Kamu baru mulai kerja dengan status sebagai karyawan probation tapi tiba-tiba ada keperluan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan? Dalam situasi itu, kamu mungkin ragu apakah cuti saat probation diperbolehkan atau tidak.
Jangan khawatir, kamu tidak sendirian! Banyak orang di luar sana yang juga merasa bingung dengan aturan cuti selama masa probation.
Wajar saja, ini karena probation dianggap sebagai masa penting untuk menilai kinerja karyawan.
Selain itu, setiap perusahaan juga memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait hal ini.
Agar lebih jelas, pastikan kamu membaca artikel ini sampai tuntas karena ada informasi lengkap tentang aturan cuti atau izin sakit saat probation.
Dengan memahami kebijakan tersebut, kamu bisa lebih percaya diri dan tenang saat mengajukan permohonan cuti jika memang diperlukan. Yuk, kita pelajari bersama!
Sebelum menjawab boleh atau tidaknya, mari kita pahami dulu konteks masa percobaan.
Probation atau masa percobaan kerja adalah periode awal ketika perusahaan menilai performa dan sikap seorang karyawan.
Biasanya, masa probation adalah 3-6 bulan pertama sebelum perusahaan memutuskan untuk mengangkat sebagai karyawan tetap.
Masa probation memang menjadi fase krusial karena perusahaan sedang memantau kedisiplinan, produktivitas, dan komitmen kamu selama bekerja.
Nah, saat masa percobaan ini, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Secara hukum, aturan mengenai hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam prosesnya, perusahaan wajib mengevaluasi apakah karyawan probation memenuhi kriteria yang dibutuhkan, seperti keterampilan kerja, produktivitas, dan kesesuaian dengan budaya perusahaan.
Lantas, bolehkah ambil cuti saat probation?
Dalam undang-undang tersebut, tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur hak "cuti khusus" bagi karyawan probation.
Namun, Pasal 79 ayat 2 secara tegas menyatakan bahwa cuti tahunan (minimal 12 hari kerja) baru diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Sementara itu, mengutip Hukum Online, Pasal 79 ayat 2 menyatakan bahwa cuti tahunan hanya diberikan kepada karyawan yang telah menyelesaikan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus.
Artinya, secara aturan baku, karyawan dalam masa probation belum berhak atas cuti tahunan berbayar.
Namun, apakah itu berarti kamu sama sekali tidak boleh absen? Tentu saja tidak.
Karyawan probation tetap bisa mengajukan izin tidak masuk kerja untuk situasi darurat tertentu.
Biasanya, jika kamu mengambil hari libur di luar hak yang diatur undang-undang, perusahaan akan menerapkan sistem unpaid leave (cuti di luar tanggungan/potong gaji).
Tetapi, ketentuan ini tergantung pada kesepakatan di dalam kontrak kerja awalmu, ya!
Meskipun hak cuti tahunan belum turun, ada beberapa jenis izin absen yang secara hukum maupun kebijakan umum tetap bisa kamu ajukan selama masa percobaan.
Namun, perlu diingat bahwa diterima atau tidaknya pengajuan tersebut bergantung pada kebijakan perusahaan.
Berikut ini beberapa jenis cuti yang secara umum tetap bisa kamu ajukan selama masa probation:
Jatuh sakit adalah hal yang tidak bisa direncanakan. Nah, cuti sakit adalah hak mutlak setiap karyawan, terlepas dari apakah ia masih probation atau sudah berstatus tetap.
Menurut UU Ketenagakerjaan, pekerja yang sakit berhak beristirahat untuk memulihkan diri tanpa harus kehilangan upahnya.
Namun, kamu harus memahami bahwa perusahaan membutuhkan bukti valid.
Jika kamu absen karena sakit (terutama lebih dari 1-2 hari berturut-turut), kamu wajib melampirkan surat keterangan tidak masuk kerja karena sakit dari dokter. Surat ini dapat menjadi bukti ketidakhadiranmu dianggap sah.
Jadi, meskipun masih dalam masa percobaan, kamu tetap dapat mengajukan izin sakit saat probation.
Terlebih lagi, bila memang mengalami kondisi yang benar-benar membutuhkan istirahat total.
Cuti karena alasan penting adalah jenis cuti yang diberikan kepada karyawan untuk kondisi khusus.
Misalnya, jika terjadi peristiwa besar atau situasi darurat dalam kehidupan pribadi mereka.
Berikut adalah beberapa alasan yang biasanya memenuhi syarat untuk cuti karena alasan penting:
Beberapa perusahaan memang mengizinkan karyawan probation untuk mengajukan cuti karena alasan penting.
Namun, hal ini juga sangat bergantung pada keputusan dan peraturan perusahaan.
Meski aturan aslinya harus menunggu 12 bulan, banyak perusahaan modern dan startup saat ini menerapkan sistem cuti prorata.
Artinya, kamu bisa mendapatkan jatah cuti 1 hari setelah menyelesaikan 1 bulan masa kerja.
