Contoh MoU Kerja Sama: Format dan Cara Buatnya

Contoh MoU Kerja Sama: Format dan Cara Buatnya
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 13 May, 2026
Share

Ringkasan

  • Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman adalah dokumen pra-kontrak yang merangkum niat awal kerja sama sebelum melangkah ke perjanjian resmi.
  • Dengan adanya MoU, masing-masing pihak menyatakan persetujuan untuk melangsungkan suatu agenda.
  • Berbeda dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak yang mengikat penuh secara hukum, MoU umumnya bersifat sebagai ikatan moral dan niat baik.
  • Pembuatan MoU wajib mencakup komponen esensial seperti identitas pihak terkait, tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban dasar, jangka waktu, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
  • Kamu bisa membawa draft MoU ke notaris untuk dilegalisasi sehingga dapat memperkuat nilai pembuktian dokumen tersebut jika kelak terjadi sengketa.

Ketika bekerja sama dengan perusahaan lain, biasanya dibutuhkan MoU atau memorandum of understanding sebelum membuat surat perjanjian yang lebih detail.

Surat MoU menjadi bukti tertulis bahwa kamu akan melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak tertentu. Dengan MoU, kamu dan pihak terkait bisa sama-sama mengurangi ketidakpastian dalam kerja sama bisnis.

Namun, penting untuk diketahui bahwa surat MoU adalah dokumen yang berbeda dari surat kontrak. Lantas, seperti apa contoh MoU? Apa perbedaannya dengan kontrak?

Semua pertanyaan itu akan terjawab dalam artikel ini. Pastikan kamu membaca sampai habis karena ada penjelasan lengkap soal MoU, mulai dari struktur isinya, contoh, hingga tips membuatnya.

⁠Mengenal Apa Itu MoU 

MoU merupakan singkatan dari Memorandum of Understanding yang dalam bahasa Indonesia dipadankan sebagai nota kesepahaman atau nota kesepakatan. Secara harfiah, MoU adalah sebuah dokumen pra-kontrak atau perjanjian pendahuluan.

MoU dibuat sebelum memulai kerja sama dengan suatu pihak. Melalui dokumen ini, masing-masing pihak menyatakan persetujuan prinsipil untuk melangsungkan suatu agenda. 

Biasanya, di dalamnya tertuang garis besar penawaran dan tujuan kolaborasi, sehingga setiap pihak bisa melakukan studi kelayakan (feasibility study) terlebih dahulu sebelum menyusun kontrak final yang lebih teknis.

Namun, MoU tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini karena MoU tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). 

Walau demikian, menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), banyak pembuatan kontrak bisnis yang disertai dengan nota kesepahaman. 

Keberadaannya diakui dan dilindungi oleh Asas Kebebasan Berkontrak yang tercantum dalam Pasal 1338 dan pemenuhan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). 

⁠Perbedaan MoU dan Kontrak 

Seorang pimpinan perusahaan sedang memeriksa MoU yang dipegang di tangan kiri sambil menopang dagu di tangan kanan. (Image by pressfoto on Freepik) 

Dari penjelasan tersebut, bisa dikatakan bahwa MoU kerja sama berbeda dari kontrak. Lantas, seperti apa perbedaan MoU dan kontrak? 

MoU adalah surat pra-kontrak atau pendahuluan. Fungsi utama MoU berguna untuk menyatakan maksud dan tujuan kepada pihak lain tentang sesuatu yang kamu tawarkan. Artinya, dokumen ini hanya merangkum niat dan kesepahaman awal. 

Di sisi lain, kontrak adalah kesepakatan final di mana dua pihak telah saling mengikatkan diri untuk melakukan suatu kewajiban spesifik. 

Itulah kenapa kontrak disebut juga dengan perjanjian kerja sama (PKS), dan penjelasannya tercantum dalam Pasal 1313 KUH Perdata.   

⁠Perbedaan MoU dan PKS 

Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada dasarnya adalah nama lain dari sebuah kontrak bisnis. Jadi, PKS dan Kontrak sebenarnya hal yang sama.

Dari segi tingkat kekuatan hukum, MoU lebih bersifat ikatan moral. Dokumen ini tidak melahirkan komitmen teknis yang memaksa.

