Pada 14 Juli 2022, undang-undang mengenai penggunaan NIK jadi NPWP sudah mulai diberlakukan. Peraturan ini ditargetkan akan sepenuhnya efektif pada tanggal 1 Januari 2024, yang berarti seluruh penduduk Indonesia memiliki waktu hingga Desember 2023 untuk mengubah kegunaan NIK mereka.
Rencananya, integrasi NIK dan NPWP ini akan menghasilkan Single Identity Number (SIN). Apa itu Single Identity Number? SIN adalah identitas unik yang terdiri dari berbagai macam data individu, baik itu data keuangan maupun non-keuangan, seperti informasi diri, data keluarga, kepemilikan aset dan sebagainya.
Dengan adanya SIN, proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak akan menjadi lebih mudah. Selain itu, database master file wajib pajak juga akan semakin lengkap.
Masih belum terlalu mengerti tentang sistem ini? Jangan khawatir. Terus scroll ke bawah dan simak artikel ini!
Selama ini, sudah ada banyak keluhan mengenai kompleksnya proses administrasi yang memerlukan banyak kartu atau nomor identitas yang berbeda-beda, termasuk NIK dan NPWP. Karena itu, muncul pula banyak saran supaya semua itu dijadikan satu saja. Salah satu solusi yang menjawab keluhan tersebut adalah penambahan fungsi NIK sebagai NPWP ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, integrasi NIK jadi NPWP pun dimulai secara resmi.
Dengan diberlakukannya aturan ini, fungsi NPWP sebagai keperluan administrasi pajak akan terintegrasi ke NIK, sehingga kartu NPWP sudah tidak diperlukan lagi dan proses administrasi pun menjadi lebih efisien.
Tentu saja tidak. Dirjen Pajak memastikan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak mengakibatkan semua pemegang KTP harus membayar pajak. Contohnya, orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi penghasilan bebas pajak (PTKP) tidak dikenakan pajak.
Selain itu, orang pribadi yang penghasilannya kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun juga tidak akan dikenakan pajak, yang juga berarti siapa pun yang memiliki penghasilan di atas batas tersebut harus membayar pajak.
Manfaat lainnya adalah tidak ada lagi batasan untuk seseorang terdaftar sebagai wajib pajak. Contohnya, anak yang baru lahir sudah memiliki NIK. Karena integrasi fungsi NPWP ke NIK, harta yang didaftarkan orang tua atas nama anak tersebut tetap akan terdaftar ke DJP, meskipun anak masih belum menjadi wajib pajak.
Selain itu, DJP secara rutin menerima informasi dari otoritas, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), sehingga secara teori, DJP akan bisa mencatat semua informasi tentang aset berharga di Indonesia.
PPATK memperkirakan jika shadow economy di Indonesia mencapai 8,3% sampai 10% dari PDB. Yang dimaksud dengan shadow economy adalah semua aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar meskipun berkontribusi ke perhitungan Produk Nasional Bruto. Tentunya, hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pencucian uang.
Integrasi NIK menjadi NPWP diharapkan bisa membantu mengurangi shadow economy, apalagi jika di masa mendatang bisa diterbitkan aturan pembatasan transaksi tunai, misalnya transaksi tunai maksimal 100 juta. Integrasi ini juga dipastikan akan meluaskan basis penerimaan pajak, sehingga penerimaan pajak akan meningkat dalam jangka pendek maupun menengah.
Setelah aturan ini diimplementasikan, Ditjen Pajak akan memiliki akses terhadap seluruh data dan informasi terkait pelaporan perpajakan seperti kegiatan usaha, rotasi pajak, pendapatan/aset, transaksi keuangan, arus kas, kartu kredit, dan laporan keuangan dari pihak ketiga.
Integrasi ini akan meningkatkan tarif pajak karena dapat mendorong kepatuhan pajak melalui sistem self-assessment. Karena itu, wajib pajak akan semakin sulit untuk memalsukan nominal pajak.
Kalau sekarang kamu belum menjadikan NIK-mu sebagai NPWP, tidak perlu takut. Ikuti langkah-langkah mengubah NIK jadi NPWP di bawah ini!
4. Jika kamu sudah memiliki akun, langsung saja isi NIK/NPWP, kata sandi, serta kode keamanan di halaman Login.
5. Setelah berhasil masuk, klik ikon berbentuk orang yang terletak di samping nama lengkap wajib pajak, kemudian klik “Profil Saya”.
