Tips Lolos Tes CPNS hingga Alur Seleksinya, Lengkap!

Tips Lolos Tes CPNS hingga Alur Seleksinya, Lengkap!
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 20 December, 2023
Share

Salah satu profesi yang menjadi idaman banyak orang yaitu PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Selain dinilai sebagai pekerjaan bergengsi, PNS juga memiliki jaminan kesejahteraan hingga hari tua.

Akan tetapi, sebelum berhasil menyandang status tersebut, kamu harus melalui proses pendaftaran tes CPNS terlebih dahulu. Lantas, bagaimana proses pendaftarannya? Yuk, cari tahu lebih lanjut pada artikel ini.

Apa Itu CPNS?

CPNS Adalah

Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS adalah status yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah lolos seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena statusnya masih “lolos tahap seleksi”, maka peserta yang mengikuti uji kompetensi tersebut disebut sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Nah, para calon aparatur sipil negara inilah yang akan mengisi formasi pegawai negeri.  

Para kandidat pegawai negeri sipil wajib melalui beberapa tahap seleksi umum seputar tes atau uji kompetensi untuk menilai keterampilan pelamar secara objektif. Lalu, tes CPNS apa saja? Secara umum, tahapan pendaftaran CPNS dibagi menjadi tiga, yaitu seleksi kualifikasi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Seluruh rangkaian seleksi penerimaan CPNS dilakukan dengan sistem CAT, atau berbasis komputer untuk memperoleh hasil akurat berdasarkan standar minimal kompetensi yang diterapkan.  

Proses penerimaan calon pegawai aparatur sipil negara berlangsung ketat dan diikuti oleh ratusan ribu kandidat. CPNS memiliki peran krusial dalam sebuah instansi pemerintahan. Di antaranya, menjadi pelaksana pelayanan publik dengan memastikan efektivitas dan transparansi kebijakan, mulai dari instansi di tingkat pusat hingga daerah. Ketatnya proses penerimaan CPNS dinilai cukup wajar, mengingat jenjang karir CPNS juga dinilai menjanjikan untuk masa depan. 

CPNS juga memiliki peran penting untuk menerapkan kebijakan-kebijakan pemerintah di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, administrasi publik, keuangan, dan sektor krusial lainnya. Mengingat pentingnya kinerja CPNS di lingkup pelayanan publik, proses seleksi adalah tahapan ketat yang wajib dilalui. 

Tes yang diberikan bertujuan untuk menilai pengetahuan umum seputar negara, menilai karakter atau kepribadian, kemampuan analitis, teknis, integritas, serta loyalitas dan komitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
⁠ 

Perbedaan CPNS dan PNS

Suasana upacara Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Tugas-tugas 

Perbedaan antara CPNS dan PNS yang pertama dapat dilihat dari beban tugas yang diemban masing-masing jabatan. PNS memiliki tugas dan tanggung jawab lebih besar daripada CPNS, di antaranya: 

A. Tugas-Tugas CPNS

  1. Menyelesaikan Pelatihan Dasar
    ⁠Salah satu tugas utama pegawai negeri sipil CPNS yaitu wajib mengikuti beberapa pelatihan dasar terkait jabatan yang dilamar. Kewajiban lainnya juga termasuk menyelesaikan masa percobaan atau prajabatan dengan serangkaian penilaian dan evaluasi terkait kedisiplinan. Rangkaian uji coba dan masa pelatihan CPNS berlangsung selama 1–2 tahun.
  2. Menyelesaikan Tugas Sesuai SPMT
    ⁠Meski masih berstatus calon, CPNS biasanya sudah dipercaya untuk melaksanakan pelayanan publik dalam lingkup yang terbatas. CPNS baru bisa melaksanakan tugas jika menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan wajib bertugas selambat-lambatnya tiga hari setelah jadwal kerja tertulis pada lampiran SPMT. 

