Saat mencari pekerjaan, terkadang kamu harus menghadapi kebijakan ijazah ditahan perusahaan atau instansi. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan penting, apakah langkah tersebut diperbolehkan secara hukum?
Di satu sisi, kamu mungkin sangat membutuhkan pekerjaan tersebut. Namun di sisi lain, banyak pekerja yang merasa bahwa kebijakan ini sangat merugikan dan mengekang.
Terlebih, ijazah adalah hasil jerih payah belajar kamu selama bertahun-tahun.
Maka dari itu, sangat penting untuk memahami dasar hukumnya sebelum buru-buru menandatangani kontrak. Yuk, kupas tuntas alasan perusahaan masih menahan ijazah, apa risikonya, serta cara menolaknya!
"Ijazah ditahan perusahaan, apakah sebenarnya boleh?" Pertanyaan ini mungkin terus berputar di kepalamu saat disodorkan draf kontrak kerja.
Situasi ini memang bisa membuat bingung, terutama jika kamu belum memahami aturan hukumnya.
Sebelum kamu mengambil keputusan, mari kita bedah terlebih dahulu dari sisi hukum Indonesia. Berikut penjelasannya:
Merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 beserta pembaruannya melalui UU Cipta Kerja, tidak ada pasal yang secara tegas mengatur bahwa perusahaan boleh atau tidak boleh menahan ijazah karyawan.
Karena tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang atau mengizinkan praktik tersebut, beberapa perusahaan memanfaatkan celah ini untuk menerapkan kebijakan penahanan dokumen asli sebagai bagian dari persyaratan kerja.
Di sisi lain, hukum perdata di Indonesia mengenal asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang menyepakatinya.
Artinya, jika klausul penahanan ijazah tertulis jelas dalam kontrak kerja dan kamu menandatanganinya tanpa paksaan, maka secara hukum kamu dianggap menyetujui ketentuan tersebut.
Namun, jika sejak awal kebijakan tersebut tidak dijelaskan secara transparan atau tidak tercantum dalam perjanjian kerja, perusahaan tidak memiliki hak untuk menahan ijazahmu.
Dalam kondisi seperti ini, kamu berhak menolak atau meminta penjelasan lebih rinci sebelum menandatangani kontrak.
Ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi bukti resmi atas riwayat pendidikan seseorang.
Oleh karena itu, dokumen ini pada dasarnya merupakan hak milik pribadi yang tidak boleh ditahan secara sembarangan.
Dalam praktiknya, menahan dokumen pribadi tanpa alasan yang jelas atau tanpa perjanjian yang adil dapat berpotensi melanggar hak karyawan.
Pasalnya, karyawan tidak lagi memiliki akses bebas terhadap dokumen miliknya sendiri.
Praktik penahanan ijazah biasanya dianggap memiliki dasar hukum jika terkait dengan perjanjian khusus, seperti kontrak ikatan dinas atau program pelatihan tertentu, misalnya pada program management trainee.
Dalam kontrak seperti ini, perusahaan biasanya meminta jaminan tertentu sebagai bentuk komitmen kerja.
Namun, perjanjian tersebut harus dijelaskan secara transparan. Beberapa hal yang seharusnya tercantum dalam kontrak antara lain:
Jika perusahaan menahan ijazah secara sepihak, kemudian menolak mengembalikannya ketika karyawan mengundurkan diri sesuai prosedur, atau memaksakan denda yang tidak pernah disepakati sebelumnya, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan bahkan bisa dilaporkan atas dugaan penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Lantas, kenapa ijazah ditahan oleh sebagian perusahaan? Ada beberapa alasan mengapa perusahaan menahan ijazah karyawan atau calon karyawan.
Meski demikian, bukan berarti alasan-alasan tersebut selalu sah atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ini dia beberapa alasannya:
Beberapa perusahaan beralasan bahwa penahanan ijazah dilakukan untuk menjamin loyalitas karyawan.
Mereka meyakini bahwa dengan menahan dokumen tersebut, karyawan akan lebih termotivasi untuk bertahan di perusahaan dan tidak mudah berpindah ke tempat kerja lain.
Penahanan ini sering dianggap sebagai upaya perusahaan untuk melindungi investasi berupa pelatihan dan pembinaan yang telah diberikan kepada karyawan.
