Apa itu masa sanggah CPNS/PPPK? Ini Cara dan Jadwalnya!

Apa itu masa sanggah CPNS/PPPK? Ini Cara dan Jadwalnya!
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 11 June, 2024
Share

Apakah kamu pernah mendengar tentang masa sanggah? Istilah ini mungkin jarang terdengar bagi sebagian orang, tetapi memiliki peran cukup penting dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam proses seleksi CPNS/PPPK, masa sanggah adalah salah satu momen penting. Pasalnya, kamu bisa memperjuangkan peluang untuk bisa lolos menjadi CPNS/PPPK dengan mengetahui bagaimana tata cara mengajukan sanggah dan prosesnya. 

Jika kamu masih bingung tentang apa itu masa sanggah CPNS dan PPPK, mari kita bahas penjelasannya lebih jauh. 

Apa itu Masa Sanggah? 

Sumber : Envato

Masa sanggah artinya masa atau jangka waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada peserta seleksi CPNS atau PPPK untuk mengajukan banding atau protes terkait hasil seleksi CPNS atau PPPK. Sanggah yang diajukan dapat berupa sanggah hasil seleksi administrasi, dan/atau hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelamar biasanya mengajukan sanggahan apabila disinyalir adanya kekeliruan dalam hasil pengumuman seleksi administrasi ataupun seleksi kompetensi.

Misalnya, salah satu contoh alasan sanggah PPPK paling umum adalah saat adanya pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi administrasi sesuai dengan ketentuan oleh panitia seleksi. Tetapi pada kenyataannya pelamar memenuhi semua persyaratan umum dan khusus yang diminta berdasarkan dokumen yang diunggah.

Bagi pelamar CPNS dan PPPK, memahami proses masa sanggah PPPK adalah hal yang cukup penting. Proses ini memberikan kesempatan untuk mengadakan seleksi CPNS yang adil dan terbuka.

Selain itu, pelamar juga bisa melaporkan jika mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan seleksi. Ketentuan masa sanggah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Prosedur Masa Sanggah CPNS/PPPK 

Sumber : Envato

Untuk mengajukan keberatan terkait hasil seleksi penerimaan CPNS atau PPPK, kamu harus mengetahui prosedur, cara sanggah CPNS, dan jadwal masa sanggah. Berikut penjelasannya.

1. Langkah-langkah yang harus diikuti 

Pelamar yang tidak lolos bisa mengajukan keberatan setelah panitia penerimaan CPNS atau PPPK mengumumkan hasil seleksi. Jika lolos, kamu akan melanjutkan ke proses seleksi berikutnya.

Namun, jika dinyatakan tidak lolos dan merasa tidak puas pada hasilnya, kamu bisa mengajukan sanggahan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka laman SSCASN.
  2. Login menggunakan NIK dan kata sandi yang dibuat saat periode pendaftaran.
  3. Lihat hasil seleksi administrasi CPNS/PPPK dari laman tersebut.
  4. Jika pengumuman hasil seleksi administrasi menyatakan kamu tidak lolos seleksi, pada halaman “Resume Pendaftaran” akan tertulis keterangan “Mohon maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena tidak memenuhi ketentuan dari instansi yang dilamar”.
  5. Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa mengajukan sanggah dengan klik “Ajukan Sanggah”.
  6. Isi formulir sanggahan dengan menyebutkan alasan sanggahan yang tepat, serta kronologis yang benar. Sebisa mungkin berikan alasan yang benar realistis.
  7. Unggah bukti-bukti yang yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan yang diajukan.
  8. Kamu harus menunggu verifikasi ulang dari instansi terhadap dokumen yang telah diunggah. Upayakan tidak ada kesalahan unggah dokumen karena kamu tidak bisa memperbaiki dokumen yang salah dan sudah terlanjur di-upload.

2. Batas waktu pengajuan 

Kamu harus memperhatikan batas waktu pengajuan sanggahan atas hasil seleksi CPNS atau PPPK. Kapan masa sanggah berakhir? Pelamar bisa mengajukan sanggahan setelah 3 (tiga) hari kalender pasca pengumuman kelulusan. 

Selain itu, panitia seleksi juga wajib mengumumkan apakah pengajuan sanggah dari pelamar diterima atau tidak. Jika kamu mengajukan sanggahan melebihi batas waktu tersebut, permohonan pun tidak bisa diterima. 

Baca Juga: Tips Lolos Tes CPNS hingga Alur Seleksinya! 

Alasan Umum untuk Masa Sanggah 

Sumber : Envato

Pengajuan sanggah yang diterima adalah hasil dari kekeliruan pihak penyelenggara seleksi. Kamu harus menyertakan alasan yang logis dan realistis tidak mengada agar dapat diterima.

