Bagi yang sudah bekerja, kemungkinan besar kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, kamu termasuk salah satu kelompok Wajib Pajak (WP) di Indonesia!
Nah, salah satu kewajibanmu sebagai WP adalah melakukan perhitungan pajak SPT tahunan. Dengan begitu, kamu bisa menyetor dan melaporkan pajak sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kalau sampai terlambat atau bahkan tidak menyetor SPT Tahunan sama sekali, bisa-bisa kamu akan terkena sanksi denda hingga pidana. Untuk menghindari risiko tersebut, kamu harus mempelajari cara menghitung SPT Tahunan!
Artikel ini akan membahas seluk beluk tentang SPT Tahunan Pribadi, termasuk contoh perhitungannya. Jadi, baca sampai habis, ya!
SPT Tahunan Pribadi adalah Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib dilaporkan setiap tahun oleh WP Orang Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui SPT Tahunan Pribadi, kamu harus melaporkan pendapatan, kewajiban (utang), penghitungan pajak penghasilan pribadi, serta pembayaran pajak yang sudah dilakukan dalam periode satu tahun pajak.
Di Indonesia, pemotongan pajak atas penghasilan WP telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh 21).
Nah, SPT PPh 21 terbagi menjadi tiga jenis formulir, yaitu:
Jadi, untuk mengetahui jenis formulir SPT yang harus kamu pakai, sesuaikan dengan jumlah pendapatan yang kamu terima selama setahun.
Setelah itu, pelajari cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi agar bisa menyetorkan SPT Tahunan dengan data yang akurat.
Nah, satu hal yang perlu diperhatikan, perhitungan pajak penghasilan pribadi tidak hanya melibatkan jumlah gaji dalam setahun, lho.
Tapi, ada juga tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP). Bagaimana maksudnya?
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008, PKP adalah jumlah penghasilan WP yang menjadi dasar untuk menghitung PPh 21 karyawan.
Untuk menghitung PKP, penghasilan bruto WP dikurangi dengan berbagai komponen pengurang pajak. Hasil dari pengurangan ini akan menghasilkan jumlah penghasilan neto.
Kemudian, kurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dari sini, kamu akan mendapatkan jumlah PKP untuk WP Pribadi.
Selanjutnya, jumlah PKP tersebut dikalikan dengan tarif pendapatan kena pajak. Nah, hasil perkalian inilah yang menjadi nilai pajak untuk disetorkan ke DJP.
Berikut ketentuan tarif PKP untuk WP Pribadi:
No. | PKP Setahun | Tarif |
1 | Sampai dengan Rp60 juta | 5% |
2 | Rp60 juta–Rp250 juta | 15% |
3 | Rp250 juta–Rp500 juta | 25% |
4 | Rp500 juta–Rp5 miliar | 30% |
5 | >Rp5 miliar | 35% |
Khusus untuk WP Pribadi yang tidak memiliki NPWP, kamu akan dikenakan pajak penghasilan pribadi 20% lebih tinggi dari tarif di atas.
Baca Juga: Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Menghitung SPT Tahunan merupakan proses yang cukup menantang, apalagi bagi para WP pemula.
Supaya lebih mudah, simak panduan dasar cara menghitung SPT Tahunan Pribadi berikut ini:
Pertama, siapkan semua data yang diperlukan untuk perhitungan dan pelaporan pajak. Adapun data lapor pajak meliputi:
Selanjutnya, tentukan status perpajakanmu karena dapat memengaruhi PTKP.
Jumlah PTKP menjadi pengurang penghasilan bruto, yang nantinya digunakan untuk menghitung jumlah penghasilan neto. Nah, penghasilan neto inilah yang akan dikenakan PPh 21.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP, berikut jumlah PTKP yang saat ini berlaku untuk menghitung PPh 21 karyawan:
Setelah mengetahui PTKP, selanjutnya hitung penghasilan bruto dan neto untuk mendapatkan pajak penghasilan (PPH).
Perhitungan pajak penghasilan bruto adalah total penghasilan yang kamu terima selama satu tahun pajak. Komponennya mencakup gaji, bonus, tunjangan, penghasilan usaha, atau lainnya.
Sementara itu, penghasilan neto merupakan penghasilan bruto yang telah dikurangi oleh komponen pengurang.
Contohnya seperti zakat atau sumbangan keagamaan, iuran pensiun, atau biaya operasional (bagi yang memiliki usaha).
Berikut adalah rumusnya:
Berdasarkan hasil perhitungan penghasilan neto, kamu sudah bisa menentukan tarif pajak yang berlaku.
Perhitungan tarif pajak didasarkan pada PKP. Ketentuan terkait tarif PKP bisa kamu cek kembali pada poin “Tarif Penghasilan Kena Pajak”.
Selanjutnya, kamu bisa menghitung pajak terutang atau pajak yang akan kamu bayarkan.
Sebelum itu, pastikan pajak telah dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja (cek formulir 1721-A1/A2).
Apabila pajak yang telah dipotong lebih besar daripada pajak terutang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk refund (restitusi) ke rekeningmu.
Namun, jika pajak yang telah dipotong lebih kecil, kamu wajib membayar kekurangan tersebut.
