Memasuki awal tahun 2022, kita kembali lagi pada masa pelaporan pajak tahunan untuk tahun 2021 yang sudah berjalan. Selain pemilik usaha, seorang pekerja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan yang dipotong PPh 21 termasuk dalam peserta Wajib Pajak (WP) yang harus melakukan dan melaporkan pajak penghasilannya dengan mengisi SPT Pajak Penghasilan (PPh) 21. Periode pembayaran pajak kali ini dimulai dari 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. Penjelasan mengenai Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Pasal 21 Nomor 36 tahun 2008. Karena itu, setiap pekerja wajib melaporkan SPT sebelum batas waktu untuk menghindari denda dan sanksi.
Meski mungkin sudah berstatus Wajib Pajak, pembayaran pajak sering terkesan membingungkan bagi para pekerja, terutama mereka yang baru memulai kariernya. Ada juga kejadian lain yang mungkin dapat membingungkan di awal, seperti jika kamu berpindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain di tahun yang sama. Namun, kini proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan adanya lapor pajak online.
Baca terus artikel ini untuk mengetahui cara lapor SPT tahunan online, dan langkah yang harus kamu perhatikan ketika pindah kantor di tahun yang sama.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara lapor SPT tahunan, sebaiknya kita mengenal dulu apa itu SPT dan pengertiannya. Mengetahui hal ini juga dapat membantumu proses pelaporan pajakmu lebih lancar dan terhindar dari kesalahan mengisi formulir pajak.
Pada dasarnya, seseorang yang memiliki penghasilan, objek pajak, harta, atau kewajiban pajak lainnya termasuk dalam peserta wajib pajak yang ditandai juga dengan kepemilikan NPWP. Karena itu, orang tersebut wajib melaporkan perhitungan pajak dari kepemilikan tersebut menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. SPT sendiri berisi keterangan mengenai pelunasan dan jumlah pajak terutang dari peserta wajib pajak tersebut. Ketika memasuki periode tertentu, peserta wajib melaporkan pajak dengan mengisi formulir yang sesuai dengan profilnya.
Pekerja di sebuah perusahaan biasanya melakukan pelaporan pajak setahun sekali di awal tahun. Berikut adalah jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak
Diperuntukkan bagi peserta wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun dan bersumber dari satu perusahaan saja.
Diperuntukkan bagi karyawan peserta wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun dan penghasilan tersebut bersumber dari satu perusahaan dalam satu tahun.
Formulir pajak bagi peserta yang berpenghasilan dari usaha atau pekerjaan lepas, seperti penghasilan dari beberapa pemberi kerja dan penghasilan yang dikenakan PPh final, berlaku untuk penghasilan dalam negeri dan luar negeri.
Keterangan mengenai formulir mana yang harus kamu isi nanti ketika melakukan lapor pajak online dapat kamu sesuaikan dengan rincian penghasilanmu di bukti potong yang biasanya akan diberikan oleh tim HR di kantormu.
Lapor pajak bisa kamu lakukan secara online menggunakan gadget-mu. Kamu perlu menyiapkan bukti potong atau formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja atau tim HR di kantormu. Formulir ini berisi daftar penghasilan, daftar data dan hutang, daftar tanggungan, dan bukti pembayaran zakat. Selain itu, kamu juga membutuhkan NPWP dan akses ke akun pajak online. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Salah satu syarat utama untuk melaporkan pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor dan kartunya bisa kamu dapatkan dengan mendatangi langsung kantor pajak terdekat dari tempat tinggalmu berdasarkan KTP. Selain itu, proses pengajuan NPWP juga bisa dilakukan secara online melalui ereg.pajak.co.id. Kamu bisa membaca artikel ini untuk mengetahui tata cara lengkap daftar NPWP online. NPWP akan diperlukan nantinya pada saat proses pembuatan EFIN hingga pengisian SPT.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengidentifikasi peserta Wajib Pajak. Jika ini adalah pertama kalinya kamu lapor pajak dan kamu belum memiliki EFIN, kamu bisa mengajukannya terlebih dahulu. Nomor EFIN bisa kamu dapatkan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengirim pengajuan secara online ke email resmi KPP. Kamu bisa mengunduh formulir pengajuannya di sini. Isilah data NPWP serta alamat email dan nomor teleponmu yang aktif. Setelah itu, ikuti proses verifikasi, dan kamu akan dikirimkan dokumen berisi EFIN.
Setelah memiliki EFIN dan NPWP, langkah selanjutnya adalah mengunjungi situs pajak.go.id, kemudian pilih “Login”, dan pilih opsi “Belum Registrasi” jika kamu belum memiliki akun. Isi data NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Selanjutnya, kamu akan dikirimkan identitas pengguna, kata sandi, dan link aktivasi ke email-mu yang terdaftar.
Setelah berhasil login, selanjutnya kamu dapat langsung mengisi formulir SPT dengan langkah-langkah berikut.
