Apa Perbedaan Uang Pisah dan Pesangon? Ini Penjelasannya

Apa Perbedaan Uang Pisah dan Pesangon? Ini Penjelasannya
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 13 May, 2026
Share

Ringkasan:

  • Putusnya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan memunculkan kewajiban finansial berupa kompensasi dari pihak pemberi kerja.
  • Uang pisah diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign), yang besarannya diatur secara mandiri oleh kebijakan masing-masing perusahaan.
  • Uang pesangon adalah kompensasi wajib untuk karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
  • Perhitungan pesangon diatur secara baku melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
  • Jika perusahaan menolak membayarkan hak kompensasi, karyawan memiliki landasan hukum untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Dalam perjalanan karier, ada kalanya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan harus berakhir. Entah itu karena kamu resign atau karena perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Apa pun alasannya, kamu berhak mendapatkan kompensasi finansial yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sayangnya, masih banyak pekerja yang keliru memahami perbedaan antara uang pisah dan pesangon. Akibatnya, kamu berisiko kehilangan hak mutlak sebagai karyawan. 

Lalu, apa sebenarnya perbedaan uang pisah dan pesangon, serta bagaimana hukum mengaturnya? Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Memahami Pengertian Uang Pisah dan Pesangon

Ilustrasi perbedaan uang pisah dan pesangon. (Sumber: Envato)

Sebagai landasan utama, pemerintah Indonesia telah mengatur hak dan kewajiban terkait ketenagakerjaan secara ketat melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan regulasi turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. 

Aturan ini diciptakan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan saat masa kerja berakhir.

Dalam ketentuan hukum tersebut, terdapat perbedaan hak karyawan resign dan yang terkena PHK

Untuk itu, kenali definisi dari masing-masing kompensasi ini menurut kacamata hukum ketenagakerjaan: 

Apa itu uang pisah? 

Uang pisah adalah kompensasi atau bentuk "uang penghargaan" yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign). 

Selain itu, uang pisah juga dapat diberikan kepada karyawan yang mangkir kerja lebih dari 5 hari berturut-turut tanpa keterangan. Tindakan tersebut secara hukum dianggap mengundurkan diri. 

Syarat untuk mendapatkan kompensasi ini adalah karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap. 

Apa itu pesangon? 

Berbeda dengan uang pisah, pesangon adalah kompensasi wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang diberhentikan atau terkena PHK sepihak. 

Alasan PHK ini bisa bermacam-macam, mulai dari penutupan perusahaan (bangkrut), peleburan/merger bisnis, efisiensi (layoff), hingga kondisi di mana karyawan memasuki usia pensiun atau meninggal dunia. 

Perbedaan Utama Uang Pisah dan Pesangon

Ilustrasi perbedaan uang pisah dan pesangon. (Sumber: Envato)

Agar tidak keliru, berikut perbedaan antara uang pisah dan pesangon yang wajib kamu ketahui: 

1. Definisi dan tujuan pemberian 

Uang pisah pada dasarnya adalah "uang penghargaan" atas masa bakti dan loyalitas karyawan.

Kompensasi ini diberikan khusus kepada mereka yang mengundurkan diri secara sukarela (resign). 

Tujuan uang pisah adalah sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih dari pihak perusahaan atas kontribusi yang telah diberikan karyawan selama masa kerjanya. 

Sementara itu, uang pesangon memiliki tujuan yang jauh lebih krusial. Pesangon adalah tanggung jawab finansial mutlak dari perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK sepihak. 

Pesangon berfungsi sebagai pengaman finansial darurat. Tujuannya agar mantan karyawan beserta keluarganya tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup sembari mencari peluang pekerjaan yang baru. 

2. Situasi dan syarat pemberlakuan 

Uang pisah hanya berlaku dan bisa dicairkan jika karyawan mengundurkan diri dengan cara yang baik. 

Kamu harus mematuhi prosedur resignseperti one month notice, dan tidak melanggar perjanjian. Umumnya, kompensasi ini ditujukan khusus untuk karyawan berstatus tetap atau PKWTT. 

