Apakah Ijazah Boleh Ditahan Perusahaan? Ini Penjelasannya

Apakah Ijazah Boleh Ditahan Perusahaan? Ini Penjelasannya
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 06 May, 2026
Share

Ringkasan:

  • Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pada dasarnya tidak pernah membenarkan praktik penahanan ijazah asli oleh pihak perusahaan.
  • Praktik ini sering dilakukan perusahaan dengan dalih sebagai jaminan loyalitas atau untuk melindungi investasi biaya training karyawan.
  • Menyerahkan ijazah asli kepada perusahaan sangat berisiko karena dapat menghambat pergerakan karier jika sewaktu-waktu ingin melamar ke perusahaan lain.
  • Sebelum menandatangani kontrak kerja (PKWT/PKWTT), pastikan kamu membaca dengan teliti apakah ada klausul mengenai penahanan dokumen pribadi.
  • Jika perusahaan menahan ijazah secara sepihak dan menolak mengembalikannya saat kamu resign, kamu berhak melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 

Saat mencari pekerjaan, terkadang kamu harus menghadapi kebijakan ijazah ditahan perusahaan atau instansi. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan penting, apakah langkah tersebut diperbolehkan secara hukum?   

Di satu sisi, kamu mungkin sangat membutuhkan pekerjaan tersebut. Namun di sisi lain, banyak pekerja yang merasa bahwa kebijakan ini sangat merugikan dan mengekang.  

Terlebih, ijazah adalah hasil jerih payah belajar kamu selama bertahun-tahun.

Maka dari itu, sangat penting untuk memahami dasar hukumnya sebelum buru-buru menandatangani kontrak. Yuk, kupas tuntas alasan perusahaan masih menahan ijazah, apa risikonya, serta cara menolaknya!

Apakah Penahanan Ijazah Diperbolehkan Secara Hukum?

Ilustrasi seorang HRD perusahaan swasta sedang memegang ijazah calon karyawan baru. (Sumber: Pexels)

"Ijazah ditahan perusahaan, apakah sebenarnya boleh?" Pertanyaan ini mungkin terus berputar di kepalamu saat disodorkan draf kontrak kerja.

Situasi ini memang bisa membuat bingung, terutama jika kamu belum memahami aturan hukumnya. 

Sebelum kamu mengambil keputusan, mari kita bedah terlebih dahulu dari sisi hukum Indonesia. Berikut penjelasannya: 

Peraturan perundang-undangan yang relevan 

Merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 beserta pembaruannya melalui UU Cipta Kerja, tidak ada pasal yang secara tegas mengatur bahwa perusahaan boleh atau tidak boleh menahan ijazah karyawan. 

Karena tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang atau mengizinkan praktik tersebut, beberapa perusahaan memanfaatkan celah ini untuk menerapkan kebijakan penahanan dokumen asli sebagai bagian dari persyaratan kerja. 

Di sisi lain, hukum perdata di Indonesia mengenal asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang menyepakatinya. 

Artinya, jika klausul penahanan ijazah tertulis jelas dalam kontrak kerja dan kamu menandatanganinya tanpa paksaan, maka secara hukum kamu dianggap menyetujui ketentuan tersebut. 

Namun, jika sejak awal kebijakan tersebut tidak dijelaskan secara transparan atau tidak tercantum dalam perjanjian kerja, perusahaan tidak memiliki hak untuk menahan ijazahmu. 

Dalam kondisi seperti ini, kamu berhak menolak atau meminta penjelasan lebih rinci sebelum menandatangani kontrak.

Pandangan hukum mengenai penahanan ijazah 

Ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi bukti resmi atas riwayat pendidikan seseorang.

Oleh karena itu, dokumen ini pada dasarnya merupakan hak milik pribadi yang tidak boleh ditahan secara sembarangan.

Dalam praktiknya, menahan dokumen pribadi tanpa alasan yang jelas atau tanpa perjanjian yang adil dapat berpotensi melanggar hak karyawan.

