Ringkasan
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu salah satu jalur rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin diminati beberapa tahun terakhir.
Seiring kebutuhan tenaga profesional di berbagai instansi pemerintah, formasi CASN terus dibuka untuk banyak bidang, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan administrasi.
Dalam proses rekrutmen tersebut, pemerintah biasanya membuka dua jalur utama, yaitu PNS dan PPPK. Meski sama-sama berstatus ASN, masih banyak orang yang bingung mengenai perbedaan PPPK dan PNS, mulai dari sistem kerja, gaji, tunjangan, hingga jenjang kariernya.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPPK? Apa kelebihan dan kekurangannya dibanding PNS? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang terkadang disebut pula sebagai P3K.
Seluruh kebijakan terbaru terkait profesi PPPK saat ini diatur dalam peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut kebijakan tersebut, pegawai PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi sejumlah syarat untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah sesuai perjanjian kerja selama periode tertentu.
Nantinya, para ASN PPPK akan bekerja sebagai pelaksana tugas atau mengisi jabatan pemerintahan. Jadi, sama seperti PNS, mereka juga bisa bekerja di lembaga kementerian, instansi daerah, universitas negeri, hingga sekolah-sekolah negeri.
Itulah kenapa PPPK guru adalah salah satu formasi yang dapat kamu temukan saat melamar sebagai CASN.
Dari penyebutan istilahnya saja, perbedaan PPPK dan PNS sudah cukup terlihat. Seperti yang telah disebutkan, kepanjangan PPPK adalah Pegawai dengan Perjanjian Kerja.
Sementara itu, PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.
Lebih spesifik lagi, PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang bisa kita lihat dari sejumlah faktor, mulai dari manajemen, status kepegawaian, proses seleksi, masa kerja, hingga hak. Berikut rinciannya!
Manajemen PPPK tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kebijakan tersebut menjelaskan secara rinci tentang jabatan, pangkat, promosi, pola dan pengembangan karier, mutasi, hingga jaminan hari tua yang berhak diterima PPPK.
Tak hanya itu, disebutkan juga bahwa PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional karena adanya perjanjian kerja selama periode tertentu.
Oleh sebab itu, ASN PPPK tidak mempunyai jenjang karier struktural seperti PNS. Namun, di bawah UU ASN No. 20 Tahun 2023, tidak ada lagi perbedaan hak jaminan sosial antara PNS dan PPPK.
Keduanya kini berhak mendapatkan komponen penghargaan dan pengakuan yang sama, yaitu:
Tak hanya kebijakan manajemen, PPPK dan PNS juga mempunyai status kepegawaian yang berbeda meskipun keduanya sama-sama termasuk pegawai ASN yang diangkat. Hal ini telah dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut kebijakan tersebut, PNS akan diangkat sebagai pegawai ASN tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga nantinya mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.
Di sisi lain, PPPK diangkat sebagai pegawai ASN sesuai perjanjian kerja yang disepakati bersama. Perjanjian kerja tersebut sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian dan kebijakan UU.
Dengan status kepegawaian yang berbeda, PPPK dan PNS juga memiliki masa kerja yang berbeda.
Berdasarkan surat perjanjian, masa kerja ASN PPPK adalah minimal satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian hasil kerja pegawai.
Hal tersebut berbeda dari PNS yang masa kerjanya lebih panjang hingga masa pensiun, yakni usia 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, dan 58 tahun untuk Pejabat Administrasi.
Perbedaan PPPK dan PNS juga bisa dilihat dari proses seleksi masing-masing. Seleksi PPPK hanya terdiri dari dua proses, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Jika lulus Seleksi Administrasi, kamu bisa lanjut mengikuti Seleksi Kompetensi yang terdiri dari tiga bidang tes, yaitu teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Sementara itu, seleksi PNS lebih panjang karena melibatkan tiga proses yang terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jadi, PPPK tidak perlu ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sama sekali.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak hanya menjelaskan soal singkatan PPPK dan PNS, tapi juga hak yang diperoleh masing-masing pegawai.
Kini, PPPK dan PNS mendapatkan hak yang sepenuhnya setara, yakni sama-sama berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Jaminan hari tua dan pensiun ini yang seringkali diincar calon PNS, selain asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, yang kini juga sudah berhak dinikmati oleh PPPK.
Sebagai pegawai ASN, PPPK tentu akan mendapatkan gaji bulanan sebagai salah satu hak mereka. Lantas, berapa jumlah gaji pegawai dengan perjanjian kerja?
Sejak tahun 2024, gaji ASN naik sebanyak 8% seperti yang disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Dengan kenaikan tersebut, rincian gaji pokok pegawai PPPK adalah:
Gimana, jadi makin tertarik untuk berkarier sebagai ASN PPPK? Yuk, pelajari dulu syarat dan kualifikasi yang harus kamu penuhi agar bisa lolos tahap seleksi!
