Mendapatkan surat perjanjian kerja adalah kabar baik bagi setiap calon karyawan. Dokumen satu ini menjadi bukti resmi bahwa kamu akan mulai bergabung ke perusahaan.
Sebelum menandatanganinya, kamu harus mempelajari isi surat perjanjian tersebut dengan teliti. Pelajari hak dan kewajiban sebagai calon karyawan, sehingga nantinya kamu bisa mengambil keputusan tepat.
Nah, sebagai panduan, pelajari seluk-beluk surat perjanjian kerja mulai dari definisi, dasar hukum, unsur, jenis, hingga contoh surat perjanjian kerja dalam artikel ini.
Surat perjanjian kerja adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Pada surat perjanjian ini tercantum syarat-syarat, hak, dan kewajiban kedua pihak.
Selain sebagai bukti kesepakatan, surat ini dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dan karyawan.
Dokumen perjanjian ini juga memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, tata caranya sudah diatur resmi dan memiliki dasar hukum.
Oleh karena itulah, kedua pihak harus menandatangani surat perjanjian kerja ini. Tujuannya untuk memastikan bahwa kedua pihak telah menyetujui hal-hal yang tercantum di dalamnya.
Di Indonesia, pembuatan surat perjanjian kesepakatan kerja memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini sudah tertuang melalui peraturan pemerintah dan undang-undang, antara lain:
Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang surat perjanjian kerja adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada dasarnya, isi PP 35/2021 mencakup hal-hal berikut ini:
Sementara itu, Pasal 13 PP 35/2021 secara spesifik mengatur tentang isi PKWT. Menurut pasal tersebut, suatu PKWT setidaknya wajib memuat sejumlah komponen berikut:
Tata cara membuat surat perjanjian kerja juga diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dasar hukum satu ini juga dikenal dengan nama UU Ketenagakerjaan.
Terkait isi perjanjian kerja, UU Ketenagakerjaan mengaturnya dalam Bab IX tentang Hubungan Kerja, tepatnya pada Pasal 54.
Pada pasal 54 UU Ketenagakerjaan, memuat hal-hal yang wajib ada dalam perjanjian kerja.
Poin-poin yang disampaikan dalam pasal pun sama. Namun, secara lebih spesifik, Pasal 54 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:
"Ketentuan jumlah upah, cara pembayaran upah, serta syarat kerja berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak boleh bertentangan dari perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan di Indonesia."
Kebijakan ini juga mengharuskan agar pembuatan surat perjanjian kerja minimal rangkap dua. Keduanya memiliki kekuatan hukum sama. Kemudian, pekerja dan pemberi kerja, wajib mendapat satu dokumen perjanjian kerja tersebut.
Ketika menerima surat kontrak kerja dari perusahaan, kamu harus memastikan terpenuhinya sejumlah unsur. Pasalnya, unsur-unsur ini sudah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 13 PP 25/2021 dan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum yang sah, pembuatan dokumen perjanjian kerja pun wajib mencakup sejumlah unsur.
Apa saja menurut pasal tersebut? Berikut penjelasannya:
Perusahaan merekrut kamu untuk menjalankan pekerjaan dengan posisi atau jabatan tertentu.
Nah, nama atau jenis jabatan ini wajib dituliskan dalam pembuatan surat perjanjian kontrak kerja. Pastikan bahwa nama jabatan tersebut sudah sesuai dengan yang kamu lamar, ya!.
Lalu, perhatikan juga apakah job description alias rincian pekerjaan juga sudah sesuai. Tujuannya agar kamu punya lingkup kerja yang jelas.
Di sisi lain, kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja juga harus dijelaskan. Contohnya perhitungan upah pokok, lembur, tunjangan hari raya (THR), dan benefit karyawan lainnya.
Sebagai karyawan, kamu berhak mendapat gaji dan tunjangan atas kewajiban pekerjaan yang dilakukan. Sesuai Pasal 1 UU Ketenagakerjaan, gaji atau upah diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang.
Sementara tunjangan adalah kompensasi di luar gaji pokok. Hal ini bisa dalam bentuk uang maupun lainnya, seperti asuransi kesehatan atau kendaraan dinas. Nah, rinciannya wajib dijelaskan dalam isi contoh surat perjanjian kerja.
Dokumen perjanjian kerja memiliki masa berlaku yang mengikuti durasi kontrak kerja kamu.
