PPPK: Arti, Tugas, Syarat, dan Bedanya dengan PNS

PPPK: Arti, Tugas, Syarat, dan Bedanya dengan PNS
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 29 May, 2026
Share

Ringkasan

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah bagian dari ASN yang direkrut pemerintah melalui sistem perjanjian kerja untuk mengisi berbagai jabatan fungsional dan teknis tertentu.
  • Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023, hak PPPK kini semakin diperkuat, termasuk perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) serta jaminan pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Gaji dan tunjangan PPPK dibiayai oleh negara melalui APBN maupun APBD, tergantung instansi tempat bekerja.
  • Berbeda dengan CPNS, PPPK tidak menjalani masa percobaan satu tahun dengan gaji 80%.
  • Sistem kerja PPPK berbasis kontrak dengan masa perjanjian tertentu, biasanya 1–5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta evaluasi kinerja.

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu salah satu jalur rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin diminati beberapa tahun terakhir.

Seiring kebutuhan tenaga profesional di berbagai instansi pemerintah, formasi CASN terus dibuka untuk banyak bidang, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan administrasi.

Dalam proses rekrutmen tersebut, pemerintah biasanya membuka dua jalur utama, yaitu PNS dan PPPK. Meski sama-sama berstatus ASN, masih banyak orang yang bingung mengenai perbedaan PPPK dan PNS, mulai dari sistem kerja, gaji, tunjangan, hingga jenjang kariernya.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPPK? Apa kelebihan dan kekurangannya dibanding PNS? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!

⁠Apa Itu PPPK? 

PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang terkadang disebut pula sebagai P3K.

Seluruh kebijakan terbaru terkait profesi PPPK saat ini diatur dalam peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Menurut kebijakan tersebut, pegawai PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi sejumlah syarat untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah sesuai perjanjian kerja selama periode tertentu.  

Nantinya, para ASN PPPK akan bekerja sebagai pelaksana tugas atau mengisi jabatan pemerintahan. Jadi, sama seperti PNS, mereka juga bisa bekerja di lembaga kementerian, instansi daerah, universitas negeri, hingga sekolah-sekolah negeri.  

Itulah kenapa PPPK guru adalah salah satu formasi yang dapat kamu temukan saat melamar sebagai CASN

⁠Perbedaan PPPK dan PNS 

Tiga orang karyawan pria sedang membaca artikel soal perbedaan PPPK dan PNS. (Image by Mikhail Nilov on Pexels) 

Dari penyebutan istilahnya saja, perbedaan PPPK dan PNS sudah cukup terlihat. Seperti yang telah disebutkan, kepanjangan PPPK adalah Pegawai dengan Perjanjian Kerja. 

Sementara itu, PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. 

Lebih spesifik lagi, PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang bisa kita lihat dari sejumlah faktor, mulai dari manajemen, status kepegawaian, proses seleksi, masa kerja, hingga hak. Berikut rinciannya! 

Manajemen PPPK 

Manajemen PPPK tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Kebijakan tersebut menjelaskan secara rinci tentang jabatan, pangkat, promosi, pola dan pengembangan karier, mutasi, hingga jaminan hari tua yang berhak diterima PPPK.

Tak hanya itu, disebutkan juga bahwa PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional karena adanya perjanjian kerja selama periode tertentu.

Oleh sebab itu, ASN PPPK tidak mempunyai jenjang karier struktural seperti PNS. Namun, di bawah UU ASN No. 20 Tahun 2023, tidak ada lagi perbedaan hak jaminan sosial antara PNS dan PPPK. 

Keduanya kini berhak mendapatkan komponen penghargaan dan pengakuan yang sama, yaitu:  

  • Penghasilan (gaji).  
  • Penghargaan yang bersifat motivasi.  
  • Tunjangan dan fasilitas.
  • Jaminan sosial (termasuk Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua).
  • Lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Status kepegawaian 

Tak hanya kebijakan manajemen, PPPK dan PNS juga mempunyai status kepegawaian yang berbeda meskipun keduanya sama-sama termasuk pegawai ASN yang diangkat. Hal ini telah dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut kebijakan tersebut, PNS akan diangkat sebagai pegawai ASN tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga nantinya mempunyai nomor induk pegawai secara nasional. 

Di sisi lain, PPPK diangkat sebagai pegawai ASN sesuai perjanjian kerja yang disepakati bersama. Perjanjian kerja tersebut sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian dan kebijakan UU.  

Masa kerja 

Dengan status kepegawaian yang berbeda, PPPK dan PNS juga memiliki masa kerja yang berbeda. 

Berdasarkan surat perjanjian, masa kerja ASN PPPK adalah minimal satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian hasil kerja pegawai. 

