Sebagai Asuransi Umum Nasional , Asuransi CIU hadir sejak tahun 1988 untuk menjawab kebutuhan dalam hal pengendalian risiko, proteksi, perlindungan, keamanan, jaminan, kepercayaan dan harapan kedepan. Asuransi CIU telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan telah berhasil membawa citra kepercayaan kepada para nasabah dari berbagai industri nasional.Dalam menjalankan kegiatan operasional, kami senantiasa berpedoman pada best practices asuransi kerugian, yang terdiri dari bidang :UnderwriterKlaimManajemen RisikoPermodalan & Kesehatan KeuanganPemasaran Sistem Pengedalian InternalTeknologi Informasi Kebijakan SDM Kebijakan Prinsip Mengenai Nasabah (KYC)