Apa Itu PPPK: Ini Jenis, Gaji, & Bedanya dengan PNS

Apa Itu PPPK: Ini Jenis, Gaji, & Bedanya dengan PNS
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 03 April, 2024
Share

Di Indonesia, profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK atau P3K. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Nah, jika PNS sudah tidak begitu asing di telinga kita, lantas apa itu P3K? Untuk mendapatkan jawaban lengkap seputar apa itu PPPK dan perbedaannya dengan PNS, Jobstreet sudah menyiapkan penjelasan lengkapnya untukmu. Yuk, simak sampai selesai! 

Apa Itu PPPK? 

pppk adalah

Sumber : Envato

P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 disebutkan, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat 2 diterangkan, P3K adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. 

Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan arti P3K atau PPPK adalah WNI yang diangkat oleh pejabat berwenang dengan perjanjian kontrak untuk bekerja di instansi pemerintahan. 

Kontrak yang berlaku untuk PPPK paling singkat yaitu 1 (satu) tahun. Setelahnya, kontrak PPPK bisa diperpanjang jika ada kebutuhan di instansi pemerintah. 

Dan bukan tidak mungkin juga seorang PPPK dapat diangkat langsung untuk menduduki Jabatan Fungsional (JF) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), lho. Namun, penentuan tersebut tetap didasarkan pada kualifikasi pengalaman sebelumnya dan penilaian kinerja mereka. 

Perbedaan PNS dan PPPK 

pppk adalah

Sumber : Envato

Lalu, apa yang membedakan PNS dan PPPK padahal keduanya sama-sama ASN? Ada beberapa perbedaan PNS dan P3K yang bisa kamu cermati berikut ini. 

1. Berdasar Hak 

PNS dan P3K memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakan tugas-tugasnya.. Namun begitu, keduanya memiliki hak yang berbeda. 

Secara umum, PNS memiliki hak untuk memperoleh: 

  • gaji; 
  • fasilitas; 
  • tunjangan; 
  • cuti; 
  • jaminan hari tua; 
  • jaminan pensiun; 
  • pengembangan kompetensi; dan 
  • perlindungan. 

Sementara PPPK, selama bekerja berhak atas: 

  • gaji; 
  • tunjangan; 
  • cuti; 
  • perlindungan; dan 
  • pengembangan kompetensi, 

Jadi, untuk fasilitas jaminan pensiun dan jaminan hari tua, ASN PPPK tidak mendapatkannya. Di samping itu, besar gaji dan tunjangan PPPK jumlahnya juga berbeda dengan PNS. 

2. Berdasar Status Kepegawaian 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, menjadi PPPK artinya kamu mengabdi dalam ikatan kontrak perjanjian kerja waktu tertentu di instansi pemerintah. 

Sementara menurut Pasal 7 ayat 1, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Jadi, jika PPPK adalah pegawai ASN kontrak, maka PNS adalah pegawai ASN tetap. 

3. Lamanya Masa Kerja 

Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya dapat kamu cermati pula dari segi lama waktu kerja. Jika menjadi PNS, kamu akan bekerja sampai pensiun, yaitu pada usia 58 untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. 

Di sisi lain, jika menjadi PPPK, masa kerja kamu menyesuaikan dengan perjanjian kerja yang disepakati bersama. Umumnya, sesingkat-singkatnya masa kerja P3K adalah 1 (satu) tahun dan secara kondisional dapat diperpanjang. 

Baca Juga: Apa Itu BUMN? Yuk, Simak Informasinya di Sini!

4. Proses Seleksi 

Untuk menjadi PNS atau PPPK, ada rangkaian proses seleksi yang berbeda. Dimulai dari syarat usia, seleksi CPNS hanya bisa diikuti oleh WNI dengan usia 18 sampai 35 tahun. Sedangkan PPPK bisa diikuti oleh WNI usia 20 sampai 59 tahun. 

Demikian halnya dengan tahapan seleksi. Untuk menjadi PNS kamu harus mengikuti dan lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Sementara itu, untuk menjadi PPPK kamu harus lolos tes uji kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. 

Jenis-Jenis PPPK 

pppk adalah

Sumber : Envato

Dari segi mekanisme, ASN P3K terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK umum dan khusus. Sementara dari segi bidang pekerjaan, PPPK terbagi menjadi tiga jenis, meliputi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Teknis. Berikut penjelasannya. 

1. Guru 

PPPK Guru adalah Jabatan Fungsional (JF) yang diberikan kepada para guru yang ingin memiliki status kepegawaian dalam pemerintahan. Ada tiga kategori pelamar untuk jabatan ini, yaitu pelamar prioritas, eks THK-II, dan guru non-ASN di sekolah negeri.  

