PPPK Guru: Definisi, Syarat, Gaji, Cara Daftar, dan Info Terbaru

PPPK Guru: Definisi, Syarat, Gaji, Cara Daftar, dan Info Terbaru
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 19 December, 2023
Share

Profesi guru masih menjadi favorit di kalangan banyak orang sejak dulu. Terlebih untuk guru ASN/PPPK, profesi ini menawarkan gaji dan tunjangan yang menarik. Tidak heran, jika banyak guru honorer maupun calon guru baru yang antusias mendaftar setiap dibuka seleksi penerimaan PPPK guru. 

Tapi, apakah kamu sudah tahu berapa besar gaji PPPK guru dan bagaimana cara mendaftarnya. Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 


⁠Temukan lowongan kerja guru hanya di situs dan aplikasi Jobstreet by SEEK.


⁠Apa Itu PPPK Guru?

Seorang guru yang bersatus ASN/PPPK sedang mengajar di kelas.

PPPK guru adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS. PPPK, juga disebut P3K, merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurut PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan direkrut berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan. 

Sederhananya, PPPK mirip seperti pegawai kontrak karena memiliki batasan waktu tertentu sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jika mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, perjanjian kerja PPPK memiliki durasi paling pendek satu tahun. Namun, perjanjian tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. 

Setiap calon PPPK wajib melakukan pendaftaran melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selain harus memenuhi syarat, kamu juga wajib menjalani tes seleksi dan bersaing dengan pelamar lain supaya lolos. 

Seleksi PPPK tidak hanya terbatas pada guru. Dalam SSCASN 2023, terdapat dua jenis seleksi lain, yaitu PPPK teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan. Selain itu, SSCASN juga mencakup Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Perbandingan Hak dan Gaji Guru PPPK dengan Guru Swasta

Seorang guru yang berstatus ASN/PPPK sedang mengajar di kelas.

Dibanding guru honorer dan guru swasta, guru PPPK cenderung mendapatkan hak yang lebih baik. Hak-hak tersebut, di antaranya:

1. Hak atas Gaji dan Tunjangan

Sebagai ASN, guru PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberikan, baik berkala maupun istimewa. 

Besaran gaji PPPK pun bervariasi tergantung golongan. Dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK untuk jabatan Guru meliputi: 

  • Golongan IX untuk jabatan Ahli Pertama lulusan DIV/S1 Linier
  • Golongan X untuk jabatan Ahli Pertama lulusan Magister Linier
  • Golongan XI untuk jabatan Ahli Muda lulusan Doktor Linier.

Selain itu, penentuan gaji PPPK juga mengikuti lamanya masa kerja pada golongan tersebut. Berikut adalah besaran gaji PPPK golongan IX, X, dan XI untuk masa kerja kurang dari satu tahun, menurut lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

  • Golongan IX: Rp2.966.500
  • Golongan X: Rp3.091.900
  • Golongan XI: Rp3.222.700

Nominal di atas adalah besaran gaji awal dan akan mengalami kenaikan di tahun-tahun berikutnya. Selain itu, besaran gaji tersebut masih akan mengalami pemotongan pajak penghasilan. Di samping gaji, guru PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan. Berikut beberapa jenis tunjangan tersebut.

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Untuk besarannya, tunjangan yang diberikan kepada PPPK mengikuti peraturan perundang-undangan tentang tunjangan, yang juga berlaku bagi PNS. Bagi guru PPPK, ketetapan gaji dan tunjangan dari pemerintah dapat menjadi jaminan kesejahteraan bagi mereka. Adapun bagi guru swasta, gaji dan tunjangan mereka bergantung pada kebijakan yayasan tempat mereka mengajar.

2. Hak Cuti

Guru PPPK memiliki hak atas cuti sebagaimana PPPK lainnya. Cuti tersebut mencakup cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Berikut penjelasannya:

  • Cuti Tahunan

PPPK berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Namun, jatah cuti dapat ditambah maksimal 6 hari kalender untuk PPPK yang ditugaskan di daerah dengan akses transportasi yang sulit. 

