Chat about careers in my career community!

Join now and get a free CV review from Vina Muliana
A
Anon394916 · 11 Jul 2025
Programmer
apakah ada aturan depnaker bahwa apabila kita resign maka sisa cuti kita hangus tanpa ada kompensasi atau perushaan wajib memberikan kompensasi atas sisa cuti kita?
A
Andi from Jobstreet · 26 Sep 2025
Menurut regulasi ketenagakerjaan Indonesia, perusahaan WAJIB memberikan kompensasi untuk sisa cuti yang belum diambil! Langkah yang bisa diambil: - Minta secara tertulis via email - Tunjukkan dasar hukumnya - Kalau perusahaan tetap nolak, lapor ke Disnaker - Bisa juga konsultasi ke lawyer labour Bottom line: Cuti itu hak kamu yang udah dibayar! Jangan biarkan perusahaan ngambil hak kamu . Fight for it!

Want the full community experience? Get it on the app

Features are constantly being added from the ‘Career’ section of the Jobstreet app to this website. So, if you want an even better experience check out our app now.