Notaris adalah salah satu karier yang banyak dilirik oleh lulusan hukum. Hal itu tidak lepas dari potensi penghasilan dan prospek karier notaris yang menjanjikan.
Lantas, bagaimana sih, cara menjadi notaris? Yuk, kita pelajari bersama mulai dari syarat, tahapan, hingga tips-tips pentingnya dalam artikel ini.
Tidak sembarang orang bisa menjadi notaris. Sebab, ada banyak syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2014.
Lebih jelasnya, berikut beberapa syarat menjadi notaris sesuai Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2014:
Seorang notaris harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebagai pejabat umum, notaris bertanggung jawab dalam urusan hukum perdata yang melibatkan dokumen-dokumen penting, bahkan rahasia. Tugas ini tentu tidak dapat diserahkan kepada warga negara asing.
Selain itu, notaris juga harus berusia minimal 27 tahun, karena usia ini dianggap dewasa secara mental dan emosional.
Persyaratan usia juga masuk akal, mengingat calon notaris harus lulus S1 dan S2, serta magang selama 2 tahun.
Misalnya, jika calon notaris lulus S2 di usia 25 tahun, ia dapat menyelesaikan magang di usia 27 tahun.
Notaris harus berasal dari lulusan sarjana hukum dan lulusan jenjang S2 kenotariatan.
Agar dapat menjalankan tugasnya, mereka harus memahami sistem hukum Indonesia dan ilmu kenotariatan secara mendalam.
Untuk menjadi notaris, kamu harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikiater terakreditasi.
Catatan kesehatan penting bagi notaris agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
Menurut Hukum Online, calon notaris harus tergabung menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI), dengan syarat lulus ujian ALB Notaris.
Setelah itu, calon notaris wajib mengikuti Ujian Kode Etik Notaris. Nah, salah satu syarat untuk mengikuti ujian tersebut adalah harus terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa INI.
Syarat selanjutnya untuk menjadi notaris adalah menjalani magang atau kerja nyata di Kantor Notaris selama minimal 2 tahun berturut-turut setelah lulus S2.
Magang ini bisa dilakukan atas inisiatif pribadi atau berdasarkan saran Organisasi Notaris.
Dalam praktiknya, notaris juga dilarang merangkap jabatan. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU No 2 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa seorang notaris dilarang menjabat secara bersamaan dengan:
Selain itu, calon notaris juga harus bebas dari catatan tindak pidana berat demi menjaga integritas, moralitas, dan kepercayaan publik.
Jika pernah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau lebih, otomatis calon notaris tidak dapat diangkat menjadi notaris.
Baca Juga: Etika Profesi: Arti, Prinsip, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya
Harus diakui, perjalanan menjadi notaris hingga mengantongi pin Ikatan Notaris Indonesia tidaklah singkat dan mudah.
Untuk menjadi notaris, kamu harus menamatkan gelar S1 Hukum, lulus uji kompetensi notaris, hingga membuat permohonan pengangkatan notaris ke Menteri Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, berikut 6 tahapan menjadi notaris:
Untuk meraih profesi notaris, kamu wajib memiliki ijazah sarjana hukum.
Caranya, kamu harus menempuh pendidikan S1 Hukum yang umumnya memerlukan waktu sekitar empat tahun. Setelah lulus, kamu akan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.).
Setelah menuntaskan S1 Hukum, kamu perlu melanjutkan pendidikan ke jenjang strata dua (S2) Kenotariatan.
Setelah lulus, kamu akan memperoleh gelar Magister Kenotariatan (M.Kn) dan berhak mendaftar sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) INI.
Setelah lulus Magister Kenotariatan, tahap berikutnya adalah mengikuti Uji Kompetensi Notaris (UKN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum.
Uji kompetensi ini ditujukan untuk menghasilkan notaris yang profesional dan inovatif dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Dilansir dari laman Kemenkum Bali, Ujian Kompetensi Notaris terdiri dari beberapa tahapan mulai dari Computer Asisted Test (CAT) hingga Pembuatan Akta Notaris.
Adapun soal-soal UKN dibuat oleh Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri (BKS PTN) demi netralitas dan menghasilkan soal ujian yang bermutu.
Tahap berikutnya untuk menjadi seorang notaris adalah menjalani magang atau pernah bekerja sebagai karyawan notaris selama 12 (dua belas) bulan sebelum dan sesudah lulus S2 kenotariatan.
Magang memberikan kesempatan bagi kamu untuk mendapatkan pengalaman kerja langsung dan memahami tugas-tugas notaris.
Paling penting, calon notaris harus mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI).
Bukan sekadar syarat, UKEN ditujukan untuk memastikan bahwa calon notaris memahami kewajiban, larangan, dan etika jabatan notaris, serta siap menjalankan praktik kenotariatan sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
UKEN sendiri diadakan dua kali setahun, yaitu pada bulan Maret dan/atau Oktober sesuai kebutuhan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/PERKUM/INI/2021.
