Di dunia kerja atau profesional, tidak lepas dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan hal ini sangat dikhawatirkan oleh semua pekerja. Baik pada pekerja yang baru diangkat sebagai pekerja full-time maupun mereka yang sudah lama (lebih dari dua tahun) bekerja di perusahaan.
PHK merupakan keputusan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya yang diakibatkan oleh beberapa hal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 butir 25 dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di masa pandemi atau pascapandemi semakin banyak perusahaan yang mengalami penurunan profit. Hal ini tentu saja menyebabkan perusahaan harus mengambil keputusan untuk memangkas pengeluaran, salah satunya adalah melakukan PHK atau redundansi (redundancy) secara permanen.
Selain kondisi alami seperti pandemi Covid-19 yang dialami sepanjang tahun belakangan ini, redundansi dapat terjadi ketika adanya perubahan struktur perusahaan dan juga adaptasi ke teknologi yang lebih baru. Bagi kamu yang ingin tahu lebih jauh tentang hal ini, berikut beberapa tipe PHK yang bisa kamu pelajari.
Tipe PHK pertama adalah PHK yang berbasiskan hukum. Ada beberapa kondisi ketika perusahaan melakukan PHK demi hukum, diantaranya adalah ketika karyawan meninggal dunia, pensiun, atau permohonan yang dikirim perusahaan ditolak oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
PHK jenis ini terjadi apabila salah satu pihak melanggar perjanjian kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Pihak yang biasanya melakukan pelanggaran ini adalah pihak karyawan. Untuk membuat keputusan PHK yang dikarenakan pelanggaran perjanjian kerja, perusahaan harus melakukan proses-proses tertentu, diantaranya adalah memberikan surat peringatan secara bertahap.
Umumnya, surat peringatan yang diberikan perusahaan pada pekerja sebanyak tiga kali. Perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja dengan pekerja yang menerima surat peringatan ketiga ketika masih terjadi pelanggaran kerja.
Kondisi perusahaan atau karyawan tidak dapat diprediksi. Namun, perusahaan berhak untuk memutuskan PHK ketika perusahaan atau karyawannya menghadapi kondisi tertentu. Contohnya adalah ketika pandemi yang terjadi beberapa tahun belakangan yang mengakibatkan kerugian besar pada perusahaan, sehingga mereka harus memutuskan hubungan kerja dengan karyawan-karyawannya.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, kondisi tertentu ini bukan saja hanya dihadapi oleh perusahaan namun dengan karyawannya. Kondisi di sini adalah perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja ketika ada salah satu karyawannya mengalami sakit yang tidak kunjung sembuh.
PHK sepihak ini dilakukan oleh perusahaan tanpa sepengetahuan karyawannya. Keputusan karyawan melakukan PHK sepihak ini dapat terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan karyawan. Contohnya adalah ketika seorang karyawan yang tidak masuk selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan.
Namun, PHK sepihak ini bisa menjadi celah bagi perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawan meski karyawannya tidak melanggar perjanjian kerja.
Tentu saja, tindakan PHK harus berdasarkan pada aturan perburuhan nasional sebagaimana yang dijelaskan pada Peraturan Pemerintah No. 35/2021, Bab V.
Ada hak-hak karyawan yang harus dipenuhi apabila perusahaan melakukan PHK karyawannya.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, perusahaan yang memutuskan hubungan kerja dengan karyawan harus memberikan uang pesangon yang sudah ditentukan.
Selain pesangon, berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, karyawan yang menerima pemutusan hubungan kerja berhak menerima uang penghargaan masa kerja yang sudah ditentukan.
Selain dua hak di atas, karyawan juga berhak mendapatkan uang pengganti hak yang seharusnya diterima seperti:
Selain hak-hak di atas, kamu juga bisa mengklaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. JKP atau program Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program pemerintah untuk kamu yang baru saja terkena PHK.