Hal tersebut berbeda dari PNS yang masa kerjanya lebih panjang hingga masa pensiun, yakni usia 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, dan 58 tahun untuk Pejabat Administrasi.  

Proses seleksi 

Perbedaan PPPK dan PNS juga bisa dilihat dari proses seleksi masing-masing. Seleksi PPPK hanya terdiri dari dua proses, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Jika lulus Seleksi Administrasi, kamu bisa lanjut mengikuti Seleksi Kompetensi yang terdiri dari tiga bidang tes, yaitu teknis, manajerial, dan sosial kultural. 

Sementara itu, seleksi PNS lebih panjang karena melibatkan tiga proses yang terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Jadi, PPPK tidak perlu ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sama sekali. 

Hak 

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak hanya menjelaskan soal singkatan PPPK dan PNS, tapi juga hak yang diperoleh masing-masing pegawai. 

Kini, PPPK dan PNS mendapatkan hak yang sepenuhnya setara, yakni sama-sama berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. 

Jaminan hari tua dan pensiun ini yang seringkali diincar calon PNS, selain asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, yang kini juga sudah berhak dinikmati oleh PPPK.

⁠Gaji PPPK 

Sebagai pegawai ASN, PPPK tentu akan mendapatkan gaji bulanan sebagai salah satu hak mereka. Lantas, berapa jumlah gaji pegawai dengan perjanjian kerja? 

Sejak tahun 2024, gaji ASN naik sebanyak 8% seperti yang disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. 

Dengan kenaikan tersebut, rincian gaji pokok pegawai PPPK adalah: 

  • Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
  • Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Gimana, jadi makin tertarik untuk berkarier sebagai ASN PPPK? Yuk, pelajari dulu syarat dan kualifikasi yang harus kamu penuhi agar bisa lolos tahap seleksi! 

⁠Syarat dan Kualifikasi PPPK 

Seorang pria tampak bahagia setelah mengetahui syarat dan kualifikasi PPPK. (Image by Kindel Media on Pexels) 

Syarat dan kualifikasi untuk PPPK biasanya tidak banyak berubah dari tahun ke tahun sesuai ketetapan BKN. 

Untuk pelaksanaan rekrutmen CASN di tahun 2026 ini, kemungkinan besar syarat dan kualifikasi umum untuk pendaftaran ASN PPPK adalah sebagai berikut:

  • WNI, minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Artinya, diperbolehkan melamar di usia 57 tahun untuk jabatan dengan batas pensiun 58 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak sedang bekerja sebagai PNS, CPNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak pernah berhenti atau diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, Polri, TNI, maupun pegawai swasta.
  • Bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik.
  • Tidak pernah dipidana penjara (2 tahun atau lebih).
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar.
  • Memiliki pengalaman kerja yang relevan (linear) dengan jabatan fungsional yang dilamar (biasanya minimal 2 tahun).
  • Bersedia ditugaskan di berbagai wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Khusus untuk PPPK guru, biasanya ada syarat dan kualifikasi tambahan yang perlu diperhatikan. Ketentuan untuk kerja PPPK guru adalah harus memenuhi kebutuhan umum atau khusus dari Kemendikbud Ristek.

⁠Cara Mendaftar PPPK 

Pendaftaran PPPK adalah secara online melalui website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.

Kamu perlu membuat akun terlebih dulu untuk bisa mendaftar. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi website https://sscasn.bkn.go.id/  
  2. Klik logo SSCASN di bagian pojok kanan atas, lalu pilih “Buat Akun”.
  3. Isi form dengan data-data yang diminta, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan e-mail.
  4. Pastikan kamera laptop atau komputer sudah aktif untuk keperluan verifikasi (swafoto).
  5. Pastikan seluruh data sudah benar, lalu masukkan kode captcha yang muncul.
  6. Klik “Lanjutkan”, kemudian klik “Proses Pendaftaran Akun”.
  7. Tunggu sampai muncul pemberitahuan konfirmasi.

Jika konfirmasi sudah muncul, langkah-langkah untuk mendaftar PPPK adalah: 

  1. Login kembali pada situs SSCASN BKN menggunakan NIK yang telah kamu daftarkan; 
  2. Masukkan data diri dan upload swafoto
  3. Pastikan semua data sudah benar, lalu klik “Selanjutnya”
  4. Klik opsi “PPPK”
  5. Pilih formasi lulusan atau level pendidikan yang sudah tersedia
  6. Upload seluruh dokumen yang diminta, pastikan format dan ukuran file sudah sesuai
  7. Cek kembali kelengkapan data dan dokumen
  8. Kartu pendaftaran dan kartu informasi akun akan muncul dan bisa dicetak. 

