Apakah kamu pernah mendengar tentang masa sanggah? Istilah ini mungkin jarang terdengar bagi sebagian orang, tetapi memiliki peran cukup penting dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam proses seleksi CPNS/PPPK, masa sanggah adalah salah satu momen penting. Pasalnya, kamu bisa memperjuangkan peluang untuk bisa lolos menjadi CPNS/PPPK dengan mengetahui bagaimana tata cara mengajukan sanggah dan prosesnya.
Jika kamu masih bingung tentang apa itu masa sanggah CPNS dan PPPK, mari kita bahas penjelasannya lebih jauh.
Sumber : Envato
Masa sanggah artinya masa atau jangka waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada peserta seleksi CPNS atau PPPK untuk mengajukan banding atau protes terkait hasil seleksi CPNS atau PPPK. Sanggah yang diajukan dapat berupa sanggah hasil seleksi administrasi, dan/atau hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelamar biasanya mengajukan sanggahan apabila disinyalir adanya kekeliruan dalam hasil pengumuman seleksi administrasi ataupun seleksi kompetensi.
Misalnya, salah satu contoh alasan sanggah PPPK paling umum adalah saat adanya pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi administrasi sesuai dengan ketentuan oleh panitia seleksi. Tetapi pada kenyataannya pelamar memenuhi semua persyaratan umum dan khusus yang diminta berdasarkan dokumen yang diunggah.
Bagi pelamar CPNS dan PPPK, memahami proses masa sanggah PPPK adalah hal yang cukup penting. Proses ini memberikan kesempatan untuk mengadakan seleksi CPNS yang adil dan terbuka.
Selain itu, pelamar juga bisa melaporkan jika mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan seleksi. Ketentuan masa sanggah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Sumber : Envato
Untuk mengajukan keberatan terkait hasil seleksi penerimaan CPNS atau PPPK, kamu harus mengetahui prosedur, cara sanggah CPNS, dan jadwal masa sanggah. Berikut penjelasannya.
Pelamar yang tidak lolos bisa mengajukan keberatan setelah panitia penerimaan CPNS atau PPPK mengumumkan hasil seleksi. Jika lolos, kamu akan melanjutkan ke proses seleksi berikutnya.
Namun, jika dinyatakan tidak lolos dan merasa tidak puas pada hasilnya, kamu bisa mengajukan sanggahan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Kamu harus memperhatikan batas waktu pengajuan sanggahan atas hasil seleksi CPNS atau PPPK. Kapan masa sanggah berakhir? Pelamar bisa mengajukan sanggahan setelah 3 (tiga) hari kalender pasca pengumuman kelulusan.
Selain itu, panitia seleksi juga wajib mengumumkan apakah pengajuan sanggah dari pelamar diterima atau tidak. Jika kamu mengajukan sanggahan melebihi batas waktu tersebut, permohonan pun tidak bisa diterima.
Baca Juga: Tips Lolos Tes CPNS hingga Alur Seleksinya!
Sumber : Envato
Pengajuan sanggah yang diterima adalah hasil dari kekeliruan pihak penyelenggara seleksi. Kamu harus menyertakan alasan yang logis dan realistis tidak mengada agar dapat diterima.
Secara umum, berikut adalah alasan-alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan sanggah:
Diskriminasi bisa dalam bentuk penolakan karena pendidikan terakhir pelamar tidak sesuai atau ijazah yang disertakan bukan dari kampus terakreditasi A. Misalnya, syarat pelamar minimal harus S1 dari program studi Manajemen.
Selama dalam persyaratan tidak menyebutkan harus dari kampus terakreditasi A, atau yang lainnya, kamu berhak mengungkapkan alasan sanggah. Berikut adalah contoh alasan sanggah pppk atau CPNS yang bisa diajukan:
Kesalahan prosedur bisa juga terjadi akibat kesalahan sistem. Misalnya saja, pihak verifikator melewatkan beberapa dokumen penting untuk diperiksa. Berikut contoh cara menyanggahnya:
“Terima kasih kepada bapak/ibu verifikator. Namun, saya sudah mengikuti langkah-langkah pendaftaran dan melampirkan semua dokumen yang disyaratkan. Mohon untuk bisa dicek kembali.”
Penolakan tanpa alasan yang jelas tentu sangat bisa untuk disanggah. Jika kamu merasa sudah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran, melengkapi dokumen administrasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan, dan mengumpulkannya sebelum melewati batas waktu, masa sanggah menjadi waktu yang krusial untuk mengajukan keberatan.
Berikut adalah contoh sanggahan CPNS yang belum lolos seleksi administrasi:
“Mohon maaf, saya telah melampirkan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan. Saya juga telah mengumpulkannya sesuai prosedur. Mohon dicek kembali untuk bisa ditinjau ulang. Terima kasih.”
Sumber : Envato
Selain memilih tombol ajukan sanggah, menyiapkan syarat-syarat dan dokumen sanggahan juga jadi hal wajib.
