STR Adalah Surat Tanda Registrasi, Ini Cara Mendapatkannya

STR Adalah Surat Tanda Registrasi, Ini Cara Mendapatkannya
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 28 April, 2024
Share

STR adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh tenaga medis. Pasalnya, STR menjadi salah satu poin penting untuk menjamin standar pelayanan tenaga kesehatan terhadap pasiennya. 

Kalau kamu tertarik berkarier sebagai salah satu tenaga medis, penting bagi kamu untuk memahami STR. Lantas, apa itu STR dan cara mendapatkannya? Jobstreet sudah merangkum serba-serbi mengenai STR yang bisa kamu cermati pada uraian berikut ini. 

Apa Itu Surat Tanda Registrasi (STR)? 

STR Adalah

Sumber : Envato

STR merupakan singkatan dari Surat Tanda Registrasi. Dokumen ini sering disebut sertifikat tanda registrasi karena menjadi bukti tertulis bahwa seorang tenaga kesehatan berhasil melalui serangkaian uji kompetisi. 

Mengantongi STR sama halnya kamu dinyatakan lulus dan memiliki kemampuan medis sesuai standar yang berlaku dari otoritas kesehatan. STR ini sendiri dikeluarkan KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia). 

Fungsi utama STR adalah untuk menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang lulus kualifikasi dapat melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai undang-undang yang berlaku. Tenaga kesehatan yang telah mendapatkan STR diperbolehkan melayani pasien dan membuka praktik sendiri. 

Selain dokter, apoteker, fisioteraspis, dan psikolog, beberapa tenaga kesehatan lain yang juga wajib memiliki STR, yaitu: 

STR Perawat 

STR perawat adalah bukti seorang perawat telah memenuhi kualifikasi untuk merawat pasiennya sesuai prosedur, tugas, dan tanggung jawab yang ditetapkan. Perawat wajib memiliki STR karena merupakan salah satu profesi penting di dunia kesehatan. 

STR Kebidanan 

STR bidan merupakan bukti bahwa seorang bidan terdaftar aktif sebagai tenaga medis yang berkompeten untuk membantu ibu hamil mendapatkan akses layanan kesehatan sebelum, saat, dan sesudah persalinan. 
Dengan adanya STR kebidanan, ibu hamil akan merasa lebih tenang karena didampingi oleh bidan profesional ketika sebelum hamil, masa hamil, melahirkan, hingga pasca melahirkan. 

STR Ahli Kesehatan Masyarakat 

Penting bagi tenaga kesehatan atau lulusan kesehatan masyarakat untuk memiliki STR kesehatan masyarakat. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan mereka memiliki pemahaman dan kecakapan yang dibutuhkan untuk membantu mengoptimalkan peningkatan kualitas SDM, menjalankan kebijakan gizi dan keluarga sehat, hingga pemberdayaan masyarakat. 

Dasar Hukum Kepemilikan STR 

STR Adalah

Sumber : Envato

Dasar hukum kepemilikan STR diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 mengenai Registrasi Tenaga Kesehatan yang tertuang pada Bab II Pelaksanaan Registrasi pasal 2 ayat 1 sampai 3. 

Pasal tersebut mewajibkan setiap tenaga medis yang hendak menjalankan praktik untuk memiliki STR. STR dikeluarkan secara resmi oleh KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) yang kemudian diberikan pada tenaga medis melalui konsil masing-masing. 

Konsil yang dimaksud bertugas sebagai registrar yang mengelola STR, sesuai jenis tenaga kesehatan masing-masing. Selain registrasi, konsil juga memiliki tugas lain, yakni: 

  • Merancang penyusunan standar nasional pendidikan bagi tenaga kesehatan Indonesia; 
  • Merancang penyusunan standar praktik dan kompetensi tenaga kesehatan Indonesia; 
  • Melakukan pembinaan terhadap tenaga kesehatan sehingga dapat menjalankan praktik sebagaimana mestinya; 
  • Memastikan penegakan kedisiplinan praktik yang dilakukan tenaga kesehatan. 