Secara umum, berikut adalah alasan-alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan sanggah:

1. Diskriminasi 

Diskriminasi bisa dalam bentuk penolakan karena pendidikan terakhir pelamar tidak sesuai atau ijazah yang disertakan bukan dari kampus terakreditasi A. Misalnya, syarat pelamar minimal harus S1 dari program studi Manajemen.

Selama dalam persyaratan tidak menyebutkan harus dari kampus terakreditasi A, atau yang lainnya, kamu berhak mengungkapkan alasan sanggah. Berikut adalah contoh alasan sanggah pppk atau CPNS yang bisa diajukan:

  • “Mohon dicek kembali, kualifikasi pendidikan saya sudah sesuai dengan persyaratan.” 
  • “Terima kasih bapak/ibu sudah memverifikasi data saya. Kualifikasi pendidikan saya sudah sesuai dengan persyaratan seleksi. Mohon bisa dicek kembali. Sekiranya bapak/ibu tetap meloloskan kualifikasi pendidikan yang saya lampirkan.” 

2. Kesalahan prosedur 

Kesalahan prosedur bisa juga terjadi akibat kesalahan sistem. Misalnya saja, pihak verifikator melewatkan beberapa dokumen penting untuk diperiksa. Berikut contoh cara menyanggahnya:

“Terima kasih kepada bapak/ibu verifikator. Namun, saya sudah mengikuti langkah-langkah pendaftaran dan melampirkan semua dokumen yang disyaratkan. Mohon untuk bisa dicek kembali.”

3. Penolakan tanpa alasan yang jelas 

Penolakan tanpa alasan yang jelas tentu sangat bisa untuk disanggah. Jika kamu merasa sudah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran, melengkapi dokumen administrasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan, dan mengumpulkannya sebelum melewati batas waktu, masa sanggah menjadi waktu yang krusial untuk mengajukan keberatan.

Berikut adalah contoh sanggahan CPNS yang belum lolos seleksi administrasi:

“Mohon maaf, saya telah melampirkan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan. Saya juga telah mengumpulkannya sesuai prosedur. Mohon dicek kembali untuk bisa ditinjau ulang. Terima kasih.”

Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah 

Sumber : Envato

Selain memilih tombol ajukan sanggah, menyiapkan syarat-syarat dan dokumen sanggahan juga jadi hal wajib.

1. Persyaratan yang harus dipenuhi 

Berikut ini adalah beberapa syarat sanggahan yang harus dipenuhi pelamar saat masa sanggah:

  1. Sanggahan bisa diajukan oleh peserta yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). 
  2. Sanggahan pelamar hanya bisa dilakukan satu kali.
  3. Sanggahan hanya bisa dilakukan apabila ditemukan kesalahan dari pihak panitia atau sistem.
  4. Sanggahan yang disebabkan oleh kesalahan dari pihak peserta tidak akan mengubah hasil sanggah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang.
  5. Proses sanggah yang valid hanya dilakukan melalui sistem SSCASN.
  6. Pelamar harus menyertakan alasan sanggah yang valid, realistis, benar, dan tidak mengada-ada, berdasarkan dokumen yang telah dikumpulkan.
  7. Apabila pelamar mengajukan sanggahan lebih dari jadwal yang ditentukan, sanggahan tidak akan diterima.
  8. Instansi berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan setelah melakukan proses verifikasi.

2. Contoh dokumen yang biasanya diminta 

Berdasarkan ketentuan dari BKN, pelamar CPNS atau PPPK tidak diperkenankan untuk mengubah, memperbaiki, atau mengunggah ulang dokumen, atau menambah dokumen apa pun.

Jadi, apabila terjadi penolakan dari panitia, hal yang bisa kamu lakukan adalah double check persyaratan yang telah dikirimkan. Apabila kamu yakin telah memenuhi semuanya, kamu bisa mengungkapkan kalimat sanggah dan meminta panitia untuk verifikasi ulang.

Jadwal dan Cara Mengajukan Masa Sanggah 

Sumber : Envato

Untuk bisa mengajukan sanggahan atas hasil SKD seleksi CPNS atau PPPK, kamu perlu mengetahui hal-hal berikut ini:

1. Melalui jalur resmi 

Sanggahan yang dilakukan harus dilakukan melalui jalur resmi. Artinya, peserta hanya bisa mengajukan ke instansi terkait tanpa melibatkan pihak ketiga.

2. Proses pengajuan secara online atau offline 

Proses pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN, atau situs resmi instansi yang membuka lowongan CPNS dan PPPK. Selain dari sumber tersebut, pelamar tidak bisa mengajukan sanggahan.

