Ketika bekerja sama dengan perusahaan lain, biasanya dibutuhkan MoU atau memorandum of understanding sebelum membuat surat perjanjian yang lebih detail.
Surat MoU menjadi bukti tertulis bahwa kamu akan melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak tertentu. Dengan MoU, kamu dan pihak terkait bisa sama-sama mengurangi ketidakpastian dalam kerja sama bisnis.
Namun, penting untuk diketahui bahwa surat MoU adalah dokumen yang berbeda dari surat kontrak. Lantas, seperti apa contoh MoU? Apa perbedaannya dengan kontrak?
Semua pertanyaan itu akan terjawab dalam artikel ini. Pastikan kamu membaca sampai habis karena ada penjelasan lengkap soal MoU, mulai dari struktur isinya, contoh, hingga tips membuatnya.
MoU merupakan singkatan dari memorandum of understanding yang berarti sebuah surat perjanjian pendahuluan. Di Indonesia, MoU sering disebut sebagai nota kesepakatan atau nota kesepahaman.
MoU dibuat sebelum memulai kerja sama dengan suatu pihak. Melalui surat MoU, masing-masing pihak menyatakan persetujuan untuk melangsungkan suatu agenda.
Biasanya, pihak-pihak terkait juga akan menyampaikan tujuan atau memberikan penawaran tertentu dalam MoU. Dengan begitu, setiap pihak bisa melaksanakan studi kelayakan terlebih dulu sebelum melakukan perjanjian kerja sama yang lebih detail.
Namun, MoU tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini karena MoU tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Walau demikian, menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), banyak pembuatan kontrak bisnis yang disertai dengan nota kesepahaman. Keberadaannya merujuk pada Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata.
Dari penjelasan tersebut, bisa dikatakan bahwa MoU kerja sama berbeda dari kontrak. Lantas, seperti apa perbedaan MoU dan kontrak?
MoU adalah surat pra-kontrak atau pendahuluan. MoU berguna untuk menyatakan makud dan tujuan kepada pihak lain tentang sesuatu yang kamu tawarkan.
Jadi, surat MoU adalah dokumen yang tidak menyimpan nilai komitmen. Ia tidak menjanjikan hal apa pun sebagai awal kesepakatan. Karena itu, setiap pihak masih bisa melakukan penawaran dengan pihak ketiga.
Di lain sisi, sebuah kontrak lahir ketika ada dua pihak yang saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Itulah kenapa kontrak disebut juga dengan perjanjian kerja sama (PKS), dan penjelasannya tercantum dalam Pasal 1313 KUH Perdata.
PKS adalah perjanjian kerja sama, yang merupakan nama lain dari kontrak. Jadi, perbedaan MoU dan PKS sama seperti perbedaan antara MoU dan kontrak.
Untuk mempermudah kamu membedakan keduanya, ingatlah bahwa MoU merupakan surat pra-kontrak, sedangkan PKS adalah kontrak.
Dalam praktektnya, MoU tidak bersifat mengikat. Jadi, seandainya MoU batal, kedua belah pihak tidak akan lanjut membuat PKS.
Hal itu berbeda dengan PKS yang bersifat mengikat. Jika salah satu pihak tidak melakukan perjanjian yang sudah tertulis dalam PKS, pihak lain berhak menuntut pihak tersebut.
Baca Juga: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP): Komponen dan Cara Buatnya
Lantas, bagaimana cara membuat MoU kerja sama? Berikut adalah isi format yang harus tercantum dalam MoU:
Umumnya, surat perjanjian kerja sama MoU selalu diawali dengan judul dan tanggal. Judul MoU merupakan hasil kesepakatan setiap pihak.
Tuliskan judul MoU secara singkat, jelas, dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Lalu, sertakan juga tanggal pembuatan MoU dan logo instansi yang terlibat (jika ada).
Berikutnya, tuliskan siapa saja pihak yang terlibat dalam MoU. Bagian ini mencakup nama lengkap serta jabatan kerja dari masing-masing pihak. Lalu, jangan lupa juga menuliskan tempat MoU ditandatangani.
Umumnya, surat MoU akan mencantumkan maksud dan tujuan di bawah nama pihak-pihak yang terlibat. Pada bagian ini, jelaskan pula setiap poin latar belakang pembuatan draft perjanjian kerja sama.
Dalam bagian ini, kamu wajib menjabarkan secara lebih rinci tentang kerja sama yang akan dilakukan. Biasanya, sebagian besar MoU kerja sama menuliskan tentang ruang lingkup kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hingga biaya yang dibutuhkan (jika ada).
Dalam perjanjian kerja sama, seluruh pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Nah, kamu perlu menuliskan daftar hak dan kewajiban tersebut pada MoU kerja sama. Sebelum itu, lakukan diskusi terlebih dahulu agar setiap pihak menyepakatinya.
Tidak ada standar pasti terkait jangka waktu atau masa berlaku MoU. Jadi, kalau kamu melihat ada jangka waktu tercantum pada MoU, kemungkinan besar itu merupakan hasil kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Penjabaran bagaimana cara menyelesaikan sengketa juga perlu dituliskan dalam MoU. Pasalnya, bukan tidak mungkin terjadi suatu hal yang membuat penawaran atau rencana kerja sama harus diubah.
Perubahan terkait rencana kerja sama akan memengaruhi penyesuaian kembali pada isi MoU.
Karena itu, sebagai antisipasi terjadinya masalah, mekanisme penyelesaian sengketa pun harus diketahui pihak-pihak yang terlibat melalui penjelasan dalam MoU.
