Ringkasan
Pernahkah kamu mendengar tentang istilah SP 1, SP 2, hingga SP 3? Dalam dunia kerja, Surat Peringatan atau SP adalah bentuk teguran tertulis resmi yang diberikan kepada karyawan yang dinilai melakukan pelanggaran kebijakan atau menunjukkan kinerja yang tidak sesuai standar.
Menerima SP mungkin terasa menakutkan, namun jangan berkecil hati, ya! Artikel ini akan membahas pengertian dan contoh SP.
Kami juga sudah menyiapkan tips bagaimana cara bersikap dengan bijak seandainya kamu menerima SP. Yuk, simak sampai habis!
Sumber : Envato
Kepanjangan SP adalah Surat Peringatan. Sebuah surat resmi yang diberikan kepada karyawan yang melanggar kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, atau kesepakatan lainnya.
Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan karyawan tersebut bisa berupa hal-hal yang ringan sampai yang berat.
Tujuan utama SP adalah memberikan efek jera kepada karyawan yang melanggar, serta memberikan contoh kepada karyawan lain untuk tidak melakukan hal serupa.
Meski terdengar menakutkan, sebetulnya SP memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki diri.
Proses pemberian SP pun dilakukan secara bertahap mulai dari SP1 hingga SP3. Berikut alurnya sebagaimana dilansir dari HukumOnline:
Meski alur pemberian SP secara umum adalah SP1, SP2, dan terakhir SP3, praktiknya bisa berbeda dalam situasi tertentu.
Melansir HukumOnline, perusahaan bisa langsung memberikan SP3 jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) memungkinkan demikian.
Namun, jangan keburu panik apabila kamu menerima SP. Pemberian surat teguran tertulis atau SP tidak selalu berakhir dengan pemecatan, kok.
Bahkan, apabila karyawan yang bersangkutan memperbaiki diri, Surat Peringatan Kerja yang telah diberikan bisa dihapus.
Baca juga: PHK dan Persiapan untuk Mengatasinya
Sumber : Envato
Untuk melindungi hak-hak karyawan, negara telah mengatur penerbitan SP di dalam undang-undang. Di tahun 2026, regulasi ketenagakerjaan merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) dan aturan turunannya dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Agar kamu lebih paham hak dan posisimu di mata hukum, mari kita bedah detail aturannya:
Undang-undang ini memberikan mandat tegas bahwa pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah harus mengusahakan segala cara agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak terjadi.
Dalam konteks ini, SP tidak boleh dipandang sebagai "jalan pintas untuk memecat".
SP secara hukum berfungsi sebagai sarana mediasi, teguran pembinaan, dan kesempatan bagi karyawan untuk mengkoreksi kesalahannya agar hubungan kerja bisa terus diselamatkan.
Hukum ketenagakerjaan mengatur bahwa jika karyawan melakukan pelanggaran, perusahaan berhak melakukan PHK hanya jika karyawan bersangkutan telah diberikan SP 1, SP 2, dan SP 3 secara berturut-turut. Bagaimana detail penerapan waktunya?
Masa berlaku 6 bulan: Masing-masing tingkat SP (baik SP 1, SP 2, maupun SP 3) memiliki masa berlaku maksimal 6 (enam) bulan.
Sistem eskalasi (naik tingkat): Jika kamu sedang berada dalam masa SP 1 (misalnya baru berjalan 2 bulan), lalu kamu kembali melakukan pelanggaran (entah pelanggaran yang sama maupun pelanggaran yang berbeda), maka perusahaan berhak langsung menerbitkan SP 2. Hal yang sama berlaku untuk penerbitan SP 3.
Sistem reset (pemutihan): Jika kamu mendapat SP 1, lalu berhasil memperbaiki diri dan tidak melakukan pelanggaran apa pun sampai masa berlaku 6 bulannya habis, maka statusmu kembali "bersih". Jika di bulan ke-8 kamu melakukan kesalahan, maka teguran yang diterbitkan bukanlah SP 2, melainkan dihitung kembali ke SP 1.
Banyak karyawan yang mengira perusahaan wajib selalu memberikan SP 1 terlebih dahulu. Nyatanya, ada pengecualian khusus yang diizinkan oleh hukum.
Perusahaan dapat menerbitkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (langsung SP 3) atau bahkan melakukan PHK secara langsung tanpa SP sama sekali, asalkan karyawan melakukan Pelanggaran Bersifat Mendesak/Berat.
