Profesi hukum seperti advokat dan pengacara sering dianggap sama oleh masyarakat. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara advokat dan pengacara.
Di Indonesia, istilah advokat dan pengacara kerap digunakan secara bergantian dalam praktik sehari-hari.
Meski begitu, secara hukum dan historis, keduanya memiliki perbedaan latar belakang dan kewenangan.
Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari perbedaan advokat dan pengacara secara lebih jelas. Mulai dari pengertian, dasar hukum, tugas dan tanggung jawab, hingga prospek kariernya, simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Sebelum memahami perbedaannya, penting untuk mengetahui pengertian advokat dan pengacara secara tepat.
Keduanya sama-sama berprofesi di bidang jasa hukum dengan dasar hukum dan cakupan yang berbeda.
Berikut penjelasan mengenai pengertian advokat dan pengacara berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia:
Advokat adalah profesi hukum yang memiliki kewenangan untuk memberikan jasa hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Profesi ini sering disebut sebagai officium nobile atau profesi mulia karena perannya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam praktiknya, tidak semua lulusan pendidikan hukum bisa langsung menjadi advokat. Hal ini karena profesi advokat memiliki persyaratan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 2 ayat (1).
Seseorang yang ingin diangkat sebagai advokat wajib memiliki syarat berikut:
Setelah menyelesaikan pendidikan profesi, calon advokat masih harus menjalani masa magang di kantor advokat selama kurang lebih dua tahun berturut-turut.
Tahap berikutnya adalah pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.
Setelah resmi diangkat, advokat akan memperoleh izin praktik yang berlaku secara nasional.
Artinya, advokat dapat memberikan konsultasi hukum, menjadi kuasa hukum klien, mendampingi perkara di pengadilan, serta bertindak sebagai penasihat hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Pengacara adalah istilah yang telah digunakan jauh sebelum Undang-Undang Advokat diberlakukan.
Setelah UU Advokat disahkan, istilah pengacara sering digunakan secara bergantian dengan advokat dalam percakapan sehari-hari.
Namun, dalam praktiknya, pengacara sering merujuk pada pihak yang memberikan jasa hukum tertentu, terutama di luar proses persidangan.
Misalnya, memberikan konsultasi hukum, pendampingan bisnis, atau penyusunan dokumen hukum untuk perusahaan maupun individu.
Masih adanya pengacara praktik dan konsultan hukum yang tidak beracara di pengadilan membuat istilah pengacara tetap relevan. Terutama untuk menggambarkan jenis layanan hukum yang lebih fokus pada aspek nonlitigasi.
Secara umum, advokat dan pengacara memiliki arti yang serupa.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 32 ayat (1), yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum disatukan dalam satu istilah, yaitu advokat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, secara yuridis tidak ada perbedaan antara advokat dan pengacara sebagai profesi pemberi jasa hukum.
Keduanya memiliki peran yang sama dalam membantu klien menghadapi persoalan hukum.
Namun, sebelum UU Advokat berlaku, profesi penasihat hukum, konsultan hukum, pengacara praktik, dan advokat diatur dalam peraturan yang berbeda.
Kondisi inilah yang membuat perbedaan istilah advokat dan pengacara masih digunakan hingga saat ini.
Perbedaan advokat dan pengacara juga dapat dilihat dari cakupan wilayah praktiknya.
Advokat memiliki izin praktik secara nasional dan dapat beracara di seluruh pengadilan di Indonesia.
Sementara itu, pengacara umumnya memberikan jasa hukum sesuai izin beracara dari pengadilan setempat.
Jika seorang pengacara ingin memberikan bantuan hukum di luar wilayah izinnya, ia wajib memperoleh izin tambahan dari pengadilan di wilayah tujuan.
Selain itu, untuk menjadi advokat, seseorang wajib melalui ujian dan sumpah advokat. Sementara itu, pengacara tidak selalu melalui tahapan tersebut.
Baik advokat maupun pengacara memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum.