Sesuai Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019, terdapat 12 konsil tenaga kesehatan berdasarkan jenisnya. Beberapa di antaranya, yaitu konsil keperawatan, konsil kefarmasian, konsil kebidanan, konsil psikolog klinis, dan konsil kesehatan masyarakat. 

Perlu dipahami bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab setiap konsil tenaga kesehatan tersebut juga diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. 

Baca Juga: Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan

Syarat STR Baru 

STR Adalah

Sumber : Envato

Demi memastikan kualitas mutu layanan kesehatan untuk masyarakat sesuai standar terbaik, setiap tenaga kesehatan harus memiliki STR. 

Namun, perlu kamu ingat untuk bisa mendapatkan STR harus dinyatakan lulus uji kompetensi terlebih dulu. Setelah itu, kamu bisa mengajukan pendaftaran STR, yang bisa dilakukan secara online melalui website STR Online.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STR? Berikut ketentuannya. 

  • Melampirkan salinan ijazah atau sertifikat profesi sesuai bidang kesehatan yang dipelajari. 
  • Melampirkan sertifikat kompetensi sebagai tanda kamu mempunyai pengetahuan dan keterampilan mumpuni di bidang kesehatan. Sertifikat ini harus dilegalisasi oleh kolegium berwenang. 
  • Melampirkan pas foto terbaru (formal) ukuran 4x6 dengan syarat latar belakang merah, wajah tanpa penutup dan harus terlihat jelas, dan menghadap ke arah depan. Ukuran maksimal file foto adalah 200 KB. 
  • Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku. 
  • Melampirkan surat Etika Profesi Dokter atau Dokter Gigi yang ditandatangani. 
  • Ijazah asli dokter atau dokter gigi yang telah dilegalisasi oleh DIKTI (Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pejabat DIKTI yang berwenang. 
  • Bagi lulusan luar negeri harus melampirkan surat selesai adaptasi. 
  • Surat pernyataan dari dokter dengan SIP dan mencantumkan nomor SIP mengenai keterangan sehat secara fisik dan mental. 
  • Lafal sumpah dokter atau dokter gigi. 

Diperlukan waktu hingga persetujuan permohonan Surat Tanda Registrasi terbit. Kamu bisa melakukan pengecekan status permohonannya secara berkala. Nantinya, kamu akan mendapatkan email jika pengajuan tersebut disetujui. 

Sementara untuk mendapatkan STR cetak, kamu harus melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk. Biaya penerbitannya bisa bervariasi sesuai jenis tenaga kesehatan.  

Namun, rata-rata biaya penerbitan STR apoteker sekitar Rp250 ribu, sedangkan untuk Tenaga Kesehatan lainnya dikenakan biaya sekitar Rp100 ribu. Biaya STR yang dibebankan pada tenaga kesehatan ini diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2019. 

Setelah pembayaran diterima, STR milikmu akan dicetak langsung oleh Sekretariat KTKI kemudian dikirim melalui POS Indonesia ke alamat yang kamu cantumkan. 

Syarat STR Ulang 

STR Adalah

Sumber : Envato

Tenaga kesehatan yang memiliki STR masa berlaku habis, maka perlu melakukan pembaruan STR ulang. Hal ini harus dilakukan supaya kamu tetap bisa bekerja dan melanjutkan tanggung jawab melayani masyarakat. 

Untuk melakukan pembaruan STR, ada beberapa syarat dokumen yang harus kamu penuhi, yakni: 

  • Salinan KTP; 
  • STR lama; 
  • Sertifikat kompetensi yang diterbitkan kolegium terkait dan masa berlaku masih 5 tahun; 
  • Pas foto terbaru 4 x 6 cm, wajah tampak depan, dan latar belakang merah; 
  • Melampirkan surat sehat fisik maupun mental dari dokter berizin praktik dengan nomor SIP. 