Nah, setelah melalui rangkaian pendidikan dan pelatihan, barulah CPNS bisa naik pangkat menjadi PNS dan menjalankan tugas sesuai jabatan dan golongannya. 

B. Tugas-Tugas PNS

Sementara itu, PNS memiliki tugas utama, di antaranya:

  1. PNS wajib taat dan setia terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.
  2. PNS wajib berperan sebagai pemersatu bangsa, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
  3. PNS wajib melaksanakan kebijakan publik yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan UU yang berlaku.
  4. PNS bertugas memberikan pelayanan publik sesuai dengan jabatan dan fungsinya masing-masing dengan baik secara profesional dan berkualitas.
  5. PNS wajib menjalankan seluruh tugas kedinasan dengan penuh integritas, kejujuran, kesadaran, tanggung jawab dan pengabdian.
  6. PNS wajib menunjukkan sikap penuh integritas dalam perilaku dan ucapan, baik di dalam maupun di luar lingkup kedinasan.
  7. PNS wajib menjaga rahasia jabatan dalam situasi apa pun, dan hanya bisa mengemukakannya sesuai dengan peraturan Undang-Undang.  

Masa Kerja

CPNS dan PNS memiliki perbedaan masa kerja yang cukup signifikan. Perhitungan masa kerja ini nantinya akan berpengaruh pada golongan dan gaji PNS. Berikut adalah perbedaannya:

A. Masa kerja CPNS

Secara garis besar, masa kerja CPNS yaitu kurang lebih 1 tahun, atau selama masa pelatihan dasar berlangsung sebelum kemudian diangkat sebagai PNS. Selama masa kerja tersebut, CPNS juga menerima gaji layaknya karyawan pada umumnya.

B. Masa kerja PNS

Perhitungan masa kerja PNS yakni minimal selama 1 tahun dan tidak boleh terputus supaya mendapatkan status diakui. Namun, masa kerja PNS sebetulnya sudah dihitung sejak statusnya sebagai CPNS, yang juga disebut sebagai Peninjauan Masa Kerja (PMK). Pada tahap tersebut, masa kerja sebelum menjadi CPNS juga turut diperhitungkan, yang nantinya akan memengaruhi golongan dan gaji pokok. 

Peninjauan masa kerja PNS sendiri dibagi menjadi dua, yaitu dihitung penuh dan dihitung setengah. Masa kerja yang dihitung penuh adalah pekerjaan yang meliputi pelaksanaan tugas pemerintahan, menjalankan kewajiban membela negara, atau saat bekerja di instansi pemerintahan. 

Sementara di luar lingkup tersebut, maka masa kerja hanya dihitung setengahnya. Untuk batas maksimal peninjauan masa kerja PNS adalah 8 tahun. 

Adapun masa jabatan PNS bisa mengabdi sebagai pegawai pemerintahan sampai batas usia 58 sampai 65 tahun, bergantung pada jabatan yang diemban. 

Gaji

Seperti yang diketahui, lowongan CPNS banyak diincar karena memiliki prospek masa depan yang dinilai cerah sebagai PNS. Selain memperoleh gaji, CPNS juga banyak diincar karena menjadi salah satu profesi yang menawarkan beragam benefit di luar gaji pokok pekerjaan.  

CPNS menerima gaji senilai 80% dari gaji pokok PNS. Terkait tunjangan, secara garis besar CPNS tidak menerima tunjangan karena berfungsi sebagai pelaksana. Sedangkan tunjangan baru bisa diperoleh bagi yang sudah melewati pelantikan jabatan fungsional. 

Namun, calon pegawai negeri sipil bisa menerima atau tidak menerima tunjangan, Tergantung pada kemampuan finansial masing-masing instansi pemerintahan.  

Untuk mengetahui besaran gaji CPNS, kamu perlu mengetahui berapa gaji PNS terlebih dahulu, yaitu berkisar:

  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200
  • Golongan Ia: Rp 1.560.000 sampai Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500 

Dari besaran gaji tersebut yang diterima oleh PNS, para CPNS hanya menerima 80% dari total gaji, bergantung pada golongan jabatannya.

