Pernahkah kamu mendengar tentang SP 1, SP 2, hingga SP 3? Yup! Surat Peringatan atau SP adalah teguran tertulis yang diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran atau membuat kesalahan di tempat kerja.
Nah, kalau kamu belum begitu akrab dengan surat yang satu ini, jangan kuatir. Artikel ini akan membahas pengertian dan contoh SP.
Kami juga sudah menyiapkan tips bagaimana cara bersikap dengan bijak seandainya kamu menerima SP. Simak, yuk!
Sumber : Envato
Kepanjangan SP adalah Surat Peringatan. Sebuah surat resmi yang diberikan kepada karyawan yang melanggar kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, atau kesepakatan lainnya.
Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan karyawan tersebut bisa berupa hal-hal yang ringan sampai yang berat.
Tujuan utama SP adalah memberikan efek jera kepada karyawan yang melanggar, serta memberikan contoh kepada karyawan lain untuk tidak melakukan hal serupa.
Meski terdengar menakutkan, sebetulnya SP memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki diri.
Proses pemberian SP pun dilakukan secara bertahap mulai dari SP1 hingga SP3. Berikut alurnya sebagaimana dilansir dari HukumOnline:
Meski alur pemberian SP secara umum adalah SP1, SP2, dan terakhir SP3, praktiknya bisa berbeda dalam situasi tertentu.
Melansir HukumOnline, perusahaan bisa langsung memberikan SP3 jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) memungkinkan demikian.
Namun, jangan keburu panik apabila kamu menerima SP. Pemberian surat teguran tertulis atau SP tidak selalu berakhir dengan pemecatan, kok.
Bahkan, apabila karyawan yang bersangkutan memperbaiki diri, Surat Peringatan Kerja yang telah diberikan bisa dihapus.
Baca juga: PHK dan Persiapan untuk Mengatasinya
Sumber : Envato
Untuk melindungi hak-hak karyawan, negara telah mengatur penerbitan SP di dalam undang-undang, yaitu.
Sebelumnya, penerbitan SP diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 yang berbunyi:
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian, ketentuan terkait pemberian SP diperbarui dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 atau yang dikenal dengan UU Cipta Kerja. Berikut rinciannya:
“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).”
Pasal ini menekankan pentingnya upaya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Artinya, meskipun terjadi pelanggaran, perusahaan tidak dapat langsung melakukan PHK pada karyawan. Oleh karena itu, diperlukan SP sebagai langkah pertama.
Apabila karyawan tidak menunjukkan perubahan positif setelah mendapatkan SP1, perusahaan berhak memberikan SP2 dan disusul SP3. Hal ini tertera dalam UU Cipta Kerja Pasal 154A ayat (1) huruf k yang berbunyi.
“Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Dari ayat tersebut, bisa disimpulkan bahwa:
Sumber : Envato
Setelah memahami SP itu apa, selanjutnya mari kita bahas kenapa seorang karyawan bisa menerima SP.
Perusahaan memiliki hak untuk memberikan teguran tertulis seperti SP kepada karyawannya apabila menemukan pelanggaran seperti:
Karyawan yang sering absen tanpa alasan yang jelas bisa dapat SP.
Tidak hanya menyalahi aturan, ketidakhadiran secara terus-menerus bisa mengganggu kerja tim dan merugikan perusahaan.
Namun, perusahaan bisa memaklumi absensi yang beralasan dan dapat diterima, contohnya tidak masuk kerja karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Karyawan yang tidak mematuhi aturan jam kerja perusahaan dan sering terlambat masuk kerja juga dapat diberikan SP.
Keterlambatan yang berulang menandakan bahwa karyawan tersebut kurang memiliki komitmen dan disiplin dalam menjalankan tugas.
SP juga bisa diberikan kepada karyawan yang tidak menunjukkan performa memadai selama masa kerja mereka.
Misalnya, kurang produktivitas, gagal mencapai target, atau kualitas kerja yang rendah tanpa alasan yang jelas.
Karyawan yang melanggar kebijakan perusahaan atau mengabaikan aturan yang telah ditetapkan juga dapat menerima SP.
Sebagai contohnya, melanggar keamanan perusahaan, membocorkan informasi rahasia perusahaan, atau melakukan tindakan yang dapat merugikan reputasi perusahaan.
Melansir HukumOnline, mencuri adalah salah satu pelanggaran serius yang dapat menyebabkan pemberian SP, PHK, atau bahkan tindakan hukum.
Tindakan ini tidak dapat diterima dalam lingkungan kerja, entah mencuri barang milik perusahaan atau milik rekan kerja.
Baca juga: Terancam PHK Massal? Ketahui Hak dan 6 Cara Menghadapinya!