Artinya, dokumen tersebut wajib mencantumkan tanggal mulai bekerja dan tanggal berakhirnya kontrak. Kamu juga perlu memastikan bahwa perjanjian memuat ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), serta ketentuan adanya PHK sebelum masa kontrak selesai.
Jika terjadi PHK, otomatis hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja/buruh juga akan selesai.
Dengan begitu, dalam dokumen perjanjian kerja, harus tertuang dengan jelas bagaimana proses PHK, mulai dari alasan terjadinya PHK, hingga upah dan kompensasi yang diberikan kepada pekerja.
Dokumen kontrak kerja memiliki kekuatan hukum yang sah. Apalagi tata cara membuat surat perjanjian kerja juga sudah mempunyai dasar hukum tersendiri.
Jadi, apabila pihak yang terlibat melanggar, bersiaplah menghadapi konsekuensi. Maka dari itu, pemberi kerja sebaiknya merincikan mengenai pelanggaran kontrak dan konsekuensinya.
Tujuannya agar masing-masing pihak dapat menghindari terjadinya pelanggaran sehingga kontrak berjalan lancar.
Jenis dan contoh surat perjanjian kesepakatan kerja dibagi berdasarkan status kamu sebagai calon karyawan, seperti pekerja tetap, pekerja kontrak, freelance (pekerja lepas), atau magang.
Cari tahu perbedaannya di bawah ini!
Jenis yang pertama diperuntukkan bagi kamu yang mendapat pekerjaan dengan status PKWTT. Sesuai namanya, contoh surat perjanjian pekerja tetap ini tidak memiliki masa berlaku. Sebab, kamu sudah berstatus sebagai karyawan tetap.
Umumnya, kamu akan melalui masa percobaan (probation) selama 3 bulan sebelum kontrak berlaku. Setelah diangkat menjadi karyawan tetap, kamu bisa bekerja hingga pensiun atau meninggal dunia.
Nah, berikutnya adalah contoh surat perjanjian kerja bagi pekerja kontrak. Sebagai karyawan kontrak, kamu akan diberikan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berbeda dengan PKWTT, dalam PKWT akan menuliskan durasi dan waktu kerja. Perusahaan juga dapat memperpanjang masa kontrak kerja karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen PKWT juga wajib mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Biasanya terdapat perbedaan antara karyawan kontrak dan tetap, terutama terkait cuti. Jadi, pastikan kamu membacanya dengan teliti, ya!
Untuk freelancer, pastikan kamu melihat contoh surat perjanjian kerja sama untuk pekerja lepas. Hampir sama seperti karyawan kontrak, freelancer terikat hubungan kerja selama jangka waktu tertentu.
Namun, pekerja lepas cenderung memiliki jangka waktu yang pendek. Umumnya, freelancer direkrut untuk mengerjakan sebuah project.
Artinya, pekerja lepas bisa terikat hubungan kerja dengan beberapa perusahaan sekaligus. Adapun isi contoh surat perjanjian untuk freelance, tidak jauh berbeda dari dokumen PKWT dan PKWTT. Di dalamnya juga mencakup hak, kewajiban, dan jangka waktu project berjalan.
Biasanya, surat perjanjian kerja untuk freelance menegaskan sifat hubungan kerja yang tidak eksklusif.
Pekerja paruh waktu juga dikenal sebagai pekerja part time. Mereka memiliki waktu kerja yang lebih singkat daripada pekerja penuh waktu (full time). Berbeda dengan karyawan PKWT dan PKWTT, jam kerja dan ketentuan gajinya pun berbeda.
Kalau pekerja penuh waktu bekerja selama 40 jam dalam sepekan, pekerja paruh waktu hanya bekerja selama 15-25 jam per minggu. Jadi, waktu kerja dalam sehari pun biasanya hanya sekitar 3-5 jam.
Jadi, pastikan kamu memeriksa ketentuan terkait durasi kerja dan upah ketika mendapat dokumen surat perjanjian kerja paruh waktu. Cari tahu apakah upah kamu akan dihitung per shift atau per jam.
Bagi kamu yang ikut program magang atau internship juga akan mendapatkan surat perjanjian kerja. Isi dokumen perjanjian magang tidak jauh berbeda dari kontrak kerja pada umumnya.
Selain hak dan kewajiban, surat perjanjian magang juga akan mencantumkan durasi kerja. Nah, durasi magang ini bermacam-macam, tapi biasanya sekitar 3-6 bulan.