Status pegawai

Status kepegawaian CPNS adalah sebagai pegawai tetap tanpa terikat kontrak. CPNS harus melewati masa uji coba kinerja untuk dinilai kompetensinya selama kurang lebih 1 tahun. 

Sementara itu, status kepegawaian PNS adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat sebagai pegawai oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan perjanjian. PNS diserahi tugas serta tanggung jawab dalam suatu jabatan sesuai dengan instansi yang merekrut. PNS juga memperoleh gaji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Jika kamu ingin mengecek status kepegawaian PNS, kamu bisa melihat di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengetahui nama PNS, jabatan, golongan, pendidikan terakhir, instansi kerja, dan kedudukannya. 

Cuti

Apakah CPNS dan PPPK berhak mengajukan cuti meski belum berstatus PNS dan masih dalam masa percobaan? Yup, sama seperti pegawai pada umumnya, CPNS dan PNS memiliki hak untuk mengajukan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentu saja, pengajuan cuti tersebut harus berdasarkan alasan yang jelas. 

Berikut cuti tahunan yang diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2017:

  1. Cuti tahunan 12 hari kerja
    PNS berhak mengajukan cuti tahunan setelah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus-menerus. Untuk menggunakan cuti tahunan ini, PNS harus mengajukan secara tertulis dan tidak bisa dipecah-pecah untuk waktu kurang dari 3 hari kerja. Jika dalam satu tahun kerja jatah cuti tersebut masih ada sisa, PNS bisa mengambilnya di tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja. Jumlah total masa cuti tahunan maksimal adalah 18 hari kerja. 
  2. Cuti besar
    Jatah cuti besar PNS adalah sebanyak 3 bulan. Namun, cuti besar hanya bisa diberikan kepada PNS yang telah mengabdi sekurang-kurangnya selama 6 tahun. Apabila PNS telah mengajukan cuti besar, maka yang bersangkutan tidak lagi berhak untuk mengambil cuti tahunan 12 hari pada tahun yang sama. Jika cuti besar telah diambil pada masa kerja tahun tertentu, PNS baru bisa mengambil jatah cuti besar selanjutnya 5 tahun kemudian. 
  3. Cuti sakit
    Jatah cuti sakit PNS umumnya diberikan 1–2 hari dengan melampirkan surat keterangan dokter. Namun, jika PNS sakit lebih dari 2 hari sampai 14 hari, yang bersangkutan berhak untuk mengajukan cuti sakit selama 1 tahun dengan melampirkan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Jatah cuti tersebut bisa ditambah 6 bulan apabila dirasa perlu, tentunya dengan keterangan dari dokter. Biasanya jatah cuti ini diambil saat PNS mengalami kecelakaan atau sakit yang cukup parah. 
  4. Cuti melahirkan
    Cuti melahirkan bagi PNS berlaku selama 3 bulan, dengan catatan 1 bulan diambil sebelum persalinan, dan 2 bulan diambil setelah persalinan. Untuk cuti melahirkan, PNS berhak atas cuti berbayar saat melahirkan anak pertama, kedua, dan ketiga. Sedangkan untuk persalinan anak keempat, dikenakan cuti di luar tanggungan negara. 
  5. Cuti alasan penting
    Cuti jenis ini biasanya diambil oleh PNS ketika ada hal mendesak dan mendadak terjadi, seperti kematian saudara, melangsungkan pernikahan, atau mendampingi istri melahirkan bagi PNS pria. Periode maksimal pengambilan cuti alasan penting adalah selama 2 bulan. 
  6. Cuti bersama
    Hak cuti selanjutnya yang bisa diambil oleh PNS adalah cuti bersama yang ditetapkan oleh presiden. Biasanya, cuti ini termasuk pada perayaan keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan peringatan kemerdekaan. Bedanya, untuk mengambil cuti bersama, PNS tidak perlu mengajukan surat tertulis. 
  7. Cuti di luar tanggungan negara
    Jenis cuti terakhir ini berlaku bagi PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara kontinu. Biasanya cuti di luar tanggungan negara ini diambil karena alasan penting dan mendesak. Namun, PNS tidak berhak memperoleh gaji dan tidak diperhitungkan sebagai pegawai negeri jika mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Masa cuti paling lama bisa diberikan sampai 3 tahun, dan bisa diperpanjang 1 tahun jika ada alasan penting. Jika PNS tidak lapor ulang ke instansi yang menaunginya saat masa cuti habis, yang bersangkutan, maka akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 