Namun dalam praktiknya, terdapat perbedaan fokus tugas dan ruang lingkup pekerjaan. Berikut penjelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing profesi:
Advokat memiliki kewenangan penuh untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Seseorang biasanya mendatangi kantor advokat ketika menghadapi permasalahan hukum yang memerlukan pendampingan formal.
Berikut beberapa tugas utama seorang advokat:
Setelah Undang-Undang Advokat diberlakukan, secara umum tugas pengacara tidak jauh berbeda dengan advokat.
Namun, dalam praktiknya, pengacara lebih sering berfokus pada layanan hukum di luar pengadilan atau nonlitigasi. Berikut peran pengacara yang umum dijumpai:
Ada sejumlah keterampilan penting yang perlu dikuasai advokat maupun pengacara secara profesional. Berikut beberapa di antaranya:
Kemampuan memahami peraturan perundang-undangan dan menerapkannya dalam kasus nyata menjadi dasar utama profesi ini.
Advokat dan pengacara harus mampu menjelaskan aspek hukum secara jelas kepada klien.
Komunikasi yang baik sangat dibutuhkan untuk profesi advokat, baik saat berinteraksi dengan klien, hakim, maupun pihak lain.
Pasalnya, penyampaian argumen hukum yang jelas dan terstruktur akan memengaruhi hasil penanganan perkara.
Menjunjung tinggi etika profesi adalah hal wajib untuk profesi advokat. Kepercayaan klien hanya dapat terjaga jika advokat dan pengacara bersikap jujur, independen, dan bertanggung jawab.
Kemampuan menganalisis kasus secara mendalam membantu dalam menentukan strategi hukum yang tepat. Analisis yang kuat juga diperlukan untuk mengantisipasi risiko hukum di kemudian hari.
Dalam banyak situasi, penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus melalui pengadilan.
Oleh karena itu, keterampilan negosiasi sangat penting bagi profesi advokat untuk mencapai solusi terbaik bagi klien.
Profesi advokat dan pengacara menawarkan prospek karier yang luas dan fleksibel.
Keduanya dapat berkembang di berbagai sektor, baik di pengadilan, dunia korporasi, pemerintahan, hingga akademik.
Berikut gambaran peluang karier dari masing-masing profesi:
Seorang advokat memiliki peluang karier yang luas karena izin praktiknya berlaku secara nasional. Beberapa pilihan karier yang bisa ditempuh antara lain:
Setelah Undang-Undang Advokat diberlakukan, peluang karier pengacara pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan advokat. Pengacara tetap memiliki peran penting dalam memberikan layanan hukum, terutama di luar pengadilan.
Pengacara dapat bekerja sebagai:
Mereka sering terlibat dalam penyusunan kontrak, pendampingan bisnis, hingga pemberian opini hukum.
Perbedaan utama terletak pada lingkup wilayah praktik. Pengacara menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan izin yang diberikan oleh pengadilan setempat.
Meski demikian, peluang pengembangan karier tetap terbuka luas, terutama bagi pengacara yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang kuat.
Secara sederhana, advokat dan pengacara merujuk pada profesi yang sama setelah disahkannya Undang-Undang Advokat.
Dalam praktiknya, advokat memiliki izin praktik secara nasional. Sementara itu, istilah pengacara lebih sering digunakan masyarakat untuk menyebut praktisi hukum yang berfokus pada layanan hukum tertentu, terutama di luar pengadilan.
Meski penyebutan istilahnya berbeda, keduanya memegang tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum, menjaga keadilan, serta melindungi hak masyarakat.
Profesi ini menuntut kompetensi hukum, etika yang tinggi, dan komitmen profesional yang kuat.
Bagi kamu yang tertarik membangun karier sebagai advokat atau pengacara, peluangnya masih terbuka luas di berbagai sektor, mulai dari praktik hukum, korporasi, pemerintahan, hingga akademik.
Tertarik bekerja dan membangun karier di bidang hukum? Temukan banyak lowongan kerja bidang hukum hanya di situs dan aplikasi Jobstreet.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!