Aturan Bekerja bagi Pegawai Harian Lepas

Aturan Bekerja bagi Pegawai Harian Lepas
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 27 September, 2024
Share

Ketika sedang mencari lowongan kerja, kamu mungkin pernah menemukan perusahaan yang mencari pekerja harian lepas. Beberapa perusahaan juga menyebutnya sebagai pegawai harian lepas atau buruh harian lepas.

Biasanya, perusahaan membutuhkan pekerja lepas untuk menjalankan project tertentu. Jadi, ketika project tersebut selesai, kerja sama dengan pekerja lepas pun ikut berhenti.

Lantas, apakah pekerja lepas artinya sama dengan freelancer? Ternyata tidak, lho! 

Pekerja lepas adalah pegawai atau buruh yang memiliki sistem kerja sendiri sesuai peraturan pemerintah. Yuk, kita kenalan dengan hak, kewajiban, hingga contoh pegawai harian lepas dalam artikel ini!


⁠Definisi Pegawai Harian Lepas 

Dilansir dari Hukum Online, pegawai atau buruh harian lepas adalah pekerja yang bekerja di perusahaan untuk menjalankan suatu jenis pekerjaan tertentu yang berubah-ubah, baik dalam hal masa kerja maupun kelanjutan kerjanya.

Sebagai bentuk balas jasa, pekerja harian menerima upah berdasarkan kehadirannya secara harian. Umumnya, perusahaan merekrut pekerja lepas saat ada project khusus.

Adapun contoh pegawai harian lepas adalah petugas packing barang yang direkrut saat penjualan meningkat, atau kru event sebagai pelaksana acara tertentu.

Meski begitu, perusahaan harus mematuhi peraturan dalam merekrut pekerja harian. Di Indonesia, jenis pekerjaan pegawai dan buruh lepas termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Menurut Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ketentuan masa kerja pegawai dan buruh harian lepas adalah kurang dari 21 hari dalam sebulan.

Artinya, kalau kamu bekerja 21 hari atau lebih dalam sebulan selama 3 bulan berturut-turut, perusahaan wajib mengubah hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kemudian, statusmu sebagai pekerja lepas akan berubah menjadi karyawan tetap.

Karena ketentuan perjanjian kerja tersebut, banyak orang lantas menyamakan pekerja harian dengan freelancer. Padahal, keduanya cukup berbeda, lho.


⁠Perbedaan Pekerja Harian Lepas dan Freelancer 

Jika menjadi pekerja harian lepas, kamu wajib mengikuti kebijakan perusahaan, mulai dari jam kerja, aturan keterlambatan, dan lainnya. Sementara itu, freelancer tidak harus melakukan hal tersebut karena tidak punya keterikatan kerja yang sama.

Perbedaan lain antara pekerja harian lepas dan freelancer juga bisa dilihat dari pembayaran gaji. Seperti yang telah disebutkan, gaji tenaga harian lepas dibayar berdasarkan kehadiran harian. Di sisi lain, gaji freelancer biasanya dihitung berdasarkan hasil dan volume pekerjaan yang diselesaikan.

Setelah mengetahui perbedaan tersebut, apakah kamu tertarik untuk menjadi pekerja lepas? Sebelum itu, pastikan kamu memahami aturan kerjanya terlebih dulu.


⁠Pentingnya Memahami Aturan Kerja 

Pemerintah Indonesia telah mengatur ketentuan mengenai pekerjaan buruh harian lepas. Tujuannya agar pekerja dan perusahaan dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing, sehingga tercipta lingkungan kerja yang adil, seimbang, dan aman.

Kamu perlu memahami aturan tersebut agar dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pekerja harian lepas, serta hak-hak yang bisa kamu terima dari perusahaan. Jadi, jika misalnya perusahaan tidak memenuhi hak tersebut, kamu bisa menagihnya.

Selain itu, dengan memahami aturan kerjanya, kamu juga telah mematuhi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Memangnya, apa saja dasar hukum dan peraturan terkait pekerja harian lepas?


⁠Dasar Hukum dan Peraturan 

Pegawai Harian Lepas lelaki berkemeja putih memegang buku dan satu tangan memegang pensil dan menaruhnya di kening terlihat berpikir. (Image by azerbaijan_stockers on Freepik) 

Menurut Kepmen Nomor 100 Tahun 2004, pekerja harian lepas adalah bagian dari PKWT. Ketentuan kerjanya telah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP). Berikut penjelasannya:

1. Undang-Undang yang mengatur

UU Nomor 13 Tahun 20023 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) merupakan pedoman baku bagi perusahaan dan pekerja agar hubungan kerja berjalan adil dan seimbang.

