Cara Menghitung SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Benar

Cara Menghitung SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Benar
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 11 February, 2026
Share

Poin utama: 

  • SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak pribadi yang memiliki NPWP. Dokumen SPT berisi laporan penghasilan, potongan, dan pajak selama setahun.
  • Perhitungan SPT dimulai dari data penghasilan, pengurang, PTKP, lalu menentukan PKP untuk mengetahui tarif pajak yang berlaku.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) menggunakan tarif progresif, mulai dari 5% hingga 35%. Namun, wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
  • Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online melalui DJP Online dengan menyiapkan bukti potong, data penghasilan, serta dokumen pendukung.
  • Pastikan untuk men-submit SPT Tahunan Pribadi sebelum 31 Maret. Sebab, keterlambatan bisa berujung denda, bunga, hingga sanksi pidana.

Bagi yang sudah bekerja, kemungkinan besar kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, kamu termasuk salah satu kelompok Wajib Pajak (WP) di Indonesia! 

Nah, salah satu kewajibanmu sebagai WP adalah melakukan perhitungan pajak SPT tahunan. Dengan begitu, kamu bisa menyetor dan melaporkan pajak sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Kalau sampai terlambat atau bahkan tidak menyetor SPT Tahunan sama sekali, bisa-bisa kamu akan terkena sanksi denda hingga pidana. Untuk menghindari risiko tersebut, kamu harus mempelajari cara menghitung SPT Tahunan! 

Artikel ini akan membahas seluk beluk tentang SPT Tahunan Pribadi, termasuk contoh perhitungannya. Jadi, baca sampai habis, ya!

Apa Itu SPT Tahunan Pribadi? 

SPT Tahunan Pribadi adalah Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib dilaporkan setiap tahun oleh WP Orang Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Melalui SPT Tahunan Pribadi, kamu harus melaporkan pendapatan, kewajiban (utang), penghitungan pajak penghasilan pribadi, serta pembayaran pajak yang sudah dilakukan dalam periode satu tahun pajak.  

Di Indonesia, pemotongan pajak atas penghasilan WP telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh 21)

Nah, SPT PPh 21 terbagi menjadi tiga jenis formulir, yaitu: 

  • Formulir 1770: SPT Tahunan untuk orang pribadi yang mempunyai pekerjaan bebas atau bisnis sendiri.
  • Formulir 1770S: SPT Tahunan untuk orang pribadi dengan pendapatan lebih dari Rp60 juta dalam setahun.
  • Formulir 1770SS: SPT Tahunan untuk orang pribadi dengan pendapatan kurang dari Rp60 juta dalam setahun. 

Jadi, untuk mengetahui jenis formulir SPT yang harus kamu pakai, sesuaikan dengan jumlah pendapatan yang kamu terima selama setahun.

Setelah itu, pelajari cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi agar bisa menyetorkan SPT Tahunan dengan data yang akurat. 

Nah, satu hal yang perlu diperhatikan, perhitungan pajak penghasilan pribadi tidak hanya melibatkan jumlah gaji dalam setahun, lho.

Tapi, ada juga tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP). Bagaimana maksudnya?

Tarif Penghasilan Kena Pajak

Ilustrasi cara menghitung SPT tahunan pribadi. (Image by katemangostar on Freepik)

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008, PKP adalah jumlah penghasilan WP yang menjadi dasar untuk menghitung PPh 21 karyawan. 

Untuk menghitung PKP, penghasilan bruto WP dikurangi dengan berbagai komponen pengurang pajak. Hasil dari pengurangan ini akan menghasilkan jumlah penghasilan neto. 

Kemudian, kurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dari sini, kamu akan mendapatkan jumlah PKP untuk WP Pribadi. 

Selanjutnya, jumlah PKP tersebut dikalikan dengan tarif pendapatan kena pajak. Nah, hasil perkalian inilah yang menjadi nilai pajak untuk disetorkan ke DJP. 

Berikut ketentuan tarif PKP untuk WP Pribadi:

No. 

PKP Setahun 

Tarif 

Sampai dengan Rp60 juta 

5% 

Rp60 juta–Rp250 juta 

15% 

Rp250 juta–Rp500 juta 

25% 

Rp500 juta–Rp5 miliar 

30% 

>Rp5 miliar 

35% 

Khusus untuk WP Pribadi yang tidak memiliki NPWP, kamu akan dikenakan pajak penghasilan pribadi 20% lebih tinggi dari tarif di atas.

Baca Juga: Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online 

Cara Menghitung SPT Tahunan Pribadi

Menghitung SPT Tahunan merupakan proses yang cukup menantang, apalagi bagi para WP pemula. 