Selain ada PHK perorangan, perusahaan juga bisa melakukan PHK besar-besaran. Ada beberapa hal yang menjadi tanda-tanda ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal, di antaranya:
Restrukturisasi atau perubahan struktur bisa mengakibatkan PHK besar-besaran. Contoh yang terjadi dekat-dekat ini adalah ketika Twitter mengumumkan bahwa Elon Musk menjadi CEO terbarunya. Ketika Musk mengisi posisi perusahaan tersebut, ada kurang lebih 200 karyawan yang mengalami PHK. Selain itu, ketika adanya restrukturisasi, ada peran atau jabatan yang bisa jadi dihilangkan sehingga posisimu bisa tersingkirkan di perusahaan.
Hal yang paling sering terjadi ketika ada PHK besar-besaran adalah menurunnya performa bisnis dari suatu perusahaan. Pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun belakangan ini menyebabkan penurunan laba perusahaan. Alhasil, agar bisa bertahan di tengah-tengah gempuran pandemi, banyak perusahaan melakukan pemotongan anggaran dengan melakukan PHK karyawan-karyawannya.
Akuisisi kerap terjadi di dunia bisnis. Hal ini tak hanya memberi pengaruh pada perusahaan, namun juga pekerjanya. Dengan demikian, posisi-posisi tertentu bisa tergantikan yang akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan-karyawan tersebut.
Di era digital seperti ini, teknologi berkembang semakin pesat. Apalagi kini sudah banyak posisi yang sudah bisa tergantikan oleh mesin. Contoh yang bisa kita lihat adalah loket pembayaran di pintu tol yang kini sudah tergantikan. Bahkan kerja-kerja seperti penulis atau seniman pun kabarnya bisa tergantikan oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligent) di masa depan. Tentu saja, wajar kemajuan teknologi membuat banyak pekerja panik dibuatnya.
PHK bisa dialami oleh setiap orang tanpa terkecuali. Maka, sebagai pekerja, kita harus mempersiapkan beberapa hal ketika pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan terjadi.
Hanya karena PHK bisa terjadi kepadamu, bukan berarti kamu tidak bisa mendapatkan hak-hak kamu. Sebelumnya sudah dijelaskan ada beberapa hak yang bisa kamu dapatkan ketika kamu terkena PHK. Agar hak-hak sebagai karyawan terpenuhi, kamu perlu membaca surat kontrak kerja dan memahami isinya. Selain itu, kamu juga bisa mempelajari Undang-undang Ketenagakerjaan.
Terkena PHK bukan berarti hidupmu berakhir. Kamu harus memulai sesuatu yang baru dan siapa tahu jalan hidupmu akan lebih baik. Untuk itu, ada hal yang harus kamu tingkatkan, terutama skill. Kamu bisa mempelajari hal-hal baru yang belum pernah kamu pelajari seperti bahasa asing. Sekarang juga sudah banyak bootcamp yang bisa kamu temukan agar kamu bisa mempelajari hal-hal yang belum kamu kuasai. Selain skill, kamu juga harus memperbarui CV-mu. Tulis pengalaman kerja terakhirmu dan juga pencapaianmu yang terbaru.
Setelah membenahi CV dan meningkatkan skill, kamu bisa melakukan networking atau berjejaring dan bertemu orang-orang baru. Dengan begitu kamu bisa membuka peluang-peluang baru. Selain itu, kamu juga bisa mencari lowongan kerja melalui beberapa platform tepercaya, salah satunya adalah JobStreet.
Menjalani hari setelah PHK tentu tidak mudah, apalagi kita membutuhkan pemasukan harian untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, sangat sulit sekali terhindar dari perasaan dan pikiran negatif yang menimbulkan kemarahan, rasa cemas, malu, dan tertekan. Hal tersebut dapat mempengaruhi kesehatan mental kita. Akan tetapi, ada hal yang dapat kita lakukan untuk menjaga kesehatan mental.
