ASN ternyata berberda dengan PNS, lho. Kepanjangan ASN adalah Aparatur Sipil Negara, sedangkan PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.
Dilihat dari namanya saja, kedua profesi tersebut sudah berbeda walaupun sama-sama bekerja untuk instansi pemerintahan.
Lantas, apa saja perbedaan ASN dan PNS? Yuk, kita cari tahu bersama dalam artikel ini.
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta yang bekerja di instansi pemerintah.
Jadi, seorang PNS pasti merupakan ASN, tapi seorang ASN belum tentu PNS karena bisa saja ia termasuk ASN PPPK. Namun, baik PNS maupun ASN sama-sama wajib mengikuti manajemen ASN.
Manajemen ASN adalah proses untuk menghasilkan Smart ASN yang profesional, mempunyai etika profesi dan nilai dasar, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Smart ASN adalah pegawai yang memiliki kinerja dan pengembangan kompetensi tinggi, sehingga bisa beradaptasi dengan baik terhadap perubahan untuk mencapai tujuan organisasi.
Berdasarkan pengertian ASN di atas, jelas bahwa pihak yang termasuk Smart ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pemerintah.
PNS diangkat sebagai pegawai berstatus tetap, sedangkan PPPK diangkat sesuai perjanjian kerja untuk periode tertentu saja.
Perbedaan ASN dan PNS sudah terlihat dari arti singkatan keduanya. Namun, karena PNS termasuk profesi ASN, penjelasan kali ini akan menyoroti perbedaan profesi PNS dan ASN PPPK, mulai dari masa kerja hingga usia saat melamar. Berikut perbedaannya:
Sebagai pegawai pemerintah, seorang ASN mempunya masa kerja berdasarkan dokumen perjanjian yang telah disepakati. Namun, mereka bisa mendapat perpanjangan masa kerja apabila kinerjanya baik.
Sementara itu, masa kerja PNS adalah hingga usia pensiun, yakni 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan 58 tahun untuk Pejabat Administrasi.
ASN PPPK memiliki jenjang karier dalam bentuk jabatan fungsional. Jabatan ini terbagi menjadi dua, yaitu keahlian dan keterampilan.
Menurut Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, pangkat ASN PPPK untuk jabatan fungsional keahlian dari terendah ke tertinggi adalah Jenjang Ahli Pertama, Jenjang Ahli Muda, Jenjang Ahli Madya, dan Jenjang Ahli Utama.
Adapun untuk pangkat ASN PPPK sesuai jabatan fungsional keterampilan, urutan dari terendah ke tertinggi adalah Jenjang Pemula, Jenjang Terampil, Jenjang Mahir, dan Jenjang Penyelia.
Di sisi lain, jenjang karier PNS terdiri dari empat golongan, yang masing-masingnya memiliki beberapa tingkatan pangkat. Jika diurutkan dari terendah ke tertinggi, berikut golongan dan pangkat ASN:
- Golongan I (Juru): Pangkat IA, IB, IC, dan ID
- Golongan II (Pengatur): Pangkat IIA, IIB, IIC, dan IID
- Golongan III (Penata): Pangkat IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID
- Golongan IV (Pembina): Pangkat IVA, IVB, IVC, dan IVD
ASN diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan kebijakan UU. Sementara itu, status PNS adalah pegawai tetap.
Meski begitu, baik ASN dengan perjanjian kerja dan PNS sama-sama mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum dalam kartu ASN virtual. Kartu ASN virtual adalah kartu identitas elektronik yang diberikan BKN untuk memudahkan pendataan ASN.
Pendataan ASN dilakukan melalui SIM ASN, yaitu sistem informasi manajemen untuk mengelola database setiap ASN. Seluruh data pegawai, data keluarga, dan data diklat struktural tersimpan di dalam SIM ASN.
Baik ASN PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan hak cuti, meski jenisnya berbeda.
PPPK berhak atas cuti bersama, cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan. Di lain sisi, PNS juga mendapat seluruh jenis cuti tersebut, ditambah dengan cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti karena alasan penting.
PNS dapat mengalami mutasi lokasi dan/atau tugas kerja dalam satu instansi daerah, antar-instansi daerah, instansi pusat, antar-instansi pusat, antar-instansi daerah dan instansi pusat, serta ke perwakilan Indonesia di luar negeri.
Di sisi lain, pegawai PPPK tidak memiliki ketentuan mutasi.
Batas usia melamar ASN adalah 18–35 tahun untuk CPNS. Adapun untuk melamar PPPK, batas usia minimalnya adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum usia yang ditentukan pada masing-masing jabatan.
Melihat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, fungsi utama pegawai ASN adalah sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Hal ini berlaku untuk ASN profesi PNS maupun PPPK.
Untuk menjalankan fungsi ASN tersebut, pegawai PNS dan PPPK harus bisa melaksanakan beberapa tugas berikut ini:
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, terdapat core value ASN yang wajib diutamakan.
