Probation adalah salah satu tahap yang biasanya dilalui oleh karyawan. Apa saja pengertian masa probation itu? Simak info seputar karyawan probation di bawah ini.
Penerapan probation kerja dilakukan untuk menilai apakah kamu cocok dengan posisi yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut atau tidak.
Apabila kinerja kamu baik selama masa probation, peluang untuk diangkat sebagai karyawan terbuka lebar.
Namun, perlu dipahami bahwa setiap perusahaan memiliki kebijakan terkait durasi dan standar penilaian selama probation berlangsung.
Agar kamu lebih memahami mengenai apa itu probation, durasi probation, dan perbedaannya dengan kontrak, simak penjelasan di bawah ini ya!
Sumber : Pexels
Kalau kamu bertanya-tanya probation itu apa, jawabannya adalah masa percobaan kerja. Secara singkat, istilah probation artinya kesempatan yang diberikan perusahaan kepada calon karyawan untuk menilai apakah dia layak atau tidak.
Probation kerja adalah periode waktu yang dapat kamu manfaatkan untuk menunjukkan kemampuan dan keahlianmu.
Selama masa ini, kamu akan diuji secara mendalam terkait berbagai aspek pekerjaan. Termasuk kemampuan interpersonal.
Yang dimaksud kemampuan intrepersonal, meliputi self-awareness, komunikasi, pemikiran strategis, produktivitas, pemecahan masalah, kepemimpinan, membangun relasi, delegasi, visualisasi, tanggung jawab, dan menanggapi masukan dengan baik.
Tentunya, kemampuan tersebut sangat penting dikuasai karena dapat mendorong kinerja kamu selama menjalankan tugas.
Sebagai contohnya: kemampuan pemecahan masalah yang baik bisa mempercepat penemuan solusi sehingga pekerjaan tetap berjalan secara efektif.
Selama masa percobaan kerja, kamu akan melaksanakan tugas sesuai dengan posisi yang dilamar.
Biasanya, penilaian atas kinerjamu dilakukan langsung oleh atasan dan HRD. Mengingat ini penting bagi kelanjutan kariermu, pastikan kamu melakukan yang terbaik.
Perlu kamu ketahui bahwa karyawan probation bukan hanya berisikan pelamar baru yang ingin bergabung dengan perusahaan, melainkan juga bisa terdiri dari karyawan tetap.
Masa probation adalah kesempatan bagi karyawan tetap untuk naik posisi atau jabatan.
Karyawan yang menjalani masa percobaan kerja wajib menjalankan tugas sesuai deskripsi pekerjaan, mengikuti aturan perusahaan, serta memenuhi Objectives and Key Results (OKR) dan Key Performance Indeks (KPI) yang ditetapkan perusahaan.
Selama masa probation, perusahaan akan melakukan penilaian berdasarkan:
Khusus bagi karyawan yang terikat kontrak PKWTT terdapat kewajiban tambahan selama masa probation.
Apabila kamu gagal memenuhi standar perusahaan, perusahaan berhak mengakhiri kontrak setelah masa percobaan kerja berlangsung.
Sesuai aturan yang berlaku pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon, uang penggantian hak, maupun uang penghargaan masa kerja pada karyawan tersebut.
Sumber : Pexels
Pada dasarnya, probation dan kontrak tidaklah sama. Sesuai yang telah dijelaskan di atas, probation adalah masa percobaan kerja.
Artinya, selama masa probation berlangsung kamu akan dievaluasi secara mendalam terkait kualitas dan kinerjamu.
Tentunya, hal tersebut berbeda dengan kontrak. Perbedaan probation dan kontrak terletak pada konsepnya.
Jika masa percobaan adalah hal yang berlangsung di awal kerja, kontrak adalah perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawannya.
Perbedaan probation dan kontrak selanjutnya tampak pada sifatnya.
Probation adalah jangka waktu ketika kamu menduduki posisi tertentu yang dapat dengan mudah digantikan oleh orang lain apabila kinerjamu buruk.
Kendati kontrak bersifat sementara, sifatnya jelas. Kamu berstatus sebagai karyawan kontrak.
Lain halnya dengan karyawan probation yang tidak pasti sehingga kerap memicu kekhawatiran calon karyawan.
Mengingat masa probation dilakukan pada awal hubungan kerja, setiap karyawan yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dengan baik tidak berhak mendapatkan haknya.