Setelah menghitung pajak, saatnya kamu mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi. Kamu akan mendapat formulir 1770 SS jika penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta dalam setahun.
Sedangkan kalau penghasilanmu lebih dari Rp60 juta dalam setahun, kamu akan mendapat formulir 1770 S.
Lain halnya dengan formulir 1770 untuk WP Pribadi yang memiliki usaha, pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan lain di luar pekerjaan tetap.
Supaya mendapat gambaran lebih jelas tentang cara menghitung SPT Tahunan Orang Pribadi, simak contoh cara menghitung pajak berikut ini:
Bapak Surya bekerja sebagai karyawan di PT AAA dengan gaji Rp8 juta per bulan, tunjangan Rp1 juta, dan iuran pensiun (potongan karyawan) sebanyak Rp100.000 per bulan.
Status Bapak Surya adalah sudah menikah dan mempunyai 1 anak (K/1) sebagai wajib pajak orang pribadi.
Untuk mengetahui jumlah PPh Pasal 21 Bapak Surya, mari kita hitung dulu penghasilan bruto per tahun:
Penghasilan Bruto per Tahun = (Gaji Pokok + Tunjangan) x 12 bulan
= (Rp8 juta + Rp1 juta) x 12 bulan
= Rp9 juta x 12
= Rp108 juta.
Kemudian, kurangi penghasilan bruto dengan komponen pengurang, yakni iuran pensiun: Rp100.000 x 12 bulan = Rp1,2 juta.
Setelah itu, hitunglah penghasilan neto per tahun dengan rumus berikut:
Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun - Total Pengurangan
= Rp108 juta - Rp1,2 juta
= Rp106,8 juta.
Selanjutnya, kurangi penghasilan neto per tahun dengan PTKP. Dengan status kawin dan anak 1, Bapak Surya termasuk dalam golongan K/1. Jadi, rincian PTKP-nya adalah sebagai berikut:
Total PTKP: Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta = Rp63 juta.
Maka, Penghasilan Kena Pajak atau PKP-nya adalah: Penghasilan Neto per Tahun - PTKP
= Rp106,8 juta - Rp63 juta
= Rp43,8 juta.
Karena PKP Bapak Surya tidak mencapai Rp60 juta per tahun, tarif pajak yang berlaku adalah 5%. Jadi, total PPh 21 terutang per tahunnya adalah: 5% x Rp43,8 juta = Rp2.190.000.
Sedangkan untuk jumlah PPh 21 per bulan Bapak Surya adalah: Rp2.190.000 : 12 = Rp182.500.
Kesimpulannya, total PPh 21 pajak yang dikenakan dan dipotong setiap bulan dari gaji Bapak Surya adalah Rp182.500.
Setelah mengetahui cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi, kamu juga harus mempelajari cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi.
Jangan khawatir, kamu bisa lapor SPT Tahunan Pribadi secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Untuk lapor SPT online, kamu perlu memiliki EFIN terlebih dulu. EFIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada WP untuk transaksi perpajakan secara online.
Kamu bisa meminta nomor EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, baik secara offline atau lewat email resmi KPP sesuai domisili.
Setelah itu, buat akun WP di platform DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Setelah berhasil login, klik pilihan “Lapor” dan pilihlah layanan “e-Filing”. Lalu, masuk ke menu “Buat SPT” di bagian atas laman web.
Selanjutnya, akan muncul beberapa pertanyaan yang harus kamu jawab untuk mendapatkan formulir SPT sesuai kondisi penghasilanmu.
Kamu dapat memilih jenis formulir untuk diisi, yaitu dalam bentuk online form biasa, mengunggah SPT, atau dengan panduan.
Kemudian, isilah formulir SPT dengan data yang benar sesuai petunjuk.
Bergantung pada jenis penghasilan dan status perpajakan, kamu mungkin harus mengunggah dokumen pendukung.
Biasanya, dokumen yang dibutuhkan adalah bukti potong pajak, bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan, serta bukti penghasilan dari sumber lain.
Setelah semua data terisi, klik tombol “Kirim SPT” dan kamu akan mendapat ringkasan SPT.
Kemudian, klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi. Kode akan dikirim ke nomor atau email yang sudah kamu daftarkan.
Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “Kirim SPT”. Nantinya, sistem DJP akan menyimpan laporan SPT-mu, lalu mengirimkan bukti laporan SPT melalui email terdaftar.
Pajak penghasilan merupakan salah satu pajak yang wajib dibayar oleh WNI yang telah memiliki penghasilan.
Meski pajak dibayarkan oleh perusahaan, pelaporan SPT Tahunan Pribadi harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
Ikuti panduan di atas untuk cara menghitung SPT Tahunan Pribadi. Kumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk menentukan status NPWP dan PTKP.
Setelah itu, hitung penghasilan bruto dan neto agar bisa mengetahui tarif pajak yang berlaku. Baru kemudian kamu bisa menghitung pajak terutang dan mengisi formulir SPT.
Semoga artikel ini dapat membantumu menghitung dan melapor pajak dengan tepat waktu, ya!
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!