Pengasuh Pribadi
Bagaimana rasanya menjadi Pengasuh Pribadi?
Pengasuh Pribadi atau Perawat Pribadi merupakan seseorang yang membantu mengurus keperluan pribadi serta memperhatikan kesehatan pasien yang membutuhkan perawatan khusus atau perawatan intensif. Dalam kesehariannya, mereka membantu pasien yang memiliki keterbatasan mulai dari membantu makan, mandi, minum, serta mobilisasi. Seorang Pengasuh Pribadi juga akan bekerja bersama dokter dan terapis untuk memberikan perawatan yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan pasien. Selain itu, mereka juga harus memperhatikan kondisi kesehatan pasien secara berkala serta memberikan informasi mengenai perkembangan pasien kepada keluarga pasien. Umumnya, profesi ini bekerja di rumah sakit, panti jompo, dan rumah pasien.
Tugas dan kewajiban
- Memberikan bantuan untuk makan, minum, memandikan, hingga memasang pakaian pasien.
- Mengontrol kesehatan pasien dengan melakukan pemeriksaan tanda vital seperti tensi, suhu tubuh, tekanan darah, dan sebagainya.
- Memastikan pasien meminum obat yang diresepkan secara teratur.
- Membantu pasien untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
- Mengantar dan menemani pasien untuk datang ke jadwal kontrol dokter.
- Bekerja bersama dokter dan terapis terkait dengan jenis perawatan yang dibutuhkan pasien.
Cara menjadi Pengasuh Pribadi
Untuk menjadi seorang Pengasuh Pribadi, kamu harus mengambil pendidikan formal di jurusan Keperawatan. Pengalaman dalam mengurus pasien juga sangat dibutuhkan dalam menjadi Pengasuh Pribadi karena biasanya pekerjaan ini akan berhubungan dengan pasien yang memiliki kebutuhan khusus.
- 1.
Menjalani pendidikan formal di jurusan Keperawatan, baik itu memulai dari D3 atau langsung ke D4/S1. Jika seseorang memulai dari D3, maka ia harus melanjutkan ke pendidikan S1 Keperawatan agar bisa menempuh Pendidikan Profesi Keperawatan.
- 2.
Seseorang juga harus menempuh Pendidikan Profesi Keperawatan selama 1 tahun untuk mendapatkan gelar Ners.
- 3.
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) perawat, Surat Izin Praktek (SIP), atau Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan.
- 4.
Mengikuti program pelatihan dan sertifikasi lisensi caregiver/caretaker dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) resmi lainnya.