Pelamar prioritas merupakan peserta seleksi PPPK periode sebelumnya yang sudah memenuhi nilai ambang batas, tapi belum lolos. 

Sementara eks THK-II atau Tenaga Honorer Kategori II merupakan pegawai honorer yang sudah terdaftar pada basis data Badan Kepegawaian Negara. Mereka telah bekerja selama jangka waktu tertentu di instansi pemerintahan.  

Selanjutnya, guru non-ASN di sekolah negeri yang dimaksud di sini adalah para guru yang telah terdaftar pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan, Kemendikbudristek. Paling singkat, mereka sudah harus memiliki masa kerja selama tiga tahun untuk mengikuti seleksi PPPK sebagai pelamar khusus. 

2. Tenaga Kesehatan 

PPPK Tenaga Kesehatan adalah JF untuk mengisi sektor-sektor kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, farmasi, serta fasilitas kesehatan lainnya. Mereka adalah WNI yang memiliki nomor induk pegawai memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai Surat Edaran Dirjen Nakes No. 1365 dan No. 2181 tahun 2023.

Di samping itu, untuk melamar posisi ini, kamu sudah harus memiliki pengalaman di bidang serupa minimal selama dua tahun, punya STR (Surat Tanda Registrasi) sesuai peraturan yang berlaku, serta memenuhi beberapa persyaratan teknis lainnya. 

3. Tenaga Teknis 

Jenis PPPK ketiga adalah PPPK Tenaga Teknis, yaitu mereka yang bertugas untuk mengisi jabatan pada lingkup fungsional teknis. Umumnya, posisi ini berada di lingkungan instansi pemerintahan seperti kantor dinas, kementerian, maupun lembaga pemerintah yang lain.  

Singkatnya, PPPK Tenaga Teknis adalah ASN non-PNS yang bekerja di luar sektor kesehatan ataupun pendidikan (guru). 

Baca Juga: PPPK Guru: Definisi, Syarat, Gaji, Cara Daftar, dan Info Terbaru 

Tugas dari PPPK 

pppk adalah

Sumber : Envato

Seperti yang sudah disebutkan di awal, kepanjangan P3K adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Oleh sebab itu, tugas utamanya adalah bekerja untuk pemerintah. Nah, secara umum, berikut tugas PPPK berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014. 

  • PPPK bertugas memberikan pelayanan yang berkualitas serta profesional terhadap publik. 
  • Selalu menaati dan melaksanakan kebijakan publik yang disusun oleh para Pejabat Kepegawaian berdasar ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. 
  • ASN PPPK harus mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan P3K, yaitu menjawab tantangan bangsa dengan kompetensi yang dimiliki. 

Benefit dari Profesi PPPK 

pppk adalah

Sumber : Envato

Melihat tingginya animo masyarakat untuk menjadi ASN P3K, artinya profesi ini memiliki prospek yang cukup menjanjikan. Biar tidak penasaran, simak beberapa benefit yang bisa kamu raih jika berprofesi sebagai PPPK. 

1. Mendapat Gaji yang Layak 

Meski tidak sebesar PNS, tapi gaji PPPK sudah layak. Hal ini karena gaji yang diberikan sudah dipertimbangkan berdasar bidang kerja serta biaya hidup yang berlaku di wilayah tempat bekerja. 

2. Mendapat Tunjangan yang Lumayan 

Tunjangan pensiun memang tidak diberikan kepada PPPK. Namun, ada banyak tunjangan lain yang bisa didapat. 

Berdasar peraturan pemerintah nomor 49 PP No. 49 Tahun 2019 serta Perpres No. 98 Tahun 2020, P3K berhak atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja khusus, risiko/bahaya, profesi, serta tambahan penghasilan pegawai khusus. 

3. Tidak Perlu Melalui Masa Percobaan 

Jika ingin menjadi PNS, maka kamu yang sudah lolos seleksi CPNS harus melalui masa percobaan selama satu hingga dua tahun terlebih dahulu sebelum resmi diangkat jadi PNS.  

Namun, untuk menjadi PPPK, kamu tidak perlu melalui masa percobaan seperti itu. Bila sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK, maka kamu langsung resmi menjadi ASN P3K dan berhak atas gaji secara penuh sejak bulan pertama bekerja. 

4. Lebih Mudah Jika Ingin Berganti Karier 

Menjadi PPPK memungkinkan kamu untuk berganti karier secara lebih mudah. Tidak harus melakukan prosedur pengunduran diri dari ASN yang rumit seperti PNS. Cukup dengan menunggu masa kontakmu habis, jika tak ingin memperpanjang, kamu bisa langsung beralih ke karier lainnya yang diinginkan. 