Supaya lebih mudah, simak panduan dasar cara menghitung SPT Tahunan Pribadi berikut ini: 

1. Kumpulkan data-data yang dibutuhkan  

Pertama, siapkan semua data yang diperlukan untuk perhitungan dan pelaporan pajak. Adapun data lapor pajak meliputi: 

  • Slip gaji untuk mengetahui total pendapatan yang kamu terima selama setahun.
  • Bukti potong pajak (formulir 1721-A1/A2), biasanya diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
  • Bukti pengeluaran, contohnya seperti zakat, iuran pensiun, atau donasi yang memenuhi syarat.
  • Dokumen lain, seperti dividen, bunga deposito, atau penghasilan usaha. 

2. Tentukan status NPWP dan PTKP 

Selanjutnya, tentukan status perpajakanmu karena dapat memengaruhi PTKP. 

Jumlah PTKP menjadi pengurang penghasilan bruto, yang nantinya digunakan untuk menghitung jumlah penghasilan neto. Nah, penghasilan neto inilah yang akan dikenakan PPh 21. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP, berikut jumlah PTKP yang saat ini berlaku untuk menghitung PPh 21 karyawan: 

  • Lajang dan tanpa tanggungan: Rp54 juta per tahun.
  • Menikah: Rp54 juta dengan tambahan Rp4,5 juta per tahun.
  • Tanggungan: tambahan Rp4,5 juta per tanggungan (maksimal 3 orang). 

3. Menghitung pajak penghasilan bruto dan penghasilan neto 

Setelah mengetahui PTKP, selanjutnya hitung penghasilan bruto dan neto untuk mendapatkan pajak penghasilan (PPH). 

Perhitungan pajak penghasilan bruto adalah total penghasilan yang kamu terima selama satu tahun pajak. Komponennya mencakup gaji, bonus, tunjangan, penghasilan usaha, atau lainnya. 

Sementara itu, penghasilan neto merupakan penghasilan bruto yang telah dikurangi oleh komponen pengurang.

Contohnya seperti zakat atau sumbangan keagamaan, iuran pensiun, atau biaya operasional (bagi yang memiliki usaha).

Berikut adalah rumusnya:

  • Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Komponen Pengurang 

4. Tentukan tarif pajak yang berlaku 

Berdasarkan hasil perhitungan penghasilan neto, kamu sudah bisa menentukan tarif pajak yang berlaku. 

Perhitungan tarif pajak didasarkan pada PKP. Ketentuan terkait tarif PKP bisa kamu cek kembali pada poin “Tarif Penghasilan Kena Pajak”. 

5. Hitung pajak terutang 

Selanjutnya, kamu bisa menghitung pajak terutang atau pajak yang akan kamu bayarkan.

Sebelum itu, pastikan pajak telah dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja (cek formulir 1721-A1/A2). 

Apabila pajak yang telah dipotong lebih besar daripada pajak terutang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk refund (restitusi) ke rekeningmu. 

Namun, jika pajak yang telah dipotong lebih kecil, kamu wajib membayar kekurangan tersebut. 

6. Isi formulir SPT 

Setelah menghitung pajak, saatnya kamu mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi. Kamu akan mendapat formulir 1770 SS jika penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta dalam setahun.  

Sedangkan kalau penghasilanmu lebih dari Rp60 juta dalam setahun, kamu akan mendapat formulir 1770 S. 

Lain halnya dengan formulir 1770 untuk WP Pribadi yang memiliki usaha, pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan lain di luar pekerjaan tetap.

Contoh Perhitungan SPT Tahunan Orang Pribadi

Supaya mendapat gambaran lebih jelas tentang cara menghitung SPT Tahunan Orang Pribadi, simak contoh cara menghitung pajak berikut ini: 

Bapak Surya bekerja sebagai karyawan di PT AAA dengan gaji Rp8 juta per bulan, tunjangan Rp1 juta, dan iuran pensiun (potongan karyawan) sebanyak Rp100.000 per bulan.

Status Bapak Surya adalah sudah menikah dan mempunyai 1 anak (K/1) sebagai wajib pajak orang pribadi.

Untuk mengetahui jumlah PPh Pasal 21 Bapak Surya, mari kita hitung dulu penghasilan bruto per tahun:  

Penghasilan Bruto per Tahun = (Gaji Pokok + Tunjangan) x 12 bulan  

= (Rp8 juta + Rp1 juta) x 12 bulan  

= Rp9 juta x 12 

= Rp108 juta. 

Kemudian, kurangi penghasilan bruto dengan komponen pengurang, yakni iuran pensiun: Rp100.000 x 12 bulan = Rp1,2 juta. 

Setelah itu, hitunglah penghasilan neto per tahun dengan rumus berikut: 

Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun - Total Pengurangan 

= Rp108 juta - Rp1,2 juta 

= Rp106,8 juta. 

Selanjutnya, kurangi penghasilan neto per tahun dengan PTKP. Dengan status kawin dan anak 1, Bapak Surya termasuk dalam golongan K/1. Jadi, rincian PTKP-nya adalah sebagai berikut: 

  • WP Pribadi: Rp54 juta.
  • Tambahan untuk WP menikah: Rp4,5 juta.
  • Tambahan 1 tanggungan: Rp4,5 juta. 

Total PTKP: Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta = Rp63 juta. 

