Ngobrol karir di komunitas KarirKu!

Gabung sekarang dan dapatkan CV review gratis dari Vina Mulianaa
Diunggulkan
F
Firman · 8 Jun 2023
Ass trainer & foreman
Hi teman teman semua. Saya ada pengalaman unik nih. Saya bekerja disuatu perusahaan yang banyak jabatan untuk saya. Karena ditempat saya harus multi talent. Suatu hari perusahaan stop produksi sementara dengan alasan tertentu. Nah dari manjemen memberitahu saya bahwa untuk per tanggal itu saya di berikan konpensasi 1.500.000 yang sebelumnya gaji saya 7.500.000. Dengan catatan saya tetap on site dan bila mana ada pekerjaan saya terhitung dengan konpensasi. Bagaimana menurut kalian???
a
andi · 15 Jul 2023
🤔
b
binasara · 15 Jul 2023
kok bisa yahh perusahaan seperti ini, padahal sudah jelas jelas melanggar uu ciptaker
e
eganian · 15 Jul 2023
wadaw sekalii ini perusahaan
u
ujang · 15 Jul 2023
waduhhh
s
saepul · 15 Jul 2023
udah melanggar uu ciptaker itu kak, resign aja
b
bisan · 15 Jul 2023
Untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang salah satunya berupa upah minimum, dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum tersebut. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.
a
anita · 15 Jul 2023
Sebelumnya, ada hal yang perlu kami luruskan di sini. Istilah “di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP)” berlaku terhadap upah atau gaji yang diterima oleh pekerja.
t
the men · 15 Jul 2023
Pada Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima
h
hafiz · 15 Jul 2023
Jika kamu dipecat karena melakukan kesalahan fatal yang sangat merugikan perusahaan, biasanya tidak akan ada pesangon yang diberikan. Perusahaan hanya wajib membayarkan gaji kamu di bulan terakhir tersebut, atau sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani di awal
t
ternyata · 15 Jul 2023
Terkait pesangon biasanya orang orang yang dipecat karena kesalahannya tidak akan menerima pesangon sedangkan jika di PHK maka pekerja berhak mendapatkan pesangon dan beberapa tunjangan lainnya sesuai ketentuan perusahaan

Mau pengalaman komunitas yang lebih lengkap? Coba di aplikasi!

Berbagai fitur Karir dari aplikasi Jobstreet mulai hadir di web, dan akan terus bertambah. Namun, versi paling lengkapnya tersedia di aplikasi. Cek sekarang!