Sebaliknya, situasi pemberlakuan pesangon murni terjadi karena inisiatif pemutusan kerja datang dari pihak perusahaan, bukan dari karyawan.

Hal ini biasanya berlaku apabila perusahaan terpaksa melakukan PHK. 

Namun perlu dicatat, jika seorang karyawan melakukan pelanggaran hukum berat, seperti tindak pidana yang dibuktikan di pengadilan, situasi ini dapat menggugurkan hak karyawan tersebut atas uang pesangon, meskipun ia secara teknis diberhentikan oleh perusahaan. 

3. Waktu dan kriteria pencairan 

Pencairan uang pisah umumnya dilakukan bertepatan dengan hari terakhir karyawan bekerja. Bisa juga disatukan dengan pencairan gaji terakhir secara proporsional (prorate). 

Namun, kompensasi ini hanya diberikan jika karyawan telah memenuhi syarat masa kerja minimum yang diatur secara internal oleh kantor, biasanya wajib bekerja 3 tahun atau lebih. 

Di sisi lain, uang pesangon wajib dibayarkan pada saat proses PHK telah dinyatakan sah secara hukum. Semua karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan pesangonnya secara penuh tanpa ditunda-tunda. 

Keterlambatan pembayaran pesangon sering kali menjadi pemicu perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Artinya, perusahaan harus segera mencairkan dana tersebut setelah surat keputusan (SK) pemberhentian resmi ditandatangani. 

4. Konsekuensi hukum jika tidak diberikan 

Baik uang pisah maupun uang pesangon adalah hak finansial yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

Perusahaan diwajibkan untuk menunaikan kewajiban ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Jika perusahaan mangkir atau sengaja menahannya, konsekuensi hukum yang menanti sangatlah berat. 

Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan yang terbukti menolak membayar pesangon dapat dijerat sanksi pidana penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Lalu, sanksi administratif berupa teguran, pembatasan operasional, hingga pencabutan izin usaha oleh pemerintah. 

Bagi karyawan yang merasa dirugikan, negara memberikan ruang pelaporan yang jelas. Karyawan berhak melayangkan tuntutan melalui forum mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. 

Jika tidak ada titik temu, kasus tersebut dapat dibawa langsung ke meja Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Faktor-faktor yang Memengaruhi Jumlah Kompensasi

Ilustrasi perbedaan uang pisah dan pesangon. (Sumber: Pexels)

Penting untuk dipahami bahwa nominal yang diterima oleh setiap karyawan yang resign maupun yang di-PHK tidaklah sama. 

Berikut faktor-faktor yang menentukan besar kecilnya jumlah uang pisah dan pesangon: 

Faktor penentu besaran uang pisah 

Pemerintah tidak menetapkan rumus matematika baku untuk uang pisah. Besarannya mutlak dipengaruhi oleh kebijakan internal perusahaan, yang biasanya mencakup: 

  • Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Ini adalah dokumen kunci. Besaran uang pisah harus tertulis jelas di dalam PP/PKB kantor tempatmu bekerja.
  • Masa kerja: Makin lama masa baktimu di perusahaan, biasanya nominal uang pisah yang dicairkan akan semakin besar. Misalnya, kelipatan sekian bulan gaji per sekian tahun kerja.
  • Posisi atau jabatan: Karyawan yang menduduki posisi strategis seperti level Manajer atau Direktur umumnya memiliki klausul besaran uang pisah yang lebih tinggi sebagai bentuk retensi.
  • Jenis kontrak kerja: Uang pisah hanya berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT). Jika kamu adalah karyawan kontrak (PKWT), kamu tidak mendapat uang pisah, melainkan mendapatkan "Uang Kompensasi PKWT" saat masa kontrakmu berakhir.