3. Waktu masa sanggah 

Sangat disarankan bagi pelamar untuk melakukan sanggahan sesegera mungkin. Waktu masa sanggah umumnya terhitung 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi keluar.

Apabila seluruh dokumen dan persyaratan sudah diajukan sesuai ketentuan instansi, maka instansi harus mengumumkan jawaban atas sanggahan pelamar atau mengumumkan ulang hasil seleksi selambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah pengajuan masa sanggah berakhir.

Pertimbangan Penting 

Sumber : Envato

Jika ingin mengajukan sanggahan, pastikan kamu yakin telah mengikuti prosedur seleksi dan memenuhi persyaratan secara akurat. Selain itu, kamu mungkin perlu mempertimbangkan hal berikut:

1. Konsultasi dengan ahli hukum 

Sebetulnya, mengajukan verifikasi ulang dalam periode masa sanggah tidaklah sulit. Asalkan kamu yakin bahwa kesalahan tidak ada di pihakmu, melainkan di pihak panitia penyelenggara atau bahkan sistem yang digunakan.

Kamu bisa melakukan konsultasi dengan ahli hukum jika memiliki bukti kecurangan atau mengetahui dengan bukti adanya manipulasi hasil penerimaan CPNS atau PPPK. Dengan demikian, kamu bisa melapor ke instansi terkait dengan landasan yang tepat dan jelas.

2. Waktu yang tepat untuk mengajukan 

Waktu yang paling tepat untuk mengajukan sanggahan adalah pada saat periode masa sanggah berlangsung, yaitu selama 3 (tiga) hari setelah hasil seleksi diumumkan. Permohonan sanggahan tidak akan diterima apabila diajukan melebihi waktu yang ditentukan.

Proses Selanjutnya setelah Masa Sanggah 

Sumber : Envato

Setelah peserta mengajukan sanggahan, hal yang bisa dilakukan selanjutnya adalah menunggu keputusan dari verifikator instansi terkait.

PPPKPPPK dan CPNS akan dilakukan di laman resmi SSCASN atau di situs instansi terkait.

Panitia verifikator bisa menerima atau menolak sanggahan yang diajukan. Jika ditolak, berarti kamu tidak bisa melanjutkan proses seleksi ke tahap selanjutnya. Namun apabila diterima, kamu bisa mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.

Kesimpulan 

Itulah beberapa informasi terkait masa sanggah CPNS atau PPPK yang perlu kamu ketahui. Kamu harus memastikan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan sudah sesuai untuk bisa mengajukan sanggahan.

Namun, apabila setelah mengajukan sanggahan lamaranmu masih tidak diterima dan dinyatakan tidak lolos, mungkin saatnya untuk mencari pekerjaan lain.

Kamu bisa menemukan ratusan lowongan kerja di Jobstreet dengan berbagai posisi dan gaji yang bervariasi. Siapa tahu, dengan melamar kerja melalui Jobstreet, kamu bisa menemukan pekerjaan impian di perusahaan terbaik.

Selain itu, kamu juga bisa menelusuri berbagai tips seputar karir dan pengembangan diri untuk mengasah kemampuan lebih baik lagi.

Baca Juga: MOOC PPPK: Pengertian dan Mekanisme Penggunaannya 

Pertanyaan Umum tentang Masa Sanggah 

1. Berapa lama batas waktu untuk mengajukan sanggah?

Peserta bisa mengajukan sanggahan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender, terhitung sejak pengumuman seleksi diterbitkan.

2. Apa saja alasan umum untuk mengajukan sanggah?

Alasan umum yang bisa digunakan untuk mengajukan masa sanggah, yaitu dokumen yang sudah sesuai, prosedur sudah diikuti dengan benar, dan yang lainnya.

3. Apakah saya memerlukan bantuan hukum untuk mengajukan sanggah?

Kamu tidak perlu menggunakan bantuan hukum untuk mengajukan sanggah. Namun, apabila dalam proses yang lebih jauh ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, kamu bisa menggunakan bantuan hukum untuk melaporkan tindak tersebut, disertai dengan bukti yang relevan.

4. Bagaimana proses selanjutnya setelah mengajukan sanggah?

Setelah mengajukan sanggah, peserta tinggal menunggu hasil pengumuman dari panitia. Verifikator akan memerlukan waktu 5 (lima) hari untuk memproses. Selanjutnya, pengumuman diterima atau tidaknya sanggahan akan diterbitkan dalam waktu 7 (tujuh) hari.

More from this category: Mencari pekerjaan

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.