Berikut ini adalah beberapa syarat sanggahan yang harus dipenuhi pelamar saat masa sanggah:
Berdasarkan ketentuan dari BKN, pelamar CPNS atau PPPK tidak diperkenankan untuk mengubah, memperbaiki, atau mengunggah ulang dokumen, atau menambah dokumen apa pun.
Jadi, apabila terjadi penolakan dari panitia, hal yang bisa kamu lakukan adalah double check persyaratan yang telah dikirimkan. Apabila kamu yakin telah memenuhi semuanya, kamu bisa mengungkapkan kalimat sanggah dan meminta panitia untuk verifikasi ulang.
Sumber : Envato
Untuk bisa mengajukan sanggahan atas hasil SKD seleksi CPNS atau PPPK, kamu perlu mengetahui hal-hal berikut ini:
Sanggahan yang dilakukan harus dilakukan melalui jalur resmi. Artinya, peserta hanya bisa mengajukan ke instansi terkait tanpa melibatkan pihak ketiga.
Proses pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN, atau situs resmi instansi yang membuka lowongan CPNS dan PPPK. Selain dari sumber tersebut, pelamar tidak bisa mengajukan sanggahan.
Sangat disarankan bagi pelamar untuk melakukan sanggahan sesegera mungkin. Waktu masa sanggah umumnya terhitung 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi keluar.
Apabila seluruh dokumen dan persyaratan sudah diajukan sesuai ketentuan instansi, maka instansi harus mengumumkan jawaban atas sanggahan pelamar atau mengumumkan ulang hasil seleksi selambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah pengajuan masa sanggah berakhir.
Sumber : Envato
Jika ingin mengajukan sanggahan, pastikan kamu yakin telah mengikuti prosedur seleksi dan memenuhi persyaratan secara akurat. Selain itu, kamu mungkin perlu mempertimbangkan hal berikut:
Sebetulnya, mengajukan verifikasi ulang dalam periode masa sanggah tidaklah sulit. Asalkan kamu yakin bahwa kesalahan tidak ada di pihakmu, melainkan di pihak panitia penyelenggara atau bahkan sistem yang digunakan.
Kamu bisa melakukan konsultasi dengan ahli hukum jika memiliki bukti kecurangan atau mengetahui dengan bukti adanya manipulasi hasil penerimaan CPNS atau PPPK. Dengan demikian, kamu bisa melapor ke instansi terkait dengan landasan yang tepat dan jelas.
Waktu yang paling tepat untuk mengajukan sanggahan adalah pada saat periode masa sanggah berlangsung, yaitu selama 3 (tiga) hari setelah hasil seleksi diumumkan. Permohonan sanggahan tidak akan diterima apabila diajukan melebihi waktu yang ditentukan.
Sumber : Envato
Setelah peserta mengajukan sanggahan, hal yang bisa dilakukan selanjutnya adalah menunggu keputusan dari verifikator instansi terkait.
PPPKPPPK dan CPNS akan dilakukan di laman resmi SSCASN atau di situs instansi terkait.
Panitia verifikator bisa menerima atau menolak sanggahan yang diajukan. Jika ditolak, berarti kamu tidak bisa melanjutkan proses seleksi ke tahap selanjutnya. Namun apabila diterima, kamu bisa mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
Itulah beberapa informasi terkait masa sanggah CPNS atau PPPK yang perlu kamu ketahui. Kamu harus memastikan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan sudah sesuai untuk bisa mengajukan sanggahan.
Namun, apabila setelah mengajukan sanggahan lamaranmu masih tidak diterima dan dinyatakan tidak lolos, mungkin saatnya untuk mencari pekerjaan lain.
Kamu bisa menemukan ratusan lowongan kerja di Jobstreet dengan berbagai posisi dan gaji yang bervariasi. Siapa tahu, dengan melamar kerja melalui Jobstreet, kamu bisa menemukan pekerjaan impian di perusahaan terbaik.
Selain itu, kamu juga bisa menelusuri berbagai tips seputar karir dan pengembangan diri untuk mengasah kemampuan lebih baik lagi.
Baca Juga: MOOC PPPK: Pengertian dan Mekanisme Penggunaannya
Peserta bisa mengajukan sanggahan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender, terhitung sejak pengumuman seleksi diterbitkan.
Alasan umum yang bisa digunakan untuk mengajukan masa sanggah, yaitu dokumen yang sudah sesuai, prosedur sudah diikuti dengan benar, dan yang lainnya.
Kamu tidak perlu menggunakan bantuan hukum untuk mengajukan sanggah. Namun, apabila dalam proses yang lebih jauh ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, kamu bisa menggunakan bantuan hukum untuk melaporkan tindak tersebut, disertai dengan bukti yang relevan.
Setelah mengajukan sanggah, peserta tinggal menunggu hasil pengumuman dari panitia. Verifikator akan memerlukan waktu 5 (lima) hari untuk memproses. Selanjutnya, pengumuman diterima atau tidaknya sanggahan akan diterbitkan dalam waktu 7 (tujuh) hari.