Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen paling ditunggu oleh para pekerja setiap tahunnya.
Selain menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan, THR juga membantu banyak orang untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Secara umum, nominal THR pekerja adalah sebesar satu kali gaji atau setara dengan satu bulan upah.
Namun, bagaimana dengan karyawan yang baru bekerja dan belum mencapai masa kerja satu tahun penuh? Nah, perusahaan biasanya memberikan THR secara proporsional, atau yang disebut THR prorata.
Lantas, apa sebenarnya THR prorata itu dan bagaimana cara menghitungnya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Sebelum memahami cara perhitungannya, penting untuk mengetahui makna dari istilah “prorata” terlebih dahulu.
Secara sederhana, prorata berarti pembagian secara proporsional berdasarkan jangka waktu atau porsi tertentu dari keseluruhan periode.
Dalam konteks ketenagakerjaan, THR prorata (prorate) adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Artinya, jumlah THR akan disesuaikan dengan berapa lama karyawan tersebut bekerja di perusahaan.
Jadi, jika kamu baru bekerja selama beberapa bulan, bukan berarti kamu tidak berhak atas THR, ya! Kamu tetap berhak menerima THR dengan nominal yang dihitung sesuai proporsi masa kerja kamu.
Adapun pemberian THR prorata diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak atas THR, namun jumlahnya dihitung secara proporsional sesuai lamanya bekerja.
Dengan adanya dasar hukum ini, setiap pekerja, baik baru maupun lama, dijamin mendapatkan haknya secara adil dan transparan.
Besaran THR prorata tiap karyawan bisa berbeda-beda, tergantung dari beberapa faktor berikut ini:
Faktor pertama yang memengaruhi besar kecilnya THR prorata adalah masa kerja.
Semakin lama kamu bekerja dalam satu tahun kalender, semakin besar THR prorata yang akan kamu terima.
Contohnya, jika kamu bekerja selama 6 bulan, kamu berhak atas setengah dari THR penuh (6/12).
Begitupun kamu yang masih dalam masa probation 3 bulan layak mendapatkan THR sebesar seperempat dari gaji.
Perlu diingat, masa kerja dihitung sejak hari pertama kamu mulai bekerja hingga tanggal pembayaran THR, yang biasanya dilakukan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jenis pekerjaan juga memengaruhi cara hitung THR prorata. Karyawan tetap umumnya mendapatkan THR prorata sesuai peraturan.
Namun, untuk karyawan kontrak atau freelance, besaran THR bisa berbeda tergantung isi perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.
Umumnya, setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda terkait besaran THR, termasuk perhitungan prorata.
Beberapa perusahaan mungkin memberikan THR prorata lebih besar dibandingkan yang tertuang dalam pasal 3 permenaker no. 6 tahun 2016.
Adapun besarannya tergantung pada kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan.
Ada yang memberikan THR lebih besar dari ketentuan prorata, atau menambah bonus tambahan.
Karena itu, penting untuk memahami kontrak dan peraturan perusahaan agar tahu hak yang seharusnya kamu terima.
Setelah memahami pengertian, dasar hukum, dan faktor yang memengaruhinya, kini saatnya kamu mempelajari cara menghitung THR prorata melalui langkah-langkah berikut iniL
Umumnya, THR dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang kamu terima selama bekerja.
Tunjangan tetap yang dimaksud bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, atau tunjangan lain yang sifatnya kamu terima tetap setiap bulan.
Nah, untuk menghitung THR, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mencari tahu besaran gaji pokok dan tunjangan tetap.
Kamu bisa melihat nominal dua hal tersebut di dalam kontrak kerja atau bertanya langsung ke HRD.
Setelah mendapatkan nominal gaji pokok dan tunjangan tetap, langkah selanjutnya adalah menghitung masa kerjamu dalam bulan.
THR prorata diberikan berdasarkan jumlah bulan yang kamu bekerja di tahun berjalan. Misalnya, jika kamu bekerja selama 7 bulan, berarti masa kerjamu adalah 7/12 bulan.
Setelah mendapatkan besaran gaji pokok (upah bulanan), tunjangan tetap, dan masa kerja, kamu tinggal menggunakan rumus prorata THR. Rumusnya adalah sebagai berikut:
Rumus Prorata THR = (Masa Kerja / 12) x Gaji Pokok (upah bulanan sebelum tunjangan) + Tunjangan Tetap
Dengan rumus ini, kamu bisa menghitung THR sesuai dengan lama kerja kamu di perusahaan. Mudah, bukan?
Agar lebih mudah dipahami, simak contoh perhitungan THR prorata dengan skenario masa kerja yang berbeda:
Kamu telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp6.000.000 per bulan dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Dengan rincian di atas, perhitungan THR prorata kamu adalah:
Jadi, dengan masa kerja 6 bulan, kamu berhak atas THR prorata sebesar Rp3.500.000.
Jika kamu sudah bekerja selama 9 bulan dengan gaji pokok yang sama, perhitungannya menjadi:
Dengan masa kerja 9 bulan, kamu berhak atas THR sebesar Rp5.250.000.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerjanya.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi tegas, baik secara administratif maupun hukum. Berikut penjelasannya:
Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai beberapa bentuk sanksi administratif, di antaranya:
Sanksi ini bertujuan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada karyawan.
Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Penting untuk diketahui, denda ini tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada karyawan.
Karyawan berhak menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Apabila gugatan dikabulkan, aset perusahaan dapat disita untuk melunasi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Jika perusahaan melakukan pelanggaran berat dan terbukti melanggar ketentuan pembayaran upah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara dan/atau denda bagi perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah maupun THR kepada karyawan.
Apabila kamu menghadapi situasi perusahaan tidak membayar THR, berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh:
THR prorata adalah hak setiap karyawan, termasuk bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1).
Adapun besaran THR prorata dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja, gaji pokok, dan tunjangan tetap.
Memahami aturan ini sangat penting untuk memastikan kamu mendapatkan hak pekerja yang seharusnya.
Selain itu, membayar THR tepat waktu adalah kewajiban setiap perusahaan. Jika melanggar, mereka dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui langkah hukum yang bisa diambil jika hak THR tidak dibayarkan.
Ingat, memahami hak dan kewajiban di dunia kerja akan membantumu merencanakan karier dengan lebih baik.
Persiapkan juga diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!