Sementara itu, UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memudahkan birokrasi aktivitas bisnis.

Baik UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja sama-sama mengatur tentang PKWT yang menjadi landasan pekerjaan buruh harian lepas dan pegawai harian lepas. Berikut rincian pasalnya:

  • Pasal 56-61 UU Ketenagakerjaan yang direvisi melalui poin 12-16 UU Cipta Kerja
  • Pasal 88-90 UU Ketenagakerjaan yang direvisi melalui UU Cipta Kerja
  • Pasal 92 UU Ketenagakerjaan yang direvisi melalui UU Cipta Kerja

2. Peraturan pemerintah dan kebijakan terkait 

Selain ketentuan pekerja harian lepas UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, ada pula kebijakan lain yang mengatur tentang buruh harian lepas dan pegawai harian, di antaranya:

  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.


⁠Hak-hak Pegawai Harian Lepas 

Sebagai buruh atau pegawai harian, kamu berhak menerima upah, jaminan sosial, serta cuti dan istirahat. Berikut beberapa hak-hak pekerja harian lepas sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah:

1. Hak atas upah 

Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, gaji pekerja harian lepas diberikan berdasarkan kehadiran buruh atau pegawai secara harian. Adapun sistem perhitungannya adalah sebagai berikut: 

  • untuk waktu kerja 6 hari dalam seminggu: upah sebulan dibagi 25
  • untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu: upah sebulan dibagi 21. 

 2. Hak atas jaminan sosial 

PP Nomor 35 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa buruh dan pegawai harian lepas berhak menerima jaminan sosial. Jadi, perusahaan wajib mendaftarkanmu sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Namun, karena pekerja lepas tidak mempunyai ikatan dengan perusahaan, jaminan sosial yang akan kamu terima adalah BPJS Bukan Penerima Upah (BPU). 

3. Hak atas cuti dan istirahat 

Cuti dan istirahat juga termasuk dalam hak-hak pekerja harian lepas. Ketentuannya mengikuti sistem PKWT, seperti yang tercantum dalam aturan pekerja harian lepas UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, yaitu:

Istirahat: 

  • Istirahat harian minimal 30 menit untuk 4 jam kerja.
  • Istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dan istirahat 1 hari untuk 6 hari kerja. 

Cuti: 

  • Cuti sakit, cuti hamil, dan cuti pernikahan) diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 78 Perppu Cipta Kerja).

Dengan kata lain, pekerja berhak atas cuti sakit dan melahirkan. Selain itu, kamu juga mendapat hak istirahat antara jam kerja. Minimal waktu istirahat adalah 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.

Baca Juga: SKP Adalah Sasaran Kinerja Pegawai, Ini Ulasan Lengkapnya!


⁠Kewajiban dan Tanggung Jawab Pegawai Harian Lepas 

Selain hak-hak yang telah disebutkan, pekerja lepas juga wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja dengan perusahaan. Berikut kewajiban umum pekerja harian lepas:

1. Kedisiplinan dan kehadiran 

Menjadi pekerja lepas artinya kamu memiliki keterikatan kerja dengan perusahaan. Biasanya, kamu harus datang ke tempat kerja dan mematuhi aturan absensi yang berlaku. Oleh sebab itu, kamu wajib bersikap disiplin dan siap menerima sanksi jika datang terlambat.

2. Kualitas dan produktivitas kerja

Keterikatan kerja tidak hanya mencakup absensi, tapi juga target dan standar kerja. Kamu wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di perusahaan dan mencapai target yang diberikan. Selain itu, kamu juga wajib mengikuti evaluasi kinerja dari perusahaan.


⁠Prosedur Perekrutan dan Pemutusan Kerja 

Pegawai Harian Lepas wanita berjabat tangan sambil duduk di ruangan kantor dengan seorang lelaki berjas. (Image by jcomp on Freepik) 

Sama seperti pekerja lain pada umumnya, pekerja harian lepas juga memiliki prosedur perekrutan dan PHK. Seperti apa prosedurnya? Yukcari tahu di bawah ini:

1. Proses perekrutan pegawai harian lepas

Proses perekrutan pegawai harian lepas sama seperti jenis pekerja lain pada umumnya. Perusahaan membuka lowongan kerja sesuai posisi yang dibutuhkan, serta menjelaskan kualifikasi dan job description.