Namun, di sisi lain, perusahaan juga sebenarnya dapat mempertimbangkan pendekatan yang lebih positif.
Contohnya melalui penciptaan budaya kerja yang suportif, kompensasi yang kompetitif, dan jenjang karier yang jelas, tanpa perlu menahan dokumen pribadi karyawan.
Penahanan ijazah juga sering dikaitkan dengan ketakutan perusahaan akan bocornya rahasia organisasi.
Manajemen berupaya memastikan bahwa karyawan yang memegang data klien, rahasia resep, atau strategi bisnis, tidak dengan mudah membawa informasi sensitif tersebut ke perusahaan kompetitor saat mereka resign.
Meski niatnya untuk melindungi aset perusahaan, menahan ijazah bukanlah solusi yang relevan.
Saat ini, perlindungan data perusahaan bisa diatasi dengan jalur hukum yang jauh lebih elegan. Misalnya, melalui penandatanganan NDA (Non-Disclosure Agreement) dan NCA (Non-Compete Agreement).
Perjanjian kerahasiaan ini mengikat karyawan secara hukum dan memiliki sanksi denda yang jelas jika terbukti melanggar, tanpa harus menahan ijazah fisik.
Sangat wajar jika perusahaan yang menyediakan program training bernilai ingin melindungi investasinya. Mereka menerapkan kebijakan penahanan ijazah untuk memastikan karyawan tidak melakukan tindakan "kutu loncat".
Selain itu, perusahaan juga tidak mau karyawan mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas (kontrak) tersebut selesai.
Dengan begitu, ilmu yang diberikan bisa diimplementasikan ke perusahaan terlebih dahulu.
Sebagai alternatif yang lebih adil, banyak perusahaan kini beralih ke skema "penalti finansial".
Artinya, kontrak kerja cukup memuat klausul yang menyatakan bahwa jika karyawan keluar sebelum waktu yang disepakati, ia wajib mengembalikan atau membayar denda proporsional atas biaya pelatihan tersebut.
Langkah ini jauh lebih win-win solution bagi kedua belah pihak.
Menyerahkan dokumen sepenting ijazah kepada pihak ketiga adalah sebuah pertaruhan besar.
Berikut adalah beberapa kerugian dan risiko fatal yang perlu kamu waspadai sebelum menyetujuinya:
Risiko terbesar yang akan kamu hadapi ketika menyerahkan ijazah fisik ke perusahaan adalah hilangnya kelincahan dalam meniti karier.
Meskipun proses rekrutmen saat ini sudah serba digital, banyak instansi besar, seperti BUMN, seleksi CPNS, atau perusahaan multinasional, yang tetap mewajibkan pelamar untuk membawa ijazah asli pada tahap akhir verifikasi atau offering.
Tanpa ijazah asli, kamu akan kesulitan memanfaatkan momentum saat ada tawaran pekerjaan dengan gaji yang jauh lebih baik.
Proses administrasi untuk mengambil ijazah dari perusahaan lama terkadang berbelit-belit dan memakan waktu.
Hal ini pun berpotensi membuatmu kehilangan peluang emas di tempat baru.
Ijazah yang tertahan sering kali menciptakan relasi kuasa yang timpang antara perusahaan dan karyawan.
Dalam budaya kerja yang buruk, pihak manajemen bisa memanfaatkan situasi ini untuk mengeksploitasi karyawan.
Karyawan biasanya merasa "tersandera" dan terpaksa menuruti perintah yang tidak masuk akal, seperti lembur tanpa upah atau melakukan beban kerja di luar kewajiban.
Karyawan tidak berani melawan atau resign karena diancam ijazahnya tidak akan dikembalikan.
Hubungan kerja yang tidak sehat seperti ini tidak hanya merugikan perkembangan kariermu saja, lho.
Pada akhirnya, itu juga akan sangat berdampak buruk pada kesehatan mentalmu dalam jangka panjang.
Musibah adalah hal yang tidak bisa diprediksi. Menitipkan ijazah di brankas perusahaan berarti kamu mempertaruhkan dokumen tersebut pada risiko kerusakan fisik, seperti kebakaran kantor, kebanjiran, atau bahkan hilang akibat kelalaian staf HRD itu sendiri.
Mengurus ijazah pengganti ke pihak kampus melibatkan proses birokrasi yang memakan waktu berbulan-bulan.