Jika MoU batal di tengah jalan, kedua belah pihak umumnya tidak bisa saling menuntut ganti rugi. Kecuali ada klausul spesifik yang mengatur kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA).

Hal ini berbeda dengan PKS yang mengikat secara penuh (legally binding). Jika PKS sudah ditandatangani dan salah satu pihak melanggar isi perjanjian (wanprestasi), pihak yang dirugikan berhak penuh menuntut ganti rugi melalui jalur pengadilan.

Baca Juga: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP): Komponen dan Cara Buatnya 

⁠Isi Format Membuat MoU 

Lantas, bagaimana cara membuat MoU kerja sama? Berikut adalah isi format yang harus tercantum dalam MoU:

1. Judul dan tanggal

Umumnya, surat perjanjian kerja sama MoU selalu diawali dengan judul dan tanggal. Judul MoU merupakan hasil kesepakatan setiap pihak.

Tuliskan judul MoU secara singkat, jelas, dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Lalu, sertakan juga tanggal pembuatan MoU dan logo instansi yang terlibat (jika ada).

2. Para pihak yang terlibat

Berikutnya, tuliskan siapa saja pihak yang terlibat dalam MoU. Komponen ini bertujuan untuk memastikan legalitas individu yang mewakili perusahaan, apakah mereka berhak menandatangani dokumen atau tidak. 

Hal yang wajib dicantumkan meliputi:

  • Nama lengkap dan jabatan resmi perwakilan perusahaan.
  • Nama badan usaha (PT/CV) beserta alamat domisili hukumnya.
  • Keterangan kedudukan, misalnya: Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

3. Maksud dan tujuan MoU

Umumnya, surat MoU akan mencantumkan maksud dan tujuan di bawah nama pihak-pihak yang terlibat. Uraikan latar belakang masalah atau peluang bisnis yang mendasari penawaran tersebut.

Pada bagian ini, jelaskan pula maksud dan tujuan (objective) yang ingin dicapai dari penjajakan kolaborasi ini secara lugas dan terukur.

4. Ruang lingkup kerja sama

Dalam bagian ini, kamu wajib menjabarkan secara lebih rinci tentang kerja sama yang akan dilakukan. Biasanya, sebagian besar MoU kerja sama menuliskan tentang ruang lingkup kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hingga biaya yang dibutuhkan (jika ada).

5. Hak dan kewajiban para pihak

Dalam perjanjian kerja sama, seluruh pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Nah, kamu perlu menuliskan daftar hak dan kewajiban tersebut pada MoU kerja sama. Sebelum itu, lakukan diskusi terlebih dahulu agar setiap pihak menyepakatinya.

6. Jangka waktu MoU

Tidak ada standar pasti terkait jangka waktu atau masa berlaku MoU. Jadi, kalau kamu melihat ada jangka waktu tercantum pada MoU, kemungkinan besar itu merupakan hasil kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

7. Mekanisme penyelesaian sengketa

Penjabaran bagaimana cara menyelesaikan sengketa juga perlu dituliskan dalam MoU. Pasalnya, bukan tidak mungkin terjadi suatu hal yang membuat penawaran atau rencana kerja sama harus diubah.

Perubahan terkait rencana kerja sama akan memengaruhi penyesuaian kembali pada isi MoU.

Karena itu, sebagai antisipasi terjadinya masalah, mekanisme penyelesaian sengketa pun harus diketahui pihak-pihak yang terlibat melalui penjelasan dalam MoU.

8. Tanda tangan dan paraf

Pada bagian terakhir, MoU diakhiri dengan kalimat singkat sebagai penutup. Di bawahnya, kamu dan seluruh pihak yang terlibat harus membubuhkan tanda tangan dengan jelas. Pastikan penulisan nama kamu sudah benar di bagian tanda tangan ini.

⁠Cara Membuat MoU 

Seorang pimpinan perusahaan sedang memeriksa dokumen MoU kerja sama. (Image by pressfoto on Freepik) 

Meskipun surat MoU tidak mengikat secara hukum, bukan berarti kamu bisa membuatnya asal-asalan. Bagaimana pun juga, MoU merupakan surat pra-kontrak yang penting untuk mengawali suatu perjanjian kerja sama.

