Beberapa waktu lalu, dunia kerja Indonesia diramaikan dengan munculnya pembicaraan seputar Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang dikenal juga sebagai UU Cipta Kerja. Dalam rancangan omnibus law UU Cipta Kerja, terdapat banyak pasal yang ditakuti dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama menyangkut hak para pekerja.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 dan menimbulkan aksi penolakan yang besar dari masyarakat. Sebagai respons dari opini yang muncul di masyarakat, pemerintah terus berupaya mengedukasi masyarakat terkait UU ini.
Namun, di antara semua opini yang ada dan upaya yang pemerintah tuangkan tersebut, hoax UU Cipta Kerja nyatanya masih tidak jarang ditemui. Untuk itu, penting bagi kita untuk memahami apa itu UU Cipta Kerja sebenarnya dan apa saja perannya di dunia kerja Indonesia.
Berdasarkan rancangan UU Cipta Kerja, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Masyarakat memberikan penolakan pada rancangan UU Cipta Kerja karena terdapat pasal-pasal bermasalah meliputi ketenagakerjaan, pendidikan, pers, hingga lingkungan hidup. Banyak yang menyuarakan bahwa Rancangan UU Cipta Kerja berisi pasal-pasal yang dapat mengancam hak pekerja mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan.
Kekhawatiran yang timbul adalah peluang UU ini disalahgunakan dan membahayakan hak pekerja karena memberikan ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja. Beberapa isu di antaranya terkait dengan cuti haid, kebijakan PHK, kontrak PKWT hingga masalah waktu lembur.
Sayangnya, kekhawatiran masyarakat ini diperparah dengan banyaknya hoax beredar mengenai rancangan UU Cipta Kerja. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi menyeluruh dari pemerintah dan DPR. Padahal, sosialisasi masif sangat diperlukan untuk menyampaikan tujuan yang baik dari UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dibuat dengan dasar visi pemerintah untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi. Pengesahan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian negara melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, peningkatan produktivitas dengan mempersingkat regulasi, serta peningkatan dan perlindungan pekerja.
Setelah disahkan, UU Cipta Kerja telah memiliki aturan turunan lengkap berupa 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Terdapat peraturan yang sudah mulai diimplementasikan, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Isu yang beredar di masyarakat, yang sering juga ditemukan sebagai hoax tentang UU Cipta Kerja, adalah isu mengenai tidak adanya batas waktu kontrak bagi pekerja. Faktanya, perusahaan dapat menyelenggarakan kontrak kerja PKWT dalam periode maksimal 5 tahun, seperti dinyatakan dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.
Hal ini memang berbeda dari aturan sebelumnya, Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa jangka waktu kontrak PKWT maksimal hanya selama 3 tahun dengan rincian 2 tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun. Meskipun dalam hal ini pekerja menjadi kurang diuntungkan, di sisi lain aturan baru ini membuat pekerja jaminan pekerjaan yang lebih terjamin.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga akan menekankan peningkatan lapangan kerja dimulai dari tahun 2021. Momentum ini, merupakan peluang yang sangat baik bagi para lulusan muda atau fresh graduate yang akan memasuki dunia kerja. Lapangan kerja yang berlimpah diharapkan juga membantu perbaikan ekonomi di Indonesia.
Demikian informasi yang kamu perlu ketahui tentang dampak dari UU Cipta Kerja pada dunia kerja di 2021. Pada kesimpulannya, UU Cipta Kerja diciptakan untuk memperbaiki aturan sebelumnya dan bertujuan meningkatkan ekonomi negara, sehingga kamu tidak perlu khawatir tidak memperoleh pekerjaan yang kamu inginkan dengan jaminan dan hak layak sebagai pekerja.
Kini, selagi UU Cipta Kerja berkembang dan diimplementasikan, ada baiknya bagi kamu untuk kembangkan potensi diri dengan mengikuti seminar, kelas, dan lain sebagainya. Jika sudah merasa siap, mulailah dengan membuat profil di JobStreet untuk mencari pekerjaan yang kamu inginkan, atau segera perbarui profil JobStreet-mu dan tambahkan #LangsungKerja agar langsung dilirik perusahaan impian kamu.
Untuk tips dan informasi seputar karier lainnya kunjungi laman Tips Karier di situs JobStreet.
Tentang SEEK Asia
SEEK Asia, gabungan dari dua merek ternama Jobstreet dan jobsDB, adalah portal lowongan pekerjaan terkemuka dan destinasi pilihan untuk pencari dan pemberi kerja di Asia. Kehadiran SEEK Asia menjangkau 7 negara yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Vietnam. SEEK Asia adalah bagian dari SEEK Limited Company terdaftar di Bursa Efek Australia, portal lowongan pekerjaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar. SEEK Asia dikunjungi lebih dari 400 juta kali dalam setahun.
Tentang SEEK Limited
SEEK adalah grup perusahaan yang beragam, dengan portofolio yang kuat yang mencakup usaha lowongan pekerjaan daring , pendidikan, komersial dan relawan. SEEK hadir secara global (termasuk di Australia, Selandia Baru, Cina, Hong Kong, Asia Tenggara, Brazil dan Meksiko), yang menjangkau lebih dari 2,9 miliar orang dan sekitar 27 persen PDB global. SEEK memberikan kontribusi positif kepada orang-orang dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Bursa Efek Australia, yang menempatkannya sebagai 100 perusahaan teratas dan telah diperingkat sebagai 20 Perusahaan Paling Inovatif oleh Forbes.