Pada bagian terakhir, MoU diakhiri dengan kalimat singkat sebagai penutup. Di bawahnya, kamu dan seluruh pihak yang terlibat harus membubuhkan tanda tangan dengan jelas. Pastikan penulisan nama kamu sudah benar di bagian tanda tangan ini.
Meskipun surat MoU tidak mengikat secara hukum, bukan berarti kamu bisa membuatnya asal-asalan. Bagaimana pun juga, MoU merupakan surat pra-kontrak yang penting untuk mengawali suatu perjanjian kerja sama.
Berikut cara membuat MoU yang sesuai:
Kalau kamu melihat berbagai contoh MoU kerja sama, surat tersebut pasti menjelaskan tujuan pembuatan MoU. Oleh sebab itu, pastikan kamu menentukan tujuan MoU terlebih dulu.
Perjelas kembali perjanjian atau kerja sama seperti apa yang akan kamu lakukan setelah pembuatan MoU.
Apa pun tujuan MoU, surat tersebut pasti melibatkan pihak-pihak yang akan bekerja sama. Jadi, kamu perlu mengidentifikasi para pihak yang terlibat dalam MoU. Kemudian, tuliskan nama lengkap masing-masing pihak tersebut, disertai dengan jabatan atau posisi kerjanya.
Pada dasarnya, pembuatan MoU menjadi bentuk kesepakatan awal suatu perjanjian kerja sama. Nah, kerja sama tersebut pasti mencakup sejumlah kegiatan. Maka dari itu, tetapkan ruang lingkup kegiatan tersebut agar seluruh pihak yang terlibat bisa mengetahuinya.
Dalam setiap kerja sama, masing-masing pihak memiliki peran tersediri dalam ruang lingkup kegiatan yang disebutkan.
Karena itu, ketika membuat MoU, rumuskan hak dan kewajiban tersebut. Hal ini ditujukan agar tiap pihak memahami apa saja yang harus mereka lakukan nanti.
Tentukan jangka waktu berlakunya surat MoU. Kamu dan pihak lain bebas menentukan sampai kapan MoU berlaku sesuai dengan kebutuhan perjanjian kerja sama. Pastikan tiap pihak sepakat dengan jangka waktu yang ditentukan, ya.
Kemungkinan munculnya masalah atau konflik akan selalu ada dalam kerja sama. Oleh sebab itu, siapkan mekanisme penyelesaian sengketa sebagai langkah antisipasi. Lalu, cantumkan juga skeme penyelesaian sengketa itu ke dalam MoU kamu.
MoU memang tidak tercantum dalam hukum konvensional. Namun, dokumen ini tetap sah sebagai dokumen pra-kontrak.
Jika kamu melegalisasi dan membukan MoU kepada notaris, MoU akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat (2) UU Jabatan Notaris.
Setelah selesai membuat MoU, jangan buru-buru menandatanganinya. Periksa lagi setiap poinnya dengan teliti dan pastikan setiap bagian telah sesuai dengan kesepakatan.
Cek juga penulisan nama lengkapmu. Barulah setelah itu kamu bisa membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan MoU.
Baca Juga: Apa Itu Soft Skill? Ini Definisi, Contoh, dan Jenis-jenisnya
Agar punya gambaran lebih jelas tentang MoU, Jobstreet telah menyiapkan beberapa contoh surat perjanjian kerja sama MoU. Ada banyak contoh yang bisa kamu lihat mulai dari contoh MoU kerja sama bisnis, antar lembaga, perusahaan, hingga sponsorship.
Untuk membuat MoU secara efektif seperti berbagai contoh di atas, kamu bisa memperhatikan beberapa tips berikut ini:
Tulislah MoU dalam bahasa yang jelas dan ringkas, tidak perlu bertele-tele. Tujuannya agar setiap pihak yang terlibat bisa memahami keseluruhan isi MoU dengan baik dan mencegah terjadinya kesalahan interpretasi.
Tuliskan isi MoU secara lengkap dan komprehensif. Pastikan surat MoU buatanmu sudah mengikuti format isi yang telah dijelaskan di atas. Jika perlu, kamu bisa membuat draft perjanjian kerja sama MoU terlebih dulu.
Umumnya, MoU memiliki jangka waktu. Selama masa berlaku tersebut, berbagai skenario bisa terjadi, termasuk batalnya kesepakatan.
Pertimbangkan segala kemungkinan masalah yang muncul, sehingga kamu dapat mempersiapkan mekanisme penyelesaiannya.
Kamu tidak harus membuat dokumen MoU dari nol, kok. Ada banyak template MoU yang bisa kamu gunakan. Pilihlah yang terpercaya dan sesuai dengan tujuan MoU kamu, ya.
MoU atau memorandum of understanding adalah surat yang dibuat sebelum memulai kerja sama dengan suatu pihak. Melalui MoU, masing-masing pihak menyatakan persetujuan untuk melangsungkan suatu kerja sama.
Dengan begitu, setiap pihak bisa melaksanakan studi kelayakan terlebih dulu sebelum melakukan perjanjian kerja sama yang lebih detail. Itulah kenapa MoU dibutuhkan di bidang bisnis, sehingga kamu pun perlu memahami cara pembuatannya.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menembus pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dan terhubung dengan pakar industri di KariKu dalam aplikasi Jobstreet.
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!
Baca Juga: Apa Itu Arsiparis? Ini Tugas, Gaji, dan Jenjang Jabatannya