Berikut cara membuat MoU yang sesuai:

1. Menentukan tujuan MoU

Kalau kamu melihat berbagai contoh MoU kerja sama, surat tersebut pasti menjelaskan tujuan pembuatan MoU. Oleh sebab itu, pastikan kamu menentukan tujuan MoU terlebih dulu.

Perjelas kembali perjanjian atau kerja sama seperti apa yang akan kamu lakukan setelah pembuatan MoU.

2. Mengidentifikasi para pihak yang terlibat

Apa pun tujuan MoU, surat tersebut pasti melibatkan pihak-pihak yang akan bekerja sama. Jadi, kamu perlu mengidentifikasi para pihak yang terlibat dalam MoU. Kemudian, tuliskan nama lengkap masing-masing pihak tersebut, disertai dengan jabatan atau posisi kerjanya.

3. Menetapkan ruang lingkup kerja sama

Pada dasarnya, pembuatan MoU menjadi bentuk kesepakatan awal suatu perjanjian kerja sama. Nah, kerja sama tersebut pasti mencakup sejumlah kegiatan. Maka dari itu, tetapkan ruang lingkup kegiatan tersebut agar seluruh pihak yang terlibat bisa mengetahuinya.

4. Merumuskan hak dan kewajiban para pihak

Dalam setiap kerja sama, masing-masing pihak memiliki peran tersendiri dalam ruang lingkup kegiatan yang disebutkan.

Karena itu, ketika membuat MoU, rumuskan hak dan kewajiban tersebut. Hal ini ditujukan agar tiap pihak memahami apa saja yang harus mereka lakukan nanti.

5. Menentukan jangka waktu MoU

Tentukan jangka waktu berlakunya surat MoU. Kamu dan pihak lain bebas menentukan sampai kapan MoU berlaku sesuai dengan kebutuhan perjanjian kerja sama. Pastikan tiap pihak sepakat dengan jangka waktu yang ditentukan, ya.

6. Mencantumkan mekanisme penyelesaian sengketa

Kemungkinan munculnya masalah atau konflik akan selalu ada dalam kerja sama. Oleh sebab itu, siapkan mekanisme penyelesaian sengketa sebagai langkah antisipasi. Lalu, cantumkan juga skema penyelesaian sengketa itu ke dalam MoU kamu.

7. Memperhatikan aspek hukum

MoU memang tidak tercantum dalam hukum konvensional. Namun, dokumen ini tetap sah sebagai dokumen pra-kontrak.

Jika kamu melegalisasi MoU kepada notaris, MoU akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat (2) UU Jabatan Notaris

8. Meninjau dan menyetujui MoU 

Setelah selesai membuat MoU, jangan buru-buru menandatanganinya. Periksa lagi setiap poinnya dengan teliti dan pastikan setiap bagian telah sesuai dengan kesepakatan.

Cek juga penulisan nama lengkapmu. Barulah setelah itu kamu bisa membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan MoU.

Selain menyiapkan draf MoU, pastikan perwakilan perusahaan yang diutus untuk merundingkan dan menandatangani kesepakatan ini juga telah dibekali dengan surat tugas secara resmi.

Baca Juga: Apa Itu Soft Skill? Ini Definisi, Contoh, dan Jenis-jenisnya 

⁠Kumpulan Contoh MoU 

Agar punya gambaran lebih jelas tentang MoU, Jobstreet telah menyiapkan beberapa contoh surat perjanjian kerja sama MoU. Ada banyak contoh yang bisa kamu lihat mulai dari contoh MoU kerja sama bisnis, antar lembaga, perusahaan, hingga sponsorship.

1. Contoh MoU kerja sama bisnis 

Contoh MoU kerja sama bisnis.

⁠2. Contoh surat MoU kerja sama 

Contoh surat MoU kerja sama.

⁠3. Contoh MoU kerja sama antar lembaga 

Contoh MoU kerja sama antar lembaga.

⁠4. Contoh MoU sponsorship 

Contoh MoU sponsorship.

⁠5. Contoh MoU kerja sama perusahaan 

Contoh MoU kerja sama perusahaan.