Hak cuti tahunan berlaku bagi PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus. Namun, terdapat pengecualian pada kondisi tertentu, yaitu: 

  • Ayah/ibu, suami/istri, anak, atau mertua sakit parah atau meninggal
  • Salah satu anggota keluarga tersebut meninggal, sedangkan PPPK yang bersangkutan harus mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal tersebut.
  • Melangsungkan pernikahan pertama.

Dalam kondisi di atas, PPPK bisa memperoleh cuti maksimal 6 hari meski belum genap satu tahun bekerja. Pengambilan cuti karena kondisi di atas akan mengurangi jatah cuti tahunannya, terutama bagi PPPK yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus. Selain itu, bagi guru dan dosen PPPK yang mengambil jatah liburan, hal itu akan dianggap sama seperti PPPK yang menggunakan cuti tahunannya.

  • Cuti Sakit

PPPK berhak mengajukan cuti sakit jika mengalami sakit selama lebih dari 1 hari hingga 14 hari. Pengajuan tersebut harus dilakukan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter. Untuk sakit lebih dari 14 hari, PPPK harus mengajukan permintaan tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. 

Surat tersebut harus memuat alasan dan lama waktu cuti. Setelah itu, PPPK bisa mendapatkan cuti maksimal 1 bulan. PHK akan dikenakan jika PPPK tidak kunjung sembuh selama masa cuti tersebut. 

Lain halnya dengan PPPK yang mengalami keguguran, PPPK berhak mendapatkan cuti sakit maksimal satu setengah bulan. Sementara bagi PPPK yang mengalami kecelakaan kerja berhak menerima cuti sakit dengan durasi sampai masa hubungan kerja berakhir. 

  • Cuti Melahirkan

PPPK juga berhak mendapatkan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga. Cuti melahirkan ini memiliki durasi maksimal tiga bulan.

  • Cuti Bersama

Sama seperti PNS, PPPK juga berhak menerima cuti bersama. Jika PPPK tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, hak cuti bersama tersebut akan dialihkan ke cuti tahunan. Dengan kata lain, jatah cuti tahunan akan bertambah.  

Aturan terkait hak cuti di atas berlaku untuk guru PPPK. Sementara itu, untuk guru swasta, hak cuti tergantung pada kebijakan yayasan yang menaunginya. 

3. Hak Perlindungan

Selain gaji, tunjangan, dan hak cuti, guru PPPK juga akan mendapatkan fasilitas lain berupa hak perlindungan. Pemerintah menyediakan perlindungan kepada guru PPPK berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. 

Penyelenggaraan jaminan bagi PPPK sesuai sistem jaminan sosial nasional. Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan hukum terkait perkara di pengadilan. 

Sebenarnya, bukan hanya guru PPPK yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Guru swasta pun demikian. Hanya saja, pihak pemberi kerja atau yayasanlah yang menyediakan fasilitas tersebut.

Tugas dan Kewajiban PPPK Guru

Seorang guru yang sudah berstatus PPPK sedang mengajar di kelas.

Pada dasarnya, tugas dan kewajiban guru PPPK sama seperti guru PNS. Regulasi yang mengatur hal ini adalah pasal 6 Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut beberapa poin penting kewajiban guru:

  • Merencanakan pembelajaran dan bimbingan, melaksanakannya dengan berkualitas, menilai dan mengevaluasi hasilnya, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan;
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkesinambungan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan seni;
  • Bertindak obyektif tanpa diskriminasi terhadap peserta didik di dalam pembelajaran;
  • Menghargai dan menaati peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, nilai agama, dan etika;
  • Menjaga dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Perbandingan PPPK Guru dan Guru Sekolah Swasta

Seorang guru yang sudah berstatus PPPK sedang mengajar di kelas.

Kamu mungkin masih bingung apakah akan melamar kerja sebagai guru di sekolah swasta atau guru PPPK di sekolah negeri. Sebagai bahan pertimbangan, berikut beberapa perbandingan antara guru PPPK dan guru sekolah swasta yang perlu kamu ketahui:

  • Perekrutan Guru PPPK dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara oleh BKN RI. Sementara itu, perekrutan guru swasta dilakukan oleh yayasan yang mengelola sekolah. 
  • Guru PPPK menerima gaji dari pemerintah, sedangkan guru sekolah swasta menerima gaji dari yayasan atau lembaga swasta yang menaungi sekolah. 

