Dalam perjalanan karier, ada kalanya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan harus berakhir. Entah itu karena kamu resign atau karena perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Apa pun alasannya, kamu berhak mendapatkan kompensasi finansial yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sayangnya, masih banyak pekerja yang keliru memahami perbedaan antara uang pisah dan pesangon. Akibatnya, kamu berisiko kehilangan hak mutlak sebagai karyawan.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan uang pisah dan pesangon, serta bagaimana hukum mengaturnya? Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Sebagai landasan utama, pemerintah Indonesia telah mengatur hak dan kewajiban terkait ketenagakerjaan secara ketat melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan regulasi turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Aturan ini diciptakan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan saat masa kerja berakhir.
Dalam ketentuan hukum tersebut, terdapat perbedaan hak karyawan resign dan yang terkena PHK.
Untuk itu, kenali definisi dari masing-masing kompensasi ini menurut kacamata hukum ketenagakerjaan:
Uang pisah adalah kompensasi atau bentuk "uang penghargaan" yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign).
Selain itu, uang pisah juga dapat diberikan kepada karyawan yang mangkir kerja lebih dari 5 hari berturut-turut tanpa keterangan. Tindakan tersebut secara hukum dianggap mengundurkan diri.
Syarat untuk mendapatkan kompensasi ini adalah karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap.
Berbeda dengan uang pisah, pesangon adalah kompensasi wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang diberhentikan atau terkena PHK sepihak.
Alasan PHK ini bisa bermacam-macam, mulai dari penutupan perusahaan (bangkrut), peleburan/merger bisnis, efisiensi (layoff), hingga kondisi di mana karyawan memasuki usia pensiun atau meninggal dunia.
Agar tidak keliru, berikut perbedaan antara uang pisah dan pesangon yang wajib kamu ketahui:
Uang pisah pada dasarnya adalah "uang penghargaan" atas masa bakti dan loyalitas karyawan.
Kompensasi ini diberikan khusus kepada mereka yang mengundurkan diri secara sukarela (resign).
Tujuan uang pisah adalah sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih dari pihak perusahaan atas kontribusi yang telah diberikan karyawan selama masa kerjanya.
Sementara itu, uang pesangon memiliki tujuan yang jauh lebih krusial. Pesangon adalah tanggung jawab finansial mutlak dari perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK sepihak.
Pesangon berfungsi sebagai pengaman finansial darurat. Tujuannya agar mantan karyawan beserta keluarganya tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup sembari mencari peluang pekerjaan yang baru.
Uang pisah hanya berlaku dan bisa dicairkan jika karyawan mengundurkan diri dengan cara yang baik.
Kamu harus mematuhi prosedur resign, seperti one month notice, dan tidak melanggar perjanjian. Umumnya, kompensasi ini ditujukan khusus untuk karyawan berstatus tetap atau PKWTT.
Sebaliknya, situasi pemberlakuan pesangon murni terjadi karena inisiatif pemutusan kerja datang dari pihak perusahaan, bukan dari karyawan.
Hal ini biasanya berlaku apabila perusahaan terpaksa melakukan PHK.
Namun perlu dicatat, jika seorang karyawan melakukan pelanggaran hukum berat, seperti tindak pidana yang dibuktikan di pengadilan, situasi ini dapat menggugurkan hak karyawan tersebut atas uang pesangon, meskipun ia secara teknis diberhentikan oleh perusahaan.
Pencairan uang pisah umumnya dilakukan bertepatan dengan hari terakhir karyawan bekerja. Bisa juga disatukan dengan pencairan gaji terakhir secara proporsional (prorate).
Namun, kompensasi ini hanya diberikan jika karyawan telah memenuhi syarat masa kerja minimum yang diatur secara internal oleh kantor, biasanya wajib bekerja 3 tahun atau lebih.
Di sisi lain, uang pesangon wajib dibayarkan pada saat proses PHK telah dinyatakan sah secara hukum. Semua karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan pesangonnya secara penuh tanpa ditunda-tunda.
Keterlambatan pembayaran pesangon sering kali menjadi pemicu perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Artinya, perusahaan harus segera mencairkan dana tersebut setelah surat keputusan (SK) pemberhentian resmi ditandatangani.
Baik uang pisah maupun uang pesangon adalah hak finansial yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
Perusahaan diwajibkan untuk menunaikan kewajiban ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan mangkir atau sengaja menahannya, konsekuensi hukum yang menanti sangatlah berat.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan yang terbukti menolak membayar pesangon dapat dijerat sanksi pidana penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Lalu, sanksi administratif berupa teguran, pembatasan operasional, hingga pencabutan izin usaha oleh pemerintah.
Bagi karyawan yang merasa dirugikan, negara memberikan ruang pelaporan yang jelas. Karyawan berhak melayangkan tuntutan melalui forum mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Jika tidak ada titik temu, kasus tersebut dapat dibawa langsung ke meja Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Penting untuk dipahami bahwa nominal yang diterima oleh setiap karyawan yang resign maupun yang di-PHK tidaklah sama.