Pasalnya, karyawan tidak lagi memiliki akses bebas terhadap dokumen miliknya sendiri. 

Praktik penahanan ijazah biasanya dianggap memiliki dasar hukum jika terkait dengan perjanjian khusus, seperti kontrak ikatan dinas atau program pelatihan tertentu, misalnya pada program management trainee

Dalam kontrak seperti ini, perusahaan biasanya meminta jaminan tertentu sebagai bentuk komitmen kerja. 

Namun, perjanjian tersebut harus dijelaskan secara transparan. Beberapa hal yang seharusnya tercantum dalam kontrak antara lain: 

  • Berapa lama ijazah akan ditahan?
  • Bagaimana mekanisme pengembalian dokumen?
  • Jaminan tanggung jawab perusahaan jika ijazah rusak atau hilang.

Jika perusahaan menahan ijazah secara sepihak, kemudian menolak mengembalikannya ketika karyawan mengundurkan diri sesuai prosedur, atau memaksakan denda yang tidak pernah disepakati sebelumnya, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah hukum. 

Dalam kondisi tertentu, perusahaan bahkan bisa dilaporkan atas dugaan penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. 

Alasan Perusahaan Menahan Ijazah

Ilustrasi ijazah ditahan perusahaan. (Sumber: Pexels)

Lantas, kenapa ijazah ditahan oleh sebagian perusahaan? Ada beberapa alasan mengapa perusahaan menahan ijazah karyawan atau calon karyawan.

Meski demikian, bukan berarti alasan-alasan tersebut selalu sah atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ini dia beberapa alasannya: 

Jaminan loyalitas karyawan 

Beberapa perusahaan beralasan bahwa penahanan ijazah dilakukan untuk menjamin loyalitas karyawan.

Mereka meyakini bahwa dengan menahan dokumen tersebut, karyawan akan lebih termotivasi untuk bertahan di perusahaan dan tidak mudah berpindah ke tempat kerja lain.

Penahanan ini sering dianggap sebagai upaya perusahaan untuk melindungi investasi berupa pelatihan dan pembinaan yang telah diberikan kepada karyawan. 

Namun, di sisi lain, perusahaan juga sebenarnya dapat mempertimbangkan pendekatan yang lebih positif.

Contohnya melalui penciptaan budaya kerja yang suportif, kompensasi yang kompetitif, dan jenjang karier yang jelas, tanpa perlu menahan dokumen pribadi karyawan. 

Menjaga rahasia perusahaan 

Penahanan ijazah juga sering dikaitkan dengan ketakutan perusahaan akan bocornya rahasia organisasi. 

Manajemen berupaya memastikan bahwa karyawan yang memegang data klien, rahasia resep, atau strategi bisnis, tidak dengan mudah membawa informasi sensitif tersebut ke perusahaan kompetitor saat mereka resign

Meski niatnya untuk melindungi aset perusahaan, menahan ijazah bukanlah solusi yang relevan.

Saat ini, perlindungan data perusahaan bisa diatasi dengan jalur hukum yang jauh lebih elegan. Misalnya, melalui penandatanganan NDA (Non-Disclosure Agreement) dan NCA (Non-Compete Agreement).

Perjanjian kerahasiaan ini mengikat karyawan secara hukum dan memiliki sanksi denda yang jelas jika terbukti melanggar, tanpa harus menahan ijazah fisik. 

Bentuk jaminan atas pelatihan yang diberikan 

Sangat wajar jika perusahaan yang menyediakan program training bernilai ingin melindungi investasinya. Mereka menerapkan kebijakan penahanan ijazah untuk memastikan karyawan tidak melakukan tindakan "kutu loncat". 

Selain itu, perusahaan juga tidak mau karyawan mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas (kontrak) tersebut selesai.

Dengan begitu, ilmu yang diberikan bisa diimplementasikan ke perusahaan terlebih dahulu.