Mengenai masalah gaji, apakah penghasilan guru di sekolah swasta lebih tinggi daripada guru PPPK sangat tergantung pada yayasan atau sekolah swasta. 

Biasanya, gaji guru di sekolah swasta cenderung lebih sedikit daripada guru PPPK. Namun, jika kamu menjadi guru di sekolah swasta unggulan dan bergengsi, kamu pun bisa memperoleh gaji lebih besar daripada guru PPPK.

Ketentuan PPPK Guru Terbaru Dibanding Tahun Sebelumnya

Seorang guru yang sudah berstatus PPPK sedang mengajar di kelas.

Proses seleksi PPPK Guru Kemdikbud tahun 2023 memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya. Berikut beberapa perbedaan tersebut.

1. Pendaftaran Melalui SSCASN

Guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2023 perlu membuat akun baru di situs sscasn.bkn.go.id PPPK guru. Pasalnya, seleksi tahun ini diselenggarakan  bersama dengan seluruh kementerian yang juga membuka formasi PPPK. 

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan portal pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kemenbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Untuk tahun ini, pendaftaran guru PPPK dilakukan melalui SSCASN BKN, dan guru honorer prioritas 1 (P1), P2, P3, maupun P4 perlu membuat akun baru. 

2. Guru P1 Tidak Perlu Tes Ulang

Guru yang telah lolos passing grade dan menjadi pelamar prioritas 1 (P1) tidak perlu menjalani tes ulang, namun tetap harus membuat akun baru di SSCASN. Setelah itu tinggal menunggu penempatan daerah kerja.

3. Tes SJT bagi Guru P2 dan P3

Pada tahun 2022, guru P2 dan P3 perlu mengikuti tes observasi dengan tim penilai menggunakan aplikasi penilaian guru PPPK. Namun, seleksi bagi guru P2 dan P3 dilakukan dengan menggunakan CAT untuk tahun 2023. Tes tersebut berupa tes SJT (Situational Judgement Test). 

Sementara itu, bagi pelamar P4, tes menggunakan CAT yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosio-kultural, dan wawancara. Jika pelamar tersebut memiliki sertifikat pendidik, dia akan menerima afirmasi kompetensi teknis 100 persen. 

4. Tidak Ada Masa Sanggah Hasil Ujian

Pada seleksi P3K tahun 2023, tidak ada masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan sekali saja, yaitu setelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru.

Syarat PPPK Guru Terbaru

Seorang guru yang sudah berstatus ASN/PPPK sedang mengajar di kelas.

Mengutip dari laman Guru PPPK Kemdikbud, berikut adalah persyaratan guru ASN PPPK untuk tahun 2023:

  • Warga Negara Indonesia
  • Batas usia 20-59 tahun ketika mendaftar
  • Tidak pernah terkena hukuman penjara 2 tahun atau lebih menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah dipecat dengan hormat maupun secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau dipecat secara tidak hormat sebagai karyawan swasta
  • Tidak memiliki keterlibatan dengan politik praktis atau bukan anggota/pengurus parpol
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan
  • Sehat fisik dan rohani sesuai syarat jabatan
  • Bukan PNS, PPPK, calon PNS, calon PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI
  • Tidak pernah melanggar atau terlibat dalam pelanggaran seleksi pada seleksi ASN 3 periode sebelumnya
  • Tidak dalam status sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam tahap pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai/Nomor Induk PPPK.

Tips dan Cara Menjadi PPPK Guru

PPPK Guru

Berminat jadi PPPK guru Kemendikbud? Untuk mewujudkan mimpimu, yuk, ikuti tips berikut:

1. Cari Pengalaman Mengajar

Guru ASN merupakan salah satu profesi yang banyak digandrungi, termasuk oleh lulusan baru. Sayangnya, seleksi guru PPPK Kemendikbud tidak terbuka bagi lulusan baru atau fresh graduate.

Seleksi ini hanya dapat diikuti oleh guru honorer di sekolah negeri, guru swasta, dan lulusan PPG. Lebih jelasnya, berikut kelompok prioritas pelamar pada seleksi PPPK. 