6. Setelah halaman profilmu terbuka, kamu bisa melihat status NIK kamu.
7. Pengecekan NIK sudah selesai!
Setelah mengecek NIK, kamu sebagai wajib pajak bisa lanjut melengkapi data-data lainnya. Di menu “Data Lainnya”, kamu bisa mengisi data tambahan seperti nomor HP, alamat tempat tinggal, serta alamat email untuk administrasi perpajakan DJP Online.
Kemudian, kamu juga perlu mengecek Data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) di menu yang tersedia. Pastikan status data KLU kamu sudah sesuai. Cek lagi apakah pekerjaan utama atau pekerjaanmu yang lainnya (jika ada) sudah benar dan sesuai kondisi yang ada. Bila ada perubahan yang diperlukan, kamu bisa klik tombol “Ubah profil”.
Di situs web tersebut, terdapat pula menu “Anggota Keluarga” di mana kamu bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data keluarga. Data tersebut mencakup nomor Kartu Keluarga, NIK, status hubungan keluarga, serta pekerjaan. Pastikan status semua anggota keluarga sudah sesuai dengan data Dukcapil. Jika kamu sudah selesai melengkapi profil dan NIK kamu sudah divalidasi, kamu sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan administrasi pajak di DJP Online.
Nah, sekarang, apa kamu sudah mengerti cara menggunakan NIK sebagai NPWP? Jika kamu perlu melihat tata caranya secara visual, kamu bisa langsung menonton video tutorial oleh DDTC di sini!
Ketika melakukan ini, kamu tidak perlu terburu-buru. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa proses transisi NIK jadi NPWP akan berlangsung hingga akhir tahun 2023.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, integrasi NIK dan NPWP diprediksi akan selesai dalam 2024. Hal ini dikarenakan tiap penduduk Indonesia memiliki kurang-lebih 40 nomor identitas berbeda yang tersebar di berbagai lembaga. Selain itu, di lapangan juga sering ditemukan NIK fiktif atau ganda yang menghambat proses integrasi.
Jadi, diberlakukannya peraturan ini bukan berarti kamu sama sekali sudah tidak bisa menggunakan NPWP sekarang. Sambil menunggu proses integrasi ini selesai, kamu masih bisa menggunakan NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan hingga Desember 2023.
Semoga artikel ini membantu kamu, ya! Jangan lupa untuk selalu membayar pajak dengan jujur dan tepat waktu!
Selain artikel ini, kamu bisa menemukan artikel-artikel lain di halaman Bantuan Karir untuk mendapat banyak tips dalam dunia kerja!
Pastikan untuk selalu memperbarui profil JobStreet kamu untuk persiapan maksimal kerja bersama JobStreet. Pastikan juga kamu sudah mengunduh aplikasi JobStreet di App Store atau Play Store untuk memantau proses lamaran kerja dan mengakses berbagai pelatihan gratis!
Di JobStreet kami selalu berupaya mengantarkan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Sebagai Partner Karier, kami berkomitmen membantu pencari kerja menemukan passion dan tujuan dalam setiap langkah karier. Sebagai Partner Talent nomor 1 di Asia, kami menghubungkan perusahaan dengan kandidat tepat yang dapat memberikan dampak positif dan berkualitas kepada perusahaan.
Temukan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Kunjungi JobStreet hari ini.
Tentang SEEK Asia
SEEK Asia, gabungan dari dua merek ternama Jobstreet dan jobsDB, adalah portal lowongan pekerjaan terkemuka dan destinasi pilihan untuk pencari dan pemberi kerja di Asia. Kehadiran SEEK Asia menjangkau 7 negara yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Vietnam. SEEK Asia adalah bagian dari SEEK Limited Company terdaftar di Bursa Efek Australia, portal lowongan pekerjaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar. SEEK Asia dikunjungi lebih dari 400 juta kali dalam setahun.
Tentang SEEK Limited
SEEK adalah grup perusahaan yang beragam, dengan portofolio yang kuat yang mencakup usaha lowongan pekerjaan daring , pendidikan, komersial dan relawan. SEEK hadir secara global (termasuk di Australia, Selandia Baru, Cina, Hong Kong, Asia Tenggara, Brazil dan Meksiko), yang menjangkau lebih dari 2,9 miliar orang dan sekitar 27 persen PDB global. SEEK memberikan kontribusi positif kepada orang-orang dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Bursa Efek Australia, yang menempatkannya sebagai 100 perusahaan teratas dan telah diperingkat sebagai 20 Perusahaan Paling Inovatif oleh Forbes.