Bekerja di pemerintahan merupakan impian banyak orang karena tunjangan yang menggiurkan, serta adanya jaminan hari tua. Namun, ada pekerja pemerintah yang berstatus non-ASN. Apa itu?
Perlu diingat bahwa status kepegawaian di instansi tersebut terdiri dari dua jenis menurut hukum, yaitu ASN dan non-ASN.
Lalu, apa saja bedanya kedua status tersebut dari segi prospek karier, tugas, dan cara pendataan tenaga non-ASN dengan ASN? Agar kamu bisa mengetahui jawabannya, pastikan kamu simak artikel ini sampai tuntas, ya!
Jadi, apa yang dimaksud dengan tenaga non-ASN? Sebelum itu, kita harus memahami terlebih dahulu definisi dari ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pada dasarnya, ASN merupakan istilah yang merujuk kepada pegawai pemerintah yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, sebelum bisa menjadi PNS, individu tersebut harus menjalani rangkaian tes dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh hukum.
Sebaliknya, arti non-ASN adalah pegawai yang bekerja di lembaga pemerintahan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja dengan durasi waktu tertentu.
Jadi, itulah sebabnya terkadang pegawai non-ASN juga disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Ingin mengetahui apakah kamu termasuk dalam non-ASN atau tidak? Kamu bisa menemukan jawabannya dengan menyimak daftar di bawah ini dan mencocokkannya dengan jenjang kariermu sekarang:
Secara umum, istilah karyawan atau honorer merujuk kepada pegawai non-PNS yang belum diangkat menjadi pekerja tetap.
Jadi, alih-alih gaji tetap, mereka menerima biaya honorer sebagai upah atas pekerjaan mereka, dan biaya ini tidak ditentukan oleh hukum.
Selain itu, mereka juga terbagi menjadi dua jenis berdasarkan posisinya dalam hierarki karyawan instansi pemerintahan. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:
Menurut penjelasan dari Hukum Online, karyawan harian lepas adalah tenaga non-ASN yang menerima tugas dalam volume tidak menentu setiap harinya.
Misalnya, mereka bisa saja mendapatkan pekerjaan di pemerintahan pada hari tertentu saja.
Hal ini berbeda dengan ASN tetap yang berkewajiban menyelesaikan tugas sepanjang hari Senin sampai Jumat.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, non-ASN BKN hanya bisa dikategorikan sebagai tenaga harian lepas jika total waktu kerja mereka dalam waktu satu bulan berjumlah kurang dari 21 hari.
Tidak menutup kemungkinan instansi pemerintah tertentu akan merekrut mahasiswa atau pelajar yang belum menuntaskan pendidikan mereka untuk melatih hard skill serta soft skill mereka sebelum terjun ke dunia kerja.
Nah, inilah yang disebut sebagai kegiatan magang, dan peserta non-PNS yang menjalaninya disebut sebagai pekerja magang.
Pekerja magang masih harus bekerja dengan pengawasan lembaga pendidikan mereka dan pekerja senior yang ditugaskan membimbing mereka.
Dengan kata lain, setiap peserta magang harus melaporkan kegiatan mereka kepada pihak kampus atau sekolah.
Bahkan, hal ini sudah diatur dalam pasal 21 hingga 29 dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Umumnya, instansi pemerintah akan mengadakan sejumlah program atau inisiatif dengan durasi waktu terbatas untuk memajukan program pembangunan nasional.
Agar program ini bisa terlaksana dengan baik, mereka membutuhkan sukarelawan–salah satu kategori pekerja non-ASN.
Sesuai dengan definisinya dalam KBBI, sukarelawan adalah tenaga kerja yang menyumbangkan waktu dan kemampuan mereka tanpa paksaan untuk program tertentu.
Karena sifat hubungan kerja sama yang bersifat sementara dan lebih pendek, umumnya sukarelawan tidak menerima pembayaran finansial sebagaimana honorer maupun karyawan harian lepas.
Meski demikian, mereka tetap bisa mendapatkan keuntungan lain seperti pengalaman kerja, kesempatan berjejaring, dan fasilitas penunjang lainnya untuk memperlancar penyelesaian tugas mereka selama program tersebut berlangsung.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan adanya pendataan tenaga non ASN BKN untuk tujuan tertentu.
Namun, perlu diingat bahwa proses ini bukan untuk mengangkat pegawai non-PNS menjadi pegawai PNS.
Justru, berdasarkan pernyataan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama, yang dilansir di Kompas.com, pendataan non-ASN ada untuk mengetahui lanskap ketenaga kerjaan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Sebab, per tahun 2023, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ingin menghapus total status honorer agar setiap tenaga kerja di lembaga pemerintahan dapat menerima upah dan tunjangan yang layak.
Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya pemerintah harus merancang strategi berdasarkan data terkini.
Lalu, siapakah yang perlu mendaftarkan diri selama durasi pendataan non-ASN dan bagaimana caranya? Kamu bisa menyimak penjelasan selengkapnya di bawah ini:
Untuk bisa mengikuti pendataan non-ASN BKN, seorang karyawan yang bukan aparatur sipil negara harus memenuhi sejumlah persyaratan. Namun, persyaratan ini sama sekali tidak sulit.