Cara mendaftar PPPK cukup mudah diikuti, bukan? Tak hanya itu, berkarier sebagai PPPK juga menawarkan sejumlah kelebihan. Ada apa saja? 

⁠Kelebihan Menjadi PPPK 

Kepanjangan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sehingga masa kerjanya hanya berlangsung selama jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.  

Di satu sisi, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk merekrut pegawai sesuai kebutuhan instansi tanpa proses seleksi yang terlalu rumit. Adapun kelebihan ASN PPPK adalah sebagai berikut: 

1. Mendapatkan gaji yang sesuai 

Sebagai PPPK, kamu akan menerima gaji pokok sebagai salah satu bentuk hak. Gaji dan tunjangan PPPK berbeda-beda sesuai jenis jabatan dan golongan. 

Sejak kenaikan di tahun 2024, kisaran gaji pokok PPPK adalah antara Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000.

2. Mendapatkan fasilitas tunjangan 

Selain gaji pokok, ASN PPPK juga mendapatkan fasilitas tunjangan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, jenis tunjangan PPPK adalah: 

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kinerja khusus untuk PPPK di instansi pemerintah Pusat
  • Tunjangan khusus untuk PPPK dengan kondisi tertentu
  • Tunjangan risiko untuk PPPK pada posisi tertentu
  • Tunjangan profesi untuk PPPK yang berprofesi guru dan dosen
  • Tambahan penghasilan khusus untuk PPPK di instansi pemerintah dan ketentuan daerah. 

3. Tidak melewati periode uji coba 

Setelah diangkat sebagai ASN PPPK, kamu tidak perlu menjalani periode uji coba atau probation. Dengan begitu, kamu bisa langsung mendapatkan gaji penuh sejak bulan pertama kerja.  

Sebagai perbandingan, ASN CPNS harus menjalani masa percobaan bergaji 80% sekitar 1-2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

4. Mempermudah transisi karier ke bidang yang baru 

Jika ingin melakukan transisi karier ke bidang yang baru, seorang pegawai PPPK tidak perlu resign dari instansi. 

Cukup tunggu hingga masa kontrak kerja habis, lalu kamu bisa beralih ke pekerjaan yang baru. Jadi, kamu pun tidak akan kena risiko sanksi atau denda. 

5. Mendapat kenaikan gaji berdasarkan kinerja 

ASN PPPK juga bisa mendapat kenaikan gaji sesuai hasil kinerja. Kenaikan gaji akan diberikan apabila PPPK mendapat nilai “sangat baik” selama penilaian dua tahun berturut-turut. 

PPPK diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.  

6. Membuka peluang pekerjaan bagi mereka yang berusia lanjut 

Selama belum mencapai batas usia pensiun, siapa pun bisa melamar sebagai PPPK. 

Misalnya jika usia pensiun suatu jabatan PPPK adalah 60 tahun, pelamar berusia 58 tahun hingga 58 tahun 11 bulan masih dapat mendaftar.  

⁠Kekurangan Menjadi PPPK 

Tiga orang sedang serius menunggu informasi soal pendaftaran PPPK. (Image by Thirdman on Pexels)

Terlepas dari berbagai kelebihan, PPPK juga memiliki kekurangan yang tak kalah penting untuk kamu pertimbangkan. Rincian kekurangan PPPK adalah sebagai berikut! 

1. Hanya menerima kandidat yang telah memiliki pengalaman 

Formasi PPPK hanya menerima kandidat yang telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun berturut-turut. 

Bahkan, sejumlah jabatan tertentu cuma bisa dilamar oleh kandidat dengan masa kerja lima tahun. Alhasil, fresh graduate tidak dapat melamar PPPK. 

2. Bukan pekerjaan tetap 

PPPK termasuk dalam kategori bukan pegawai tetap karena ia memiliki masa kerja yang terbatas sesuai perjanjian antara 1-5 tahun. Meski begitu, kamu dapat diperpanjang secara terus-menerus.

3. Tidak bisa mengajukan mutasi (pindah instansi)

Berbeda dari PNS yang memiliki fleksibilitas untuk mengajukan pindah tugas antar wilayah atau kementerian, seorang PPPK terikat pada formasi dan instansi spesifik sesuai kontrak awal. 

Jika kamu ingin pindah instansi, kamu harus mengundurkan diri dan mengikuti tes seleksi CASN dari awal lagi.

4. Kemungkinan kenaikan posisi dalam karier sangat terbatas

Menurut Keputusan Peraturan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022, ASN PPPK tidak bisa menempati Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui jalur promosi reguler. Alhasil, jenjang karier ASN PPPK cukup terbatas dibandingkan PNS.

5. Tidak memiliki hak cuti di luar tanggungan negara

Selain cuti bersama pemerintah, PPPK tidak akan memperoleh hak cuti di luar tanggungan negara (CTN). 