Maka, Penghasilan Kena Pajak atau PKP-nya adalah: Penghasilan Neto per Tahun - PTKP 

= Rp106,8 juta - Rp63 juta 

= Rp43,8 juta. 

Karena PKP Bapak Surya tidak mencapai Rp60 juta per tahun, tarif pajak yang berlaku adalah 5%. Jadi, total PPh 21 terutang per tahunnya adalah: 5% x Rp43,8 juta = Rp2.190.000. 

Sedangkan untuk jumlah PPh 21 per bulan Bapak Surya adalah: Rp2.190.000 : 12 = Rp182.500. 

Kesimpulannya, total PPh 21 pajak yang dikenakan dan dipotong setiap bulan dari gaji Bapak Surya adalah Rp182.500.

Cara Lapor SPT Secara Online

Ilustrasi contoh perhitungan SPT tahunan. (Image by ijeab on Freepik)

Setelah mengetahui cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi, kamu juga harus mempelajari cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi. 

Jangan khawatir, kamu bisa lapor SPT Tahunan Pribadi secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 

1. Registrasi akun DJP Online 

Untuk lapor SPT online, kamu perlu memiliki EFIN terlebih dulu. EFIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada WP untuk transaksi perpajakan secara online

Kamu bisa meminta nomor EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, baik secara offline atau lewat email resmi KPP sesuai domisili. 

Setelah itu, buat akun WP di platform DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini: 

  • Klik “Daftar di Sini” pada bagian bawah laman web.
  • Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
  • Klik “Submit”.
  • Buatlah password dan input email aktif untuk menerima notifikasi.
  • Login ke akun DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah kamu buat. 

2. Mengisi formulir SPT 

Setelah berhasil login, klik pilihan “Lapor” dan pilihlah layanan “e-Filing”. Lalu, masuk ke menu “Buat SPT” di bagian atas laman web. 

Selanjutnya, akan muncul beberapa pertanyaan yang harus kamu jawab untuk mendapatkan formulir SPT sesuai kondisi penghasilanmu. 

Kamu dapat memilih jenis formulir untuk diisi, yaitu dalam bentuk online form biasa, mengunggah SPT, atau dengan panduan.

Kemudian, isilah formulir SPT dengan data yang benar sesuai petunjuk. 

3. Melampirkan dokumen pendukung 

Bergantung pada jenis penghasilan dan status perpajakan, kamu mungkin harus mengunggah dokumen pendukung. 

Biasanya, dokumen yang dibutuhkan adalah bukti potong pajak, bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan, serta bukti penghasilan dari sumber lain. 

4. Mengecek status pelaporan 

Setelah semua data terisi, klik tombol “Kirim SPT” dan kamu akan mendapat ringkasan SPT.

Kemudian, klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi. Kode akan dikirim ke nomor atau email yang sudah kamu daftarkan. 

Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “Kirim SPT”. Nantinya, sistem DJP akan menyimpan laporan SPT-mu, lalu mengirimkan bukti laporan SPT melalui email terdaftar.

Kesimpulan

Pajak penghasilan merupakan salah satu pajak yang wajib dibayar oleh WNI yang telah memiliki penghasilan.

Meski pajak dibayarkan oleh perusahaan, pelaporan SPT Tahunan Pribadi harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak. 

Ikuti panduan di atas untuk cara menghitung SPT Tahunan Pribadi. Kumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk menentukan status NPWP dan PTKP.  

Setelah itu, hitung penghasilan bruto dan neto agar bisa mengetahui tarif pajak yang berlaku. Baru kemudian kamu bisa menghitung pajak terutang dan mengisi formulir SPT.  

Semoga artikel ini dapat membantumu menghitung dan melapor pajak dengan tepat waktu, ya!

Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau  App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

Pertanyaan Seputar Perhitungan Pajak SPT Tahunan

  1. Apa yang terjadi jika tidak melaporkan SPT Tahunan?
    ⁠Jika tidak melaporkan SPT Tahunan, WP Orang Pribadi bisa kena sanksi berikut:
    ⁠- Denda Rp100.000.
    ⁠- Bunga 2% per bulan atas pajak kurang bayar.
    ⁠- Hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun.
  2. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan?
    ⁠Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahun. Lebih dari itu, kamu berpotensi dikenakan denda seperti yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya.
  3. Di mana saya bisa mendapatkan bantuan jika kesulitan menghitung SPT Tahunan?
    Tenang, kamu bisa meminta bantuan untuk menghitung SPT Tahunan ke beberapa pihak resmi berikut:
    ⁠- KPP terdekat.
    ⁠- Kring Pajak 1500-200.
    ⁠- Layanan DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id.
    ⁠- Konsultan pajak.
  4. Siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan?
    Sesuai dengan perintah peraturan perundangan-undangan, seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan Pribadi. Hal ini sebagai bukti bahwa kamu telah menuntaskan tanggung jawab sebagai wajib pajak, sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif.

More from this category: Saran gaji

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.