Setelah semua syarat terpenuhi, kamu bisa mengajukan permohonan pengangkatan sebagai notaris. Berikut adalah alur menjadi notaris yang dilansir dari Humas Ditjen AHU:
Agar cita-citamu menjadi notaris yang sukses bisa terwujud, berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti:
Agar tidak menyesal di kemudian hari, pilihlah jurusan yang tepat sejak awal.
Jika ingin menjadi notaris, kamu wajib menjadi seorang lulusan jenjang S1 Hukum dan lulusan S2 Kenotariatan.
Selain itu, penting juga untuk memilih kampus berkualitas dengan reputasi yang baik.
Bergabung dengan Ikatan Notaris Indonesia adalah kewajiban bagi setiap calon notaris setelah lulus pendidikan kenotariatan.
Namun, jangan hanya menjadi anggota pasif, ikutilah kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh organisasi, seperti seminar, pelatihan, dan acara lainnya.
Langkah ini berguna untuk memperluas wawasan dan networking.
Menjalin hubungan baik dengan notaris senior bisa membawa berbagai manfaat, seperti mendapatkan bimbingan dan saran profesional dari mereka.
Selain itu, hubungan ini juga sangat penting untuk membangun reputasi yang positif, baik di mata rekan sejawat maupun masyarakat.
Jangan pernah merasa cukup dengan ilmu yang sudah kamu miliki. Terus asah pengetahuanmu di bidang hukum, bisa dengan membaca buku, jurnal, atau mengikuti seminar.
Selain itu, ikuti terus perkembangan undang-undang dan peraturan, serta pastikan kamu siap beradaptasi dengan perubahan yang ada.
Bagaimana prospek karier notaris di Indonesia? Untuk mengetahuinya, kita perlu melihat permintaan pasar terhadap notaris dan jenjang karier seorang notaris.
Dengan perannya yang vital dalam pembuatan akta autentik, notaris akan terus dibutuhkan di masa depan.
Masyarakat memerlukan jasa notaris untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan wasiat, perjanjian pra-nikah, hingga pembagian warisan.
Kendati demikian, persaingan di dunia kenotariatan juga semakin ketat.
Sektor properti dan bisnis yang terus berkembang juga membawa angin segar bagi notaris. Kebutuhan terhadap jasa mereka kemungkinan akan terus meningkat.
Misalnya untuk mengurus dokumen jual-beli properti, sewa properti, pendirian perusahaan, dan pengalihan saham.
Setelah resmi diangkat sebagai notaris, kamu bisa mulai membuka kantor sendiri di wilayah kerja yang ditentukan.
Dalam praktiknya, banyak notaris yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini tidak dilarang selama tidak melanggar ketentuan.
Adapun syarat menjadi Notaris PPAT adalah harus mengikuti tempat kedudukan notaris.
Artinya, kamu tidak bisa merangkap jabatan sebagai PPAT di luar wilayah kerjamu sebagai notaris.
Selain menjadi notaris, kamu juga bisa bekerja di perusahaan notaris sebagai staf atau karyawan notaris.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa staf notaris tidak sama dengan notaris itu sendiri.
Dalam hal ini, staf notaris hanyalah karyawan yang membantu notaris dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Selain itu, magang di perusahaan notaris adalah langkah yang wajib dilalui jika kamu ingin menjadi seorang notaris.
Setelah lulus S1 Hukum dan S2 Kenotariatan, kamu harus magang terlebih dahulu di kantor Notaris selama dua tahun sebagai syarat untuk mendaftar notaris nantinya.
Jika kamu lulus Magister Kenotariatan, notaris bukan satu-satunya profesi yang bisa kamu pilih.
Selain menjadi notaris, ada juga peluang bekerja di bidang lain, misalnya menjadi dosen.
Bahkan, pada seleksi CASN 2024, Kemenag dan Kemendikbudristek membuka beberapa formasi dosen untuk lulusan S2 Kenotariatan.
Baca Juga: 11 Langkah Menggeluti Pekerjaan Konsultan dan Tugasnya
Menjadi seorang notaris bukanlah proses yang mudah. Selain harus memenuhi banyak persyaratan, tahapannya juga berlangsung lama, bahkan bertahun-tahun.
Namun, prospek kerja notaris terbilang sangat menjanjikan, bukan hanya karena potensi pendapatan yang kompetitif. Tapi, profesi notaris juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Bagi kamu yang bercita-cita menjadi notaris, pastikan mempersiapkan semuanya dengan baik, mulai dari memilih jurusan S1 dan S2 yang tepat, menjalani magang, hingga mengikuti ujian kode etik notaris.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!