Sumber : Pexels
Adapun beberapa dasar hukum probation adalah sebagai berikut:
Menerangkan bahwa selama masa percobaan kerja maksimal 3 bulan.
Karyawan harus dipekerjakan dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan periode probation wajib dicantumkan pada perjanjian kerja.
Perusahaan ataupun pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah gaji minimum yang berlaku.
Artinya, karyawan probation berhak mendapatkan upah sesuai UMK daerah tempat kerja.
Kendati demikian, yang terjadi di lapangan berbeda dari aturan di atas. Pasalnya, sebagian perusahaan justru hanya memberikan sekitar 80% dari UMK yang berlaku.
Menerangkan tentang upah yang diterima selama masa probation PNS adalah sebesar 80% dari total gaji.
Syarat masa probation harus tercantum pada perjanjian kerja atau surat pengangkatan apabila perjanjian tersebut diinformasikan secara lisan.
Jika perjanjian tentang masa percobaan karyawan tidak dicantumkan, probation akan dianggap sah dan di mata hukum karyawan tersebut secara otomatis dianggap sebagai karyawan tetap.
Menerangkan tentang tidak adanya penentuan tentang durasi probation berapa lama lengkap dengan ketentuan yang mengizinkan masa kerja batal demi hukum dan tetap menghitung masa kerja karyawan yang dimaksud.
Sumber : Pexels
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, tercantum jelas pada Pasal 60 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa masa probation maksimal 90 hari atau 3 bulan.
Selama masa percobaan kerja berlangsung, perusahaan berhak memberikan keputusan mutlak. Keputusan tersebut tidak harus dilakukan setelah masa probation selesai.
Pasalnya, tak sedikit perusahaan yang memutuskan untuk mengangkat karyawan probation sebagai pegawai tetap sebelum masa probation berakhir.
Hal tersebut lumrah dilakukan apabila karyawan probation tersebut memiliki kinerja dan kemampuan yang diharapkan oleh perusahaan.
Bahkan, bisa jadi melebihi ekspektasi sehingga perusahaan memutuskan melakukan pengangkatan sebelum masa probation berakhir.
Sumber : Pexels
Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan PHK dalam masa probation. Namun, setiap perusahaan memiliki kebijakannya tersendiri dalam masalah ini.
Ketentuan PHK dalam masa probation terbagi menjadi dua, yakni untuk PKWTT dan PKWT.
Apabila yang terkena PHK dalam masa percobaan kerja adalah PKWTT (karyawan tetap), karyawan tersebut tidak akan mendapatkan kompensasi ataupun memberikan pesangon.
Sebagai contoh: A terkena PHK ketika masa probation sudah berjalan selama 2,5 bulan. A mendapatkan upah 2 bulan pertama sesuai aturan berlaku. Namun, A tidak mendapatkan upah di bulan ketiga karena pekerjaannya baru berlangsung selama 2 minggu.
Ketentuan PHK untuk PKWT (karyawan kontrak atau lepas) sedikit berbeda dari PWKTT. Perusahaan wajib memberikan ganti rugi apabila melakukan PHK yang bukan disebabkan karena alasan berikut:
Apabila perusahaan mengakhiri hubungan kerja secara sepihak pada karyawan PKWT, perusahaan wajib mengganti rugi sebesar upah pekerja sesuai hingga batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Sebagai contoh: B merupakan karyawan PKWT dengan perjanjian kerja 3 bulan. Namun, di bulan kedua, B terkena PHK bukan karena alasan yang diperbolehkan. Alhasil, perusahaan harus membayar sisa upah pekerja selama 1 bulan.
Tak hanya wajib membayar upah, perusahaan juga harus memberi kompensasi pada karyawan PKWT yang terkena PHK.
Adapun besaran kompensasi dihitung sesuai jangka waktu kerja yang telah diselesaikan oleh PKWT.
Sumber : Pexels
Perlu kamu pahami bahwa sekalipun masa probation paling lama 3 bulan, tak jarang perusahaan memperpanjang durasinya.
Biasanya, perpanjangan dilakukan dengan penambahan waktu yang bervariasi antara 1 hingga 3 bulan.
Alasan perpanjangan masa percobaan paling mendasar disebabkan perusahaan belum yakin sepenuhnya dan masih membutuhkan pertimbangan tambahan sebelum memutuskan kelayakan karyawan tersebut.