Sayangnya, banyak perusahaan lepas tangan dan enggan memberikan kompensasi ketika dokumen tersebut hilang.
Oleh karena itu, jika praktik ini dilakukan tanpa surat serah terima yang kuat dan jaminan ganti rugi materiil yang jelas, menahan dokumen orang lain sangat berpotensi menjadi pelanggaran hukum berat.
Jika kamu merasa kebijakan penahanan ijazah ini merugikan, kamu berhak untuk menolaknya.
Penolakan dapat dilakukan dengan cara yang profesional dan tetap menjaga komunikasi yang baik.
Berikut adalah cara menolak ijazah ditahan perusahaan:
Masih berada dalam proses rekrutmen dan menemukan klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja? Kamu bisa menolak dengan beberapa langkah berikut:
Lantas, bagaimana jika kamu sudah menandatangani kontrak kerja dan perusahaan mulai menahan ijazah? Tenang saja, masih ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menyampaikan penolakan, yaitu:
Apabila ijazah sudah terlanjur ditahan oleh perusahaan dan kamu merasa dirugikan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi situasi tersebu. Berikut beberapa di antaranya:
Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah mencoba berdiskusi secara langsung dengan pihak perusahaan.
Kamu dapat menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab.
Sampaikan alasan secara jelas dan tetap profesional. Jika memungkinkan, ajukan alternatif solusi yang tidak mengharuskan perusahaan menahan ijazah asli.
Sebagai contoh, melalui perjanjian kerja tambahan atau dokumen kesepakatan antara kedua belah pihak.
Jika negosiasi tidak menghasilkan solusi, kamu dapat melaporkan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pasalnya, Disnaker memiliki kewenangan untuk menangani sengketa ketenagakerjaan antara karyawan dan perusahaan.
Saat mengajukan laporan, sebaiknya kamu membawa dokumen pendukung seperti kontrak kerja, bukti penyerahan ijazah, atau surat pernyataan yang berkaitan dengan penahanan berkas.
Dinas Tenaga Kerja biasanya akan membantu proses mediasi. Dengan begitu, kedua pihak dapat menemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Jika permasalahan masih belum terselesaikan, kamu dapat mempertimbangkan untuk mencari bantuan hukum.
Konsultasi dengan pengacara yang memahami hukum ketenagakerjaan dapat membantu kamu memahami hak-hak yang dimiliki sebagai pekerja.
Pengacara juga dapat memberikan saran mengenai langkah hukum yang dapat diambil jika perusahaan tetap menahan dokumen pribadi tanpa dasar yang jelas.
Jika ijazah akhirnya berhasil dikembalikan, pastikan kamu meminta berita acara serah terima dokumen sebagai bukti bahwa berkas tersebut telah diterima kembali secara resmi.
Agar tidak mengalami masalah penahanan ijazah, penting untuk lebih teliti saat melamar pekerjaan. Kamu bisa melakukan beberapa langkah pencegahan sejak proses rekrutmen.
Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan:
Penahanan ijazah oleh perusahaan dapat menimbulkan berbagai masalah bagi karyawan.
Baik dari sisi hukum, karier, maupun peluang mencari pekerjaan lain, sebenarnya kebijakan ini cenderung negatif untuk karyawan.
Meskipun beberapa perusahaan menerapkan kebijakan tersebut dengan alasan tertentu, praktik ini sering kali dianggap merugikan jika tidak disertai kesepakatan yang jelas dalam perjanjian kerja.
Sebagai karyawan, kamu berhak mengetahui isi kontrak kerja secara menyeluruh sebelum menyetujuinya.
Jika terdapat klausul penahanan ijazah yang tidak jelas, kamu berhak menolaknya atau mencari solusi yang lebih adil.
Apabila ijazah tetap ditahan, kamu dapat menempuh beberapa langkah seperti melakukan negosiasi dengan perusahaan, melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, atau mencari bantuan hukum untuk melindungi hak-hakmu.
Jadi, pastikan membaca perjanjian kerja dengan teliti sebelum menandatangani kontrak.
Jika merasa kebijakan perusahaan tidak sesuai dengan hak pekerja, kamu juga dapat mempertimbangkan mencari peluang kerja di perusahaan lain yang lebih transparan dan menghargai karyawannya.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!