Contoh pelanggaran berat adalah melakukan tindak pidana di lingkungan kerja (mencuri, berkelahi, mabuk), membocorkan rahasia dagang perusahaan, atau memalsukan data keuangan.
Adapun klausul mengenai "pelanggaran berat yang bisa langsung di-PHK/SP3" ini wajib tertulis secara eksplisit dan rinci di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disahkan oleh Disnaker. Perusahaan tidak boleh mengada-ada jenis pelanggaran berat secara mendadak.
Meskipun kamu sedang berada dalam masa hukuman (menerima SP 1 atau SP 2), hak finansial dasarmu tetap dilindungi oleh negara.
Selama hubungan kerja belum terputus secara resmi, perusahaan tetap wajib membayarkan Gaji Pokok milik karyawan tersebut sepenuhnya.
Namun, perusahaan diperbolehkan menahan, memotong, atau tidak memberikan kompensasi tidak tetap (seperti bonus performa tahunan, insentif, atau tunjangan makan/transport) sebagai bentuk sanksi administratif, asalkan hal tersebut telah disepakati sebelumnya di dalam Peraturan Perusahaan.
Sumber : Envato
Setelah memahami SP itu apa, selanjutnya mari kita bahas kenapa seorang karyawan bisa menerima SP.
Perusahaan memiliki hak untuk memberikan teguran tertulis seperti SP kepada karyawannya apabila menemukan pelanggaran seperti:
Karyawan yang sering absen tanpa alasan yang jelas bisa dapat SP.
Tidak hanya menyalahi aturan, ketidakhadiran secara terus-menerus bisa mengganggu kerja tim dan merugikan perusahaan.
Namun, perusahaan bisa memaklumi absensi yang beralasan dan dapat diterima, contohnya tidak masuk kerja karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Karyawan yang tidak mematuhi aturan jam kerja perusahaan dan sering terlambat masuk kerja juga dapat diberikan SP.
Keterlambatan yang berulang menandakan bahwa karyawan tersebut kurang memiliki komitmen dan disiplin dalam menjalankan tugas.
SP juga bisa diberikan kepada karyawan yang tidak menunjukkan performa memadai selama masa kerja mereka.
Misalnya, kurang produktivitas, gagal mencapai target, atau kualitas kerja yang rendah tanpa alasan yang jelas.
Karyawan yang melanggar kebijakan perusahaan atau mengabaikan aturan yang telah ditetapkan juga dapat menerima SP.
Sebagai contohnya, melanggar keamanan perusahaan, membocorkan informasi rahasia perusahaan, atau melakukan tindakan yang dapat merugikan reputasi perusahaan.
Melansir HukumOnline, mencuri adalah salah satu pelanggaran serius yang dapat menyebabkan pemberian SP, PHK, atau bahkan tindakan hukum.
Tindakan ini tidak dapat diterima dalam lingkungan kerja, entah mencuri barang milik perusahaan atau milik rekan kerja.
Baca juga: Terancam PHK Massal? Ketahui Hak dan 6 Cara Menghadapinya!
Untuk lebih memahami seperti apa itu SP, ada baiknya kamu menyimak contoh surat teguran karyawan. Berikut ini adalah contoh surat SP 1, SP 2, dan SP3:
Sumber : Envato
PT Abutua
Jl. Merdeka No. 123, Bandung
Telp. (022) 7654321
Nomor: SP/012/04/2026
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal: Surat Peringatan
Kepada Yth.
Saudara Budi Susanto
Staff Produksi PT Abutua
di Tempat
Menimbang surat perjanjian kerja Produksi Barang Elektronik tanggal 10 Januari 2023, Direktur PT Abutua ingin memberitahukan hal berikut.
Setelah melakukan evaluasi pemantauan oleh Tim Pengawas PT Abutua, kinerja Saudara Budi Susanto sebagai staff produksi dinilai tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Saudara Budi Susanto tidak mencapai target produksi yang telah ditetapkan sesuai dengan isi surat perjanjian kerja Produksi Barang Elektronik. Oleh karena itu, Saudara Budi Susanto diberikan Teguran Tertulis berupa Surat Peringatan Pertama (SP1).
Demikianlah surat ini disusun agar dapat dilaksanakan dan disadari dengan sepenuhnya.