⁠Tips Tambahan Membuat Perjanjian MoU 

Untuk membuat MoU secara efektif seperti berbagai contoh di atas, kamu bisa memperhatikan beberapa tips berikut ini:

1. Gunakan bahasa yang jelas dan ringkas

Tulislah MoU dalam bahasa yang jelas dan ringkas, tidak perlu bertele-tele. Tujuannya agar setiap pihak yang terlibat bisa memahami keseluruhan isi MoU dengan baik dan mencegah terjadinya kesalahan interpretasi.

2. Pastikan isi MoU lengkap dan komprehensif

Tuliskan isi MoU secara lengkap dan komprehensif. Pastikan surat MoU buatanmu sudah mengikuti format isi yang telah dijelaskan di atas. Jika perlu, kamu bisa membuat draft perjanjian kerja sama MoU terlebih dulu.

3. Pertimbangkan semua kemungkinan skenario

Umumnya, MoU memiliki jangka waktu. Selama masa berlaku tersebut, berbagai skenario bisa terjadi, termasuk batalnya kesepakatan.

Pertimbangkan segala kemungkinan masalah yang muncul, sehingga kamu dapat mempersiapkan mekanisme penyelesaiannya.

4. Gunakan template MoU yang terpercaya

Kamu tidak harus membuat dokumen MoU dari nol, kok. Ada banyak template MoU yang bisa kamu gunakan. Pilihlah yang terpercaya dan sesuai dengan tujuan MoU kamu, ya.

⁠Kesimpulan 

MoU atau memorandum of understanding adalah surat yang dibuat sebelum memulai kerja sama dengan suatu pihak. Melalui MoU, masing-masing pihak menyatakan persetujuan untuk melangsungkan suatu kerja sama.

Dengan begitu, setiap pihak bisa melaksanakan studi kelayakan terlebih dulu sebelum melakukan perjanjian kerja sama yang lebih detail. Itulah kenapa MoU dibutuhkan di bidang bisnis, sehingga kamu pun perlu memahami cara pembuatannya.

Yuk, persiapkan diri kamu untuk menembus pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. 

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dan terhubung dengan pakar industri di KariKu dalam aplikasi Jobstreet.

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat. 

Download  aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

Baca Juga: Apa Itu Arsiparis? Ini Tugas, Gaji, dan Jenjang Jabatannya 

⁠Pertanyaan Seputar MoU 

  1. Apa perbedaan MoU dengan perjanjian tertulis lainnya?
    Perbedaannya ada pada "komitmen hukum". MoU adalah surat pra-kontrak yang berisi niat awal dan poin-poin umum (general) tanpa sanksi yang memaksa. Sedangkan Kontrak/PKS adalah dokumen final yang sangat spesifik, mengikat secara hukum, dan mengandung sanksi ganti rugi (wanprestasi) jika dilanggar.
  2. Apakah MoU memiliki kekuatan hukum?
    Meskipun MoU sering disebut "ikatan moral", secara prinsip hukum perdata (Pasal 1338 KUHPerdata), perjanjian apa pun yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jika MoU memuat klausul spesifik yang disepakati mengikat (seperti kerahasiaan data atau larangan kompetisi), maka klausul tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. Membawanya ke notaris juga akan memberikan kekuatan pembuktian yang tinggi di mata hukum.
  3. Bagaimana cara membatalkan MoU?
    Karena tidak mengikat kuat, MoU umumnya lebih mudah dibatalkan. Kamu hanya perlu memberikan surat pemberitahuan pembatalan secara tertulis (biasanya ada klausul yang mewajibkan notice maksimal 14 atau 30 hari sebelum pembatalan efektif). Pastikan pembatalan dilakukan secara profesional agar hubungan bisnis tetap terjaga baik.⁠
  4. Apa yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran MoU?
    Jika pelanggaran terjadi, hal pertama yang harus dilakukan adalah penyelesaian melalui musyawarah (negosiasi bipartit) sesuai dengan mekanisme penanganan sengketa yang tertulis di draf MoU. Jika tidak ada titik temu, kamu berhak memutuskan untuk tidak melanjutkan penjajakan ini ke tahap penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) final.

More from this category: Sumber daya dan templat

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Jelajahi topik terkait

Pilih bidang minat untuk menelusuri karier terkait.

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.