Jenis non-PNS yang berhak termasuk dalam pencatatan non-ASN BKN adalah tenaga honorer K2 dan semua pegawai yang terikat perjanjian kerja tidak tetap dengan lingkungan instansi pemerintah manapun.
Tapi, selain itu, mereka juga perlu memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan durasi kerja dan usia mereka.
Sebelum bisa melakukan pendaftaran non-ASN, seorang karyawan harus sudah bekerja setidaknya selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, tahun diadakannya pendataan BKN non ASN untuk pertama kalinya.
Lalu, mereka juga harus berusia setidaknya 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal yang sama.
Apa yang harus dilakukan oleh seorang tenaga kerja untuk daftar pendataan non ASN?
Untungnya, proses ini sudah lebih praktis karena kamu bisa melakukannya secara online. Jadi, kamu sama sekali tidak perlu mendatangi kantor BKN sambil membawa berkas cetak.
Langkah pertama dari daftar pendataan non-ASN adalah dengan mengakses SSCN non ASN, atau aplikasi pendataan non-ASN.
Kamu bisa mengunjunginya melalui link ini untuk membuat akun non-ASN.
Setelah akun non ASN kamu sudah jadi, kamu bisa mencetak Kartu Informasi Pendaftaran yang berisikan sejumlah detail penting untuk melanjutkan ke langkah daftar non ASN yang berikutnya: mengunggah dokumen wajib.
Sejumlah dokumen yang perlu kamu siapkan untuk proses pembuatan akun pendataan tenaga non ASN adalah:
Sesuai informasi sebelumnya, proses pencatatan data non ASN sudah 100% online.
Jadi, kamu cukup memindai atau scan semua dokumen tersebut, lalu memastikan semua tulisan dan fotonya terlihat dengan jelas.
Kalau sudah login, kamu bisa langsung meng-upload file digital tersebut ke aplikasi pendataan non ASN atau SSCN non ASN.
Dengan begini, kamu sudah menuntaskan tahapan pembuatan akun non ASN. Setelahnya, kamu hanya perlu menunggu pengumuman non ASN dari BKN.
Biasanya, pengumuman non ASN BKN berlangsung pada pertengahan kuartal keempat dari tahun berjalan.
Misalnya pada tahun 2022 lalu, tenaga non-ASN bisa mengecek hasil pengumuman pendataan non ASN pada tanggal 22 Oktober 2022 melalui portal resmi BKN pusat.
Pengumuman non-ASN ini tidak boleh kamu lewatkan karena setelah itu, kamu harus menyesuaikan data hasil pra finalisasi pengumuman non-ASN BKN dengan detail dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di unit kerjamu. Jika tidak, hasil daftarmu akan dianggap tidak sah dan gugur.
Setelah mendapatkan pengumuman non-ASN yang bertujuan menghapus status honorer, mungkin kamu ingin mengetahui bagaimana hal ini berdampak pada perkembangan kariermu.
Tenang, kamu tidak perlu khawatir karena kamu punya banyak pilihan dan potensi prospek karier untuk karyawan non-PNS. Pelajari detailnya di bawah ini, yuk!
Karena status honorer dalam skema non-ASN sudah dihapus berdasarkan Undang-undang ASN terbaru, jenjang karier yang paling memungkinkan untuk karyawan honorer dan non-ASN adalah pengangkatan menjadi PPPK.
Dengan demikian, mereka tidak perlu menjalani tes tambahan sebagaimana di awal untuk bisa menjadi ASN sepenuhnya.
Setelah itu, mereka harus menjalani program pelatihan dan penyetaraan yang telah dirancang oleh instansi kerja mereka.
Sama seperti non-ASN honorer, pekerja lepas harian dan tenaga magang juga berkesempatan menjadi ASN.
Namun, bedanya, mereka harus mengikuti tes SKB dan SKD sesuai hukum yang berlaku.
Jika mereka lolos tes, peluang mereka berkarier sebagai ASN di instansi pilihan mereka pun juga semakin besar. Jadi, kestabilan pemasukan mereka akan lebih terjamin kelak.
Sudah mengerti proses yang harus dijalani pegawai non-PNS di lingkungan pemerintahan untuk menjadi ASN?
Mengingat penyetaraan ini bersifat wajib secara hukum dan akan membawa banyak keuntungan bagi dirimu, jangan lewatkan jadwal pembuatan akun non-ASN dan pengumumannya, ya!
Kalau kamu sudah merasa cukup berkembang sebagai tenaga magang, honorer, maupun lepas, tidak ada salahnya kamu melebarkan sayapmu ke perusahaan lain, kok.
Justru, pengalamanmu di pemerintahan akan memberimu keunggulan. Untungnya, mencari pekerjaan di perusahaan idaman sudah lebih mudah berkat adanya teknologi online.
Kini, kamu bisa menemukan berbagai lowongan pekerjaan sesuai skill dan passion kamu dengan website atau aplikasi Jobstreet untuk smartphone Android dan iOS!
Selain mencari lowongan pekerjaan, Jobstreet by SEEK juga hadir untuk mempersiapkan dirimu selama proses rekrutmen dengan berbagai sumber daya.
Contohnya, ada Tips Karier dan alat praktik wawancara yang komprehensif. Tunggu apalagi? Yuk, wujudkan impian kariermu dari sekarang!