Pada tahun 2023, UMR Bekasi menjadi yang tertinggi kedua di Provinsi Jawa Barat, di bawah UMR Kabupaten Karawang. Namun, UMR di Bekasi kini sudah tertinggi se-Jawa Barat.
Tidak hanya itu, UMR di Bekasi juga menjadi yang paling tinggi se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), bahkan se-Indonesia. Lantas, berapa besaran UMR di wilayah Bekasi?
Selain mengulas tentang hal tersebut, sebaiknya kamu juga memahami apa yang dimaksud UMR, dan perbedaannya dengan UMP serta UMK yang kerap disebut bersama-sama.
Temukan lowongan kerja area Bekasi hanya di situs dan aplikasi Jobstreet by SEEK.
Kenaikan UMK atau UMR di daerah Bekasi tahun 2024 terbilang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
UMR Bekasi 2023 mencapai Rp 5.158.248. Tahun ini, UMR Bekasi 2024 jumlahnya naik 3,59 persen menjadi Rp 5.343.430.
UMK Kota Bekasi tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024. Sementara itu, daerah Bekasi terdiri dari wilayah kota dan kabupaten.
Untuk Kabupaten Bekasi, besaran UMK tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 81.687 dari tahun sebelumnya menjadi Rp 5.219.263.
Secara umum, besaran UMR atau UMK Kota Bekasi ini tidak selalu mewakili jumlah gaji yang akan diterima karyawan setiap bulannya.
Bisa jadi seorang karyawan mendapat gaji yang lebih tinggi, mengingat ada banyak komponen yang menyusun jumlah pendapatan karyawan seperti berikut ini:
Melansir Kompas.com, UMR merupakan singkatan dari Upah Minimum Regional.
Maksudnya adalah jumlah standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk para pengusaha agar membayar gaji karyawan secara layak.
Setiap wilayah di Indonesia memiliki jumlah UMR yang tidak sama. Alhasil, gaji yang diterima karyawan pun akan berbeda sesuai daerah di mana ia bekerja.
Sebagai contoh, seseorang yang bekerja di Bekasi dan Bogor tentu akan memiliki gaji yang berbeda. Pasalnya, UMR di Bekasi dan di Bogor juga berbeda.
Biasanya, setiap daerah akan mengalami kenaikan upah minimum sesuai keputusan pemerintah pada awal tahun.
Lalu, apa perbedaan antara UMR dengan UMP serta UMK?
Jika dilihat dari sejarahnya, istilah UMR ini secara resmi telah digunakan sejak masa Orde Baru (Orba). Saat itu, UMR dibagi menjadi dua, yaitu:
Selanjutnya, sejak tahun 2000, istilah UMR tingkat I berubah menjadi UMP atau Upah Minimum Provinsi, dan UMR tingkat II berubah menjadi UMK alias Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Perubahan ini berlaku sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 226 Tahun 2000.
Namun demikian, masih banyak orang yang lebih nyaman menyebut UMP maupun UMK dengan sebutan UMR.
Penentuan gaji UMR Bekasi tahun 2024, baik kota maupun kabupaten, dilakukan berdasar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut telah tertulis besaran UMR di 27 kota/kabupaten yang berada di Jawa Barat.
Hal tersebut ditetapkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain menetapkan besaran UMK, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sudah mengumumkan besaran UMP 2024 yang naik sebesar 3,57 persen.
Dari yang sebelumnya Rp 1.986.670 pada tahun 2023, menjadi Rp 2.057.495 pada tahun 2024.
Menurut Detik, jumlah UMK dari setiap provinsi harus lebih tinggi dibanding besaran UMP yang ditetapkan.
Untuk menetapkannya, bupati/wali kota perlu memantau kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, kemudian melihat hasil penghitungan analisis UMK yang dilakukan Dewan Pengupahan di kabupaten/kota.
Setelah itu, barulah bisa dilakukan pengajuan UMK untuk satu tahun ke depan.
Jika dalam penghitungan analisis UMK oleh Dewan Pengupahan itu ternyata hasilnya sama atau lebih kecil dari UMP, bupati/wali kota tak bisa merekomendasikan besaran UMK tersebut kepada gubernur.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, UMR Kota Bekasi 2024 menjadi yang paling tinggi se-Indonesia.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, UMR di salah satu kawasan industri tersebut bisa dibilang cukup tinggi walau belum setinggi sekarang. Berikut ini adalah daftar besaran UMR Bekasi sebelum tahun 2023:
Nilai UMR Bekasi kota 2022 adalah sebesar Rp 4.816.921. Sementara itu, Nilai UMK Kabupaten Bekasi mencapai Rp 4.791.843 di tahun yang sama.
