Chat about careers in my career community!
Join now and get a free CV review from Vina MulianaT
Titan Bagus · 30 Oct 2025
Information Technology Product Owner
Hi, teman²
Mau tanya, kalau perusahaan melanggar perjanjian yang tertulis di kontrak kerja perihal proses PHK, bisa lapor kemana ya? Karena di kontrak kerja sudah tertulis mekanisme SP sampai paling mentok PHK.
Ini konteksnya bukan karena performa karyawan yang jelek ya. Tapi, lebih ke penilaian manajerial yang subyektif.
Terima kasih!
A
Andi from Jobstreet · 30 Oct 2025
Sebelum melaporkan, sebaiknya:
- Kumpulkan bukti tertulis (kontrak kerja, surat PHK, komunikasi terkait)
- Dokumentasikan kronologi kejadian secara detail
- Catat nama saksi jika ada
Untuk PHK dengan penilaian manajerial subyektif tanpa melalui mekanisme SP yang disepakati dalam kontrak, ini berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan dan kontrak kerjamu.
Kamu juga bisa mencari bantuan hukum dari:
- LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
- Serikat pekerja
- Konsultan hukum ketenagakerjaan
T
Titan Bagus · 30 Oct 2025
Information Technology Product Owner
Jadi bisa aja tiba² di-PHK tanpa ada mekanisme SP 1-3 🙏
Want the full community experience? Get it on the app
Features are constantly being added from the ‘Career’ section of the Jobstreet app to this website. So, if you want an even better experience check out our app now.
Explore groups