  • Pelamar Prioritas I (P1), yaitu pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan telah memenuhi passing grade.
  • Pelamar Prioritas II (P2), yaitu pelamar yang tercatat di database BKN sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II  yang tidak masuk dalam kelompok pelamar P1.
  • Pelamar Prioritas III (P3), yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kelompok pelamar P1, yang telah aktif mengajar minimal 3.
  • Pelamar umum (P4), yaitu pelamar yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan dan pelamar lulusan PPG yang tercatat dalam database kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

Jadi, kamu bisa mencari pengalaman kerja fresh graduate terlebih dahulu dengan mengajar sebagai guru honorer. Atau, kamu juga bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

2. Persiapkan Diri dengan Matang

Ada beberapa tes yang diujikan dalam seleksi PPPK, diantaranya seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Selain itu, ada juga tes SJT bagi pelamar P2 dan P3. 

Maka dari itu, kamu perlu mempersiapkan diri agar bisa menjawab soal dengan benar. Perbanyaklah latihan soal dan jangan sungkan untuk meminta tips kepada peserta yang sudah lolos.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru

Barisan guru yang sudah berstatus ASN/PPPK sedang menyalami murid-muridnya.

Setelah pemerintah merilis pengumuman PPPK guru, kamu dapat mendaftar sesuai jadwal yang tertera pada pengumuman. Sebagai panduan, berikut tata cara pendaftaran PPPK guru yang bisa kamu cermati.

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mendaftar, peserta perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan seperti:

  • KK dan KTP
  • Ijazah dan Transkrip Nilai
  • Pasfoto dengan latar belakang warna merah
  • Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi tujuan lamaran.

2. Mendaftar Akun SSCASN

Setelah mempersiapkan dokumen, kamu harus membuat akun SSCASN. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka website SSCASN melalui browser dengan alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id
  • Akan muncul notifikasi untuk mengaktifkan kamera, klik “allow” untuk mengizinkan akses kamera.
  • Pada Langkah 1, masukkan data diri di bidang yang disediakan, masukkan captcha, lalu klik “Lanjutkan”.
  • Pada Langkah 2, lengkapi data yang diperlukan termasuk unggahan foto KTP dan swafoto. Jika data sudah diisi dengan benar dan lengkap, masukkan captcha, lalu klik “Lanjutkan”.
  • Pada Langkah 3, lakukan pengecekan ulang identitas. Jika perlu perbaikan, klik “Kembali” untuk memperbaiki data. Namun jika data sudah benar dan foto yang diunggah sudah jelas, klik “Proses Pendaftaran Akun”. 
  • Pada Langkah 4, pendaftaran akun telah selesai. Peserta bisa mengunduh informasi pendaftaran dan melanjutkan login akun.

3. Melakukan Pendaftaran PPPK Guru

Setelah membuat akun, peserta bisa mulai melakukan pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:

  • Lakukan login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password yang dibuat saat mendaftar. 
  • Pada Langkah 1, masukkan biodata dengan benar dan lengkap. Jika sudah, isi captcha, lalu klik “Selanjutnya”. 
  • Pada Langkah 2, lakukan pemilihan jenis seleksi. 
  • Pada Langkah 3, lakukan pendaftaran formasi. Setelah mengisi data, klik “Selanjutnya”. 
  • Pada Langkah 4, isi daftar riwayat hidup, seperti riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan deskripsi diri PPPK guru. 
  • Deskripsi diri ditulis dalam bentuk esai dengan maksimal 3.000 karakter. Contoh deskripsi diri PPPK guru misalnya: “Saya merupakan pribadi yang santun dan selalu menghargai orang lain.... (dan seterusnya)”. 
  • Setelah semua data riwayat hidup diisi dengan lengkap, klik “Selanjutnya”. 
  • Pada Langkah 5, unggah dokumen persyaratan seperti ijazah, transkrip, pasfoto, dan lain-lain. Pengunggahan dokumen harus sesuai ketentuan, baik ketentuan instansi maupun ketentuan format. Jika sudah, klik “Selanjutnya”. 
  • Sistem akan menampilkan resume pendaftaran. Cek kembali data dan dokumen yang telah diunggah dengan cermat. Jika ada data yang salah dan perlu diperbaiki, klik “Sebelumnya” untuk memperbaiki data. 
  • Lakukan check list pada setiap kotak untuk menandai data sudah benar. Jika semua kotak sudah tercentang, klik tombol “Akhiri Proses Pendaftaran”. 
  • Pendaftaran selesai dan pelamar dapat mencetak kartu pendaftaran.

