Advokat dan Pengacara, Apakah Berbeda? Ini Ulasannya

Advokat dan Pengacara, Apakah Berbeda? Ini Ulasannya
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 27 March, 2026
Share

Ringkasan:

  • Secara hukum, advokat dan pengacara dipersamakan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Advokat memiliki izin praktik nasional, sedangkan pengacara umumnya terbatas pada wilayah tertentu.
  • Proses menjadi advokat lebih ketat, termasuk PKPA, ujian advokat, magang, dan pengambilan sumpah.
  • Pengacara sering berfokus pada layanan nonlitigasi, seperti konsultasi dan penyusunan dokumen hukum.

Profesi hukum seperti advokat dan pengacara sering dianggap sama oleh masyarakat. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara advokat dan pengacara.

Di Indonesia, istilah advokat dan pengacara kerap digunakan secara bergantian dalam praktik sehari-hari.

Meski begitu, secara hukum dan historis, keduanya memiliki perbedaan latar belakang dan kewenangan.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari perbedaan advokat dan pengacara secara lebih jelas. Mulai dari pengertian, dasar hukum, tugas dan tanggung jawab, hingga prospek kariernya, simak ulasan lengkapnya berikut ini! 

Pengertian Advokat dan Pengacara

Ilustrasi perbedaan advokat dan pengacara. (Sumber: Pexels)

Sebelum memahami perbedaannya, penting untuk mengetahui pengertian advokat dan pengacara secara tepat.

Keduanya sama-sama berprofesi di bidang jasa hukum dengan dasar hukum dan cakupan yang berbeda. 

Berikut penjelasan mengenai pengertian advokat dan pengacara berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia: 

Apa Itu Advokat? 

Advokat adalah profesi hukum yang memiliki kewenangan untuk memberikan jasa hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Profesi ini sering disebut sebagai officium nobile atau profesi mulia karena perannya dalam menegakkan hukum dan keadilan. 

Dalam praktiknya, tidak semua lulusan pendidikan hukum bisa langsung menjadi advokat. Hal ini karena profesi advokat memiliki persyaratan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 2 ayat (1). 

Seseorang yang ingin diangkat sebagai advokat wajib memiliki syarat berikut: 

  • Gelar Sarjana Hukum (S.H.).
  • Harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
  • Dinyatakan lulus ujian advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Di Indonesia, organisasi yang dikenal luas adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). 

Setelah menyelesaikan pendidikan profesi, calon advokat masih harus menjalani masa magang di kantor advokat selama kurang lebih dua tahun berturut-turut.

Tahap berikutnya adalah pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi sesuai domisili. 

Setelah resmi diangkat, advokat akan memperoleh izin praktik yang berlaku secara nasional.

Artinya, advokat dapat memberikan konsultasi hukum, menjadi kuasa hukum klien, mendampingi perkara di pengadilan, serta bertindak sebagai penasihat hukum di seluruh wilayah Indonesia. 

Apa Itu Pengacara? 

Pengacara adalah istilah yang telah digunakan jauh sebelum Undang-Undang Advokat diberlakukan.

Setelah UU Advokat disahkan, istilah pengacara sering digunakan secara bergantian dengan advokat dalam percakapan sehari-hari.

Namun, dalam praktiknya, pengacara sering merujuk pada pihak yang memberikan jasa hukum tertentu, terutama di luar proses persidangan.

Misalnya, memberikan konsultasi hukum, pendampingan bisnis, atau penyusunan dokumen hukum untuk perusahaan maupun individu.

Masih adanya pengacara praktik dan konsultan hukum yang tidak beracara di pengadilan membuat istilah pengacara tetap relevan. Terutama untuk menggambarkan jenis layanan hukum yang lebih fokus pada aspek nonlitigasi. 

Advokat dan Pengacara, Apakah Berbeda?

Ilustrasi profesi advokat dan pengacara. (Sumber: Pexels)

Secara umum, advokat dan pengacara memiliki arti yang serupa.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 32 ayat (1), yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum disatukan dalam satu istilah, yaitu advokat. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara yuridis tidak ada perbedaan antara advokat dan pengacara sebagai profesi pemberi jasa hukum.

Keduanya memiliki peran yang sama dalam membantu klien menghadapi persoalan hukum.

Namun, sebelum UU Advokat berlaku, profesi penasihat hukum, konsultan hukum, pengacara praktik, dan advokat diatur dalam peraturan yang berbeda.

Kondisi inilah yang membuat perbedaan istilah advokat dan pengacara masih digunakan hingga saat ini. 

Perbedaan advokat dan pengacara juga dapat dilihat dari cakupan wilayah praktiknya.

Advokat memiliki izin praktik secara nasional dan dapat beracara di seluruh pengadilan di Indonesia.

Sementara itu, pengacara umumnya memberikan jasa hukum sesuai izin beracara dari pengadilan setempat. 

Jika seorang pengacara ingin memberikan bantuan hukum di luar wilayah izinnya, ia wajib memperoleh izin tambahan dari pengadilan di wilayah tujuan.