Berikut faktor-faktor yang menentukan besar kecilnya jumlah uang pisah dan pesangon:
Pemerintah tidak menetapkan rumus matematika baku untuk uang pisah. Besarannya mutlak dipengaruhi oleh kebijakan internal perusahaan, yang biasanya mencakup:
Berbeda dengan uang pisah, nominal uang pesangon wajib dihitung berdasarkan skema baku dari UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Faktor yang memengaruhinya adalah:
Pemerintah tidak menetapkan rumus baku untuk menghitung besaran uang pisah. Nilai kompensasi ini sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
Sebagai gambaran, berikut ini perhitungannya:
Mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, syarat dan besaran uang pisah mutlak diatur di dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain uang pisah, karyawan yang resign juga berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH), seperti pencairan sisa cuti tahunan yang belum dipakai.
Andi mengajukan resign setelah bekerja sebagai karyawan tetap selama 4 tahun. Gaji terakhir Andi adalah Rp5.000.000 per bulan. Di dalam buku Peraturan Perusahaan (PP) tempat Andi bekerja, tertulis aturan: "Karyawan yang mengundurkan diri dengan masa kerja 3 hingga 6 tahun berhak mendapatkan uang pisah sebesar 1 bulan gaji". Andi juga masih memiliki sisa cuti 5 hari.
Maka, perhitungan hak yang diterima Andi adalah:
Dalam mengklaim uang pisah, hal terpenting yang harus kamu perhatikan adalah isi buku Peraturan Perusahaan (PP) di kantur. Pastikan kamu membaca klausul mengenai syarat pencairannya.
Jika di dalam PP tertulis bahwa uang pisah hanya diberikan bagi karyawan yang memberikan one month notice (pemberitahuan 30 hari sebelumnya), kamu wajib mematuhi prosedur tersebut agar hakmu tidak hangus.
Besaran uang pesangon wajib mengikuti perhitungan dari pemerintah. Angkanya pun tidak boleh dikurangi sepihak oleh perusahaan.
Berikut ini penjelasannya:
Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 (aturan turunan UU Cipta Kerja), ketentuan pengali uang pesangon berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:
Catatan: "Upah" yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Gaji Pokok ditambah Tunjangan Tetap.
Budiman mendapatkan upah bulanan sebesar Rp6.000.000 (terdiri dari gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000). Ia telah bekerja selama 4 tahun 2 bulan dan terkena PHK karena perusahaannya melakukan efisiensi (PHK dengan ketentuan 1 kali aturan pesangon).
Maka, perhitungan uang pesangon Budiman adalah:
Perlu dicatat, selain uang pesangon murni di atas, karyawan yang di-PHK dengan masa kerja di atas 3 tahun juga berhak mendapatkan tambahan berupa Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak atas uang pesangon dilindungi secara ketat oleh negara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang menolak membayar uang pesangon (jika memang diwajibkan oleh undang-undang) dapat dikenakan sanksi.
Adapun sanksi ini bisa berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 hingga Rp400.000.000.
Apa saja upaya yang bisa dilakukan seandainya perusahaan menolak atau nominal uang pisah dan pesangon yang dibayarkan tidak sesuai dengan hakmu?
Berikut langkah penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang diakui hukum:
Langkah pertama yang wajib ditempuh adalah musyawarah antara karyawan dan perusahaan (Perundingan Bipartit).
Proses ini berlangsung secara internal untuk mencari win-win solution dalam batas waktu maksimal 30 hari.
Jika perundingan internal gagal atau perusahaan menolak membayar, kamu berhak melaporkan sengketa ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Disnaker nantinya memfasilitasi proses Mediasi (Tripartit). Dalam tahap ini, seorang mediator netral dari pemerintah akan memanggil kedua belah pihak.
Mereka mengeluarkan anjuran tertulis mengenai pembayaran pesangon atau uang pisah yang seharusnya ditunaikan.
Apabila salah satu pihak, baik karyawan maupun perusahaan, menolak anjuran tertulis dari mediator Disnaker, sengketa tersebut akan naik ke tahap yang lebih serius.
Kamu berhak mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Di pengadilan ini, majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti kontrak kerja, aturan perusahaan, dan regulasi undang-undang yang berlaku.
Keputusan yang dikeluarkan oleh hakim PHI memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, sehingga perusahaan akan dipaksa secara hukum untuk mencairkan hak finansialmu.
Memahami perbedaan antara uang pisah dan pesangon adalah hal penting bagi setiap pekerja.
Uang pisah adalah bentuk penghargaan perusahaan saat kamu resign dengan baik-baik dan sesuai aturan perusahaan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Sementara itu, pesangon adalah hak mutlak yang dijamin negara saat kamu terkena PHK.
Dengan memahami cara menghitungnya, kamu bisa memastikan bahwa hakmu dapat terpenuhi.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!