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap tentang PPPK guru Kemendikbud Ristek. Jika kamu berminat menjadi guru ASN, persiapkan dirimu untuk mengikuti seleksi kompetensi di tahun-tahun mendatang!

Pastikan kamu membekali diri dengan wawasan dan skill yang cukup supaya bisa lolos tes seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Namun, jika kamu lebih berminat menjadi guru swasta, cek situs Jobstreet by SEEK sekarang untuk menemukan lowongan guru terbaru yang sesuai passion-mu. 

Persiapkan diri kamu untuk menembus pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet
kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat. 

Download aplikasi Jobstreet di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

Pertanyaan Seputar PPPK Guru

  1. Apa yang dimaksud dengan PPPK guru?
    PPPK guru adalah guru ASN yang berstatus sebagai PPPK. Adapun kepanjangan PPPK guru yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.
  2. Berapa gaji guru PPPK?
    Gaji PPPK guru Kemdikbudristek berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja. Misalnya, untuk masa kerja 0 tahun, gaji guru PPPK adalah Rp2.966.500 untuk golongan IX, Rp3.091.900 untuk golongan X, dan Rp3.222.700 untuk golongan XI.
  3. PPPK guru apa bisa jadi PNS?
    Asalkan lolos seleksi CPNS, guru PPPK juga bisa jadi PNS.
  4. Siapa yang bisa daftar PPPK guru?
    Seleksi PPPK untuk jabatan guru terbuka bagi peserta seleksi PPPK 2021 yang lolos passing grade (P1) dan peserta eks-THK II yang terdaftar di database BKN (P2). Selain itu, seleksi ini juga terbuka untuk guru non-ASN di sekolah negeri dengan pengalaman mengajar minimal 3 tahun (P3) serta lulusan PPG dan guru yang terdaftar di Dapodik (P4/pelamar umum).
  5. Apa perbedaan PPPK dan PNS?
    PNS berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya PPPK memiliki masa kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
  6. Berapa lama kontrak kerja PPPK guru?
    Masa kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun, tetapi dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja.
  7. Berapa gaji guru PPPK lulusan S1?
    Guru PPPK lulusan S1 masuk dalam golongan IX dengan gaji awal Rp2.966.500. Gaji tersebut bisa naik seiring bertambahnya masa kerja golongan.
  8. Apakah gaji PPPK sama dengan PNS?
    Ya, PPPK memiliki gaji yang setara PNS.
  9. PPPK guru sampai umur berapa?
    Batas usia maksimal saat mendaftar adalah 59 tahun.
  10. Apakah gaji PPPK guru bisa naik?
    PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala (sesuai masa kerja golongan) dan kenaikan gaji istimewa.
  11. Apakah PPPK guru bisa dipecat kapan saja?
    Pemberhentian PPPK memiliki peraturannya tersendiri. Jadi, pemberhentian tidak bisa dilakukan secara semena-mena.
  12. PPPK lulusan SMA golongan berapa?
    PPPK lulusan SMA/sederajat masuk dalam golongan V.
  13. Jika sudah daftar PPPK guru apakah bisa daftar CPNS?
    Tidak, pelamar tidak boleh mendaftar PPPK dan CPNS sekaligus.
  14. Tes PPPK guru terbaru apa saja?
    Tes PPPK meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Selain itu, ada juga tes SJT (Situational Judgement Test) bagi pelamar P2 dan P3.
  15. PPPK guru apakah ada NIP?
    Nomor induk guru PPPK tidak disebut NIP, melainkan NI PPPK.

More from this category: Melamar pekerjaan

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Jelajahi topik terkait

Pilih bidang minat untuk menelusuri karier terkait.

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.