Cara Menghitung THR Prorata dan Contohnya

Cara Menghitung THR Prorata dan Contohnya
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 27 January, 2026
Share

Poin utama: 

  • THR prorata diberikan kepada karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, dan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya bekerja.
  • Dasar hukum pemberian THR prorata diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Aturan itu menjamin setiap pekerja berhak atas THR sesuai proporsinya.
  • Rumus dasar THR prorata: (Masa kerja/12) × (Gaji pokok + tunjangan tetap).
  • Faktor utama yang memengaruhi besar kecilnya THR prorata adalah masa kerja, status pekerjaan, dan kebijakan perusahaan.
  • Perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenai sanksi administratif, denda 5%, hingga gugatan hukum.   

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen paling ditunggu oleh para pekerja setiap tahunnya.

Selain menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan, THR juga membantu banyak orang untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Secara umum, nominal THR pekerja adalah sebesar satu kali gaji atau setara dengan satu bulan upah.

Namun, bagaimana dengan karyawan yang baru bekerja dan belum mencapai masa kerja satu tahun penuh? Nah, perusahaan biasanya memberikan THR secara proporsional, atau yang disebut THR prorata. 

Lantas, apa sebenarnya THR prorata itu dan bagaimana cara menghitungnya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini! 

Apa Itu THR Prorata?  

Ilustrasi THR Prorata karyawan. (Sumber: Envato)

Sebelum memahami cara perhitungannya, penting untuk mengetahui makna dari istilah “prorata” terlebih dahulu. 

Secara sederhana, prorata berarti pembagian secara proporsional berdasarkan jangka waktu atau porsi tertentu dari keseluruhan periode. 

Dalam konteks ketenagakerjaan, THR prorata (prorate) adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Artinya, jumlah THR akan disesuaikan dengan berapa lama karyawan tersebut bekerja di perusahaan.

Jadi, jika kamu baru bekerja selama beberapa bulan, bukan berarti kamu tidak berhak atas THR, ya! Kamu tetap berhak menerima THR dengan nominal yang dihitung sesuai proporsi masa kerja kamu.

Adapun pemberian THR prorata diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1). 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak atas THR, namun jumlahnya dihitung secara proporsional sesuai lamanya bekerja.

Dengan adanya dasar hukum ini, setiap pekerja, baik baru maupun lama, dijamin mendapatkan haknya secara adil dan transparan.

Faktor yang Memengaruhi THR Prorata  

Ilustrasi cara menghitung THR prorata karyawan. (Sumber: Envato)

Besaran THR prorata tiap karyawan bisa berbeda-beda, tergantung dari beberapa faktor berikut ini: 

Masa kerja 

Faktor pertama yang memengaruhi besar kecilnya THR prorata adalah masa kerja.

Semakin lama kamu bekerja dalam satu tahun kalender, semakin besar THR prorata yang akan kamu terima.  

Contohnya, jika kamu bekerja selama 6 bulan, kamu berhak atas setengah dari THR penuh (6/12).

Begitupun kamu yang masih dalam masa probation 3 bulan layak mendapatkan THR sebesar seperempat dari gaji. 

Perlu diingat, masa kerja dihitung sejak hari pertama kamu mulai bekerja hingga tanggal pembayaran THR, yang biasanya dilakukan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jenis pekerjaan 

Jenis pekerjaan juga memengaruhi cara hitung THR prorata. Karyawan tetap umumnya mendapatkan THR prorata sesuai peraturan.

Namun, untuk karyawan kontrak atau freelance, besaran THR bisa berbeda tergantung isi perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan. 

Kebijakan perusahaan 

Umumnya, setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda terkait besaran THR, termasuk perhitungan prorata.

Beberapa perusahaan mungkin memberikan THR prorata lebih besar dibandingkan yang tertuang dalam pasal 3 permenaker no. 6 tahun 2016. 

Adapun besarannya tergantung pada kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan.  

Ada yang memberikan THR lebih besar dari ketentuan prorata, atau menambah bonus tambahan.

Karena itu, penting untuk memahami kontrak dan peraturan perusahaan agar tahu hak yang seharusnya kamu terima.

Cara Menghitung THR Prorata  

Ilustrasi seorang karyawan perusahaan swasta menghitung THR prorata. (Sumber: Envato)

Setelah memahami pengertian, dasar hukum, dan faktor yang memengaruhinya, kini saatnya kamu mempelajari cara menghitung THR prorata melalui langkah-langkah berikut iniL

1. Tentukan gaji pokok dan tunjangan tetap 

Umumnya, THR dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang kamu terima selama bekerja. 

Tunjangan tetap yang dimaksud bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, atau tunjangan lain yang sifatnya kamu terima tetap setiap bulan.

Nah, untuk menghitung THR, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mencari tahu besaran gaji pokok dan tunjangan tetap.

Kamu bisa melihat nominal dua hal tersebut di dalam kontrak kerja atau bertanya langsung ke HRD.

2. Hitung masa kerja dalam bentuk bulan 

Setelah mendapatkan nominal gaji pokok dan tunjangan tetap, langkah selanjutnya adalah menghitung masa kerjamu dalam bulan.

THR prorata diberikan berdasarkan jumlah bulan yang kamu bekerja di tahun berjalan. Misalnya, jika kamu bekerja selama 7 bulan, berarti masa kerjamu adalah 7/12 bulan. 