Itulah aturan cuti bagi PNS yang diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Lalu, bagaimana dengan CPNS dan PPPK? Apakah mereka memiliki hak yang sama? 

CPNS juga memiliki jatah cuti. Bedanya, CPNS hanya bisa mengajukan 4 dari 7 jenis cuti yang tersedia, yakni cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. 

Tunjangan

Salah satu keuntungan menjadi seorang PNS adalah kamu tidak hanya menerima gaji pokok, tapi juga tunjangan-tunjangan dan jaminan untuk meningkatkan kesejahteraan. Berikut jenis tunjangan yang diterima PNS, di antaranya:

  1. Tunjangan makan
    Tunjangan makan yang diberikan kepada PNS memiliki nominal yang beragam, bergantung pada golongan PNS. Berikut adalah daftarnya:
    ⁠- Golongan I dan II : Rp35.000 per hari
    ⁠- Golongan III : Rp37.000 per hari
    ⁠- Golongan IV : Rp41.000 per hari
  2. Tunjangan kinerja
    Tunjangan kinerja atau juga disebut tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS. Tunjangan ini nominalnya juga beragam, bergantung pada kelas PNS. Kelas PNS sendiri dinilai berdasarkan tingkat kesulitan dan tanggung jawab pekerjaan, juga persyaratan kualifikasi pekerjaan. Berikut adalah rinciannya:
    ⁠- Kelas 1: Rp 2.575.000
    ⁠- Kelas 2: Rp 3.154.000
    ⁠- Kelas 3: Rp 3.980.000
    ⁠- Kelas 4: Rp 4.179.000
    ⁠- Kelas 5: Rp 4.607.000
    ⁠- Kelas 6: Rp 4.837.000
    ⁠- Kelas 7: Rp 5.079.000
    ⁠- Kelas 8: Rp 4.595.999
    ⁠- Kelas 9: Rp 5.079.000
    ⁠- Kelas 10: Rp 5.979.200
    ⁠- Kelas 11: Rp 8.757.600
    ⁠- Kelas 12: Rp 9.896.000
    ⁠- Kelas 13: Rp 10.936.000
    ⁠- Kelas 14: Rp 17.064.000
    ⁠- Kelas 15: Rp 19.280.000
    ⁠- Kelas 16: Rp 27.577.500
    ⁠- Kelas 17: Rp 33.240.000
  3. Tunjangan jabatan
    Tunjangan jabatan PNS hanya diperoleh ketika sudah mencapai posisi tertentu, yakni setingkat eselon. Berikut rinciannya:
    ⁠- Eselon VA: Rp 360.000
    ⁠- Eselon IVB: Rp 490.000
    ⁠- Eselon IVAA: Rp 540.000
    ⁠- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
    ⁠- Eselon IA: Rp 5.500.000
  4. Tunjangan suami/istri
    Selain tunjangan kinerja, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977 sebesar 5% dari gaji pokok. Namun, jika pasangan suami-istri adalah PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dari gaji tertinggi di antara keduanya.
  5. Tunjangan anak
    Selain tunjangan suami/istri, PP No. 7 Tahun 1977 juga mengatur tentang tunjangan anak yang diterima oleh PNS. Nominalnya yakni sebesar 2% dari gaji pokok, dengan persyaratan anak harus berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan masih menjadi tanggungan PNS tersebut. 
    ⁠Lalu, bagaimana dengan CPNS? CPNS juga berhak mendapatkan tunjangan umum, yaitu tunjangan yang diberikan pada CPNS atau PNS yang tidak memiliki jabatan struktural. Besarannya diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 sebagai berikut:
    ⁠- Golongan I: Rp 175.000
    ⁠- Golongan II: Rp 180.000
    ⁠- Golongan III: Rp 185.000
    ⁠- Golongan IV: Rp 190.000