5. Tetap Bisa Dapat Kenaikan Gaji 

Menjadi PPPK artinya kinerja kamu akan dinilai induk pegawai secara nasional secara rutin, dan dari penilaian inilah kamu bisa mendapatkan kenaikan gaji. Menurut Permenpan RB No. 7 Tahun 2023, hal ini disebut sebagai kenaikan gaji istimewa. 

Namun, tidak setiap waktu gaji PPPK bisa naik, ya. Kenaikan gaji PPPK hanya bisa diperoleh setiap dua tahun sekali. Itu pun jika penilaian kinerja kamu selalu mendapat predikat ‘Sangat Baik.’ 

6. Tingkatkan Peluang Kerja bagi SDM Berusia Lanjut 

P3K bisa dilamar oleh orang-orang yang sudah berusia lanjut, atau maksimal satu tahun sebelum usia pensiun. Artinya, jika usia pensiun jabatan tertentu adalah 60 tahun, maka orang yang sudah berusia 58 tahun 11 bulan pun masih berpeluang menjadi PPPK. 

Oleh sebab itu, profesi ini memberikan peluang dan kesempatan yang besar bagi para Sumber Daya Manusia (SDM) berusia lanjut. 

Gaji PPPK 

pppk adalah

Sumber : Envato

Sesuai Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024 setiap PPPK berhak mendapat gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. Dan kabar baiknya, per 1 Januari 2024, pemerintah resemi menaikkan gaji PPPK sebesar 8 persen secara rapel. 

Berikut gaji PPPK dari golongan I hingga XVII 2024. 

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000 
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200 
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600 
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800 
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400 
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 
  • Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000 
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800 
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500 
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200 
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600 
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000. 

Tunjangan PPPK 

pppk adalah

Sumber : Envato

Di samping gaji, setiap PPPK juga berhak atas tunjangan. Jenis tunjangan ini biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari jabatan, masa kerja, instansi, dan sebagainya. Sehingga jumlahnya menjadi berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya. 

Nah, berikut rincian tunjangan PPPK

Tunjangan keluarga. Tunjangan ini terdiri atas tunjangan istri/suami, besarnya 10 persen dari total gaji pokok yang diterima. Di samping itu, ada juga tunjangan anak sebesar masing-masing 2 persen (maksimal dua anak yang berhak mendapat tunjangan tersebut); 

  • Tunjangan jabatan struktural; 
  • Tunjangan pangan; 
  • Tunjangan jabatan fungsional; dan 
  • Tunjangan lainnya. Bisa berupa tunjangan kinerja/tambahan penghasilan pegawai. 

Persyaratan PPPK 

pppk adalah

Sumber : Envato

Lalu, apa saja syarat PPPK yang harus dipenuhi jika ingin melamar profesi ini? Merujuk Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut persyaratan PPPK yang bisa kamu cermati. 

  • Berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar; 
  • Tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau bahkan lebih; 
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, ataupun pegawai swasta; 
  • Tidak terlibat politik praktis dan menjadi anggota/pengurus partai politik; 
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang telah ditetapkan; 
  • Punya kompetensi yang dapat dibuktikan melalui dokumen sertifikasi keahlian, bisa dari lembaga profesi berwenang maupun yang lainnya; 
  • Sehat, baik secara jasmani maupun rohani; dan 
  • Persyaratan lainnya. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing jabatan yang ditetapkan. 

Demikian serba-serbi mengenai PPPK, lengkap dengan syarat mendaftar, besaran gaji, hingga perbedaannya dengan PNS. Semoga bisa menambah wawasan baru, khususnya buat kamu yang tertarik untuk menjadi pegawai pemerintah.  

Jika kamu ingin mendapat informasi lainnya seputar perlindungan dan pengembangan kompetensi karier maupun kehidupan dunia kerja, Jobstreet Indonesia adalah solusinya. Laman Tips Karier menyediakan berbagai artikel menarik yang pastinya bakal membantu kamu meningkatkan kapasitas diri, khususnya dalam hal karier. 

Baca Juga: MOOC PPPK: Pengertian dan Mekanisme Penggunaannya 

Pertanyaan Seputar P3K

1. Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang PPPK? 

Syarat menjadi PPPK bisa dilihat di PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Adapun informasi lebih lanjut mengenai PPPK bisa kamu simak di portal resmi Sistem Seleksi Calon ASN.

2. Berapa lama masa kerja PPPK? 

Menurut peraturan pemerintah nomor yang berlaku, dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020, masa kerja ASN PPPK paling singkat adalah satu tahun, dan paling lama lima tahun. Namun demikian, kontrak tersebut bisa terus diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga pegawai mencapai usia pensiun. 

3. Apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS? 

Tidak bisa. Seorang PPPK tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Jika ingin menjadi PNS, PPPK harus mengikuti proses seleksi CPNS sesuai prosedur yang berlaku.

More from this category: Eksplorasi Karir

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.