Selain itu, untuk menjadi advokat, seseorang wajib melalui ujian dan sumpah advokat. Sementara itu, pengacara tidak selalu melalui tahapan tersebut. 

Tugas dan Tanggung Jawab dari Advokat-Pengacara

Ilustrasi profesi advokat.(Sumber: Pexels)

Baik advokat maupun pengacara memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum. 

Namun dalam praktiknya, terdapat perbedaan fokus tugas dan ruang lingkup pekerjaan. Berikut penjelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing profesi: 

Tugas dan tanggung jawab advokat 

Advokat memiliki kewenangan penuh untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Seseorang biasanya mendatangi kantor advokat ketika menghadapi permasalahan hukum yang memerlukan pendampingan formal. 

Berikut beberapa tugas utama seorang advokat: 

  • Memberikan pembelaan di pengadilan:
    Advokat berwenang mewakili dan membela klien dalam proses persidangan. Perkara yang ditangani bisa mencakup hukum pidana, perdata, hingga hukum administrasi negara. Dalam perannya, advokat memastikan hak-hak klien terlindungi sesuai hukum yang berlaku.
  • Memberikan konsultasi hukum:
    Selain beracara di pengadilan, advokat juga memberikan nasihat hukum kepada individu maupun perusahaan sebagai konsultan. Konsultasi ini bertujuan membantu klien memahami posisi hukum serta risiko dan langkah yang dapat diambil.
  • Membuat dan menjalankan kuasa hukum:
    Advokat bertugas menyusun surat kuasa sebagai dasar hukum untuk bertindak atas nama klien. Dengan kuasa tersebut, advokat dapat melakukan tindakan hukum, baik dalam negosiasi maupun proses persidangan.
  • Memberikan bantuan hukum bagi masyarakat:
    Advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Kewajiban ini merupakan bagian dari upaya menjamin akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat. 

Tugas dan tanggung jawab pengacara 

Setelah Undang-Undang Advokat diberlakukan, secara umum tugas pengacara tidak jauh berbeda dengan advokat.

Namun, dalam praktiknya, pengacara lebih sering berfokus pada layanan hukum di luar pengadilan atau nonlitigasi. Berikut peran pengacara yang umum dijumpai: 

  • Memberikan konsultasi hukum:
    Pengacara sering dibutuhkan untuk memberikan nasihat hukum kepada individu atau perusahaan. Layanan ini biasanya berkaitan dengan pencegahan masalah hukum tanpa harus melalui proses persidangan.
  • Menyusun dokumen hukum:
    Pengacara juga berperan dalam pembuatan dan peninjauan dokumen hukum, seperti kontrak, perjanjian kerja sama, atau dokumen legal lainnya. Tugas ini penting untuk memastikan dokumen memiliki kekuatan hukum dan melindungi kepentingan klien.
  • Menangani bidang hukum tertentu:
    Sebagian pengacara memilih fokus pada bidang hukum tertentu, seperti hukum bisnis, properti, atau ketenagakerjaan. Spesialisasi ini memungkinkan pengacara memberikan solusi yang lebih mendalam dan sesuai kebutuhan klien. 

Skill yang Dibutuhkan Menjadi Advokat dan Pengacara

Ilustrasi perbedaan advokat dan pengacara. (Sumber: Pexels)

Ada sejumlah keterampilan penting yang perlu dikuasai advokat maupun pengacara secara profesional. Berikut beberapa di antaranya:

Keterampilan hukum 

Kemampuan memahami peraturan perundang-undangan dan menerapkannya dalam kasus nyata menjadi dasar utama profesi ini.

Advokat dan pengacara harus mampu menjelaskan aspek hukum secara jelas kepada klien.

Keterampilan komunikasi 

Komunikasi yang baik sangat dibutuhkan untuk profesi advokat, baik saat berinteraksi dengan klien, hakim, maupun pihak lain.

Pasalnya, penyampaian argumen hukum yang jelas dan terstruktur akan memengaruhi hasil penanganan perkara.

Etika profesional 

Menjunjung tinggi etika profesi adalah hal wajib untuk profesi advokat. Kepercayaan klien hanya dapat terjaga jika advokat dan pengacara bersikap jujur, independen, dan bertanggung jawab.

Kemampuan analisis 

Kemampuan menganalisis kasus secara mendalam membantu dalam menentukan strategi hukum yang tepat. Analisis yang kuat juga diperlukan untuk mengantisipasi risiko hukum di kemudian hari. 

Kemampuan negosiasi 

Dalam banyak situasi, penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus melalui pengadilan.

Oleh karena itu, keterampilan negosiasi sangat penting bagi profesi advokat untuk mencapai solusi terbaik bagi klien.

Prospek Karier Profesi Advokat dan Pengacara

Profesi advokat dan pengacara menawarkan prospek karier yang luas dan fleksibel.

Keduanya dapat berkembang di berbagai sektor, baik di pengadilan, dunia korporasi, pemerintahan, hingga akademik.  