Kemudian, perusahaan akan memanggil kandidat yang lolos screening untuk interview. Apabila hasil interview sesuai dengan standar perusahaan, kamu pun akan mendapatkan offering letter.

2. Prosedur pemutusan hubungan kerja 

Jika masa kerja pekerja lepas telah berakhir, perusahaan berhak untuk tidak melanjutkan hubungan kerja. Namun, bagaimana jika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja lepas sebelum hubungan kerja berakhir?

Jika itu terjadi, perusahaan wajib membayar ganti rugi sebanyak gaji pekerja sampai berakhirnya hubungan kerja. Jadi, kamu memang tidak mendapat pesangon, melainkan ganti rugi. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.


⁠Tantangan dan Solusi 

Pekerja harian lepas adalah profesi yang memiliki tantangan tersendiri. Berikut adalah tantangan bekerja sebagai pekerja harian lepas disertai dengan solusinya:

1. Tantangan yang dihadapi pegawai harian lepas 

Sebagai pekerja lepas, kamu memang memiliki keterikatan kerja dengan perusahaan. Namun, hubungan kerja tersebut hanya berlaku selama proyek berlangsung. Tidak ada kepastian apakah kamu akan diangkat menjadi karyawan tetap setelah proyek berakhir.

Karena bukan merupakan karyawan tetap, perusahaan biasanya cenderung membatasi aksesmu terhadap fasilitas mereka. Kamu jadi tidak bisa mendapatkan pelatihan kerja secara menyeluruh seperti yang umum diterima oleh karyawan tetap.

2. Strategi menghadapi tantangan 

Untuk menghadapi tantangan tersebut, kamu bisa proaktif meningkatkan keterampilan dan kompetensi secara mandiri.

Selain mengikuti pelatihan di luar tempat kerja, coba dekati rekan kerja senior untuk belajar dari mereka. Tak kalah penting, luangkan waktu untuk mencari peluang kerja yang lebih stabil sebagai karyawan tetap.


⁠Kesimpulan 

Jadi, pekerja harian lepas adalah buruh atau pegawai yang direkrut perusahaan untuk menjalankan suatu pekerjaan atau proyek dalam satu periode waktu tertentu.

Meski hanya bekerja untuk satu proyek, pekerja harian lepas tetap punya hak menerima upah, cuti, waktu istirahat, serta jaminan sosial.

Menjadi pekerja lepas memang menambah pengalamanmu di dunia kerja profesional. Namun, ada ketidakpastian terkait status kerja ketika menjadi pegawai harian lepas.

Pasalnya, setelah hubungan kerja atau proyek berakhir, tidak ada jaminan bahwa kamu akan kembali bekerja lagi atau diangkat sebagai karyawan tetap.

Oleh sebab itu, tidak ada salahnya untuk mencari peluang kerja yang lebih stabil. Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. 

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dan terhubung dengan pakar industri di KariKu dalam aplikasi Jobstreet.

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat. 

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

Baca Juga: Pekerjaan Freelance vs Full-Time, Mana yang Lebih Untung?


⁠Pertanyaan Seputar Pegawai Harian Lepas

  1. Bagaimana cara menghitung upah harian?
    ⁠Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, cara menghitung upah didasarkan pada:
    ⁠- Waktu kerja 6 hari dalam seminggu: upah sebulan dibagi 25
    ⁠- Waktu kerja 5 hari dalam seminggu: upah sebulan dibagi 21.

  2. Apakah pegawai harian lepas berhak atas jaminan sosial?
    ⁠Ya, pegawai harian lepas berhak atas jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berupa BPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).

  3. Apa saja hak cuti bagi pegawai harian lepas?
    ⁠Pegawai harian lepas mendapatkan hak cuti sakit dan melahirkan.

  4. Bagaimana prosedur pemutusan hubungan kerja untuk pegawai harian lepas?
    ⁠Jika masa kerja pekerja lepas telah berakhir, perusahaan berhak untuk tidak melanjutkan hubungan kerja. Namun, jika perusahaan melakukan PHK di tengah masa kerja, mereka wajib membayar ganti rugi sebanyak gaji pegawai atau buruh sampai berakhirnya hubungan kerja.

  5. Apa tantangan utama yang dihadapi pegawai harian lepas?
    ⁠Tantangan utama yang dihadapi adalah ketidakpastian status kerja. Setelah hubungan kerja dengan perusahaan berakhir, tidak ada kepastian apakah pekerja lepas bisa kembali bekerja atau diangkat sebagai karyawan tetap.

More from this category: Mencari pekerjaan

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.