Faktor penentu besaran uang pesangon 

Berbeda dengan uang pisah, nominal uang pesangon wajib dihitung berdasarkan skema baku dari UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Faktor yang memengaruhinya adalah: 

  • Masa kerja dan gaji pokok: Pesangon dihitung dengan mengalikan besaran gaji terakhir dengan indeks masa kerja. Makin lama kamu bekerja (maksimal perhitungan 9 tahun ke atas), makin besar pengali pesangon yang didapat.
  • Kategori dan alasan PHK: Alasan mengapa kamu di-PHK sangat memengaruhi pengali (multiplier) pesangon. Misalnya, PHK karena perusahaan tutup/rugi biasanya membuat karyawan hanya menerima pesangon sebesar 0,5 kali (setengah) dari rumus ketentuan. Sebaliknya, PHK karena efisiensi biasa bisa mendapatkan 1 kali ketentuan penuh.
  • Tingkat pelanggaran (jika ada): Jika karyawan terkena PHK akibat melakukan pelanggaran berat yang merugikan perusahaan secara pidana, hak atas uang pesangonnya dapat hangus secara hukum. 

Cara Menghitung Uang Pisah

Pemerintah tidak menetapkan rumus baku untuk menghitung besaran uang pisah. Nilai kompensasi ini sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan masing-masing perusahaan. 

Sebagai gambaran, berikut ini perhitungannya: 

Rumus dan contoh perhitungan sederhana 

Mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, syarat dan besaran uang pisah mutlak diatur di dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Selain uang pisah, karyawan yang resign juga berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH), seperti pencairan sisa cuti tahunan yang belum dipakai. 

Contoh Kasus: 

Andi mengajukan resign setelah bekerja sebagai karyawan tetap selama 4 tahun. Gaji terakhir Andi adalah Rp5.000.000 per bulan. Di dalam buku Peraturan Perusahaan (PP) tempat Andi bekerja, tertulis aturan: "Karyawan yang mengundurkan diri dengan masa kerja 3 hingga 6 tahun berhak mendapatkan uang pisah sebesar 1 bulan gaji". Andi juga masih memiliki sisa cuti 5 hari. 

Maka, perhitungan hak yang diterima Andi adalah: 

  • Uang Pisah (sesuai aturan kantor): 1 x Rp5.000.000 = Rp5.000.000.
  • UPH (sisa cuti): (Rp5.000.000 / 21 hari kerja) x 5 hari = Rp1.190.476.
  • Total kompensasi resign Andi: Rp5.000.000 + Rp1.190.476 = Rp6.190.476. 

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perhitungan 

Dalam mengklaim uang pisah, hal terpenting yang harus kamu perhatikan adalah isi buku Peraturan Perusahaan (PP) di kantur. Pastikan kamu membaca klausul mengenai syarat pencairannya. 

Jika di dalam PP tertulis bahwa uang pisah hanya diberikan bagi karyawan yang memberikan one month notice (pemberitahuan 30 hari sebelumnya), kamu wajib mematuhi prosedur tersebut agar hakmu tidak hangus. 

Cara Menghitung Pesangon

Besaran uang pesangon wajib mengikuti perhitungan dari pemerintah. Angkanya pun tidak boleh dikurangi sepihak oleh perusahaan. 

Berikut ini penjelasannya: 

Rumus perhitungan pesangon menurut UU 

Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 (aturan turunan UU Cipta Kerja), ketentuan pengali uang pesangon berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut: 

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun hingga kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun hingga kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun hingga kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah 

Catatan: "Upah" yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Gaji Pokok ditambah Tunjangan Tetap. 

Contoh kasus dengan perhitungan lengkap 

Budiman mendapatkan upah bulanan sebesar Rp6.000.000 (terdiri dari gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000). Ia telah bekerja selama 4 tahun 2 bulan dan terkena PHK karena perusahaannya melakukan efisiensi (PHK dengan ketentuan 1 kali aturan pesangon). 

Maka, perhitungan uang pesangon Budiman adalah: 

  • Masa kerja 4-5 tahun: Berhak atas 5 bulan upah.
  • Pesangon: 5 x Rp6.000.000 = Rp30.000.000. 

Perlu dicatat, selain uang pesangon murni di atas, karyawan yang di-PHK dengan masa kerja di atas 3 tahun juga berhak mendapatkan tambahan berupa Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sanksi hukum jika perusahaan tidak membayar pesangon 

Hak atas uang pesangon dilindungi secara ketat oleh negara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang menolak membayar uang pesangon (jika memang diwajibkan oleh undang-undang) dapat dikenakan sanksi. 