Tentu saja sangat sulit untuk berpikir positif setelah mengalami PHK. Apalagi untuk kamu yang sudah lama bekerja di suatu perusahaan dan berusaha memberikan yang terbaik. Di sini, kamu bisa mencari dukungan emosional dari orang-orang terdekatmu seperti keluarga ataupun teman dekat. Coba bicarakan apa yang kamu rasakan pada mereka karena dengan mengekspresikan perasaan ke orang lain, kesehatan mentalmu tetap terjaga.
Selain mencari dukungan dari orang terdekat, menjaga kesehatan mental setelah mengalami PHK akan lebih mudah dengan pertolongan profesional. Sekarang, kamu bisa melakukan konsultasi dengan psikiater atau psikolog dengan lebih terjangkau melalui bantuan BPJS.
Sebelumnya dijelaskan bahwa mengekspresikan apa yang kamu rasakan mampu menjaga kesehatan mental. Tidak bisa dipungkiri bahwa mengalami PHK sangatlah berat, akan tetapi kamu bisa meluangkan waktumu untuk bersama orang-orang terdekat dan membangun kepercayaan diri kembali secara perlahan dari dukungan mereka.
Mengalami PHK tentu sulit diterima bagi karyawan yang sudah mengabdi bertahun-tahun pada perusahaan. Namun, berhenti bekerja di satu perusahaan bukanlah akhir dari kehidupanmu. Apabila kamu punya kesempatan untuk mengeksplorasi dirimu tidak ada salahnya untuk mencoba. Kamu bisa mengembangkan kemampuan dan menambah jaringan agar bisa memperluas kesempatan bekerja di tempat yang lebih baik.
Masalah keuangan adalah salah satu hal yang paling dikhawatirkan ketika mengalami PHK. Ada beberapa hal yang bisa kamu pelajari agar kamu dapat mengatur keuangan dengan baik. Agar keuanganmu tetap teratur dengan baik, kamu bisa melihat kembali tabungan dan mengatur pengeluaran.
Apabila kamu terkena PHK karena bukan kesalahanmu, kamu berhak menerima pesangon dan hak-hak lain. Hak ini tentu sudah diatur oleh Undang-undang. Jadi, apabila kamu sudah bekerja di suatu perusahaan lebih dari 1 bulan, kamu sudah bisa menerima uang pesangon dan hak yang seharusnya kamu terima seperti penggantian cuti yang belum terpakai.
Setelah mendapatkan pesangon, tentu saja bisa membuatmu tergoda untuk membeli barang-barang yang kamu inginkan atau berlibur ke luar negeri. Pasalnya, untuk kamu yang sudah lama bekerja di suatu perusahaan, pesangon yang diberikan jumlahnya cukup besar. Tidak ada salahnya menggunakan uang tersebut untuk hiburanmu, namun kamu harus mengaturnya agar tidak cepat habis. Apabila kamu bingung untuk mengaturnya, kamu bisa mencari penasihat keuangan. Tak perlu jauh-jauh, kamu bisa meminta nasihat finansial ke keluargamu.
Selain bukan akhir dari segalanya, PHK ternyata bisa menjadikanmu pribadi yang lebih baik secara kemampuan dan juga hal lainnya. Ketika ada waktu luang, kamu bisa mencari peluang-peluang baru seperti pindah jalur karier atau mencoba industri baru. Kamu bisa membuat usaha atau mengejar mimpi-mimpimu yang belum tercapai.
Setelah perlahan bangkit, kamu secara perlahan juga bisa berpikir positif. Ketika kamu belum mendapatkan pekerjaan lagi, kamu bisa meningkatkan kehidupanmu seperti memulai hidup sehat dengan mengatur makanan dan berolahraga.
Mengalami PHK tentu banyak hal yang hilang dalam dirimu terutama pendapatan. Akan tetapi, ketika kamu mengalami PHK kamu bisa melihat kembali apa yang kamu inginkan dan apa yang ingin kamu capai. Dengan ini, kamu bisa memulai hidupmu kembali dengan lebih positif dan optimis.