Untuk kamu yang masih kuliah, tanyakan juga kebijakan perihal izin menghadiri kelas ketika magang. Usahakan hal ini tercantum dalam surat perjanjian magang supaya nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Melalui ketentuan surat perjanjian kerja, pihak pekerja dan perusahaan sama-sama terikat hukum. Jadi, masing-masing pihak harus memastikan telah menjalankan tugas, hak, dan kewajiban sesuai kesepakatan.
Hal tersebut berlaku bagi pekerja PKWT, PKWTT, freelance, paruh waktu, serta magang.
Pada dasarnya, tujuan surat perjanjian kerja adalah agar hubungan kerja bisa berjalan lancar. Perusahaan dan karyawan dapat terikat hukum untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
Jadi, jika ada salah satu pihak yang melakukan pelanggaran, ia dapat dikenakan sanksi atau bahkan pengurangan hak. Berikut ini beberapa ketentuan terkait sanksi pelanggaran surat perjanjian kerja:
Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas maupun pemberitahuan, ia bisa mendapat sanksi. Untuk kasus ini, sanksi bisa berupa surat peringatan yang bisa bertingkat hingga tiga kali.
Masing-masing surat peringatan biasanya berlaku paling lama 6 bulan. Namun, kebijakan itu bisa berubah tergantung peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja.
Jika masih mangkir setelah mendapat surat peringatan ketiga, perusahaan berhak memberikan sanksi lain. Contoh sanksi setelah surat peringatan ketiga bisa berupa penurunan jabatan hingga tidak mendapat hak upah sesuai lama absen kerja.
Karyawan terlambat kerja juga bisa mendapat sanksi dalam berbagai bentuk. Beberapa perusahaan menerapkan denda bagi karyawan yang terlambat kerja.
Jumlah denda biasanya sudah disebutkan dalam contoh surat perjanjian kerja.
Selain itu, ada juga perusahaan yang akan memotong gaji karyawan apabila telat kerja. Hal ini sah dilakukan karena diatur pula dalam PP Pengupahan. Asalkan, poin ini sudah dijelaskan sejak awal dalam surat perjanjian kerja.
Tetapi, ada juga perusahaan yang memberikan penambahan waktu kerja bagi karyawan yang terlambat.
Pada umumnya, surat perjanjian kerja bersifat non-disclosure agreement (NDA) atau rahasia. Artinya, karyawan tidak boleh membuka atau membocorkan kerahasiaan perusahaan kepada publik, bahkan sekalipun hubungan kerja telah berakhir.
Merujuk pada Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan yang melanggar DNA.
Apabila terjadi isu kepatuhan (compliance) yang dilakukan perusahaan, perjanjian kerja bisa dibatalkan. Bahkan, bisa juga dianggap tidak pernah ada.
Sedangkan jika isu kepatuhan dilakukan oleh karyawan, biasanya perusahaan mengeluarkan penalti kepada karyawan. Penalti bisa berbentuk denda karena berhenti kerja sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Dokumen perjanjian kerja memiliki beberapa jenis dan bentuk yang berbeda. Agar lebih jelas, kamu bisa cek beberapa contoh surat perjanjian kerja sama di bawah iniL
Berikut contoh surat perjanjian singkat untuk pekerja tetap atau contoh surat perjanjian PKWTT:
Berikutnya contoh surat perjanjian kerjasama Word yang ditujukan pagi pekerja kontrak. Untuk contoh surat perjanjian PKWT, kamu bisa cek di sini:
Sementara itu, contoh surat perjanjian singkat untuk pekerja lepas adalah seperti berikut:
Contoh surat perjanjian kerjasama sederhana untuk pekerja paruh waktu bisa kamu intip di bawah ini:
Bagaimana dengan pekerja magang? Berikut contoh surat perjanjian kerja sama Word untuk intern:
Surat perjanjian kerja adalah dokumen fundamental yang wajib kamu pelajari sebagai calon karyawan. Dokumen satu ini berisi kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, termasuk syarat-syarat, hak, serta kewajiban kedua pihak.
Selain sebagai bukti kesepakatan, surat ini dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dan karyawan.
Oleh karena itulah, sebaiknya kamu melihat contoh surat perjanjian kerja dan unsur-unsur yang ada di dalamnya. Dengan mempelajarinya, kamu bisa lebih teliti sebelum menandatanganinya. Pastikan surat tersebut sudah mencakup semua unsur seperti contoh surat perjanjian di atas.
Siap untuk mendapatkan surat perjanjian kerja yang paling cocok denganmu? Yuk, persiapkan diri kamu untuk menembus pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dan terhubung dengan pakar industri di KariKu dalam aplikasi Jobstreet.
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!