Profesi guru masih menjadi favorit di kalangan banyak orang sejak dulu. Terlebih untuk guru ASN/PPPK, profesi ini menawarkan gaji dan tunjangan yang menarik. Tidak heran, jika banyak guru honorer maupun calon guru baru yang antusias mendaftar setiap dibuka seleksi penerimaan PPPK guru.
Tapi, apakah kamu sudah tahu berapa besar gaji PPPK guru dan bagaimana cara mendaftarnya. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Temukan lowongan kerja guru hanya di situs dan aplikasi Jobstreet by SEEK.
PPPK guru adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS. PPPK, juga disebut P3K, merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurut PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan direkrut berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Sederhananya, PPPK mirip seperti pegawai kontrak karena memiliki batasan waktu tertentu sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jika mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, perjanjian kerja PPPK memiliki durasi paling pendek satu tahun. Namun, perjanjian tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Setiap calon PPPK wajib melakukan pendaftaran melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selain harus memenuhi syarat, kamu juga wajib menjalani tes seleksi dan bersaing dengan pelamar lain supaya lolos.
Seleksi PPPK tidak hanya terbatas pada guru. Dalam SSCASN 2023, terdapat dua jenis seleksi lain, yaitu PPPK teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan. Selain itu, SSCASN juga mencakup Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dibanding guru honorer dan guru swasta, guru PPPK cenderung mendapatkan hak yang lebih baik. Hak-hak tersebut, di antaranya:
Sebagai ASN, guru PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberikan, baik berkala maupun istimewa.
Besaran gaji PPPK pun bervariasi tergantung golongan. Dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK untuk jabatan Guru meliputi:
Selain itu, penentuan gaji PPPK juga mengikuti lamanya masa kerja pada golongan tersebut. Berikut adalah besaran gaji PPPK golongan IX, X, dan XI untuk masa kerja kurang dari satu tahun, menurut lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Nominal di atas adalah besaran gaji awal dan akan mengalami kenaikan di tahun-tahun berikutnya. Selain itu, besaran gaji tersebut masih akan mengalami pemotongan pajak penghasilan. Di samping gaji, guru PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan. Berikut beberapa jenis tunjangan tersebut.
Untuk besarannya, tunjangan yang diberikan kepada PPPK mengikuti peraturan perundang-undangan tentang tunjangan, yang juga berlaku bagi PNS. Bagi guru PPPK, ketetapan gaji dan tunjangan dari pemerintah dapat menjadi jaminan kesejahteraan bagi mereka. Adapun bagi guru swasta, gaji dan tunjangan mereka bergantung pada kebijakan yayasan tempat mereka mengajar.
Guru PPPK memiliki hak atas cuti sebagaimana PPPK lainnya. Cuti tersebut mencakup cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Berikut penjelasannya:
PPPK berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Namun, jatah cuti dapat ditambah maksimal 6 hari kalender untuk PPPK yang ditugaskan di daerah dengan akses transportasi yang sulit.
Hak cuti tahunan berlaku bagi PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus. Namun, terdapat pengecualian pada kondisi tertentu, yaitu:
Dalam kondisi di atas, PPPK bisa memperoleh cuti maksimal 6 hari meski belum genap satu tahun bekerja. Pengambilan cuti karena kondisi di atas akan mengurangi jatah cuti tahunannya, terutama bagi PPPK yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus. Selain itu, bagi guru dan dosen PPPK yang mengambil jatah liburan, hal itu akan dianggap sama seperti PPPK yang menggunakan cuti tahunannya.
PPPK berhak mengajukan cuti sakit jika mengalami sakit selama lebih dari 1 hari hingga 14 hari. Pengajuan tersebut harus dilakukan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter. Untuk sakit lebih dari 14 hari, PPPK harus mengajukan permintaan tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
Surat tersebut harus memuat alasan dan lama waktu cuti. Setelah itu, PPPK bisa mendapatkan cuti maksimal 1 bulan. PHK akan dikenakan jika PPPK tidak kunjung sembuh selama masa cuti tersebut.
Lain halnya dengan PPPK yang mengalami keguguran, PPPK berhak mendapatkan cuti sakit maksimal satu setengah bulan. Sementara bagi PPPK yang mengalami kecelakaan kerja berhak menerima cuti sakit dengan durasi sampai masa hubungan kerja berakhir.
PPPK juga berhak mendapatkan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga. Cuti melahirkan ini memiliki durasi maksimal tiga bulan.
Sama seperti PNS, PPPK juga berhak menerima cuti bersama. Jika PPPK tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, hak cuti bersama tersebut akan dialihkan ke cuti tahunan. Dengan kata lain, jatah cuti tahunan akan bertambah.
Aturan terkait hak cuti di atas berlaku untuk guru PPPK. Sementara itu, untuk guru swasta, hak cuti tergantung pada kebijakan yayasan yang menaunginya.
Selain gaji, tunjangan, dan hak cuti, guru PPPK juga akan mendapatkan fasilitas lain berupa hak perlindungan. Pemerintah menyediakan perlindungan kepada guru PPPK berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Penyelenggaraan jaminan bagi PPPK sesuai sistem jaminan sosial nasional. Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan hukum terkait perkara di pengadilan.