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan 1796 Tahun 2011, daftar STR ulang yang masa berlakunya habis dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: 

  • Melakukan pengabdian diri sebagai vokasi atau tenaga profesi di bidang kesehatan; atau 
  • Memastikan ketercukupan kegiatan pelayanan, pelatihan, pendidikan, atau kegiatan ilmiah. 

Sementara untuk jumlah satuan kredit tenaga profesi untuk setiap kegiatan, diusulkan oleh organisasi yang kemudian ditetapkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Untuk memenuhi pembaruan STR, pengabdian tenaga kesehatan harus bisa dibuktikan melalui: 

  • Keterangan mengenai kinerja dari institusi tempat kamu bekerja; 
  • Keterangan praktik yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota atau kabupaten; 
  • Surat Izin Praktik atau kerja; dan 
  • Rekomendasi yang berasal dari organisasi profesi. 

Syarat STR PPDS/PPDGS 

STR Adalah

Sumber : Envato

STR wajib dimiliki oleh sarjana di bidang kesehatan, termasuk dokter. Berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya, STR dokter dikeluarkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). 

STR berlaku bagi seluruh dokter, baik dokter umum, dokter gigi, maupun spesialis. Bagi dokter yang mengenyam fase pendidikan lanjutan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) juga wajib memiliki STR. 

Adapun syarat STR PPDS/PPDGS, antara lain: 

KTP yang masih berlaku; 

Surat Tanda Registrasi lama; 

Sertifikat kompetensi yang dilegalisasi dan dikeluarkan oleh Kolegium yang berwenang. Masa berlaku sertifikat kompetensi tersebut masih 5 tahun atau tidak melewati enam bulan sejak penetapan penerbitan Sertifikat Kompetensi; 

  • Surat pernyataan tak lagi menggunakan STR  dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik setelah STR PPDS/PPDGS terbit; 
  • Surat keterangan mengenai kesehatan fisik dan mental yang dikeluarkan oleh dokter dengan SIP (Surat Izin Praktik). Dalam surat tersebut wajib mencantumkan nomor SIP dokter pemeriksa; 
  • Sertifikat kompetensi dokter atau dokter gigi (bukan pendidikan spesialis) yang masih berlaku; 
  • Pas foto 4 x 6 cm terbaru dengan latar belakang merah dan wajah tampak depan. 
  • Khusus bagi penerima bantuan dana, kamu harus melampirkan salinan dokumen perjanjian atau surat keputusan penetapan dari instansi yang memberikan bantuan dana pendidikan. Bisa juga institusi pendidikan yang menyelenggarakan PPDS/PPDGS; 
  • Surat rekomendasi yang diberikan oleh Kolegium Pendidikan Spesialis; dan 
  • Surat pengumuman yang menyatakan penerimaan peserta PPDS/PPDGS dengan tanda tangan rektor atau dekan yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan kedokteran ataupun kedokteran gigi. 

Masa Berlaku STR 

STR Adalah

Sumber : Envato

STR yang diterbitkan pertama kali memiliki masa berlaku lima tahun. Jika masa berlakunya habis, kamu bisa melakukan pembaruan dengan memenuhi syarat STR berlaku. 

Salah satu syarat STR yaitu mengumpulkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi) yang didapatkan melalui: 

  • Partisipasi kegiatan pendidikan; 
  • Mengikuti pelatihan; dan/atau 
  • Ikut serta dalam kegiatan ilmiah sesuai profesi. 

Sebagai informasi tambahan, STR tenaga medis maupun dokter tidak berlaku apabila: 

  • Masa berlaku STR habis; 
  • Dicabut atas dasar aturan perundangan yang berlaku; 
  • Permintaan yang bersangkutan; 
  • Peserta STR meninggal dunia; 
  • Dinyatakan tidak sanggup melanjutkan studi PPDS/PPDGS oleh ketua program studi; 
  • Telah mendapatkan STR PPDS/PPDGS; dan 
  • Dicabut oleh KKI. 