Kendati masa probation lazim diterapkan oleh perusahaan untuk memudahkan proses penilaian kinerja terhadap calon karyawan baru, dalam praktiknya penilaian tersebut bisa mencakup banyak hal.
Penilaian yang dilakukan oleh perusahaan mulai dari kemampuan teknis, interpersonal, hingga cara adaptasi.
Pada dasarnya, peraturan yang dibuat oleh pemerintah telah menjelaskan mengenai lama masa percobaan karyawan.
Ketika perusahaan memperpanjang durasi masa percobaan, secara hukum hal ini tidak sah. Artinya, kamu boleh menolaknya dengan tegas.
Apabila kamu justru menerima perpanjangan masa percobaan, kamu harus menerima segala konsekuensinya. Termasuk jika kamu dirugikan selama masa probation tambahan ini berlangsung.
Baca Juga: Imbalan Remunerasi Karyawan
Sumber : Pexels
Sebagai karyawan probation yang telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya, kamu berhak mendapatkan hak sebagai berikut:
Karyawan yang tengah menjalani masa percobaan kerja berhak menerima upah minimum yang berlaku di daerah lokasi kerja.
Selain upah, kamu juga berhak menerima tunjangan tetap dan tidak tetap sesuai aturan berlaku.
Kendati dalam masa percobaan kerja, karyawan berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan Pasal 2 Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini menjelaskan bahwa karyawan yang telah menyelesaikan masa kerja minimal satu bulan berhak atas THR.
Sesuai ketentuan, tenaga kerja yang berhasil menyelesaikan masa percobaan kerja berhak mendapatkan hak cuti sebagaimana yang diatur dalam perundangan berlaku.
Hak cuti tersebut, meliputi cuti sakit, hamil dan melahirkan, tahunan, kompensansi, dan kedukaan.
Probation artinya adalah masa percobaan kerja. Secara singkat, istilah probation artinya kesempatan yang diberikan perusahaan kepada calon karyawan untuk menilai apakah dia layak atau tidak.
Probation kerja adalah periode waktu yang dapat kamu manfaatkan untuk menunjukkan kemampuan dan keahlianmu.
Selama masa ini, kamu akan diuji secara mendalam terkait berbagai aspek pekerjaan. Termasuk kemampuan interpersonal.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa masa percobaan kerja disebut masa probation.
Probation adalah hal lumrah yang sering diterapkan oleh perusahaan untuk mendapatkan kandidat terbaik sesuai kompentensi yang dibutuhkan.
Beberapa hal yang perlu kamu tingkatkan agar mendapatkan nilai lebih ketika masa probation adalah:
Adapun gaji selama masa probation dibayarkan secara penuh sesuai UMK/UMR.
Namun, banyak di antara perusahaan yang hanya membayarkan 80% upah dari ketentuan tersebut. Selama kewajiban dipenuhi, kamu juga akan mendapatkan hak probation.
Nah, kalau kamu ingin mencari peluang kerja lain yang lebih baik, kunjungi website Jobstreet.
Temukan ratusan lowongan kerja terbaru yang selalu dibutuhkan oleh perusahaan. Kamu juga bisa mendapatkan tips berguna di laman Saran Karir Jobstreet agar kamu bisa terus belajar dan berkembang.
Install juga aplikasi Jobstreet agar kamu tidak ketinggalan update lowongan kerja menarik sesuai minatmu. Download aplikasi Jobstreet di Appstore atau Playstore sekarang!
Yuk, berkarier bersama Jobstreet!
Berikut pertanyaan seputar masa probation yang paling banyak dicari beserta jawabannya.
Masa probation adalah masa percobaan kerja bagi karyawan baru maupun karyawan tetap dengan tujuan menentukan kandidat terbaik yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Perbedaan probation dan kontrak terletak pada konsep dan sifatnya.
Pada dasarnya, masa probation tidak wajib untuk dilakukan.
Namun, masa percobaan kerja bisa menjadi salah satu solusi terbaik untuk mendapatkan karyawan dengan kualifikasi terbaik.
Kamu berhak mendapatkan cuti setelah menyelesaikan masa probation.
Sesuai aturan, kontrak kerja dari masa probation hanya boleh selama maksimal 3 bulan saja.