Sebenarnya, bukan hanya guru PPPK yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Guru swasta pun demikian. Hanya saja, pihak pemberi kerja atau yayasanlah yang menyediakan fasilitas tersebut.
Pada dasarnya, tugas dan kewajiban guru PPPK sama seperti guru PNS. Regulasi yang mengatur hal ini adalah pasal 6 Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut beberapa poin penting kewajiban guru:
Kamu mungkin masih bingung apakah akan melamar kerja sebagai guru di sekolah swasta atau guru PPPK di sekolah negeri. Sebagai bahan pertimbangan, berikut beberapa perbandingan antara guru PPPK dan guru sekolah swasta yang perlu kamu ketahui:
Mengenai masalah gaji, apakah penghasilan guru di sekolah swasta lebih tinggi daripada guru PPPK sangat tergantung pada yayasan atau sekolah swasta.
Biasanya, gaji guru di sekolah swasta cenderung lebih sedikit daripada guru PPPK. Namun, jika kamu menjadi guru di sekolah swasta unggulan dan bergengsi, kamu pun bisa memperoleh gaji lebih besar daripada guru PPPK.
Proses seleksi PPPK Guru Kemdikbud tahun 2023 memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya. Berikut beberapa perbedaan tersebut.
Guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2023 perlu membuat akun baru di situs sscasn.bkn.go.id PPPK guru. Pasalnya, seleksi tahun ini diselenggarakan bersama dengan seluruh kementerian yang juga membuka formasi PPPK.
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan portal pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kemenbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Untuk tahun ini, pendaftaran guru PPPK dilakukan melalui SSCASN BKN, dan guru honorer prioritas 1 (P1), P2, P3, maupun P4 perlu membuat akun baru.
Guru yang telah lolos passing grade dan menjadi pelamar prioritas 1 (P1) tidak perlu menjalani tes ulang, namun tetap harus membuat akun baru di SSCASN. Setelah itu tinggal menunggu penempatan daerah kerja.
Pada tahun 2022, guru P2 dan P3 perlu mengikuti tes observasi dengan tim penilai menggunakan aplikasi penilaian guru PPPK. Namun, seleksi bagi guru P2 dan P3 dilakukan dengan menggunakan CAT untuk tahun 2023. Tes tersebut berupa tes SJT (Situational Judgement Test).
Sementara itu, bagi pelamar P4, tes menggunakan CAT yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosio-kultural, dan wawancara. Jika pelamar tersebut memiliki sertifikat pendidik, dia akan menerima afirmasi kompetensi teknis 100 persen.
Pada seleksi P3K tahun 2023, tidak ada masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan sekali saja, yaitu setelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru.
Mengutip dari laman Guru PPPK Kemdikbud, berikut adalah persyaratan guru ASN PPPK untuk tahun 2023:
Berminat jadi PPPK guru Kemendikbud? Untuk mewujudkan mimpimu, yuk, ikuti tips berikut:
Guru ASN merupakan salah satu profesi yang banyak digandrungi, termasuk oleh lulusan baru. Sayangnya, seleksi guru PPPK Kemendikbud tidak terbuka bagi lulusan baru atau fresh graduate.
Seleksi ini hanya dapat diikuti oleh guru honorer di sekolah negeri, guru swasta, dan lulusan PPG. Lebih jelasnya, berikut kelompok prioritas pelamar pada seleksi PPPK.
Jadi, kamu bisa mencari pengalaman kerja fresh graduate terlebih dahulu dengan mengajar sebagai guru honorer. Atau, kamu juga bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ada beberapa tes yang diujikan dalam seleksi PPPK, diantaranya seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Selain itu, ada juga tes SJT bagi pelamar P2 dan P3.
Maka dari itu, kamu perlu mempersiapkan diri agar bisa menjawab soal dengan benar. Perbanyaklah latihan soal dan jangan sungkan untuk meminta tips kepada peserta yang sudah lolos.
Setelah pemerintah merilis pengumuman PPPK guru, kamu dapat mendaftar sesuai jadwal yang tertera pada pengumuman. Sebagai panduan, berikut tata cara pendaftaran PPPK guru yang bisa kamu cermati.
Sebelum mendaftar, peserta perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan seperti:
Setelah mempersiapkan dokumen, kamu harus membuat akun SSCASN. Ikuti langkah-langkah berikut:
Setelah membuat akun, peserta bisa mulai melakukan pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:
Itulah penjelasan lengkap tentang PPPK guru Kemendikbud Ristek. Jika kamu berminat menjadi guru ASN, persiapkan dirimu untuk mengikuti seleksi kompetensi di tahun-tahun mendatang!
Pastikan kamu membekali diri dengan wawasan dan skill yang cukup supaya bisa lolos tes seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Namun, jika kamu lebih berminat menjadi guru swasta, cek situs Jobstreet by SEEK sekarang untuk menemukan lowongan guru terbaru yang sesuai passion-mu.
Persiapkan diri kamu untuk menembus pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet
kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!