Sebagai alternatif yang lebih adil, banyak perusahaan kini beralih ke skema "penalti finansial".  

Artinya, kontrak kerja cukup memuat klausul yang menyatakan bahwa jika karyawan keluar sebelum waktu yang disepakati, ia wajib mengembalikan atau membayar denda proporsional atas biaya pelatihan tersebut.

Langkah ini jauh lebih win-win solution bagi kedua belah pihak. 

Risiko Penahanan Ijazah Bagi Karyawan

Ilustrasi penahanan ijazah oleh perusahaan. (Sumber: Pexels)

Menyerahkan dokumen sepenting ijazah kepada pihak ketiga adalah sebuah pertaruhan besar.

Berikut adalah beberapa kerugian dan risiko fatal yang perlu kamu waspadai sebelum menyetujuinya: 

Hambatan dalam mencari pekerjaan baru 

Risiko terbesar yang akan kamu hadapi ketika menyerahkan ijazah fisik ke perusahaan adalah hilangnya kelincahan dalam meniti karier. 

Meskipun proses rekrutmen saat ini sudah serba digital, banyak instansi besar, seperti BUMN, seleksi CPNS, atau perusahaan multinasional, yang tetap mewajibkan pelamar untuk membawa ijazah asli pada tahap akhir verifikasi atau offering

Tanpa ijazah asli, kamu akan kesulitan memanfaatkan momentum saat ada tawaran pekerjaan dengan gaji yang jauh lebih baik. 

Proses administrasi untuk mengambil ijazah dari perusahaan lama terkadang berbelit-belit dan memakan waktu.

Hal ini pun berpotensi membuatmu kehilangan peluang emas di tempat baru. 

Risiko eksploitasi oleh perusahaan 

Ijazah yang tertahan sering kali menciptakan relasi kuasa yang timpang antara perusahaan dan karyawan.

Dalam budaya kerja yang buruk, pihak manajemen bisa memanfaatkan situasi ini untuk mengeksploitasi karyawan. 

Karyawan biasanya merasa "tersandera" dan terpaksa menuruti perintah yang tidak masuk akal, seperti lembur tanpa upah atau melakukan beban kerja di luar kewajiban. 

Karyawan tidak berani melawan atau resign karena diancam ijazahnya tidak akan dikembalikan.

Hubungan kerja yang tidak sehat seperti ini tidak hanya merugikan perkembangan kariermu saja, lho.

Pada akhirnya, itu juga akan sangat berdampak buruk pada kesehatan mentalmu dalam jangka panjang. 

Potensi kehilangan dokumen dan pelanggaran hukum 

Musibah adalah hal yang tidak bisa diprediksi. Menitipkan ijazah di brankas perusahaan berarti kamu mempertaruhkan dokumen tersebut pada risiko kerusakan fisik, seperti kebakaran kantor, kebanjiran, atau bahkan hilang akibat kelalaian staf HRD itu sendiri. 

Mengurus ijazah pengganti ke pihak kampus melibatkan proses birokrasi yang memakan waktu berbulan-bulan.

Sayangnya, banyak perusahaan lepas tangan dan enggan memberikan kompensasi ketika dokumen tersebut hilang. 

Oleh karena itu, jika praktik ini dilakukan tanpa surat serah terima yang kuat dan jaminan ganti rugi materiil yang jelas, menahan dokumen orang lain sangat berpotensi menjadi pelanggaran hukum berat. 

Cara Menolak Ijazah Ditahan Perusahaan

Ilustrasi penahanan ijazah oleh perusahaan. (Sumber: Pexels)

Jika kamu merasa kebijakan penahanan ijazah ini merugikan, kamu berhak untuk menolaknya.

Penolakan dapat dilakukan dengan cara yang profesional dan tetap menjaga komunikasi yang baik. 