CPNS juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-tiga belas.

Formasi CPNS yang Tersedia

Suasana upacara Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan CPNS.

Lowongan CPNS yang tersedia pada tahun 2023 adalah sebanyak 28.903 yang tersebar di berbagai instansi kementerian di seluruh Indonesia. Menurut data, lowongan CPNS dengan pendaftar terbanyak adalah dari Kementerian Hukum dan HAM. 

CPNS Kemenkumham memperoleh pelamar mencapai 323.998 peserta untuk mengisi 1.015 formasi yang tersedia di seluruh Indonesia. Tingginya animo masyarakat terhadap pendaftaran CPNS menunjukkan bahwa profesi sebagai pegawai negara masih banyak diminati.  

Jika kamu adalah lulusan SMA dan ingin daftar CPNS, banyak juga instansi pemerintah yang membuka lowongan untuk lulusan SMA. Untuk meningkatkan kemungkinan diterima, kamu juga bisa mulai mengembangkan skill yang dimiliki dengan mengikuti kursus online bagi pemula

Selain Kemenkumham, ada beberapa instansi pemerintahan lain yang turut membuka lowongan adalah CPNS Kemenag, CPNS Kemendikbud, CPNS Kejaksaan, CPNS Kemenhub, dan sebagainya. Kamu bisa cek jumlah formasi calon aparatur sipil negarayang tersedia berikut jumlah pelamar untuk melihat tren penerimaan CPNS di Indonesia. 

Jenjang Karier CPNS

Pegawai Negeri Sipili atau PNS dan CPNS sedang berkumpul di lapangan.

Ingin tahu cara mengembangkan karier dengan mendapatkan pekerjaan yang jenjang kariernya yang menjanjikan? Jika kamu berminat bekerja di bidang pemerintahan, seleksi CPNS mungkin bisa menjadi alternatif utama. Jenjang karier CPNS dinilai cukup menjamnin hingga hari tua. 

Jenjang karier CPNS terdiri dari empat golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV. Masing-masing golongan juga memiliki jenjang dari A sampai D. Kenaikan jenjang karier CPNS tentu berefek pula pada kenaikan gaji dan tunjangan yang akan didapatkan. 

Apa Saja Syarat Menjadi CPNS?

Suasana apel pagi PNS dan CPNS.

Untuk mengikuti seleksi CPNS, kamu harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia 18–35 tahun
  3. Tidak pernah dipenjara dengan tindak pidana 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan
  5. Tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Bukan anggota atau pengurus partai politik
  8. Memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan jabatan yang dilamar
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
  10. Bagi wanita tidak bertindik dan bertato. 

Untuk cara daftar CPNS bisa kamu cari tahu lebih lanjut pada lowongan CPNS dan syaratnya. Kamu bisa cermati tahap seleksi apa saja yang harus dilalui untuk memperbesar peluang diterima.

Alur Seleksi CPNS

Suasana tes CPNS.

Berikut alur seleksi CPNS yang perlu diketahui untuk awal mempersiapkan seleksi CPNS. Simak hingga tuntas, ya.