Namun, kamu tetap akan mendapatkan hak cuti dasar lain secara penuh, seperti cuti sakit, cuti melahirkan, cuti keguguran, dan cuti tahunan.  

⁠Kesimpulan 

Jadi, lebih baik PNS atau P3K? Jawabannya tentu bergantung pada preferensi kamu. PNS menawarkan kestabilan. Di lain sisi, PPPK adalah pilihan yang lebih fleksibel karena faktor hubungan perjanjian kerja.  

Apapun pilihanmu, pastikan kamu mempersiapkan diri dengan baik. Kalau kamu ingin membangun karier di luar PNS atau PPPK, Jobstreet by SEEK siap membantu kamu mewujudkan impian itu.

Yuk, persiapkan diri kamu untuk menembus pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

⁠Pertanyaan Seputar PPPK 

  1. Apa itu PPPK? 
    PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Arti PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi sejumlah syarat untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah ASN sesuai perjanjian kerja selama periode tertentu.⁠
  2. PPPK gajinya berapa? 
    Jumlah gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bergantung pada golongan jabatan fungsional yang dilamar. Semakin tinggi golongannya (tergantung ijazah), tentu semakin besar pula gaji yang berhak diterima. Saat ini, rentang gaji pokok PPPK adalah Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000.
    ⁠⁠
  3. Apa perbedaan PPPK dengan PNS? 
    PPPK diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara ASN dengan sistem kontrak kerja tertentu (1 hingga 5 tahun, dapat diperpanjang). Di lain sisi, PNS memiliki masa kerja permanen yang mengikat secara otomatis hingga mencapai masa pensiun (58 - 60 tahun). 
  4. PPPK digaji oleh siapa? 
    ⁠PPPK digaji oleh pemerintah Indonesia. Untuk PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat, gaji dan tunjangannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Adapun gaji dan tunjangan untuk PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
  5. Apa syarat menjadi PPPK? 
    Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun, syarat umum untuk daftar menjadi PPPK adalah WNI yang minimal berusia 20 tahun dan batas usia maksimalnya adalah 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (bisa 57 tahun).⁠
    ⁠Selain itu, berikut ini syarat umum untuk daftar menjadi PPPK adalah: 
    ⁠- Sehat jasmani dan rohani
    ⁠- Tidak sedang bekerja sebagai PNS, CPNS, TNI, dan sejenisnya
    ⁠- Tidak pernah berhenti atau diberhentikan secara tidak hormat dati kepolisian, Polisi, dan TNI
    ⁠- Bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik
    ⁠- Tidak pernah dipidana penjara
    ⁠- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar
    ⁠- Bersedia ditugaskan di berbagai wilayah Indonesia maupun negara lain berdasarkan kebutuhan instansi. 
  6. Bagaimana cara mendaftar PPPK? 
    ⁠Cara online mendaftar PPPK adalah melalui situs http://sscasn.bkn.go.id. Buatlah akun terlebih dulu dengan memasukkan NIK, lalu ikuti langkah-langkah berikut untuk daftar PPPK: 
    ⁠- Login pada situs SSCASN BKN menggunakan NIK yang telah kamu daftarkan
    ⁠- Masukkan data diri dan upload swafoto
    ⁠- Pastikan semua data sudah benar, lalu klik “Selanjutnya”
    ⁠- Klik opsi “PPPK”
    ⁠- Pilih formasi lulusan atau level pendidikan yang sudah tersedia
    ⁠- Upload seluruh dokumen yang diminta, pastikan format dan ukuran file sudah sesuai 
    ⁠- Cek kembali kelengkapan data dan dokumen
    ⁠- Kartu pendaftaran dan kartu informasi akun akan muncul dan bisa dicetak
  7. Apa kelebihan menjadi PPPK? 
    ⁠Kelebihan menjadi PPPK adalah sebagai berikut: 
    - Mendapatkan gaji pokok penuh 100% (tidak melewati periode uji coba bergaji 80% seperti CPNS)
    - Mendapatkan fasilitas tunjangan setara PNS (termasuk dana pensiun di bawah regulasi UU ASN terbaru)
    - Ramah bagi pekerja profesional yang sudah berusia lanjut (di atas 35 tahun).
  8. Apa kekurangan menjadi PPPK? 
    ⁠Sejumlah kekurangan menjadi PPPK adalah sebagai berikut: 
    ⁠- Hanya menerima kandidat yang telah memiliki pengalaman kerja (bukan untuk fresh graduate)
    ⁠- Bukan berstatus pekerjaan tetap
    ⁠- Kemungkinan mobilitas promosi posisi struktural yang terbatas
    ⁠- Tidak bisa mengajukan mutasi pindah instansi.

More from this category: Mencari pekerjaan

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.