Bandung, 20 April 2026
PT Abutua
Antonius Setiawan
Direktur Utama
Sumber : Envato
PT Sekayu Mahoni
Jl. Pahlawan No. 456, Surabaya
Telp. (031) 8765432
SURAT PERINGATAN KEDUA (SP-2)
Nomor: 005/SP/IV/2026
Surat ini ditujukan kepada
Nama: Dian Pratiwi
Jabatan: Staff Produksi
Alamat: Jalan Ahmad Yani, Surabaya
Dengan surat ini, perusahaan harus memberikan surat peringatan kedua (SP2) sebagai tindak lanjut dari surat peringatan pertama (SP-1) yang sebelumnya disampaikan kepada Saudari Dian Pratiwi. Namun, Saudari Dian Pratiwi tidak merespons positif terhadap surat peringatan tersebut.
Agar Saudari Dian Pratiwi dapat memperbaiki sikapnya dan kembali bekerja secara profesional, perusahaan memberlakukan sanksi berdasarkan aturan yang telah disepakati, yaitu:
Apabila teguran dalam Surat Peringatan 2 ini tidak direspons dengan baik, perusahaan akan mengeluarkan SP3 yang berarti pemberhentian pekerjaan secara sepihak.
Demikianlah Surat Peringatan 2 ini diterbitkan agar dapat dipatuhi dengan sungguh-sungguh. Kami berharap Saudari Dian Pratiwi dapat memperbaiki dirinya.
Surabaya, 24 April 2026
PT Sekayu Mahoni
Andreas Wijaya
Direktur
Sumber : Envato
PT Lemonia
Ruko Harapan Baru, Surabaya
Telp. (031) 1234567
SURAT PERINGATAN KETIGA (SP-3)
Nomor: 002/SP3/IV/2026
Surat Peringatan Ketiga (SP3)/PHK ditujukan kepada:
Nama: Devi Susanti
Jabatan: Marketing Executive
Dengan ini, perusahaan mengirimkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Saudari Devi Susanti. Surat ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan resmi pemutusan hubungan kerja. Adapun alasan pengiriman surat ini adalah karena adanya pelanggaran disiplin yang telah dilakukan oleh Saudari Devi Susanti selama masa kerja di perusahaan kami.
Kami mengucapkan permohonan maaf atas keputusan ini yang harus kami ambil. Tujuan kami mengambil langkah ini adalah untuk memastikan kelancaran dan kualitas operasional perusahaan kami.
Berdasarkan keputusan ini, honorarium Saudari Devi Susanti akan dibayarkan hingga tanggal 30 April 2026.
Mohon perhatikan bahwa Surat Peringatan Ketiga (SP3) ini harus dipahami dan diikuti dengan sungguh-sungguh oleh Saudari Devi Susanti.
Surabaya, 24 April 2026
PT Lemonia
Antonius Wijaya
Direktur
Sumber : Envato
Menerima SP dari atasan bisa menjadi momen yang menegangkan di tempat kerja.
Namun, dengan sikap yang tepat, kamu dapat menghadapinya dengan bijak dan menyelesaikannya dengan baik.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti untuk menghadapi SP dengan tenang:
Hal pertama yang harus kamu lakukan saat menerima surat peringatan adalah tetap tenang. Jangan panik atau bereaksi secara emosional.
Tetaplah tenang dan terkendali agar dapat memproses informasi dengan baik.
Baca SP dengan seksama dan pahami apa yang menjadi masalahnya.
Identifikasi pelanggaran atau kinerja yang tidak memenuhi harapan, serta konsekuensinya.
Setelah memahami peringatan tersebut, klarifikasi apa yang diharapkan dari kamu.
Apakah itu perbaikan dalam kinerja, perubahan dalam perilaku, atau hal lainnya. Pastikan kamu memiliki pemahaman yang jelas tentang apa yang perlu dilakukan.
Jika kamu merasa ada ketidaksetujuan atau ada hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, sampaikan pendapatmu secara bijak.
Berikan argumen yang masuk akal dan bukti yang mendukung.
Jika diperlukan, buatlah bantahan secara resmi atas SP tersebut.
Pastikan untuk menyampaikan argumenmu dengan jelas dan berbasis fakta. Hindari nada yang defensif atau menyerang.
Jika peringatan datang dari atasan langsungmu, pertimbangkan untuk mencari damai dan membicarakan langkah-langkah untuk memperbaiki situasi.