Pada tahun ini (masa pandemi Covid-19), perekonomian sedang mengalami kesulitan. Adapun jumlah UMK atau UMR Kota Bekasi 2021 mencapai Rp 4.782.935.
Di sisi lain, jumlah UMK Bekasi (Kabupaten) 2021 sama dengan UMK tahun 2022, yaitu Rp 4.791.843. Artinya, tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota pada tahun 2022.
UMR wilayah Bekasi Kota 2020 adalah sebesar Rp 4.589.708. Sementara itu, nilai UMK atau UMR Kab Bekasi (Kabupaten) mencapai Rp 4.498.000.
Artinya, nilai UMR Cikarang pada tahun 2020 juga sama. Pasalnya, Cikarang merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Bekasi.
Pada tahun 2019, UMR Kota Bekasi Rp 4.229.756, sedangkan UMR Kabupaten Bekasi 2019 besarannya mencapai Rp 4.146.126.
Tahun sebelumnya, besaran UMR Bekasi kota 2018 adalah Rp 3.915.353. Untuk wilayah kabupaten, besaran UMR mencapai Rp 3.837.939.
Saat ini, UMR atau UMK Bekasi Kota mencapai Rp 5.343.430, sementara UMK atau UMR Kabupaten Bekasi adalah Rp 5.219.263.
Sebagai wilayah dengan besaran UMR paling tinggi di Indonesia, berikut perbandingan antara UMR daerah Bekasi dengan UMR daerah lainnya di Jabodetabek dan Jawa Barat, seperti dirangkum dari Kompas dan Liputan6.
UMR atau UMP DKI Jakarta tahun 2024 adalah Rp 5.067.381.
Area Bogor terdiri dari dua wilayah, yaitu kota dan kabupaten. Untuk UMR Kota Bogor Rp 4.813.988 pada tahun 2024, sementara UMR Kabupaten Bogor Rp 4.579.541.
Tahun 2024 ini, UMR Kota Depok mencapai Rp 4.878.612.
Tangerang terdiri atas tiga wilayah administratif, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Berikut besaran UMR masing-masing pada tahun 2024:
Jika tahun lalu UMR Karawang jadi yang tertinggi di Jawa Barat, tahun 2024 ini nilai UMR di sana berada satu peringkat di bawah Bekasi. Besaran UMR Kabupaten Karawang ialah Rp 5.257.834.
UMR Kabupaten Purwakarta tahun 2024 adalah sebesar Rp 4.499.768.
Secara administratif, kawasan metropolitan Bandung Raya terdiri dari beberapa wilayah. Meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, serta Kabupaten Sumedang. Berikut besaran UMK masing-masing per tahun 2024:
Seperti Bogor dan Bekasi, Tasikmalaya terdiri atas dua wilayah, yaitu kabupaten dan kota. UMR Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 mencapai Rp 2.535.204, sedangkan UMR Kota Tasikmalaya adalah Rp 2.630.951.
Tahun 2024 ini, UMR Kabupaten Subang ialah sebesar Rp 3.294.485.
UMR Kabupaten Cianjur tahun 2024 adalah Rp 2.915.102.
UMR Kabupaten Garut tahun 2024 mencapai Rp 2.186.437.
Pada tahun 2024, UMR Kota Cirebon mencapai Rp 2.533.038, dan UMR Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.517.730.
UMR Kabupaten Pangandaran tahun 2024 adalah Rp 2.086.126.
UMR Kabupaten Kuningan tahun 2024 adalah Rp 2.074.666.
UMR Kota Banjar tahun 2024 adalah Rp 2.070.192.
Demikian ulasan mengenai besaran UMR di Bekasi dan wilayah-wilayah lain di Jabodetabek dan Provinsi Jawa Barat.
Informasi ini sangat penting bagi para pekerja maupun pengusaha, agar bisa memperoleh dan memberikan gaji secara layak setiap bulannya.
Kamu ingin bekerja di Bekasi? Kunjungi situs Jobstreet by SEEK karena ada ribuan lowongan kerja impian, tidak hanya di Bekasi melainkan juga seluruh wilayah Indonesia.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menembus pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!