  1. Pendaftaran Akun
    Buka situs portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu buat akun dan lengkapi biodata.
  2. Pendaftaran Formasi
    ⁠Pilih jenis seleksi yang akan diikuti, lalu pilih formasi. Unggah dokumen yang diperlukan, lalu cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
  3. Seleksi Administrasi
    ⁠Tunggu panitia untuk memverifikasi persyaratan administrasi. Jika lolos, peserta bisa mencetak kartu peserta ujian.
  4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    ⁠Peserta mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, peserta bisa menunggu pengumuman dari panitia.
  5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    ⁠Apabila lolos tes SKD CPNS, peserta melanjutkan tes seleksi kompetensi bidang SKB, dan menunggu pengumuman kelulusan dari panitia
  6. Pengumuman Hasil Seleksi
    ⁠Apabila dinyatakan lolos SKB, peserta kemudian melakukan pemberkasan sebagai CPNS. 

Tips Lolos Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

Beberapa PNS dan CPNS sedang berkumpul di sebuah gedung.

1. Buat Rencana Jadwal Belajar 

Tentunya, kamu perlu berlatih contoh soal CPNS secara intensif untuk membiasakan diri dengan tipe dan jenis soal yang keluar. Supaya lebih semangat, kamu bisa buat jadwal belajar bersama rekan seperjuangan seleksi CPNS. 

Adanya jadwal belajar akan membantu kamu untuk tetap on track. Bila perlu, gunakan aplikasi bimbingan belajar seperti AYOCPNS supaya proses belajarmu lebih terarah. 

2. Kenali dan Teliti Materi Tes CPNS 

Seperti kata pepatah “bisa karena terbiasa”, begitu pun dengan kamu jika ingin lolos seleksi CPNS maka rajin-rajinlah mengerjakan latihan soal CPNS. Saat ini mudah mendapatkan soal-soal latihan CPNS dari forum belajar CPNS maupun buku khusus panduan seleksi CPNS. Selain berlatih soal-soal pengetahuan umum, pastikan kamu juga mencari dan memelajari materi seputar soal sesuai dengan posisi yang ingin dilamar. 

3. Perhatikan Batas Nilai Minimal 

Mengetahui berapa nilai minimal kelulusan di tiap tahapan tes bisa memotivasi kamu untuk lebih rajin dalam belajar. Tidak ada salahnya untuk membuat target nilai sendiri selama masa belajar, supaya kamu bisa menyelesaikan soal tes CPNS dan memenuhi paling tidak batas minimal skor. 

4. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan 

Seperti yang diketahui, persyaratan seleksi CPNS membutuhkan berbagai berkas. Kamu bisa curi start untuk menyiapkan berkas yang sekiranya memakan waktu, seperti transkrip nilai dan surat lamaran. Lalu, sebelum mendaftar secara daring, jangan lupa mengunggah dokumen-dokumen administratif untuk melengkapi persyaratan. 

5. Pahami Persyaratan dan Aturan 

Syarat dan aturan mengikuti CPNS sangat banyak dan rinci. Jadi pastikan kamu mengikuti sesuai aturan yang berlaku, mulai dari tanggal pendaftaran sampai atribut yang digunakan saat tes. 

6. Kembangkan Kemampuan Berbahasa 

Bila memungkinkan, ikutlah kursus bahasa asing, biasanya bahasa Inggris, untuk menambah kemampuan dan meningkatkan potensi kamu untuk diterima. 

7. Bergabung dengan Kelompok Belajar 

Bergabung dengan grup atau kelompok belajar atau bimbingan belajar dapat membuat kamu lebih fokus untuk memelajari materi seputar tes CPNS. Ada banyak informasi penting yang juga dapat kamu peroleh mengenai seleksi CPNS. 

8. Jaga Kesehatan dan Kondisi Fisik 

Jaga kesehatan untuk bisa mengikuti seleksi CPNS dengan kondisi yang prima. Konsumsi makanan bergizi dan olahraga secara teratur akan membuat tubuh dan pikiran lebih segar. Lalu, jangan lupa untuk beristirahat menjelang hari ujian, karena akan memerlukan tingkat konsentrasi yang tinggi. 