3. Gunakan rumus perhitungan THR prorata 

Setelah mendapatkan besaran gaji pokok (upah bulanan), tunjangan tetap, dan masa kerja, kamu tinggal menggunakan rumus prorata THR. Rumusnya adalah sebagai berikut: 

Rumus Prorata THR = (Masa Kerja / 12) x Gaji Pokok (upah bulanan sebelum tunjangan) + Tunjangan Tetap 

Dengan rumus ini, kamu bisa menghitung THR sesuai dengan lama kerja kamu di perusahaan. Mudah, bukan?

Contoh Perhitungan THR Prorata  

Agar lebih mudah dipahami, simak contoh perhitungan THR prorata dengan skenario masa kerja yang berbeda: 

1. Pekerja dengan masa kerja 6 bulan 

Kamu telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp6.000.000 per bulan dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000 per bulan. 

Dengan rincian di atas, perhitungan THR prorata kamu adalah: 

  • THR Prorata = (6/12) x (Rp6.000.000 + Rp1.000.000)
  • THR Prorata = (0,5) x Rp7.000.000 = Rp3.500.000 

Jadi, dengan masa kerja 6 bulan, kamu berhak atas THR prorata sebesar Rp3.500.000. 

2. Pekerja dengan masa kerja 9 bulan 

Jika kamu sudah bekerja selama 9 bulan dengan gaji pokok yang sama, perhitungannya menjadi: 

  • THR Prorata = (9/12) x (Rp6.000.000 + Rp1.000.000)
  • THR Prorata = (0,75) x Rp7.000.000 = Rp5.250.000 

Dengan masa kerja 9 bulan, kamu berhak atas THR sebesar Rp5.250.000. 

Bagaimana Perusahaan yang Tidak Membayar THR?

Ilustrasi seorang HRD menghitung THR prorata karyawan. (Sumber: Envato)

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerjanya.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi tegas, baik secara administratif maupun hukum. Berikut penjelasannya: 

1. Sanksi administratif 

Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai beberapa bentuk sanksi administratif, di antaranya: 

  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pembekuan izin usaha. 

Sanksi ini bertujuan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada karyawan. 

2. Denda 

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Penting untuk diketahui, denda ini tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada karyawan.

3. Gugatan perdata 

Karyawan berhak menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Apabila gugatan dikabulkan, aset perusahaan dapat disita untuk melunasi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

4. Tuntutan pidana 

Jika perusahaan melakukan pelanggaran berat dan terbukti melanggar ketentuan pembayaran upah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara dan/atau denda bagi perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah maupun THR kepada karyawan.

5. Pengaduan oleh karyawan 

Apabila kamu menghadapi situasi perusahaan tidak membayar THR, berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh: 

  • Laporkan ke Posko THR Kemnaker: Posko ini dibuka setiap menjelang Lebaran dan melayani pengaduan secara daring maupun langsung.
  • Selesaikan secara kekeluargaan (bipartit): Cobalah berdiskusi langsung dengan pihak perusahaan terlebih dahulu untuk mencari solusi secara baik-baik.
  • Mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (tripartit): Jika negosiasi internal tidak berhasil, kamu bisa meminta bantuan mediasi dari Disnaker setempat agar permasalahan bisa diselesaikan secara adil.
  • Ajukan gugatan ke PHI.:Jika seluruh upaya damai tidak membuahkan hasil, Pengadilan Hubungan Industrial menjadi jalur hukum terakhir yang bisa kamu tempuh untuk menuntut hak THR.

Kesimpulan  

THR prorata adalah hak setiap karyawan, termasuk bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1).

Adapun besaran THR prorata dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja, gaji pokok, dan tunjangan tetap.

Memahami aturan ini sangat penting untuk memastikan kamu mendapatkan hak pekerja yang seharusnya.

Selain itu, membayar THR tepat waktu adalah kewajiban setiap perusahaan. Jika melanggar, mereka dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana. 

Karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui langkah hukum yang bisa diambil jika hak THR tidak dibayarkan.

Ingat, memahami hak dan kewajiban di dunia kerja akan membantumu merencanakan karier dengan lebih baik.

Persiapkan juga diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.  

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang! 

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat. 

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

Pertanyaan Seputar THR Prorata  

  1. Bagaimana jika saya mengundurkan diri sebelum menerima THR?
    ⁠Jika mengundurkan diri sebelum hari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), biasanya kamu tidak berhak atas THR. Namun, jika pengunduran diri dilakukan setelah mendapatkan THR prorata, hak tersebut tetap berlaku.
  2. Apa yang harus saya lakukan jika perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan perhitungan prorata?
    ⁠Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan prorata, kamu bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Ketenagakerjaan. Pastikan kamu memiliki dokumen pendukung seperti kontrak kerja atau slip gaji.
  3. Apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan THR prorata?
    ⁠Ya, karyawan kontrak berhak mendapatkan THR prorata selama masa kerja mereka memenuhi syarat. Namun, kebijakan perhitungan bisa berbeda tergantung kontrak kerja yang disepakati.
  4. Apakah THR prorata wajib diberikan?
    ⁠THR prorata wajib diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan / PERMENAKER Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Segala bentuk THR, termasuk THR prorata adalah hak yang dilindungi oleh hukum.
  5. Apakah tunjangan transportasi dan uang makan termasuk dalam perhitungan THR prorata?
    ⁠Tunjangan transportasi dan uang makan biasanya tidak termasuk dalam perhitungan THR prorata, kecuali jika tunjangan tersebut dianggap sebagai tunjangan tetap yang diberikan setiap bulan.

More from this category: Hak ketenagakerjaan kamu

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.