Teknisi Listrik
Di halaman ini
- Bagaimana rasanya menjadi a Teknisi Listrik?
- Cara menjadi Teknisi Listrik
- Lowongan Teknisi Listrik terbaru
- Keahlian dan pengalaman teratas untuk Teknisi Listriks
Bagaimana rasanya menjadi Teknisi Listrik?
Seorang Teknisi Listrik umumnya bekerja untuk perusahaan kelistrikan, penyedia jasa pemeliharaan sistem listrik, atau kontraktor dalam kesehariannya. Saat melakukan tugasnya, para teknisi listrik juga harus bekerja sama dengan tim-tim lain seperti tim pembangunan dan arsitektur untuk menyelesaikan pekerjaan yang lebih kompleks. Karena sifat instalasi listrik yang biasanya terlindungi oleh pipa, tembok, ataupun lantai, para teknisi kelistrikan biasanya akan melakukan pekerjaan fisik juga untuk bisa mengakses instalasi. Mereka mungkin harus menaiki tangga ke tempat tinggi atau masuk ke dalam tempat sempit sebelum bisa mengidentifikasi masalah dengan akurat.
Tugas dan kewajiban
- Membahas detail pekerjaan dengan klien untuk mencari tahu apa saja yang perlu dilakukan, seberapa besar dana yang perlu dikeluarkan, dan sepanjang apa waktu yang pekerjaan butuhkan.
- Mengamati rancangan instalasi listrik untuk mengidentifikasi masalah yang ada dan merancang solusi untuk mengatasinya.
- Melakukan koordinasi dengan tim/pekerja pembangunan lain, seperti arsitek, kontraktor, dan supplier.
- Melakukan pemasangan, pembongkaran, dan penggantian komponen-komponen kelistrikan seperti kabel, saklar, dan lampu.
- Menjaga kesesuaian sebuah instalasi listrik dengan aturan keamanan dan standar pembangunan yang berlaku, seperti aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
- Membuat laporan untuk merekap prosedur-prosedur apa yang telah dilakukan, bagian apa saja yang ditangani, dan apa saja komponen yang digunakan.
- Memelihara instalasi listrik dan melakukan upaya pencegahan kerusakan.
Cara menjadi Teknisi Listrik
Profesi Teknisi Listrik diperlukan untuk memiliki penguasaan terhadap cara kerja sistem-sistem kelistrikan. Kualifikasi untuk para teknisi kelistrikan diatur di antaranya oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Mereka juga perlu memperhatikan hukum-hukum yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja.
- 1.
Menyelesaikan pendidikan Teknik Tenaga Listrik (bisa juga disebut Teknik Instalasi Tenaga Listrik) setidaknya di jenjang SMK. Lanjutkan dengan pendidikan setara D3 atau S1 di jurusan Teknik Elektro.
- 2.
Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagai Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung dan/atau Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung. Mulailah dari tingkat Ahli Madya atau Ahli Muda.
- 3.
Mendapatkan Sertifikat K3 Listrik dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).