9. Selalu Update dengan Informasi Seputar CPNS 

Keep updated! Jangan sampai terlewat seputar tanggal pembukaan CPNS, saat pelaksanaan seleksi, tanggal pengumuman seleksi, atau tanggal pengumpulan dokumen CPNS.


⁠Kesimpulan

Itulah informasi seputar CPNS yang penting untuk kamu ketahui. Jenjang dan masa depan karir yang dinilai menjanjikan membuat lowongan CPNS selalu diminati ratusan ribu peserta. Pastikan kamu selangkah di depan dengan terus mengikuti update informasi seputar lowongan CPNS di Indonesia.

Namun, jika kamu ingin meniti karir di bidang lain, tempat terbaik untuk mulai mencari lowongan pekerjaan adalah Jobstreet.

Persiapkan diri kamu untuk menembus pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di JobStreet. Setelah itu, jangan lupa perbarui profil JobStreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat. 

Download aplikasi JobStreet di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

Pertanyaan Seputar CPNS

  1. Apakah CPNS sama dengan PNS?
    Tidak. CPNS dan PNS memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda seperti yang dijelaskan di atas.
  2. Daftar CPNS Harus lulusan apa?
    Pendaftar CPNS yaitu minimal lulusan SMA atau sesuai dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan masing-masing instansi saat penerimaan.
  3. Apakah CPNS pegawai tetap?
    Setelah melewati latsar CPNS selama 1 tahun, CPNS bisa diangkat sebagai pegawai tetap.
  4. Apakah CPNS bisa jadi PNS?
    CPNS bisa menjadi PNS setelah melewati masa pelatihan dasar selama kurang lebih 1 tahun.
  5. Syarat CPNS apakah harus S1?
    Tidak. Banyak juga instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS untuk lulusan SMA/SMK.
  6. Apakah CPNS digaji?
    Ya. CPNS menerima gaji senilai 80% dari gaji PNS, sesuai jabatan yang diembannya.
  7. Siapa saja yang bisa ikut CPNS?
    ⁠Seluruh WNI yang berusia 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi kualifikasi serta syarat menjadi CPNS.
  8. Berapa gaji PNS untuk lulusan SMA?
    Gaji CPNS lulusan SMA adalah sekitar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.878.800, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019.
  9. Bagaimana cara ikut tes CPNS?
    Jika Anda telah memenuhi persyaratan umum untuk menjadi CPNS, selanjutnya tinggal mengikuti alur yang tertera pada situs resmi penerimaan CPNS.
  10. Apa tes CPNS perlu CV?
    Ya. Calon peserta tes CPNS harus membuat CV atau daftar riwayat hidup.
  11. Tes CPNS isinya apa?
    Tes CPNS terdiri dari tes intelegensi umum sebanyak 35 soal, tes wawasan kebangsaan sebanyak 30 soal, dan tes karakteristik pribadi sebanyak 45 soal.
  12. Berapa nilai lulus tes CPNS?
    Skor minimum peserta dinyatakan lolos tes CPNS adalah minimal 65 untuk tes wawasan kebangsaan, 80 untuk tes intelegensi umum, dan 166 untuk tes karakteristik pribadi.
  13. Berapa lama tes CPNS?
    Jumlah total waktu yang disediakan untuk mengerjakan tes CPNS adalah 90 menit.
  14. Apa bedanya CPNS dan PPPK?
    CPNS adalah calon yang akan diangkat sebagai pegawai tetap sebagai PNS, sedangkan PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di instansi pemerintahan yang dikontrak dalam jangka waktu tertentu. Perbedaan mendasar antara CPNS dan PPPK juga meliputi gaji dan jatah cuti.

 

More from this category: Melamar pekerjaan

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Jelajahi topik terkait

Pilih bidang minat untuk menelusuri karier terkait.

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.