Berikut adalah cara menolak ijazah ditahan perusahaan: 

Sebelum menerima tawaran kerja 

Masih berada dalam proses rekrutmen dan menemukan klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja? Kamu bisa menolak dengan beberapa langkah berikut: 

  1. Teliti perjanjian kerja: Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah membaca seluruh isi perjanjian kerja dengan teliti sebelum menandatanganinya. Pastikan setiap klausul dalam kontrak tidak memintamu menyerahkan ijazah asli tanpa alasan jelas.

    ⁠Jika terdapat poin mengenai penahanan ijazah sebagai syarat, jangan ragu untuk meminta penjelasan. Dengan memahaminya secara menyeluruh, kamu dapat menentukan apakah ingin menyetujui atau menolaknya.
  2. Ajukan pertanyaan terkait penahanan ijazah: Selama proses wawancara atau sebelum menandatangani kontrak kerja, kamu juga dapat menanyakan secara langsung mengenai kebijakan soal dokumen pribadi, termasuk ijazah.

    ⁠Tanyakan alasan perusahaan meminta penahanan ijazah serta berapa lama dokumen tersebut akan disimpan. Penjelasan yang jelas akan membantumu menilai apakah kebijakan tersebut wajar atau justru merugikan.
  3. Negosiasi dengan HRD: Jika penjelasan yang diberikan belum memuaskan, coba lakukan negosiasi dengan pihak HRD. Sampaikan keberatanmu secara profesional dan jelaskan alasan mengapa tidak setuju dengan penahanan ijazah. Dalam beberapa kasus, perusahaan bersedia menyesuaikan kebijakan tersebut jika kandidat memberikan alasan yang logis dan meyakinkan.

Setelah menerima tawaran kerja 

Lantas, bagaimana jika kamu sudah menandatangani kontrak kerja dan perusahaan mulai menahan ijazah? Tenang saja, masih ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menyampaikan penolakan, yaitu: 

  1. Membuat surat pernyataan penolakan: Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menulis surat pernyataan penolakan terhadap kebijakan penahanan ijazah. Dalam surat tersebut, jelaskan alasan penolakan secara jelas dan profesional. Sampaikan juga permintaan agar perusahaan mengembalikan ijazah asli milikmu. Sebelum diserahkan, pastikan isi surat sudah dibaca kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
  2. Konsultasi dengan pihak berwenang: Jika perusahaan tetap menahan ijazah tanpa dasar yang jelas, kamu dapat berkonsultasi dengan pihak berwenang. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah menghubungi Dinas Tenaga Kerja di wilayah tempatmu bekerja. Melalui konsultasi tersebut, kamu dapat memperoleh informasi mengenai hak-hak karyawan serta langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah. 

Cara Mengatasi Jika Ijazah Ditahan Perusahaan

Apabila ijazah sudah terlanjur ditahan oleh perusahaan dan kamu merasa dirugikan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi situasi tersebu. Berikut beberapa di antaranya:

Melakukan negosiasi dengan perusahaan 

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah mencoba berdiskusi secara langsung dengan pihak perusahaan.

Kamu dapat menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab. 

Sampaikan alasan secara jelas dan tetap profesional. Jika memungkinkan, ajukan alternatif solusi yang tidak mengharuskan perusahaan menahan ijazah asli.

Sebagai contoh, melalui perjanjian kerja tambahan atau dokumen kesepakatan antara kedua belah pihak.

Membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja 

Jika negosiasi tidak menghasilkan solusi, kamu dapat melaporkan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Pasalnya, Disnaker memiliki kewenangan untuk menangani sengketa ketenagakerjaan antara karyawan dan perusahaan. 

Saat mengajukan laporan, sebaiknya kamu membawa dokumen pendukung seperti kontrak kerja, bukti penyerahan ijazah, atau surat pernyataan yang berkaitan dengan penahanan berkas.

Dinas Tenaga Kerja biasanya akan membantu proses mediasi. Dengan begitu, kedua pihak dapat menemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum. 