Syarat dan kualifikasi untuk PPPK biasanya tidak banyak berubah dari tahun ke tahun sesuai ketetapan BKN.
Untuk pelaksanaan rekrutmen CASN di tahun 2026 ini, kemungkinan besar syarat dan kualifikasi umum untuk pendaftaran ASN PPPK adalah sebagai berikut:
Khusus untuk PPPK guru, biasanya ada syarat dan kualifikasi tambahan yang perlu diperhatikan. Ketentuan untuk kerja PPPK guru adalah harus memenuhi kebutuhan umum atau khusus dari Kemendikbud Ristek.
Pendaftaran PPPK adalah secara online melalui website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
Kamu perlu membuat akun terlebih dulu untuk bisa mendaftar. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Jika konfirmasi sudah muncul, langkah-langkah untuk mendaftar PPPK adalah:
Cara mendaftar PPPK cukup mudah diikuti, bukan? Tak hanya itu, berkarier sebagai PPPK juga menawarkan sejumlah kelebihan. Ada apa saja?
Kepanjangan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sehingga masa kerjanya hanya berlangsung selama jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Di satu sisi, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk merekrut pegawai sesuai kebutuhan instansi tanpa proses seleksi yang terlalu rumit. Adapun kelebihan ASN PPPK adalah sebagai berikut:
Sebagai PPPK, kamu akan menerima gaji pokok sebagai salah satu bentuk hak. Gaji dan tunjangan PPPK berbeda-beda sesuai jenis jabatan dan golongan.
Sejak kenaikan di tahun 2024, kisaran gaji pokok PPPK adalah antara Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000.
Selain gaji pokok, ASN PPPK juga mendapatkan fasilitas tunjangan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, jenis tunjangan PPPK adalah:
Setelah diangkat sebagai ASN PPPK, kamu tidak perlu menjalani periode uji coba atau probation. Dengan begitu, kamu bisa langsung mendapatkan gaji penuh sejak bulan pertama kerja.
Sebagai perbandingan, ASN CPNS harus menjalani masa percobaan bergaji 80% sekitar 1-2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Jika ingin melakukan transisi karier ke bidang yang baru, seorang pegawai PPPK tidak perlu resign dari instansi.
Cukup tunggu hingga masa kontrak kerja habis, lalu kamu bisa beralih ke pekerjaan yang baru. Jadi, kamu pun tidak akan kena risiko sanksi atau denda.
ASN PPPK juga bisa mendapat kenaikan gaji sesuai hasil kinerja. Kenaikan gaji akan diberikan apabila PPPK mendapat nilai “sangat baik” selama penilaian dua tahun berturut-turut.
PPPK diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.
Selama belum mencapai batas usia pensiun, siapa pun bisa melamar sebagai PPPK.
Misalnya jika usia pensiun suatu jabatan PPPK adalah 60 tahun, pelamar berusia 58 tahun hingga 58 tahun 11 bulan masih dapat mendaftar.
Terlepas dari berbagai kelebihan, PPPK juga memiliki kekurangan yang tak kalah penting untuk kamu pertimbangkan. Rincian kekurangan PPPK adalah sebagai berikut!
Formasi PPPK hanya menerima kandidat yang telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun berturut-turut.
Bahkan, sejumlah jabatan tertentu cuma bisa dilamar oleh kandidat dengan masa kerja lima tahun. Alhasil, fresh graduate tidak dapat melamar PPPK.
PPPK termasuk dalam kategori bukan pegawai tetap karena ia memiliki masa kerja yang terbatas sesuai perjanjian antara 1-5 tahun. Meski begitu, kamu dapat diperpanjang secara terus-menerus.
Berbeda dari PNS yang memiliki fleksibilitas untuk mengajukan pindah tugas antar wilayah atau kementerian, seorang PPPK terikat pada formasi dan instansi spesifik sesuai kontrak awal.
Jika kamu ingin pindah instansi, kamu harus mengundurkan diri dan mengikuti tes seleksi CASN dari awal lagi.
Menurut Keputusan Peraturan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022, ASN PPPK tidak bisa menempati Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui jalur promosi reguler. Alhasil, jenjang karier ASN PPPK cukup terbatas dibandingkan PNS.
Selain cuti bersama pemerintah, PPPK tidak akan memperoleh hak cuti di luar tanggungan negara (CTN).
Namun, kamu tetap akan mendapatkan hak cuti dasar lain secara penuh, seperti cuti sakit, cuti melahirkan, cuti keguguran, dan cuti tahunan.
Jadi, lebih baik PNS atau P3K? Jawabannya tentu bergantung pada preferensi kamu. PNS menawarkan kestabilan. Di lain sisi, PPPK adalah pilihan yang lebih fleksibel karena faktor hubungan perjanjian kerja.
Apapun pilihanmu, pastikan kamu mempersiapkan diri dengan baik. Kalau kamu ingin membangun karier di luar PNS atau PPPK, Jobstreet by SEEK siap membantu kamu mewujudkan impian itu.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menembus pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!