Ngobrol karir di komunitas KarirKu!

Gabung sekarang dan dapatkan CV review gratis dari Vina Mulianaa
Diunggulkan
A
Anon394916 · 11 Jul 2025
Programmer
apakah ada aturan depnaker bahwa apabila kita resign maka sisa cuti kita hangus tanpa ada kompensasi atau perushaan wajib memberikan kompensasi atas sisa cuti kita?
A
Andi from Jobstreet · 26 Sep 2025
Menurut regulasi ketenagakerjaan Indonesia, perusahaan WAJIB memberikan kompensasi untuk sisa cuti yang belum diambil! Langkah yang bisa diambil: - Minta secara tertulis via email - Tunjukkan dasar hukumnya - Kalau perusahaan tetap nolak, lapor ke Disnaker - Bisa juga konsultasi ke lawyer labour Bottom line: Cuti itu hak kamu yang udah dibayar! Jangan biarkan perusahaan ngambil hak kamu . Fight for it!

Mau pengalaman komunitas yang lebih lengkap? Coba di aplikasi!

Berbagai fitur Karir dari aplikasi Jobstreet mulai hadir di web, dan akan terus bertambah. Namun, versi paling lengkapnya tersedia di aplikasi. Cek sekarang!