Jangan buru-buru saat membaca kontrak kerja yang diberikan perusahaan! Pastikan kamu tahu status perjanjian kerjamu dengan perusahaan.
Pasalnya, tidak semua perusahaan langsung merekrut kamu sebagai karyawan tetap.
Saat ini, banyak perusahaan yang merekrut karyawan untuk melakukan pekerjaan selama periode tertentu saja. Perjanjian kerja seperti ini disebut juga dengan PKWT.
Dalam dunia kerja, ada juga perjanjian PKWTT. Apa bedanya? Yuk, kita pelajari dalam artikel ini.
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau kategori pekerjaan yang bersifat terbatas.
Dengan kata lain, PKWT tidak berlaku pada pekerjaan yang sifatnya tetap atau dijalankan secara rutin dalam waktu lama.
Sebaliknya, PKWT idealnya berlaku untuk pekerjaan yang bisa rampung dalam waktu tak terlalu lama, bersifat musiman, atau pekerjaan terkait aktivitas dan produk baru yang masih dalam fase percobaan.
Lantas, sampai berapa lama perjanjian kerja PKWT berlangsung?
Tergantung pada kebutuhan masing-masing proyek atau pekerjaan. Namun, batas maksimal kontrak PKWT adalah lima tahun.
Dalam dunia kerja, umumnya karyawan PKWT adalah mereka yang bekerja sebagai pekerja lepas (freelance) dan karyawan kontrak.
Ya, karyawan PKWT bisa disebut sebagai pekerja kontrak. Namun, sesuai penjelasan di atas, perjanjian kerja yang dimaksud hanya berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara.
Karena bukan karyawan tetap, pekerja PKWT tidak mengikuti masa percobaan di perusahaan.
Kalau kamu menemukan perjanjian kerja yang mencantumkan program probation atau masa percobaan, kontrak tersebut akan batal.
Sementara itu, masa percobaan akan otomatis dianggap sebagai masa kerja PKWT.
Namun, meskipun kontraknya berlaku untuk pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, para pekerja PKWT tetap akan mendapatkan hak-hak seperti gaji, cuti, dan THR.
Ketentuan seputar PKWT di Indonesia telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, termasuk soal hak dan kewajiban yang diterima pekerja.
Secara umum, hak-hak yang wajib diberikan kepada karyawan PKWT adalah gaji, THR, dan cuti. Berikut penjelasannya:
Sebetulnya, pemerintah Indonesia tidak menetapkan jumlah pasti untuk gaji PKWT. Namun, idealnya pekerja PKWT berhak mendapatkan upah minimum sesuai dengan PP No. 78 Tahun 2015 Pasal 42.
Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja yang telah bekerja selama kurang dari setahun di perusahaan.
Selain gaji, pekerja PKWT juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kebijakan terkait ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 2.
Menurut kebijakan tersebut, perusahaan wajib memberi THR Keagamaan kepada para pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.
Hak lain yang idealnya juga tercantum dalam kontrak PKWT adalah cuti. Menurut UU No. 11 Tahun 2020 Pasal 79 Ayat 3, pekerja PKWT berhak atas cuti tahunan selama 12 hari apabila masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan berturut-turut.
Jika masa kerja kamu di perusahaan belum mencapai 12 bulan berturut-turut, artinya kamu belum berhak mendapatkan cuti tahunan.
Ketika membahas tentang apa itu PKWT, banyak dari kita yang merujuknya sebagai perjanjian kerja sementara.
Hal tersebut tidak salah, tapi ternyata ada beberapa jenis surat PKWT yang berlaku di Indonesia. Apa saja, sih? Berikut penjelasannya:
Sesuai namanya, PKWT pekerjaan musiman merupakan pekerjaan yang dijalankan sesuai musim atau cuaca.
Alhasil, pekerjaan tersebut hanya dilakukan saat musim tertentu demi mencapai target. Contoh PKWT pekerjaan musiman adalah pabrik garam yang hanya bisa produksi saat musim kemarau karena masih menerapkan cara tradisional.
Jenis PKWT satu ini berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai. Biasanya, masa kontrak PKWT pekerjaan sementara berlangsung paling lama tiga tahun.
Namun, apabila pekerjaan tersebut bisa selesai lebih cepat, PKWT akan putus demi hukum saat berakhirnya pekerjaan.
Sebaliknya, kalau pekerjaan butuh waktu lebih lama daripada masa kerja di surat PKWT, bisa dilakukan perpanjangan kontrak.
PKWT pekerjaan produk baru biasanya ditawarkan kepada pekerja yang berhubungan dengan masa percobaan produk baru atau tambahan.
Idealnya, masa percobaan produk baru berlangsung selama dua tahun. Tapi, perusahaan bisa memperpanjang satu kali selama setahun.
Menurut UU Cipta Kerja tentang PKWT, jenis PKWT pekerjaan harian lepas hanya berlaku selama maksimal 21 hari dalam sebulan.
Kalau pekerjaan harian lepas berlangsung selama 21 hari dan lebih dari tiga bulan, status PKWT pekerjaan harian lepas akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Beberapa contoh PKWT pekerjaan harian lepas adalah karyawan yang direkrut untuk mengembangkan website perusahaan, menulis artikel, atau mengerjakan desain company profile.
Sebelumnya, pekerja PKWT memang hanya mendapat gaji terakhir setelah merampungkan masa kerja sesuai kontrak.