Namun, aturan mengenai masa berlaku STR yang semula 5 tahun diubah menjadi seumur hidup melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Cara Mendapatkan STR Seumur Hidup 

STR Adalah

Sumber : Envato

Kini untuk mendapatkan STR seumur hidup, kamu bisa mengajukannya melalui laman https://ktki.kemkes.go.id dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dan mengikuti langkah berikut: 

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan 

Untuk memudahkan proses pendaftaran STR seumur hidup, pastikan kamu sudah mempersiapkan sejumlah dokumen berikut: 

Pas foto formal latar belakang merah ukuran 4x6 dengan wajah menghadap depan; 

  • KTP; 
  • Ijazah; 
  • Nomor Sertifikat Kompetensi; 
  • Surat Keterangan Sehat; 
  • Sumpah Profesi; dan 
  • Surat Pernyataan Kepatuhan Pada Etika Profesi. 

2. Buka aplikasi pendaftaran 

Pertama, klik daftar STR online. Di layar, kamu akan melihat tampilan menu registrasi.  

3. Peroleh PIN untuk akses 

Untuk mendapatkan akses kamu memerlukan PIN. Tanpa PIN, kamu tidak bisa melanjutkan pendaftaran STR. Dapatkan PIN baru dengan mengikuti langkah berikut: 

  • Klik Belum Punya PIN
  • Isi data, seperti email, nomor KTP berlaku, dan captcha lalu klik Daftar
  • Klik ceklis. 
  • Setelah pendaftaran akun berhasil, kamu akan mendapatkan PIN. 

4. Daftarkan diri secara baru atau ulang 

Pendaftaran STR online bisa untuk STR baru maupun pembaruan STR yang masa berlakunya habis sebelum mendapatkan STR seumur hidup. Adapun cara melakukan pendaftaran baru, yaitu: 

Setelah mendapatkan PIN kamu akan diarahkan ke aplikasi. Namun, sebelum masuk aplikasi, kamu harus memperhatikan tahun kelulusan untuk pengisian data Perguruan Tinggi, Prodi, dan NIM (Nomor Induk Mahasiswa). 

  • Klik Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti
  • Lanjutkan dengan pengisian data informasi pribadi yang diminta sistem. 
  • Lanjutkan dengan pengisian data info administrasi, meliputi Jenis, Status, Nama, Alamat, Provinsi, Kabupaten, dan Telepon Kantor Tempat Kerja. 
  • Lanjutkan mengisi data Uji Kompetensi, meliputi Nomor dan Tanggal Sertifikat Kompetensi serta Tempat dan Tanggal Uji Kompetensi. 
  • Klik Selesai

Sedangkan untuk pembaruan STR sedikit berbeda dengan pembuatan STR baru. Berikut langkahnya: 

  • Buat PIN dengan klik Belum Punya PIN
  • Isi data berupa email, nomor KTP berlaku, dan captcha
  • Klik ceklis kolom lalu pilih Perpanjangan
  • Isi data berupa nama, tempat dan tanggal lahir, serta nomor STR. Klik Kirim. 
  • Unggah dokumen informasi pribadi berupa, foto latar belakang merah, STR lama, surat keterangan sehat, dan surat rekomendasi dari organisasi profesi. 
  • Isi data info pekerjaan berupa nomor telepon kantor dan status pegawai. 
  • Isi data info pendidikan berupa jenis pendidikan, negara pendidikan, asal perguruan tinggi, nomor dan tanggal ijazah, serta jenjang pendidikan. 
  • Isi data info kompetensi berupa profesi, kompetensi, dan sub kompetensi. 
  • Isi data nomor sertifikat dan tanggal kompetensi serta tempat dan tanggal uji kompetensi. 