Sesuaikan langkah pengisian SPT sesuai dengan jenis formulirmu. Ingatlah untuk mengecek ulang dan memastikan semua data diisi dengan benar. Untuk panduan lebih lengkap dan spesifik sesuai dengan formulirmu, kamu juga dapat mengunjungi kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak.
Ketika kamu berpindah kerja di tahun yang sama, artinya kamu harus melaporkan pajak penghasilan dari dua atau lebih tempat kerja di tahun tersebut. Berikut hal-hal yang harus kamu perhatikan jika kamu mengalaminya.
Karena harus melaporkan penghasilan dari perusahaan yang berbeda, mintalah bukti potong 1721 A1 atau A2 dari semua perusahaan tempatmu bekerja di tahun pajak yang akan dilaporkan.
Isilah SPT sesuai dengan langkah-langkah yang dijelaskan di atas dan sesuai dengan jenis formulirmu. Namun, pada bagian pengisian “Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh dari Bukti Potong”, kali ini kamu akan mengisi lebih dari satu kali, yaitu mengisi data perusahaan lama dan baru. Kamu bisa menggunakan fitur “Tambah” dan mengisi sesuai dengan bukti potong dari masing-masing perusahaan.
Setelah semua data sudah diisi dengan benar, kamu dapat memeriksa besaran penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan PPh yang dipotong. Terkadang, jika kamu melaporkan pajak penghasilan yang bersumber dari dua perusahaan, status SPT-mu bisa jadi “Kurang Bayar” karena Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terhitung dua kali. Jika terjadi kurang bayar, kamu dapat membayar dengan membuat kode billing dan kemudian melakukan pembayaran.
Pada dasarnya, jika kamu berencana untuk berpindah tempat kerja, tidak banyak langkah berbeda pada pengisian SPT tahunan dari biasanya. Akan tetapi, untuk memastikan pengisian kamu lakukan dengan benar dan perhitungan sudah tepat, kamu juga bisa meminta panduan dari tim HR di kantormu.
Demikian penjelasan mengenai cara pengisian SPT tahunan secara online dan hal yang perlu kamu perhatikan terkait pelaporan pajak ketika pindah kerja. Jika kamu berencana untuk mencari pengalaman kerja baru, cek lowongan kerja di JobStreet dan temukan pekerjaan yang bisa mendorong keterampilan di bidangmu saat ini. Jangan lupa untuk memperbarui profil JobStreet dengan mengunggah CV atau resume kamu. Perbarui juga profilmu setiap kali mendapatkan pengalaman atau keterampilan baru dari berbagai pelatihan atau konferensi. Inilah kesempatan untuk menunjukkan bahwa kamu adalah kandidat terbaik!
JobStreet bersama kamu dalam perencanaan kariermu. Kunjungi laman Tips Karier untuk mendapatkan tips, berita industri, dan informasi lainnya. Untuk mendapatkan lebih banyak informasi mengenai tren kerja, kamu dapat mengunduh laporan Mengupas Tren Talent Global 2021 dari JobStreet. Kunjungi situs JobStreet untuk mencari lowongan pekerjaan yang dapat membantumu mencapai kesuksesan karier. Tetap terhubung bersama kami kapan pun dan di mana pun dengan mengunduh aplikasi JobStreet melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Di JobStreet kami selalu berupaya mengantarkan pekerjaan yang bernilai untuk kamu. Sebagai Partner Karier, kami berkomitmen membantu pencari kerja menemukan passion dan tujuan dalam setiap langkah karier. Sebagai Partner Talent nomor 1 di Asia, kami menghubungkan perusahaan dengan kandidat tepat yang dapat memberikan dampak positif dan berkualitas kepada perusahaan.
Temukan pekerjaan yang bernilai untukmu. Kunjungi JobStreet hari ini.
Tentang SEEK Asia
SEEK Asia, gabungan dari dua merek ternama Jobstreet dan jobsDB, adalah portal lowongan pekerjaan terkemuka dan destinasi pilihan untuk pencari dan pemberi kerja di Asia. Kehadiran SEEK Asia menjangkau 7 negara yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Vietnam. SEEK Asia adalah bagian dari SEEK Limited Company terdaftar di Bursa Efek Australia, portal lowongan pekerjaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar. SEEK Asia dikunjungi lebih dari 400 juta kali dalam setahun.
Tentang SEEK Limited
SEEK adalah grup perusahaan yang beragam, dengan portofolio yang kuat yang mencakup usaha lowongan pekerjaan daring, pendidikan, komersial dan relawan. SEEK hadir secara global (termasuk di Australia, Selandia Baru, Cina, Hong Kong, Asia Tenggara, Brazil dan Meksiko), yang menjangkau lebih dari 2,9 miliar orang dan sekitar 27 persen PDB global. SEEK memberikan kontribusi positif kepada orang-orang dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Bursa Efek Australia, yang menempatkannya sebagai 100 perusahaan teratas dan telah diperingkat sebagai 20 Perusahaan Paling Inovatif oleh Forbes.