Jika perusahaanmu menerapkan sistem ini, kamu bisa menggunakan jatah tersebut meski masih berstatus probation.
Untuk itu, pastikan cek di kontrak kerja dan regulasi internal perusahaan secara cermat, ya!
Jika ada ketidakjelasan soal ini, segera konsultasikan dengan pihak HRD perusahaan untuk menghindari kesalahpahaman.
Mengajukan cuti saat probation sering kali membuat karyawan baru merasa ragu.
Pasalnya, masa probation sangatlah krusial untuk menilai kinerja dan komitmen kamu sebagai karyawan.
Namun, jika memang ada keperluan mendesak yang benar-benar tidak bisa kamu tinggalkan, sebaiknya ajukan cuti dengan mengikuti salah satu tips berikut:
Hal paling utama yang dinilai oleh atasan saat kamu mengajukan cuti adalah rasa tanggung jawab.
Sebelum mengajukan cuti, pastikan tugas yang menjadi kewajibanmu sudah diselesaikan dengan tuntas.
Berikan prioritas pada pekerjaan-pekerjaan yang memiliki tenggat waktu (deadline) berdekatan dengan tanggal cutimu.
Jangan sampai ketidakhadiranmu menghambat laju operasional tim atau membuat proyek tertunda.
Sikap ini akan menunjukkan bahwa kamu adalah sosok yang profesional dan selalu berorientasi pada target.
Jika ada pekerjaan harian yang harus berjalan, pastikan kamu tidak meninggalkannya begitu saja.
Komunikasikan rencana ketidakhadiranmu kepada rekan kerja satu tim dari jauh hari.
Lalu, cobalah meminta tolong dengan sopan kepada mereka untuk mem-back-up pekerjaanmu sementara waktu.
Agar rekan kerjamu tidak kebingungan, lakukan proses handover (serah terima) tugas dengan rapi.
Berikan catatan detail, link pendukung, atau panduan mengenai apa saja yang harus mereka lakukan.
Inisiatif seperti ini akan membuktikan kepada atasan bahwa kamu peduli pada kelancaran kerja tim dan bisa diandalkan dalam situasi apa pun.
Selain untuk urusan mendadak yang berada di luar kendali (seperti jatuh sakit, kecelakaan, atau kedukaan), sangat disarankan untuk mengajukan permohonan cuti dari jauh-jauh hari.
Jangan pernah meminta izin secara mendadak atau mendekati hari-H.
Mengajukan cuti lebih awal memberikan waktu untuk menyesuaikan jadwal operasional selama kamu absen.
Pada akhirnya, sikap menghargai waktu akan membuat atasan lebih rasional dan tidak ragu untuk memberikan kelonggaran di saat kamu membutuhkannya.
Setiap perusahaan pasti memiliki regulasi internal atau standard operating procedure (SOP) yang berbeda terkait absensi karyawan yang belum diangkat tetap.
Jadi, langkah paling aman adalah membaca kembali klausul absensi di dalam kontrak kerjamu.
Selain itu, kamu juga bisa bertanya secara sopan kepada staf human resources (HR) terkait skema potong gaji (unpaid leave).
Setelah memahami aturannya, ajukanlah permohonan cuti sesuai jalur resmi yang berlaku di kantor. Jangan sekadar mengirim pesan WhatsApp lalu menghilang tanpa jejak, ya!
Isilah formulir cuti atau ajukan melalui sistem HRIS (human resource information system) perusahaan.
Sampaikan alasanmu dengan jujur, logis, dan nada yang sopan untuk membangun rasa saling percaya (trust) dengan pihak manajemen.
Hubungan yang baik dengan atasan dan rekan kerja dapat membantu proses persetujuan cutimu jadi lebih lancar.
Nantinya, kamu sejak awal dikenal sebagai karyawan yang bertanggung jawab dan memiliki komunikasi yang baik. Dengan cara ini, atasanmu pastinya akan lebih mudah untuk memberikan izin.
Tak kalah penting, sampaikan permohonan cuti atau izin sakit saat probation dengan cara yang sopan dan disertai alasan yang masuk akal, ya.
Mengambil cuti di masa probation sebenarnya bukan sebuah larangan mutlak.
Umumnya, perusahaan akan selalu memaklumi ketidakhadiran yang dilandasi oleh alasan medis atau kondisi darurat.
Nah, untuk mengajukan cuti, kamu wajib mengkomunikasikan dengan jujur, sopan, dan sesuai dengan prosedur.
Yang terpenting, pastikan kinerjamu di hari-hari kerja normal tetap maksimal agar atasan memiliki penilaian yang objektif mengenai dedikasi dan kualitas kerjamu.
Terlepas dari berbagai jenisnya, kamu wajib mengikuti aturan cuti yang berlaku sesuai peraturan UU, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan khusus lainnya.
Dengan demikian, proses pengajuan cuti akan berjalan lancar.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!