Untuk lebih memahami seperti apa itu SP, ada baiknya kamu menyimak contoh surat teguran karyawan. Berikut ini adalah contoh surat SP 1, SP 2, dan SP3:
Sumber : Envato
PT Abutua
Jl. Merdeka No. 123, Bandung
Telp. (022) 7654321
Nomor: SP/012/04/2024
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal: Surat Peringatan
Kepada Yth.
Saudara Budi Susanto
Staff Produksi PT Abutua
di Tempat
Menimbang surat perjanjian kerja Produksi Barang Elektronik tanggal 10 Januari 2023, Direktur PT Abutua ingin memberitahukan hal berikut.
Setelah melakukan evaluasi pemantauan oleh Tim Pengawas PT Abutua, kinerja Saudara Budi Susanto sebagai staff produksi dinilai tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Saudara Budi Susanto tidak mencapai target produksi yang telah ditetapkan sesuai dengan isi surat perjanjian kerja Produksi Barang Elektronik. Oleh karena itu, Saudara Budi Susanto diberikan Teguran Tertulis berupa Surat Peringatan Pertama (SP1).
Demikianlah surat ini disusun agar dapat dilaksanakan dan disadari dengan sepenuhnya.
Bandung, 20 April 2024
PT Abutua
Antonius Setiawan
Direktur Utama
Sumber : Envato
PT Sekayu Mahoni
Jl. Pahlawan No. 456, Surabaya
Telp. (031) 8765432
SURAT PERINGATAN KEDUA (SP-2)
Nomor: 005/SP/IV/2024
Surat ini ditujukan kepada
Nama: Dian Pratiwi
Jabatan: Staff Produksi
Alamat: Jalan Ahmad Yani, Surabaya
Dengan surat ini, perusahaan harus memberikan surat peringatan kedua (SP2) sebagai tindak lanjut dari surat peringatan pertama (SP-1) yang sebelumnya disampaikan kepada Saudari Dian Pratiwi. Namun, Saudari Dian Pratiwi tidak merespons positif terhadap surat peringatan tersebut.
Agar Saudari Dian Pratiwi dapat memperbaiki sikapnya dan kembali bekerja secara profesional, perusahaan memberlakukan sanksi berdasarkan aturan yang telah disepakati, yaitu:
Apabila teguran dalam Surat Peringatan 2 ini tidak direspons dengan baik, perusahaan akan mengeluarkan SP3 yang berarti pemberhentian pekerjaan secara sepihak.
Demikianlah Surat Peringatan 2 ini diterbitkan agar dapat dipatuhi dengan sungguh-sungguh. Kami berharap Saudari Dian Pratiwi dapat memperbaiki dirinya.
Surabaya, 24 April 2024
PT Sekayu Mahoni
Andreas Wijaya
Direktur
Sumber : Envato
PT Lemonia
Ruko Harapan Baru, Surabaya
Telp. (031) 1234567
SURAT PERINGATAN KETIGA (SP-3)
Nomor: 002/SP3/IV/2024
Surat Peringatan Ketiga (SP3)/PHK ditujukan kepada:
Nama: Devi Susanti
Jabatan: Marketing Executive
Dengan ini, perusahaan mengirimkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Saudari Devi Susanti. Surat ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan resmi pemutusan hubungan kerja. Adapun alasan pengiriman surat ini adalah karena adanya pelanggaran disiplin yang telah dilakukan oleh Saudari Devi Susanti selama masa kerja di perusahaan kami.
Kami mengucapkan permohonan maaf atas keputusan ini yang harus kami ambil. Tujuan kami mengambil langkah ini adalah untuk memastikan kelancaran dan kualitas operasional perusahaan kami.
Berdasarkan keputusan ini, honorarium Saudari Devi Susanti akan dibayarkan hingga tanggal 30 April 2024.
Mohon perhatikan bahwa Surat Peringatan Ketiga (SP3) ini harus dipahami dan diikuti dengan sungguh-sungguh oleh Saudari Devi Susanti.
Surabaya, 24 April 2024
PT Lemonia
Antonius Wijaya
Direktur
Sumber : Envato
Menerima SP dari atasan bisa menjadi momen yang menegangkan di tempat kerja.
Namun, dengan sikap yang tepat, kamu dapat menghadapinya dengan bijak dan menyelesaikannya dengan baik.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti untuk menghadapi SP dengan tenang:
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah tetap tenang. Jangan panik atau bereaksi secara emosional.
Tetaplah tenang dan terkendali agar dapat memproses informasi dengan baik.
Baca SP dengan seksama dan pahami apa yang menjadi masalahnya.
Identifikasi pelanggaran atau kinerja yang tidak memenuhi harapan, serta konsekuensinya.