Mencari bantuan hukum 

Jika permasalahan masih belum terselesaikan, kamu dapat mempertimbangkan untuk mencari bantuan hukum.

Konsultasi dengan pengacara yang memahami hukum ketenagakerjaan dapat membantu kamu memahami hak-hak yang dimiliki sebagai pekerja. 

Pengacara juga dapat memberikan saran mengenai langkah hukum yang dapat diambil jika perusahaan tetap menahan dokumen pribadi tanpa dasar yang jelas. 

Jika ijazah akhirnya berhasil dikembalikan, pastikan kamu meminta berita acara serah terima dokumen sebagai bukti bahwa berkas tersebut telah diterima kembali secara resmi. 

Tips Menghindari Perusahaan yang Menahan Ijazah

Ilustrasi penahanan ijazah oleh perusahaan. (Sumber: Pexels)

Agar tidak mengalami masalah penahanan ijazah, penting untuk lebih teliti saat melamar pekerjaan. Kamu bisa melakukan beberapa langkah pencegahan sejak proses rekrutmen. 

Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan: 

  • Teliti dan baca seluruh isi kontrak kerja dengan cermat. Perhatikan apakah ada klausul yang menyebutkan kewajiban menyerahkan ijazah asli kepada perusahaan. Jika ada poin yang tidak jelas atau terasa merugikan, jangan ragu untuk meminta penjelasan kepada HRD.
  • Saat wawancara atau diskusi awal dengan HRD, kamu dapat menanyakan apakah perusahaan memiliki kebijakan penahanan ijazah. Dengan mengetahui informasi ini lebih awal, kamu bisa mempertimbangkan apakah ingin melanjutkan proses rekrutmen atau tidak.
  • Sebelum menerima tawaran kerja, cobalah mencari ulasan mengenai perusahaan tersebut melalui internet, forum karier, atau media sosial profesional. Pengalaman karyawan sebelumnya sering kali dapat memberikan gambaran tentang kebijakan perusahaan, termasuk terkait penahanan dokumen penting.
  • Jika perusahaan memang membutuhkan dokumen pendidikan, sebaiknya berikan salinan ijazah yang telah dilegalisir. Hindari menyerahkan ijazah asli kecuali ada perjanjian tertulis yang jelas mengenai tujuan dan jangka waktu penyimpanannya.
  • Perusahaan yang profesional umumnya memiliki sistem administrasi yang jelas dan tidak meminta jaminan berupa dokumen pribadi. Memilih perusahaan dengan kebijakan kerja yang transparan dapat membantu melindungi hak-hakmu sebagai karyawan. 

Kesimpulan

Penahanan ijazah oleh perusahaan dapat menimbulkan berbagai masalah bagi karyawan.

Baik dari sisi hukum, karier, maupun peluang mencari pekerjaan lain, sebenarnya kebijakan ini cenderung negatif untuk karyawan.

Meskipun beberapa perusahaan menerapkan kebijakan tersebut dengan alasan tertentu, praktik ini sering kali dianggap merugikan jika tidak disertai kesepakatan yang jelas dalam perjanjian kerja. 

Sebagai karyawan, kamu berhak mengetahui isi kontrak kerja secara menyeluruh sebelum menyetujuinya.

Jika terdapat klausul penahanan ijazah yang tidak jelas, kamu berhak menolaknya atau mencari solusi yang lebih adil. 

Apabila ijazah tetap ditahan, kamu dapat menempuh beberapa langkah seperti melakukan negosiasi dengan perusahaan, melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, atau mencari bantuan hukum untuk melindungi hak-hakmu. 

Jadi, pastikan membaca perjanjian kerja dengan teliti sebelum menandatangani kontrak.

Jika merasa kebijakan perusahaan tidak sesuai dengan hak pekerja, kamu juga dapat mempertimbangkan mencari peluang kerja di perusahaan lain yang lebih transparan dan menghargai karyawannya. 

Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. 

