(Image by katemangostar on Freepik)
SPPKP adalah dokumen yang wajib kamu miliki sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Status PKP ini berguna untuk menghitung, menyetor, hingga melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan memiliki SPPKP, seorang PKP bisa lebih mudah melakukan berbagai kewajiban perpajakan. Alhasil, kegiatan usaha pun bisa berjalan lancar.
Memangnya, SPPKP itu apa, sih? Seperti apa manfaat dan fungsi SPPKP bagi para pengusaha? Untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut, artikel ini akan membahas tentang serba-serbi SPPKP.
Informasi ini juga penting bagi kamu yang pekerjaanmu berhubungan dengan pajak. Yuk, simak penjelasannya!
SKPP singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ/2009, SPPKP adalah dokumen berisi identitas diri dan kewajiban perpajakan PKP.
Identitas diri yang dimaksud meliputi nama, alamat, jenis dan status kegiatan usaha, status modal, serta masa pajak PKP.
Sementara itu, PKP sendiri adalah pengusaha kena pajak yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa kena pajak.
SPPKP pajak hanya bisa diterbitkan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tujuannya untuk memberikan informasi secara resmi bahwa pengusaha telah ditetapkan sebagai PKP pada KP2KP atau KPP terdaftar.
SPPKP berlaku sekitar dua tahun. Selama masa berlaku tersebut, kamu bisa mendapatkan berbagai manfaatnya.
(Image by Freepik)
Lebih dari sekadar pemberitahuan, SPPKP juga memiliki fungsi lain sebagai dokumen wajib PKP. Berikut ini sederet fungsinya:
Penerbitan SPPKP menjadi bukti sah bahwa kamu adalah pengusaha kena pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai PKP yang sah, kamu bisa melakukan berbagai hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Cara Negosiasi Gaji yang Tepat
Sebagai PKP, pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa kena pajak menjadi hak dan kewajibanmu.
Lalu, jika pajak keluaran ternyata lebih besar daripada pajak masukan, kamu juga wajib menyetorkan PPN. Semua ini harus kamu lakukan sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Saat PKP menyetorkan PPN kepada negara, terkadang jumlahnya bisa melebihi hasil penghitungan seharusnya.
Nah, kamu bisa meminta DJP untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Salah satu syaratnya adalah kamu harus sudah memiliki SPPKP perusahaan.
Dengan menjadi PKP terdaftar di DJP, kamu pun mendapat pengakuan sebagai pengusaha atau perusahaan yang kredibel di mata negara maupun mitra bisnis.
Hal ini dapat meningkatkan reputasi kalangan masyarakat. Secara tak langsung masyarakat pun akan lebih percaya terhadap bisnismu.
SPPKP berlaku sekitar dua tahun. Selama masa berlaku tersebut, kamu bisa mendapatkan berbagai manfaatnya.
Dengan memiliki SPPKP, kamu telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Artinya, perusahaan tempatmu bekerja merupakan bisnis yang taat hukum. Hal ini dapat memperkuat image positif sehingga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata publik.
Salah satu syarat untuk melakukan restitusi PPN adalah memiliki SPPKP perusahaan.
Jadi, adanya SPPKP dapat mengoptimalkan proses pengembalian kelebihan bayar dari negara kepada kamu sebagai PKP.
Salah satu cara untuk mendapat proyek dengan pemasukan besar adalah mengikuti tender. Kamu bisa lebih mudah mengikuti tender jika memiliki SPPKP pajak.
Biasanya para pelaksana tender mewajibkan vendor atau peserta untuk mempunyai SPPKP terlebih dulu.
SPPKP dan dan SKT adalah dua dokumen penting yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. Namun, walaupun sama-sama menjadi bukti bahwa PKP terdaftar di DJP, kedua dokumen ini memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.
Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
SPPKP menjadi bukti bahwa sebuah entitas atau individu telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dokumen ini bertujuan untuk mengukuhkan wajib pajak sebagai PKP yang wajib memungut PPN dan/atau PPnBM atas barang dan jasa yang mereka jual.
Sementara itu SKT adalah singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar. Surat ini diterbitkan oleh DJP sebagai bukti bahwa seorang individu atau entitas telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Tujuannya untuk memberikan NPWP dan mengesahkan bahwa pengusaha telah terdaftar di DJP.
Perbedaan SKT dan SKPP bisa terlihat dari pihak penerimanya. SKT diterbitkan oleh KPP atau KP2KP untuk seluruh jenis WP, baik perorangan maupun wajib pajak badan. Dokumen ini berisi identitas WP, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, SKPP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) hanya diberikan kepada badan usaha yang ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak.
SPPKP diperlukan oleh perusahaan atau individu yang omzetnya telah melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh DJP, atau yang memilih untuk menjadi PKP meskipun omzetnya di bawah batas tersebut.
Nah, sementara SKT diperlukan oleh semua wajib pajak, baik individu maupun badan. Asalkan, ia telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP, yaitu setiap orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Jika telah memiliki SPPKP PKP harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM. Mereka juga diwajibkan untuk membuat faktur pajak.
Sementara kewajiban pemegang SKT adalah harus melaksanakan kewajiban perpajakan yang umum, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan membayar pajak penghasilan (PPh).
(Image by Racool_studio on Freepik)
Ketentuan mengenai SPPKP telah diatur oleh Dirjen Pajak dalam peraturan nomor 20/PJ/2013. Selain itu, kamu juga dapat melihatnya dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 02/PJ/2018.
Sebagaimana kedua peraturan tersebut, tak semua pengusaha wajib untuk mengukuhkan usahanya.