Namun, setelah revisi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 disahkan, pekerja PKWT kini juga berhak mendapat uang kompensasi di luar gaji dan THR.
Kompensasi PKWT UU Cipta Kerja adalah uang yang diberikan kepada pekerja PKWT sebagai bentuk penggantian hak setelah perjanjian kerja mereka selesai.
Nah, jumlah uang kompensasi PKWT telah diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 UU Cipta Kerja tentang PKWT:
Masa Kerja PKWT | Penghitungan Kompensasi PKWT |
12 Bulan secara terus-menerus | 1x upah bulanan |
1-12 Bulan | Masa kerja/12 x 1 bulan upah |
Lebih dari 12 bulan | Masa kerja/12 x 1 bulan upah |
5 Tahun atau 60 bulan (masa kerja maksimal PKWT) | 60 Bulan/12 x 1 bulan upah |
Ketentuan seputar kompensasi PKWT UU Cipta Kerja tersebut hanya berlaku untuk pekerja kontrak yang menerima surat PKWT.
Soalnya, pekerja tetap tidak mendapat kompensasi, melainkan pesangon. Pekerja tetap ini disebut juga dengan PKWTT.
PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Berkebalikan dari PKWT yang kontraknya hanya berlaku selama periode tertentu, PKWTT ditujukan untuk karyawan tetap yang kontraknya tidak mempunyai masa berlaku.
Karena itu, PKWT dan PKWTT memiliki detail ketentuan yang berbeda.
Perbedaan PKWT dan PKWTT bisa dilihat dari sejumlah faktor, mulai dari periode kerja, tahapan pemutusan hubungan kerja (PHK), penggantian hak, masa percobaan, kesepakatan kerja, hingga pendaftaran di instansi ketenagakerjaan. Berikut penjelasannya:
Periode kerja jadi perbedaan PKWT dan PKWTT yang paling mendasar. Pada PKWT, terdapat batasan masa kerja hingga pekerjaan selesai. Artinya, periode kerja di suatu perusahaan sudah ditentukan sejak awal.
Sementara itu, PKWTT tidak memiliki batasan waktu. Kontrak akan berakhir saat pekerja PKWTT pensiun atau meninggal dunia.
Berdasarkan PKWT UU Cipta Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja karyawan PKWT dapat otomatis batal secara hukum (batal demi hukum) sesuai perjanjian, sehingga tidak perlu melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
Sebaliknya, berhentinya hubungan kerja karyawan PKWTT terjadi karena suatu alasan dan biasanya diselesaikan melalui bantuan LPPHI. Tahapan PHK berbeda antara PKWT dan PKWTT
Dalam aturan hak dan kewajiban karyawan, jika terjadi PHK di perusahaan, pekerja PKWTT berhak mendapatkan uang pesangon sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 1.
Di sisi lain, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon Pemutusan Hubungan Kerja karyawan PKWT.
Sebagai gantinya, perusahaan harus membayar uang kompensasi PKWTT. Pemberian kompensasi ini juga berlaku saat pekerja PKWT berhasil menyelesaikan masa kerja.
Perbedaan PKWT dan PKWTT juga bisa dilihat dari sisi probation, yakni masa percobaan untuk menilai performa pekerja sebelum resmi menjadi pegawai tetap.
Itulah kenapa masa probation hanya berlaku untuk pekerja PKWTT. Dengan kata lain, para pekerja PKWT tidak mempunyai masa probation karena sejak awal telah ada kesepakatan terkait periode kerja.
Perbedaan PKWT dan PKWTT berikutnya adalah perjanjian kerja. Contoh surat PKWT yang ideal adalah dalam bentuk tulisan huruf latin berbahasa Indonesia.
Sementara itu, kontrak PKWTT adalah perjanjian kerja berupa tulisan atau secara lisan.
Cara perusahaan merekrut antara karyawan PKWT dan PKWTT juga berbeda. Saat perusahaan merekrut pekerja PKWT, mereka wajib melaporkan atau mendaftarkan pekerja baru tersebut di Instansi Ketenagakerjaan.
Namun, perusahaan tidak wajib melakukan hal tersebut apabila merekrut pekerja PKWTT.
Jika dibandingkan dengan PKWTT, sistem PKWT tentu memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Untuk membantu kamu menimbang kecocokan diri dengan sistem ini, berikut rincian kelebihan dan kekurangan PKWT!
Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangannya, lebih baik PKWT atau PKWTT untuk bekerja?
Jawabannya tentu bergantung pada kebutuhan dan preferensi kamu karena PKWT dan PKWTT sama-sama punya kelebihan masing-masing.
PKWT mungkin lebih cocok untuk kamu yang menyukai fleksibilitas. Di lain sisi, PKWTT bakal tepat untuk kamu yang lebih mengutamakan stabilitas.
Namun, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 Tahun 2004 Pasal 15, seorang PKWT bisa berubah status menjadi PKWTT jika:
Jadi, PKWT adalah perjanjian kerja yang berlaku untuk pekerjaan yang diselesaikan dalam periode tertentu.
Kalau ditanya lebih baik PKWT atau PKWTT, jawabannya bergantung pada situasi dan kebutuhanmu, ya. Tapi, apapun pilihannya, kamu bisa mencari lowongan kerja PKWT maupun PKWTT di situs atau aplikasi Jobstreet by SEEK.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menembus pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. Setelah itu, jangan lupa perbarui profil JobStreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Setelah nanti mendapat kontrak kerja, pastikan kamu membacanya dengan teliti sebelum tanda tangan, ya.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!