Adapun sanksi ini bisa berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 hingga Rp400.000.000. 

Alternatif Penyelesaian Sengketa Terkait Uang Pisah dan Pesangon

Apa saja upaya yang bisa dilakukan seandainya perusahaan menolak atau nominal uang pisah dan pesangon yang dibayarkan tidak sesuai dengan hakmu?  

Berikut langkah penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang diakui hukum: 

Perundingan bipartit dan mediasi (tripartit) 

Langkah pertama yang wajib ditempuh adalah musyawarah antara karyawan dan perusahaan (Perundingan Bipartit).

Proses ini berlangsung secara internal untuk mencari win-win solution dalam batas waktu maksimal 30 hari. 

Jika perundingan internal gagal atau perusahaan menolak membayar, kamu berhak melaporkan sengketa ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. 

Disnaker nantinya memfasilitasi proses Mediasi (Tripartit). Dalam tahap ini, seorang mediator netral dari pemerintah akan memanggil kedua belah pihak.

Mereka mengeluarkan anjuran tertulis mengenai pembayaran pesangon atau uang pisah yang seharusnya ditunaikan. 

Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) 

Apabila salah satu pihak, baik karyawan maupun perusahaan, menolak anjuran tertulis dari mediator Disnaker, sengketa tersebut akan naik ke tahap yang lebih serius.

Kamu berhak mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Di pengadilan ini, majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti kontrak kerja, aturan perusahaan, dan regulasi undang-undang yang berlaku. 

Keputusan yang dikeluarkan oleh hakim PHI memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, sehingga perusahaan akan dipaksa secara hukum untuk mencairkan hak finansialmu. 

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara uang pisah dan pesangon adalah hal penting bagi setiap pekerja.  

Uang pisah adalah bentuk penghargaan perusahaan saat kamu resign dengan baik-baik dan sesuai aturan perusahaan yang tercantum dalam kontrak kerja.

Sementara itu, pesangon adalah hak mutlak yang dijamin negara saat kamu terkena PHK. 

Dengan memahami cara menghitungnya, kamu bisa memastikan bahwa hakmu dapat terpenuhi.

Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. 

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

Pertanyaan Seputar Perbedaan Uang Pisah dan Pesangon

  1. Apa perbedaan mendasar antara uang pisah dan pesangon?
    ⁠Uang pisah diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign). Besarannya ditentukan oleh kebijakan perusahaan. Di lain sisi, pesangon diberikan kepada karyawan yang di-PHK oleh perusahaan, yang besaran perhitungannya diwajibkan dan diatur baku oleh undang-undang.
  2. Apakah pekerja kontrak (PKWT) berhak mendapatkan pesangon jika di-PHK?
    ⁠Tidak. Karyawan kontrak (PKWT) tidak mengenal sistem pesangon. Namun, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, karyawan kontrak berhak mendapatkan Uang Kompensasi PKWT saat masa kontraknya berakhir atau diputus di tengah jalan. Besarannya proporsional sesuai masa kerja (Masa kerja / 12 x 1 bulan gaji).
  3. Apakah uang pisah pasti diberikan kepada semua karyawan yang resign?
    ⁠Tidak selalu. Syarat utama mendapatkan uang pisah adalah berstatus karyawan tetap (PKWTT) dan mematuhi prosedur resign (seperti one month notice). Selain itu, karena nominalnya diatur oleh Peraturan Perusahaan (PP), kamu harus mengecek buku PP di kantormu apakah mereka menganggarkan uang pisah untuk masa kerjamu saat ini.
  4. Apakah ada batasan waktu (kadaluarsa) untuk menuntut pesangon ke pengadilan?
    Ya, ada. Jika kamu merasa hak pesangonmu tidak dibayar atau kurang, kamu harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maksimal dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pemutusan hubungan kerja dilakukan. Jika lewat dari satu tahun, hak menuntutmu secara hukum akan gugur.

More from this category: Hak ketenagakerjaan kamu

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.