Dokter Umum
Di halaman ini
- Bagaimana rasanya menjadi a Dokter Umum?
- Cara menjadi Dokter Umum
- Lowongan Dokter Umum terbaru
- Keahlian dan pengalaman teratas untuk Dokter Umums
Bagaimana rasanya menjadi Dokter Umum?
Dokter Umum adalah seorang dokter memiliki pengetahuan medis yang luas dan keterampilan untuk memeriksa pasien. Biasanya saat seseorang memiliki masalah kesehatan, Dokter Umum merupakan tujuan pertama yang dituju.
Tugas dan kewajiban
- Mendiagnosis kondisi medis pasien yang mendasar dan membuat rencana pengobatan yang sesuai, termasuk meresepkan obat-obatan dan memberikan saran tentang kesehatan dan gaya hidup yang sehat.
- Melakukan tindakan medis dasar seperti suntik, imunisasi, pembalutan luka, penjahitan dan tindakan bedah minor.
- Merujuk pasien ke spesialis medis atau layanan kesehatan lainnya jika dibutuhkan.
- Menjaga catatan medis pasien dengan rapi dan menjaga kerahasiaan informasi medis pasien.
- Bekerja sama dengan tim medis lainnya, seperti perawat, ahli gizi, dan psikolog untuk memberikan perawatan kesehatan yang terkoordinasi dan terintegrasi.
- Memperbarui pengetahuan medis dan tetap up-to-date dengan perkembangan terbaru dalam bidang kesehatan dan obat-obatan yang relevan untuk praktik umum dan perawatan kesehatan primer.
Profesi ini mengobati penyakit umum dan luka ringan serta merujuknya ke spesialis jika kasus yang dialami lebih serius. Selain itu, Dokter Umum juga dapat memberikan nasehat kesehatan umum dan meresepkan obat-obatan kepada pasien.
Cara menjadi Dokter Umum
Untuk menjadi Dokter Umum, seseorang harus memperoleh gelar Dokter. Gelar ini diperoleh melalui pendidikan formal di perguruan tinggi kedokteran yang diakui oleh pemerintah, biasanya berlangsung selama kurang lebih 8 tahun.
- 1.
Memiliki gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked) dari perguruan tinggi yang diakui dan terakreditasi. Pendidikan S1 Kedokteran biasanya berlangsung selama 3,5 tahun atau 7 semester.
- 2.
Menyelesaikan pendidikan profesi dokter atau Koas selama 2 tahun untuk memperoleh gelar Dokter (dr.).
- 3.
Mendapatkan pengalaman magang/internship atau program kerja praktik dokter di rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya selama kurang lebih 1 tahun.
- 4.
Mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) untuk mendapat izin registrasi dalam melaksanakan praktek kedokteran.
- 5.
Mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti legal untuk seorang Dokter membuka praktek kedokteran di Indonesia.