Tunjangan kinerja atau tukin adalah salah satu benefit yang akan kamu dapat jika bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Benefit dalam bentuk insentif ini berlaku di seluruh lingkup kerja pemerintahan.
Tujuan tukin adalah penghargaan atas kinerja untuk memotivasi ASN agar bekerja lebih optimal. Besarannya pun umumnya berbeda di tiap kementerian atau lembaga.
Ingin tahu faktor apa yang menentukan besaran tukin? Yuk, simak penjelasan tentang apa itu tukin, manfaat hingga cara menghitungnya dalam artikel ini.
Tukin adalah akronim dari tunjangan kinerja. Secara garis besar, tukin adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan di luar gaji pokok. Tunjangan ini umum diterapkan dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Pemerintah menetapkan tukin sebagai bentuk penghargaan untuk mendorong produktivitas PNS di berbagai instansi. Melalui pemberian tukin, pemerintah berharap PNS bisa lebih termotivasi dalam mencapai target dan menjaga kualitas kerjanya.
Pemberian tukin diatur melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan aturan ini, tukin diberikan berdasarkan capaian prestasi kerja dan evaluasi jabatan.
Evaluasi jabatan merupakan proses penilaian jabatan PNS secara sistematis dengan melibatkan sejumlah kriteria. Hasil evaluasi inilah yang akan menentukan nilai dan kelas jabatan seorang PNS.
Itulah kenapa tukin PNS bisa berbeda pada tiap orang, tergantung kementerian atau lembaga, peran, tanggung jawab, dan hasil evaluasi kinerja pegawai tersebut. Nah, berbagai hal tersebut tentunya memengaruhi jumlah take home pay yang akan pegawai terima setiap bulannya.
Tak hanya di pemerintahan, tunjangan seperti ini juga bisa kamu jumpai di sejumlah perusahaan swasta, lho! Tujuannya sama, yaitu sebagai cara untuk meningkatkan produktivitas dan menghargai kinerja karyawan.
Tentu ada alasan khusus mengapa pemerintah memberikan tukin kepada para PNS. Berikut beberapa alasan tersebut:
Pemberian tukin berperan penting dalam meningkatkan motivasi kerja karyawan. Karyawan di lembaga pemerintah memiliki deskripsi pekerjaan yang harus dipenuhi sesuai dengan jabatan.
Sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras tersebut, mereka menerima tukin di luar gaji pokok. Alhasil, jumlah take home pay karyawan akan semakin banyak. Dengan begitu, motivasi untuk bekerja lebih giat dan mencapai target akan meningkat.
Insentif ini memberikan dorongan bagi karyawan untuk terus memberikan hasil terbaik dalam pekerjaannya. Apalagi, jumlah tukin ditentukan berdasarkan evaluasi kerja masing-masing karyawan.
Semakin bagus hasil evaluasinya, semakin besar pula tukin yang diterima. Sistem ini secara tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas agar bekerja lebih keras dan efisien.
Meskipun umum di lingkungan pemerintahan, perusahaan swasta juga bisa menerapkan benefit sejenis. Menerapkan tukin di perusahaan swasta memang bukan kewajiban. Tapi, insentif ini bisa menjadi strategi penting untuk menarik dan mempertahankan talenta terbaik.
Bagi perusahaan, tukin dapat membantu bersaing dalam menarik sumber daya manusia berkualitas. Selain itu, karyawan pun berpotensi tetap setia bekerja di perusahaan tersebut.
Karyawan yang merasa dihargai cenderung lebih loyal dan termotivasi untuk berkontribusi lebih banyak.
Adanya tukin membuat karyawan tidak hanya dihargai dari segi finansial, tetapi juga merasa diakui atas kinerjanya. Pada akhirnya, tukin menciptakan lingkungan kerja yang positif. Sebab, karyawan lebih betah dan berkomitmen untuk bertahan lebih lama di perusahaan.
Seperti yang telah disebutkan, setiap PNS bisa mendapatkan tukin dalam jumlah berbeda. Jumlah tersebut didasarkan pada evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja masing-masing PNS.
