Mengawali tahun 2023, kita kembali memasuki masa lapor pajak tahunan. Badan usaha dan seorang individu yang berpenghasilan dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan peserta Wajib Pajak. Seorang peserta wajib pajak dibebankan pajak penghasilan atau PPh atas penghasilan yang didapatkan. Selain gaji, penghasilan yang menjadi objek pajak di antaranya adalah tunjangan, honor, komisi, hadiah, laba usaha, dan penghasilan lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Saat melamar di sebuah perusahaan, kamu perlu memperhatikan apakah gaji yang kamu terima sudah bersih (nett) dan dibayarkan pajaknya oleh perusahaan atau berupa gaji gross yang pemotongan pajaknya diambil dari jumlah gaji.
Bagaimana pun skemanya, seorang wajib pajak, baik itu pegawai swasta, PNS, atau pun pekerja lepas diwajibkan untuk melaporkan pajak setiap tahunnya dengan mengisi SPT Pajak Penghasilan (PPh) 21. Perlu dicatat bahwa 31 Maret 2023 nanti adalah batas waktu pelaporan pajak untuk penghasilan di tahun 2022. Di masa lapor pajak ini, ada baiknya kamu mengetahui juga aturan pajak terbaru dan cara menghitung pajak. Simak penjelasannya di bawah, ya!
Sudah efektif di tahun ini, pemerintah baru saja mengganti UU Pajak Penghasilan (PPh) dengan UU HPP atau Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan pajak penghasilan ini juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Perubahannya di antaranya adalah penambahan jumlah layering atau lapisan tarif berdasarkan rentang penghasilan dan perubahan batas lapisan terbawah penghasilan. Tujuan dari perubahan aturan pajak penghasilan ini adalah untuk mengusahakan beban pajak yang lebih adil.
Jika sebelumnya batas lapisan bawah mencapai Rp50 juta, di UU HPP lapisan terbawahnya mencapai Rp60 juta. Persentase pajak untuk lapisan terbawah sendiri masih sama, yaitu 5%. Berikut adalah detail layering persentase pajak berdasarkan UU HPP.
Selain batas lapisan terbawah yang diubah, dari penjelasan di atas diketahui bahwa di aturan pajak terbaru pemerintah juga menambahkan lapisan akhir yaitu untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dengan tarif pajak sebesar 35%. Sebelumnya, lapisan teratas adalah wajib pajak dengan penghasilan Rp500 juta ke atas dengan tarif pajak 30%.
Di dalam aturan pajak terbaru UU HPP, ditentukan juga bahwa besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah sebesar Rp54 juta. Penghasilan tidak kena pajak adalah jumlah yang dikurangkan dari penghasilan seorang wajib pajak untuk mengetahui penghasilan kena pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan. Jika seseorang memiliki penghasilan tahunan di bawah Rp54 juta (kurang dari Rp4,5 juta per bulan), maka tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21.
Jika kamu adalah seorang pekerja lajang tanpa tanggungan, maka kamu memiliki penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp54 juta. Namun, jika kamu menikah dan/atau memiliki tanggungan, maka ada penyesuaian perhitungan penghasilan tidak kena pajak.
Berikut adalah besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak perorangan:
PTKP peserta wajib pajak: Rp54 juta
Tambahan PTKP status kawin: Rp4,5 juta
Tambahan PTKP 1 (satu) orang tanggungan: Rp4,5 juta
Maka, total PTKP wajib pajak tersebut adalah sebesar Rp63.000.000
Dalam kasus lain, jika seorang peserta wajib pajak berstatus kawin dengan penghasilan yang digabung dengan pasangan dan memiliki tanggungan dua orang anak, maka perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:
PTKP peserta wajib pajak: Rp54 juta
PTKP pasangan yang penghasilannya digabung: Rp54 juta
Tambahan PTKP status kawin: Rp4,5 juta
Tambahan PTKP 2 (dua) orang tanggungan: 2 x Rp4,5 juta
Maka, total PTKP wajib pajak tersebut adalah sebesar Rp121.500.000
Setelah mengetahui aturan pajak terbaru dan jumlah PTKP, langkah selanjutnya adalah mencari tahu hitungan pajak berapa besar yang harus dibayarkan.
Berikut adalah contoh skema perhitungan pajak penghasilan dari seorang peserta wajib pajak:
Contoh 1
Contoh 2
Lapor pajak bisa kamu lakukan secara online. Ketika bekerja di suatu perusahaan, biasanya tim HR akan memberikan bukti potong atau formulir 1721 A1 atau A2. Di formulir ini kamu bisa melihat daftar penghasilan, daftar data dan hutang, daftar tanggungan, dan bukti pembayaran zakat. Pastikan kamu juga sudah memiliki NPWP atau kamu juga sudah bisa memakai NIK jadi NPWP. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan pajak.