Keberadaan internet ternyata membuka peluang-peluang baru yang dulu belum pernah ada. Kini kamu bisa mempelajari apa saja hanya dengan bermodalkan internet dan laptop atau HP. Selain itu, hal ini juga memberikan kesempatan untuk menggali hal lain dari dalam dirimu yang mungkin belum tergali. Ditambah lagi, dengan ini kamu juga bisa bertemu dengan orang baru atau berkenalan dengan para ahli di bidang tertentu.
Di waktu luang setelah mengalami PHK, kamu bisa memikirkan strategi pergantian karier dan melakukan manuver untuk membantu meningkatkan kariermu. Tentu kamu harus melakukan hal-hal yang sesuai kapasitas dan realistis agar tidak membuatmu frustrasi. Tetap fokus pada apa yang kamu kejar dan jangan merasa tertinggal oleh orang-orang di sekitarmu.
Mempelajari dan meningkatkan skill tentu akan membuka peluang karier dengan lebih luas. Kamu bisa meningkatkan kemampuan berbahasa inggrismu dengan mengikuti kelas atau mengikuti kelas bagaimana berbicara di depan publik agar bisa mempresentasikan ide-ide kamu dengan lebih cemerlang dan percaya diri.
Setelah mempelajari dan meningkatkan skill baru, kamu bisa melihat bagaimana skill-mu di bursa kerja. Di sini kamu harus lebih jeli dengan tren yang ada untuk kebutuhan perekrutan. Setidaknya kamu bisa tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan industri.
Sayangnya, di Indonesia sendiri masih ada batasan usia dalam penerimaan tenaga kerja. Padahal beberapa pekerjaan lebih membutuhkan performa dari pekerjanya itu sendiri. Namun, apabila kamu masih berusia 30 tahunan, kamu masih memiliki kesempatan untuk mencari peluang di luar sana, apalagi kamu sudah bertahun-tahun bekerja di suatu perusahaan dan memiliki beberapa kemampuan yang terasah.
Untungnya, ada beberapa perusahaan tidak mementingkan berapa usiamu dan lebih menginginkan seseorang yang memiliki kemauan untuk mengembangkan kemampuan.
Orang-orang yang menyandang disabilitas adalah orang-orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Dengan keterbatasannya ini, seringkali orang-orang dengan disabilitas mengalami hambatan dan sulit berpartisipasi secara penuh.
Namun, orang dengan disabilitas hak-haknya sudah dilindungi oleh PBB, termasuk hak untuk bekerja. Dalam perlindungan hak penyandang disabilitas, perusahaan tidak boleh melakukan PHK karena menyandang disabilitas.
Tak hanya penyandang disabilitas, perempuan hamil kini memiliki hak sebagai pekerja. Ketika kamu hamil, kamu bisa memiliki perlindungan diantaranya:
Kamu tidak perlu khawatir dengan masa depan kariermu karena kamu bisa meningkatkan kemampuanmu mulai dari soft skill seperti mengasah kemampuan berkomunikasi maupun hard skill. Banyak kursus bertebaran dengan harga yang beragam, sehingga kamu bisa menyesuaikan dengan kantongmu.
Selain itu, di waktu luangmu kamu juga bisa membangun jejaring profesional mulai dari yang terdekat seperti temanmu di media sosial. Dengan demikian, meski kamu terkena PHK, kamu masih bisa mendapatkan peluang untuk meningkatkan kariermu.
Asah kemampuanmu agar membuka peluang lebih lebar di seekMAX! Melalui seekMAX kamu bisa langsung belajar dan diskusi dari para ahlinya. Di samping itu, kami ada laman Tips Karier yang akan memberikan informasi-informasi yang bermanfaat untuk mengembangkan kemampuan dan kariermu.
Yuk, perbarui juga profil JobStreet kamu dan mulai untuk mencari lowongan pekerjaan yang bisa mengembangkan kariermu di masa depan! Untuk kamu yang ingin mengakses JobStreet lebih mudah, kamu bisa unduh aplikasinya Apple App Store dan Google Play Store.