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

Pertanyaan Seputar Ijazah Ditahan Perusahaan

  1. Bolehkah perusahaan menahan ijazah?
    ⁠Pada dasarnya, ijazah merupakan dokumen pribadi milik karyawan. Perusahaan tidak dapat menahan ijazah secara sepihak tanpa persetujuan dari pemiliknya.

    ⁠Penahanan ijazah biasanya hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan tertulis dalam perjanjian kerja dan disetujui oleh kedua belah pihak. Namun, praktik ini sering dianggap berisiko merugikan karyawan. Jadi, sebaiknya dipertimbangkan dengan hati-hati sebelum menyetujuinya.
  2. Bagaimana cara membuat perjanjian kerja yang melindungi hak atas ijazah?
    ⁠Sebelum menandatangani perjanjian kerja, pastikan kamu membaca seluruh isi kontrak secara teliti. Jika terdapat klausul terkait penahanan ijazah, periksa apakah ketentuan tersebut dijelaskan secara rinci.

    ⁠Perjanjian yang baik seharusnya mencantumkan tujuan penahanan, jangka waktu penyimpanan, serta prosedur pengembalian dokumen. Jika ketentuan tersebut tidak jelas, kamu berhak meminta revisi atau menolak klausul tersebut.
  3. Apakah penahanan ijazah memengaruhi peluang karier?
    ⁠Ya, penahanan ijazah dapat memengaruhi peluang karier seseorang. Pasalnya, ijazah sering menjadi dokumen penting dalam proses rekrutmen, terutama ketika perusahaan meminta dokumen asli sebagai bagian dari verifikasi administrasi.

    ⁠Jika ijazah ditahan oleh perusahaan sebelumnya, proses melamar pekerjaan baru bisa menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, penting untuk memastikan dokumen pribadi tetap berada dalam kendali pemiliknya. 
  4. Apakah saya bisa melamar pekerjaan lain jika ijazah saya ditahan?
    ⁠Secara teknis kamu tetap bisa melamar pekerjaan lain. Namun, prosesnya bisa menjadi lebih terbatas jika perusahaan baru meminta ijazah asli sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Kondisi ini dapat memperlambat proses perpindahan kerja, terutama jika perusahaan lama belum mengembalikan dokumen tersebut.
  5. Apakah penahanan ijazah hanya terjadi di perusahaan tertentu?
    ⁠Penahanan ijazah biasanya terjadi pada beberapa perusahaan dengan kebijakan internal tertentu. Praktik ini lebih sering ditemukan pada perusahaan yang menerapkan sistem jaminan kerja atau kontrak tertentu.

    ⁠Namun, kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan tertulis dalam perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
  6. Bagaimana cara meminta ijazah yang ditahan kantor?
    ⁠Jika ijazahmu ditahan oleh perusahaan, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengajukan permintaan pengembalian secara langsung kepada pihak HRD atau atasan.

    ⁠Sampaikan permintaan tersebut secara profesional, baik melalui komunikasi langsung maupun surat resmi. Jika diperlukan, kamu juga bisa menyertakan alasan yang jelas mengapa dokumen tersebut perlu dikembalikan.

    ⁠Apabila perusahaan tidak memberikan respons yang jelas, kamu dapat mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja atau pihak yang berwenang.
  7. Bagaimana jika perusahaan menghilangkan ijazah karyawan?
    Jika perusahaan kehilangan ijazah karyawan, perusahaan bertanggung jawab untuk membantu proses penyelesaiannya. Biasanya perusahaan perlu membuat surat keterangan kehilangan sebagai bukti administratif.

    ⁠Selain itu, perusahaan juga seharusnya membantu karyawan dalam proses pengurusan duplikat ijazah ke institusi pendidikan yang mengeluarkan dokumen tersebut. Dalam beberapa kasus, perusahaan juga dapat diminta memberikan kompensasi jika kehilangan tersebut menimbulkan kerugian bagi karyawan.

More from this category: Hak ketenagakerjaan kamu

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.