Berikut gambaran peluang karier dari masing-masing profesi: 

Prospek karier advokat 

Seorang advokat memiliki peluang karier yang luas karena izin praktiknya berlaku secara nasional. Beberapa pilihan karier yang bisa ditempuh antara lain: 

  • Spesialisasi di bidang hukum tertentu 
    Advokat dapat memilih untuk fokus pada bidang hukum tertentu, seperti hukum pidana, perdata, bisnis, ketenagakerjaan, atau lingkungan. Dengan spesialisasi yang jelas, advokat dapat membangun reputasi profesional dan meningkatkan kepercayaan klien.  
    Dalam jangka panjang, advokat juga bisa mendirikan kantor hukum sendiri sesuai domisili.
  • Karier di sektor pemerintahan 
    Advokat juga memiliki peluang berkarier di lembaga pemerintahan. Peran yang dijalani antara lain sebagai penasihat hukum, staf ahli hukum, atau pejabat hukum di kementerian dan instansi negara. Posisi ini biasanya berkaitan dengan penyusunan regulasi, pendampingan hukum, dan penanganan perkara negara.
  • Akademisi dan peneliti hukum 
    Bagi advokat yang tertarik pada dunia pendidikan, jalur akademisi bisa menjadi pilihan. Advokat dapat menjadi dosen atau peneliti di bidang hukum. Untuk mendukung karier ini, pendidikan lanjutan seperti magister atau doktoral sangat dianjurkan agar kompetensi akademik semakin kuat.

Prospek karier pengacara 

Setelah Undang-Undang Advokat diberlakukan, peluang karier pengacara pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan advokat. Pengacara tetap memiliki peran penting dalam memberikan layanan hukum, terutama di luar pengadilan.

Pengacara dapat bekerja sebagai: 

  • Konsultan hukum.
  • Penasihat hukum perusahaan.
  • Pengacara praktik di berbagai bidang hukum. 

Mereka sering terlibat dalam penyusunan kontrak, pendampingan bisnis, hingga pemberian opini hukum. 

Perbedaan utama terletak pada lingkup wilayah praktik. Pengacara menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan izin yang diberikan oleh pengadilan setempat.  

Meski demikian, peluang pengembangan karier tetap terbuka luas, terutama bagi pengacara yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang kuat.

Kesimpulan

Secara sederhana, advokat dan pengacara merujuk pada profesi yang sama setelah disahkannya Undang-Undang Advokat.  

Dalam praktiknya, advokat memiliki izin praktik secara nasional. Sementara itu, istilah pengacara lebih sering digunakan masyarakat untuk menyebut praktisi hukum yang berfokus pada layanan hukum tertentu, terutama di luar pengadilan. 

Meski penyebutan istilahnya berbeda, keduanya memegang tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum, menjaga keadilan, serta melindungi hak masyarakat.

Profesi ini menuntut kompetensi hukum, etika yang tinggi, dan komitmen profesional yang kuat. 

Bagi kamu yang tertarik membangun karier sebagai advokat atau pengacara, peluangnya masih terbuka luas di berbagai sektor, mulai dari praktik hukum, korporasi, pemerintahan, hingga akademik.

Tertarik bekerja dan membangun karier di bidang hukum? Temukan banyak lowongan kerja bidang hukum hanya di situs dan aplikasi Jobstreet. 

Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.  

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang! 

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat. 

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

Pertanyaan Seputar Advokat dan Pengacara

  1. Apa saja tantangan dalam menjadi advokat?
    Tantangan utama seorang advokat adalah menghadapi kompleksitas kasus hukum yang beragam. Selain itu, advokat juga harus menjaga etika profesional, bekerja di bawah tekanan waktu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan klien.
  2. Apakah semua lulusan hukum harus menjadi advokat?
    Tidak. Lulusan hukum memiliki banyak pilihan karier lain. Beberapa di antaranya adalah notaris, konsultan hukum, dosen, peneliti hukum, atau bekerja di sektor korporasi dan pemerintahan.
  3. Berapa lama proses untuk menjadi advokat?
    Setelah lulus sebagai Sarjana Hukum, calon advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian advokat, serta menjalani masa magang selama dua tahun. Setelah itu, barulah dapat diangkat sebagai advokat oleh organisasi advokat resmi, seperti PERADI.
  4. Apakah gaji advokat dan pengacara berbeda?
    Besaran penghasilan advokat dan pengacara sangat bervariasi. Faktor penentunya mencakup pengalaman kerja, bidang spesialisasi, reputasi, dan lokasi praktik. Advokat dengan keahlian khusus dan cakupan praktik nasional umumnya memiliki peluang penghasilan yang lebih tinggi.
  5. Bidang hukum apa yang paling menjanjikan saat ini?
    Setiap bidang hukum memiliki peluangnya masing-masing. Namun, seiring perkembangan zaman, bidang hukum bisnis dan korporasi, teknologi dan digital, serta hukum internasional menjadi beberapa bidang yang dinilai paling menjanjikan untuk advokat maupun pengacara.

More from this category: Eksplorasi Karir

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.