Tunjukkan kesediaanmu untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Setelah menerima peringatan, alokasikan waktu untuk mengevaluasi kinerja dan perilakumu.
Identifikasi area di mana kamu dapat meningkatkan diri dan buatlah rencana tindakan untuk mengatasi masalah tersebut. Proses ini seringkali menghasilkan perubahan positif dan meningkatkan kinerja kamu.
Sebagai hasilnya, perusahaan biasanya akan memilih untuk tetap mempertahankan kamu sebagai karyawan.
Meskipun kamu berusaha memperbaiki situasi, tetaplah realistis. Terlebih apabila kamu sudah mendapatkan SP 2.
Siapkan dirimu untuk kemungkinan terburuk dengan mencari peluang kerja lain sebagai langkah antisipatif.
Sumber : Envato
Surat Peringatan (SP) bukanlah akhir dari perjalanan kariermu, melainkan sebuah sinyal merah agar kamu berhenti sejenak dan mengevaluasi profesionalisme diri.
Dengan adanya UU Cipta Kerja yang melindungi hak pekerja, kamu memiliki ruang dan waktu untuk memperbaiki performa. Pastikan kamu selalu bekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menghindari risiko administratif.
Dengan sikap yang positif dan tindakan yang tepat, kamu dapat mengatasi tantangan ini dengan baik dan bahkan mengambil pelajaran berharga dari pengalaman tersebut.
Namun, jika situasi di tempat kerja saat ini dirasa sudah tidak memungkinkan untuk berkembang, jangan ragu untuk mencari peluang baru.
Sebelum itu, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!
Apa yang dimaksud dengan SP?
Kepanjangan SP adalah "Surat Peringatan". Surat peringatan kerja adalah dokumen resmi yang diberikan kepada karyawan oleh atasan atau manajemen perusahaan sebagai peringatan terhadap pelanggaran atau masalah kinerja tertentu.
Apa itu SP 1 dalam pekerjaan?
SP 1 adalah jenis SP yang diberikan kepada karyawan sebagai peringatan pertama atas pelanggaran atau masalah kinerja tertentu. Biasanya, SP 1 digunakan sebagai langkah awal untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki perilakunya atau kinerjanya.
Apakah SP bisa dicabut?
Ya, SP bisa dicabut jika karyawan yang bersangkutan telah memperbaiki perilakunya atau memenuhi syarat yang ditetapkan dalam surat peringatan tersebut.
Biasanya, pencabutan SP dilakukan setelah karyawan menunjukkan perbaikan atau pemenuhan syarat yang diharapkan.
Kapan SP 2 diberikan?
SP 2 adalah jenis SP yang diberikan jika karyawan masih tidak memperbaiki perilakunya setelah menerima SP 1 atau jika terdapat pelanggaran yang lebih serius.
SP 2 sering kali memiliki konsekuensi yang lebih berat dan dapat mengarah pada tindakan disiplin atau pemecatan jika masalah tidak diatasi.
Siapa yang berhak memberi SP?
Biasanya, SP diberikan oleh atasan langsung karyawan, seperti supervisor atau manajer. Namun, dalam beberapa kasus, HR juga dapat terlibat dalam proses pemberian SP.
Berapa lama masa berlaku SP 1, 2, dan 3?
Menurut UU Cipta Kerja, masing-masing SP berlaku maksimal selama 6 bulan, kecuali kontrak kerja mengatur periode yang berbeda.
Apakah karyawan bisa langsung di-PHK tanpa SP 1 atau 2?
Bisa, jika karyawan melakukan "pelanggaran berat" yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Apakah menerima SP berarti gaji akan dipotong?
Tergantung kebijakan perusahaan. SP 1 biasanya belum disertai potong gaji, namun SP 2 dan SP 3 seringkali disertai sanksi finansial seperti pemotongan bonus atau tunjangan.
Apakah saya harus menandatangani surat SP jika saya tidak setuju?
Tanda tangan biasanya berarti "sudah menerima", bukan selalu "setuju dengan isinya". Kamu bisa membubuhkan catatan "Diterima dengan keberatan" dan menyusulnya dengan surat klarifikasi resmi.
Bagaimana jika saya terkena SP saat masih masa percobaan (Probation)?
Untuk karyawan probation, perusahaan biasanya memiliki prosedur yang lebih singkat dan bisa langsung mengakhiri kontrak jika performa dianggap tidak memenuhi kualifikasi.