Proses pengubahan NIK menjadi NPWP sedang berjalan, sehingga jika kamu sudah termasuk peserta wajib pajak (penghasilan lebih dari Rp54 juta dalam setahun), maka NIK bisa digunakan sebagai NPWP. Bagi yang sudah memiliki NPWP, kamu juga bisa login di situs pajak.go.id dengan menggunakan NIK. Jika belum berhasil, kamu tetap bisa login menggunakan NPWP dan mengubahnya di pengaturan profil dan memvalidasi NIK. Cara selengkapnya bisa kamu cek di sini.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengidentifikasi peserta wajib pajak. Jika belum memilikinya, kamu bisa mendapatkannya dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengirim pengajuan secara online ke email resmi KPP.
Kamu bisa mengunduh formulir pengajuannya di sini, kemudian lengkapilah dengan data dan informasi kontak yang diperlukan. Setelah itu, ikuti proses verifikasi, dan kamu akan dikirimkan dokumen berisi EFIN.
Setelah memiliki EFIN dan NPWP, langkah selanjutnya adalah mengunjungi situs pajak.go.id, kemudian pilih “Login,” dan pilih opsi “Belum Registrasi” jika kamu belum memiliki akun. Isi data NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Selanjutnya, kamu akan dikirimkan identitas pengguna, kata sandi, dan link aktivasi ke email kamu yang terdaftar.
Setelah berhasil login, selanjutnya isilah formulir SPT dengan sesuai dengan jenis formulirmu. Kamu bisa meminta bantuan tim HR atau finance tempatmu bekerja. Atau kamu juga bisa mengunjungi kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan panduan lebih lengkap.
Pastikan kamu membayar dan melaporkan pajak dengan tepat untuk menghindari kurang bayar atau lebih bayar. Karena itu, tidak ada salahnya untuk meminta bantuan rekan kerja dari departemen yang berhubungan terkait pelaporan pajak. Selain itu, pastikan untuk lapor pajak tepat waktu agar kamu tidak terkena denda. Semoga informasi ini bisa membantu mempermudah proses perhitungan dan pelaporan pajak kamu, ya!
Punya goals untuk meningkatkan penghasilan kamu di 2023? Ini saatnya untuk memperbarui profil JobStreet kamu dengan skill kamu yang paling baru! Kamu juga bisa memulai dengan mendaftar jika belum memiliki akun. Dengan begitu, kamu bisa langsung pilih pekerjaan impian dengan gaji yang cocok untuk kamu.
Selain informasi tentang pajak, temukan juga informasi berguna lainnya untuk pengembangan karir kamu di laman Tips Karir kami. Di sana, kamu akan menemukan berbagai tips seputar cara melamar kerja, jenjang karir dan bidang tertentu, serta tips-tips lainnya mengenai pekerjaan.
Jadi, tunggu apa lagi? Download aplikasi JobStreet di Google Play Store dan Apple App Store sekarang!
Di JobStreet kami selalu berupaya mengantarkan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Sebagai Partner karir, kami berkomitmen membantu pencari kerja menemukan passion dan tujuan dalam setiap langkah karir. Sebagai Partner Talent nomor 1 di Asia, kami menghubungkan perusahaan dengan kandidat tepat yang dapat memberikan dampak positif dan berkualitas kepada perusahaan.
Temukan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Kunjungi JobStreet hari ini.
Tentang SEEK Asia
SEEK Asia, gabungan dari dua merek ternama Jobstreet dan jobsDB, adalah portal lowongan pekerjaan terkemuka dan destinasi pilihan untuk pencari dan pemberi kerja di Asia. Kehadiran SEEK Asia menjangkau 7 negara yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Vietnam. SEEK Asia adalah bagian dari SEEK Limited Company terdaftar di Bursa Efek Australia, portal lowongan pekerjaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar. SEEK Asia dikunjungi lebih dari 400 juta kali dalam setahun.
Tentang SEEK Limited
SEEK adalah grup perusahaan yang beragam, dengan portofolio yang kuat yang mencakup usaha lowongan pekerjaan daring , pendidikan, komersial dan relawan. SEEK hadir secara global (termasuk di Australia, Selandia Baru, Cina, Hong Kong, Asia Tenggara, Brazil dan Meksiko), yang menjangkau lebih dari 2,9 miliar orang dan sekitar 27 persen PDB global. SEEK memberikan kontribusi positif kepada orang-orang dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Bursa Efek Australia, yang menempatkannya sebagai 100 perusahaan teratas dan telah diperingkat sebagai 20 Perusahaan Paling Inovatif oleh Forbes.