Nah, agar perhitungan objektif, pemerintah melakukan evaluasi jabatan menggunakan Factor Evaluation System (FES). Hal ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.
Secara garis besar, FES adalah sistem evaluasi yang mengacu pada faktor jabatan fungsional dan struktural. Berikut ini kriteria yang digunakan untuk melakukan penilaian:
Untuk jabatan fungsional, FES mempertimbangkan aspek-aspek berikut:
Untuk jabatan struktural, faktor penilaian FES yang digunakan mencakup kriteria berikut ini:
Setelah mengevaluasi jabatan berdasarkan kriteria di atas, setiap PNS akan diberikan nilai jabatan, yang kemudian dibagi ke dalam 17 tingkatan.
Nilai jabatan terendah adalah 190, dan nilai tertinggi adalah 4.730. Kelas jabatan inilah yang kemudian menentukan besaran tukin yang diterima.
Sebagai gambaran, berikut jumlah tukin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti dikutip dari CNBC Indonesia:
Untuk menghitung besaran tukin, pemerintah menggunakan rumus yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011. Berikut adalah rumusnya:
“Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan x Indeks Besaran Rupiah”
Dengan sistem ini, setiap PNS mendapatkan tunjangan kinerja yang adil sesuai dengan peran, tanggung jawab, dan hasil evaluasi kinerja mereka.
Sebagai contoh, katakanlah seorang direktur lembaga memperoleh nilai jabatan 3.205. Lalu, ada pula seorang staf yang mendapatkan nilai jabatan 590.
Sementara itu, pejabat berwenang telah menetapkan indeks besaran Rupiah sebanyak Rp5.000 untuk setiap nilai jabatan. Berarti, perhitungan grade tukin berdasarkan golongan adalah seperti berikut:
Perhitungan tukin untuk direktur lembaga
Jadi, direktur tersebut menerima tunjangan kinerja sebesar Rp16.025.000 per bulan.
Perhitungan tukin untuk staf
Jadi, staf tersebut menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2.950.000 per bulan.
Perbedaan besaran tunjangan ini mencerminkan perbedaan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui evaluasi. Dalam hal ini, jabatan yang lebih tinggi dengan tanggung jawab yang lebih besar tentunya akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar.
Mirip seperti gaji pokok, grade tukin berdasarkan golongan juga bisa mengalami kenaikan.
Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah instansi pusat.
Dilansir dari Solopos, kenaikan tukin ini mencapai 100% bagi ASN di instansi pusat. Beberapa kementerian dan badan pemerintahan tertentu juga mengalami kenaikan yang signifikan.
Berikut beberapa kementerian dan badan pemerintahan yang tercatat akan mendapatkan kenaikan tukin pada tahun 2024:
Kebijakan kenaikan tukin menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Kenaikan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi yang lebih besar terhadap kinerja ASN.
Namun, skema kenaikan tukin tahun 2024 tidak berlaku bagi seluruh lembaga pemerintahan. Fokus utama dari kenaikan ini adalah instansi pusat dan beberapa kementerian strategis yang memiliki peran besar dalam pembangunan nasional dan layanan publik.
Tukin atau tunjangan kinerja adalah kompensasi atau benefit tambahan di luar gaji pokok. Umumnya, tukin sering ditemukan di lingkungan kerja pemerintah.
Pemerintah menetapkan tukin sebagai penghargaan dan mendorong produktivitas ASN di berbagai instansi. Besarannya pun dapat berbeda setiap orang di setiap kementerian atau lembaga, tergantung dari peran, tanggung jawab, dan hasil evaluasi kinerja pegawai tersebut.
Meskipun tukin lebih umum diterapkan dalam lingkup ASN, perusahaan swasta juga bisa memberikan tunjangan serupa untuk menghargai kinerja karyawan. Terlebih, pemberian tukin dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan. Secara tak langsung, tukin juga membantu meningkatkan loyalitas karyawan.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KariKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!