Apa syarat mendapatkan SPPKP? Kamu buktikan terlebih dulu bahwa kamu memenuhi syarat untuk menjadi PKP. Syarat mendapatkan SPPKP dan menjadi PKP tersebut meliputi hal-hal berikut ini:
Untuk mendapat pengukuhan sebagai PKP dari KPP atau KP2KP, suatu badan usaha harus memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
Kalau misalnya omzetmu masih kurang dari Rp4,8 miliar, kamu tidak wajib menjadi PKP. Namun, jika bersedia, kamu juga tetap bisa mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
Syarat pengajuan SPPKP juga mencakup Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengukuhan menjadi PKP.
Pada contoh SPPKP, data NPWP ini pasti tercantum. Nah, untuk memenuhi syarat NPWP, pastikan kamu menyesuaikannya dengan jenis badan usaha termasuk NPWP salah satu pengurus. Berikut rincian lengkapnya:
Dalam contoh SPPKP pada umumnya, salah satu informasi yang tertera adalah alamat perusahaan. Maka dari itu, kamu juga perlu menyiapkan bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha sebagai salah satu syarat mengajukan pengukuhan PKP.
Sebagai tambahan, syarat dokumen lain yang masih berhubungan adalah denah lokasi kegiatan usaha serta foto tempat kegiatan usaha.
Saat mengajukan penetapan PKP, kamu perlu mempersiapkan laporan keuangan yang menunjukkan neraca laba atau rugi. Pihak KPP atau KP2KP juga akan mengecek daftar aset atau inventaris kantor serta SPT tahunan terakhir atau paling baru.
Nah, jika sudah memenuhi seluruh syarat yang telah disebutkan, kamu bisa mengajukan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP terdaftar. Setelah resmi menjadi PKP, barulah kamu bisa membuat SPPKP.
Ternyata, ada cara membuat SPPKP online sehingga kamu tidak perlu mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar. Berikut langkah-langkahnya yang bisa kamu ikuti:
Cara membuat SPPKP online bisa kamu lakukan melalui DJP Online. Kunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah awal. Lalu masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau email dan password untuk login.
Setelah itu, masuklah ke menu e-registration untuk mengunduh formulir pendaftaran PKP. Formulir permohonan ini disebut juga dengan Surat Pengiriman Dokumen.
Isilah formulir permohonan secara lengkap sesuai pertanyaan yang tertera. Jangan lupa juga untuk menandatangani formulir tersebut, ya. Kemudian, unggah kembali formulir e-registration dalam bentuk soft copy pada situs DJP Online.
Selain formulir, kamu juga perlu mengunggah seluruh syarat dokumen yang diminta pada e-registration. Mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha, surat izin pendirian usaha, hingga laporan keuangan. Cek kembali di sini untuk info selengkapnya.
Penting untuk kamu ingat bahwa pengajuan penetapan PKP ini memiliki batas waktu. Kalau kamu tidak melengkapi seluruh syarat dokumen maksimal 10 hari sejak pengajuan, maka pengajuanmu bakal dianggap batal atau gugur.
Cara mendapatkan SPPKP juga membutuhkan proses.
Setelah kamu mengunggah semua dokumen persyaratan ke situs DJP Online, petugas KPP atau KP2KP terdaftar akan melakukan survei dan verifikasi. Biasanya, proses ini memakan waktu 3-5 hari kerja.
Nah, apabila proses survei dan verifikasi berlangsung lancar, kamu bisa lebih cepat mendapat persetujuan.
Selama formulir sudah lengkap dan seluruh syarat terpenuhi pihak KPP atau KP2KP akan memberikan persetujuan dan kamu bisa dikukuhkan sebagai PKP dalam waktu 1-2 hari kerja sejak survei. Jika persetujuan sudah keluar, kamu bisa mengambil SPPKP di KPP atau KP2KP terdekat.
SPPKP adalah Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang berisi identitas diri serta kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak (PKP). Dokumen ini bersifat wajib bagi pengusaha yang telah menghasilkan omzet minimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
SPPKP hanya dapat diterbitkan oleh KPP atau KP2KP terdaftar. Tujuannya sebagai bukti resmi bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP yang terdaftar di DJP.
Selain itu, SPPKP juga berfungsi sebagai dasar pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa kena pajak, syarat untuk mengajukan restitusi PPN, serta untuk meningkatkan kredibilitas badan usaha.
Sekarang kamu sudah tidak bingung lagi, kan, dengan apa itu SPPKP? Nah, mengingat pentingnya SPPKP, pastikan kamu mengurusnya demi mendukung kelancaran usaha. Pengetahuan ini krusial bagi kamu yang ingin berkarier di bidang perpajakan.
Kunjungi laman Tips Karier untuk mendapatkan tips, berita industri, dan informasi lainnya.
Pastikan untuk selalu memperbaharui profil Jobstreet kamu untuk persiapan maksimal kerja bersama Jobstreet.
Agar lebih praktis, download aplikasi Jobstreet di App Store atau Play Store untuk memantau proses lamaran kerja dan mengakses berbagai pelatihan gratis!
Semoga beruntung, ya.
Jumlah minimal omzet untuk syarat pengajuan PKP adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Jika omzet masih kurang dari Rp4,8 miliar, kamu punya dua opsi:
- Kamu tidak wajib menjadi PKP
- Kamu bisa tetap mengajukan pengukuhan sebagai PKP jika memang bersedia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1997 Tahun 2013, seluruh pengusaha wajib menjadi PKP apabila sudah memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
Jika pengusaha memiliki omzet yang mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, tapi tidak mendaftar sebagai PKP, pengusaha tersebut akan dianggap merugikan pendapatan negara sehingga bisa menerima sanksi.
Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Bentuk sanksi lainnya adalah denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang kurang atau belum dibayar, serta maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang atau belum dibayar.