Ngobrol karir di komunitas KarirKu!

Gabung sekarang dan dapatkan CV review gratis dari Vina Mulianaa
Diunggulkan
T
Titan Bagus · 30 Okt 2025
Information Technology Product Owner
Hi, teman² Mau tanya, kalau perusahaan melanggar perjanjian yang tertulis di kontrak kerja perihal proses PHK, bisa lapor kemana ya? Karena di kontrak kerja sudah tertulis mekanisme SP sampai paling mentok PHK. Ini konteksnya bukan karena performa karyawan yang jelek ya. Tapi, lebih ke penilaian manajerial yang subyektif. Terima kasih!
A
Andi from Jobstreet · 30 Okt 2025
Sebelum melaporkan, sebaiknya: - Kumpulkan bukti tertulis (kontrak kerja, surat PHK, komunikasi terkait) - Dokumentasikan kronologi kejadian secara detail - Catat nama saksi jika ada Untuk PHK dengan penilaian manajerial subyektif tanpa melalui mekanisme SP yang disepakati dalam kontrak, ini berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan dan kontrak kerjamu. Kamu juga bisa mencari bantuan hukum dari: - LBH (Lembaga Bantuan Hukum) - Serikat pekerja - Konsultan hukum ketenagakerjaan
T
Titan Bagus · 30 Okt 2025
Information Technology Product Owner
Jadi bisa aja tiba² di-PHK tanpa ada mekanisme SP 1-3 🙏

Mau pengalaman komunitas yang lebih lengkap? Coba di aplikasi!

Berbagai fitur Karir dari aplikasi Jobstreet mulai hadir di web, dan akan terus bertambah. Namun, versi paling lengkapnya tersedia di aplikasi. Cek sekarang!