Setelah memahami peringatan tersebut, klarifikasi apa yang diharapkan dari kamu.
Apakah itu perbaikan dalam kinerja, perubahan dalam perilaku, atau hal lainnya. Pastikan kamu memiliki pemahaman yang jelas tentang apa yang perlu dilakukan.
Jika kamu merasa ada ketidaksetujuan atau ada hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, sampaikan pendapatmu secara bijak.
Berikan argumen yang masuk akal dan bukti yang mendukung.
Jika diperlukan, buatlah bantahan secara resmi atas SP tersebut.
Pastikan untuk menyampaikan argumenmu dengan jelas dan berbasis fakta. Hindari nada yang defensif atau menyerang.
Jika peringatan datang dari atasan langsungmu, pertimbangkan untuk mencari damai dan membicarakan langkah-langkah untuk memperbaiki situasi.
Tunjukkan kesediaanmu untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Setelah menerima peringatan, alokasikan waktu untuk mengevaluasi kinerja dan perilakumu.
Identifikasi area di mana kamu dapat meningkatkan diri dan buatlah rencana tindakan untuk mengatasi masalah tersebut. Proses ini seringkali menghasilkan perubahan positif dan meningkatkan kinerja kamu.
Sebagai hasilnya, perusahaan biasanya akan memilih untuk tetap mempertahankan kamu sebagai karyawan.
Meskipun kamu berusaha memperbaiki situasi, tetaplah realistis. Terlebih apabila kamu sudah mendapatkan SP 2.
Siapkan dirimu untuk kemungkinan terburuk dengan mencari peluang kerja lain sebagai langkah antisipatif.
Sumber : Envato
Itulah penjelasan tentang arti SP, contoh surat peringatan karyawan, serta cara menghadapinya dengan bijak.
Perlu diingat, menerima SP bukanlah akhir dari segalanya. Tetaplah bersikap positif dan anggaplah ini sebagai peluang untuk memperbaiki diri.
Dengan sikap yang positif dan tindakan yang tepat, kamu dapat mengatasi tantangan ini dengan baik dan bahkan mengambil pelajaran berharga dari pengalaman tersebut.
Namun, jika tantangan ini dirasa terlalu sulit, tidak ada salahnya mempersiapkan diri dengan mulai mencari peluang karir di tempat lain.
Nah, untuk menemukan peluang baru yang sesuai dengan kebutuhanmu, Jobstreet dapat menjadi solusi yang tepat.
Sebagai platform yang menyediakan berbagai lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan terpercaya, Jobstreet memberikan akses ke ribuan peluang karier yang menarik.
Kamu dapat menjelajahi berbagai opsi pekerjaan sesuai dengan kriteria dan keahlianmu, sehingga memperbesar peluangmu untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan harapanmu.
Dengan fitur pencarian yang canggih, Jobstreet memudahkanmu untuk menemukan pekerjaan impianmu dengan cepat dan efisien.
Manfaatkan juga Saran Karier dari Jobstreet untuk membantumu mengembangkan wawasan dan potensi dirimu ke depannya.
Yuk, instal Jobstreet sekarang! Segera unduh aplikasinya di Google Play Store atau Apple App Store.
Berikut adalah pertanyaan yang kerap ditanyakan seputar apa itu SP beserta jawabannya.
Kepanjangan SP adalah "Surat Peringatan". Surat peringatan kerja adalah dokumen resmi yang diberikan kepada karyawan oleh atasan atau manajemen perusahaan sebagai peringatan terhadap pelanggaran atau masalah kinerja tertentu.
SP 1 adalah jenis SP yang diberikan kepada karyawan sebagai peringatan pertama atas pelanggaran atau masalah kinerja tertentu.
Biasanya, SP 1 digunakan sebagai langkah awal untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki perilakunya atau kinerjanya.
Ya, SP bisa dicabut jika karyawan yang bersangkutan telah memperbaiki perilakunya atau memenuhi syarat yang ditetapkan dalam surat peringatan tersebut.
Biasanya, pencabutan SP dilakukan setelah karyawan menunjukkan perbaikan atau pemenuhan syarat yang diharapkan.
SP 2 adalah jenis SP yang diberikan jika karyawan masih tidak memperbaiki perilakunya setelah menerima SP 1 atau jika terdapat pelanggaran yang lebih serius.
SP 2 sering kali memiliki konsekuensi yang lebih berat dan dapat mengarah pada tindakan disiplin atau pemecatan jika masalah tidak diatasi.
Biasanya, SP diberikan oleh atasan langsung karyawan, seperti supervisor atau manajer. Namun, dalam beberapa kasus, HR juga dapat terlibat dalam proses pemberian SP.