Core value ASN adalah BerAKHLAK, yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Besaran gaji ASN untuk PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP).
Gaji merujuk pada gaji pokok yang jumlahnya sama di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut ini rinciannya:
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan terhitung mulai 1 Januari 2024.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah rincian gaji PNS dari golongan I hingga IV mulai 1 Januari 2024:
Profesi pegawai PPPK dapat dibedakan menjadi guru dan non-guru. Untuk PPPK guru, penentuan nominal gaji berbeda di setiap instansi. Berikut beberapa instansi yang memberikan gaji besar:
Sama seperti gaji PNS, gaji PPPK juga meningkat mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut adalah rincian gaji PPPK 2024 seperti dikutip dari Kompas.com:
Pembahasan apa itu ASN tidak bisa lepas dari hak dan kewajiban mereka. Hal ini berlaku untuk ASN PNS maupun PPPK. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21, 22, dan 23, berikut hak dan kewajiban ASN:
ASN PNS dan PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, hak perlindungan, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sedangkan untuk kewajiban, tidak ada perbedaan untuk PNS dan pegawai PPPK, yakni sebagai berikut:
ASN juga mempunyai sejumlah jabatan yang dibedakan sesuai fungsi dan tugasnya. Terdapat tiga jabatan utama dalam ASN. Yuk, cari tahu sama-sama!
Sesuai namanya, ASN jabatan administrasi adalah pegawai yang fungsi dan tugasnya berhubungan dengan administrasi, pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan administrasi terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana.
ASN dengan jabatan fungsional adalah pegawai PNS dan PPPK yang fungsi dan tugasnya didasarkan pada keterampilan dan keahlian tertentu. Itulah mengapa jabatan ini dibedakan menjadi jabatan keterampilan dan keahlian.
Pejabat pimpinan tinggi wajib memotivasi dan memimpin seluruh ASN yang bekerja di organisasi pemerintahan. Jabatan jenis ini terdiri dari tiga jenis, yaitu jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
Nah, kamu sudah tidak bingung lagi dengan perbedaan ASN dan PNS, kan? PNS sudah pasti merupakan ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS karena bisa jadi ia adalah pegawai PPPK. Jadi, apakah kini kamu jadi tertarik berkarier sebagai ASN?
Pastikan kamu membekali diri dengan wawasan dan skill yang cukup supaya bisa lolos tes dan menjalani manajemen ASN dengan baik. Manajeman ASN adalah proses pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai yang profesional, berpedoman pada core value, beretika profesi, serta bebas KKN maupun intervensi politik.
Selain itu, jangan lupa juga latihan interview agar lancar menjawab pertanyaan dari user di instansi yang kamu lamar.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menembus pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!
Apa yang dimaksud pegawai ASN?
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yaitu para PNS dan pegawai pemerintah yang diangkat dengan PPPK. Mereka bekerja di instansi pemerintah.
Pekerjaan ASN itu apa saja?
Baik sebagai PNS atau PPPK, pekerjaan ASN adalah menyediakan pelayanan publik, menerapkan kebijakan publik, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
ASN PPPK itu apa?
Singkatan ASN PPPK merujuk pada pegawai di instansi pemerintah yang diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan selama periode tertentu. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Berapa gaji ASN PPPK?
Gaji ASN PPPK bergantung pada tingkat golongan, biasanya berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000.
Apakah ASN dapat uang pensiun?
Ya, pegawai ASN akan mendapat jaminan pensiun, termasuk pegawai PPPK. Ketentuan pemberian uang pensiun untuk pegawai PPPK baru disahkan pada November 2023 lalu.
Apakah ASN mendapatkan tunjangan?
Ya, pegawai PNS dan PPPK mendapatkan tunjangan sebagai salah satu hak mereka.
ASN lulusan S1 golongan berapa?
Saat seseorang lulusan S1 diangkat sebagai PNS baru, umumnya ia akan langsung masuk golongan III A.
Mengapa gaji PPPK lebih besar dari gaji PNS?
Gaji pegawai PPPK lebih besar daripada PNS karena pajak penghasilan PNS sudah dibayarkan negara. Di sisi lain, pajak penghasilan pegawai PPPK disertakan dalam gaji.
Apakah ASN dapat gaji 13?
Ya, baik ASN PNS dan PPPK berhak mendapatkan gaji 13.
ASN gajian tiap tanggal berapa?
Seluruh pegawai ASN menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya.
Berapa gaji ASN golongan 3?
Gaji ASN golongan III untuk PNS adalah sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700. Adapun untuk gaji PPPK adalah sekitar Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200.
Berapa nominal gaji 13 ASN?
Nominal gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK berbeda untuk tiap pegawai, tergantung dari jumlah gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan. Namun untuk tahun 2023, jumlah gaji ke-13 ASN berada di angka Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta.
Lulusan S2 jadi ASN golongan berapa?
Saat seseorang lulusan S2 diangkat sebagai PNS baru, umumnya ia akan langsung masuk golongan III B.