5. Lakukan pembayaran sesuai dengan prosedur 

Setelah pendaftaran berhasil, di layar akan tampak nominal yang harus kamu bayarkan lengkap dengan kode billing dan masa berlaku pembayaran melalui bank yang ditunjuk. 

6. Cetak e-STR setelah proses selesai 

Setelah pembayaran lunas, kamu bisa cek email secara berkala atau melalui menu cek status. Setelah pengajuan dikabulkan, kamu akan mendapatkan STR legal yang diterbitkan oleh Sekretariat KTKI. 

Kamu juga bisa mengecek STR online melalui QR Code. STR ini memiliki fungsi yang sama dengan STR Cetak. Selama menunggu STR cetak sampai ke tangan kamu, kamu bisa menggunakan STR online terlebih dahulu. 

STR adalah syarat wajib bagi tenaga medis untuk menjalankan profesi dan tugasnya dalam melayani masyarakat secara legal. Untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi ini, kamu harus lolos uji kompetensi yang menyatakan bahwa kamu layak dan cakap untuk menjalankan tugas sebagai tenaga medis. 

Awalnya, STR berlaku selama lima tahun saja. Namun, per Oktober 2023, masa berlaku STR diubah menjadi seumur hidup yang statusnya terintegrasi dengan aplikasi Satu Sehat SDMK dari Kementerian Kesehatan RI  

Cara mendaftar STR pun sekarang bisa dilakukan dengan mudah secara online. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas yang dipersyaratkan, mengajukan permohonan STR, membayar biaya, dan mendapatkan STR legal yang diterbitkan Sekretariat KTKI. 

Demikianlah informasi mengenai STR yang perlu kamu ketahui. Setelah memahami pentingnya STR bagi tenaga kesehatan, kamu harus meningkatkan kemampuan akademik dan kompetensi untuk memperolehnya.  

Kalau kamu tertarik untuk mencari pekerjaan lain, kamu bisa mengecek lowongan kerja terbaru melalui website Jobstreet Indonesia. Bersama Jobstreet Indonesia, raih Impian karier terbaik untuk masa depanmu!  

Pertanyaan Seputar Surat Tanda Registrasi (STR) 

Berikut kumpulan pertanyaan seputar Surat Tanda Registrasi beserta jawaban singkatnya. 

1. STR gunanya untuk apa? 

STR merupakan bukti tertulis yang menyatakan seorang tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan aktivitas pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR bisa bekerja secara profesional untuk melayani masyarakat. 

2. Siapa saja yang wajib memiliki STR? 

Seluruh tenaga kesehatan yang berkarier di dunia kesehatan dan aktif menjalankan praktik wajib memiliki STR, di antaranya dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, sanitarian, ahli gizi, dan lain sebagainya. 

3. Berapa biaya pembuatan STR? 

Biaya pembuatan STR bervariasi, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp250 ribu. 

4. Kapan STR diberikan? 

STR diberikan setelah kamu dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan mendapatkan ijazah serta lulus uji kompetensi. 

5. Buat STR di mana? 

Pembuatan STR dapat dilakukan secara online melalui website STR dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes). 

6. Berapa lama proses pembuatan STR? 

Proses pembuatan STR maksimal 14 hari setelah kamu melakukan pembayaran kode billing pengajuan pendaftaran STR. 

7. Buat STR harus sarjana apa? 

Kewajiban memiliki STR dibebankan pada sarjana di bidang kesehatan, seperti dokter atau spesialis, perawat, apoteker atau pekerja di bidang farmasi, petugas Kesehatan Masyarakat, ahli gizi, bidan, dan psikolog klinis. 

8. Bagaimana cara daftar STR online? 

Pendaftaran STR online dapat dilakukan dengan mengunjungi website STR lalu buat PIN dan isi informasi sesuai yang diminta sistem. Lakukan pembayaran billing dan tunggu proses pengecekan STR selama 14 hari. STR cetak akan dikirim ke alamatmu.

More from this category: Eksplorasi Karir

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.