STR adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh tenaga medis. Pasalnya, STR menjadi salah satu poin penting untuk menjamin standar pelayanan tenaga kesehatan terhadap pasiennya.
Kalau kamu tertarik berkarier sebagai salah satu tenaga medis, penting bagi kamu untuk memahami STR. Lantas, apa itu STR dan cara mendapatkannya? Jobstreet sudah merangkum serba-serbi mengenai STR yang bisa kamu cermati pada uraian berikut ini.
Sumber : Envato
STR merupakan singkatan dari Surat Tanda Registrasi. Dokumen ini sering disebut sertifikat tanda registrasi karena menjadi bukti tertulis bahwa seorang tenaga kesehatan berhasil melalui serangkaian uji kompetisi.
Mengantongi STR sama halnya kamu dinyatakan lulus dan memiliki kemampuan medis sesuai standar yang berlaku dari otoritas kesehatan. STR ini sendiri dikeluarkan KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia).
Fungsi utama STR adalah untuk menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang lulus kualifikasi dapat melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai undang-undang yang berlaku. Tenaga kesehatan yang telah mendapatkan STR diperbolehkan melayani pasien dan membuka praktik sendiri.
Selain dokter, apoteker, fisioteraspis, dan psikolog, beberapa tenaga kesehatan lain yang juga wajib memiliki STR, yaitu:
STR perawat adalah bukti seorang perawat telah memenuhi kualifikasi untuk merawat pasiennya sesuai prosedur, tugas, dan tanggung jawab yang ditetapkan. Perawat wajib memiliki STR karena merupakan salah satu profesi penting di dunia kesehatan.
STR bidan merupakan bukti bahwa seorang bidan terdaftar aktif sebagai tenaga medis yang berkompeten untuk membantu ibu hamil mendapatkan akses layanan kesehatan sebelum, saat, dan sesudah persalinan.
Dengan adanya STR kebidanan, ibu hamil akan merasa lebih tenang karena didampingi oleh bidan profesional ketika sebelum hamil, masa hamil, melahirkan, hingga pasca melahirkan.
Penting bagi tenaga kesehatan atau lulusan kesehatan masyarakat untuk memiliki STR kesehatan masyarakat. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan mereka memiliki pemahaman dan kecakapan yang dibutuhkan untuk membantu mengoptimalkan peningkatan kualitas SDM, menjalankan kebijakan gizi dan keluarga sehat, hingga pemberdayaan masyarakat.
Sumber : Envato
Dasar hukum kepemilikan STR diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 mengenai Registrasi Tenaga Kesehatan yang tertuang pada Bab II Pelaksanaan Registrasi pasal 2 ayat 1 sampai 3.
Pasal tersebut mewajibkan setiap tenaga medis yang hendak menjalankan praktik untuk memiliki STR. STR dikeluarkan secara resmi oleh KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) yang kemudian diberikan pada tenaga medis melalui konsil masing-masing.
Konsil yang dimaksud bertugas sebagai registrar yang mengelola STR, sesuai jenis tenaga kesehatan masing-masing. Selain registrasi, konsil juga memiliki tugas lain, yakni:
Sesuai Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019, terdapat 12 konsil tenaga kesehatan berdasarkan jenisnya. Beberapa di antaranya, yaitu konsil keperawatan, konsil kefarmasian, konsil kebidanan, konsil psikolog klinis, dan konsil kesehatan masyarakat.
Perlu dipahami bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab setiap konsil tenaga kesehatan tersebut juga diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan
Sumber : Envato
Demi memastikan kualitas mutu layanan kesehatan untuk masyarakat sesuai standar terbaik, setiap tenaga kesehatan harus memiliki STR.
Namun, perlu kamu ingat untuk bisa mendapatkan STR harus dinyatakan lulus uji kompetensi terlebih dulu. Setelah itu, kamu bisa mengajukan pendaftaran STR, yang bisa dilakukan secara online melalui website STR Online.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STR? Berikut ketentuannya.
Diperlukan waktu hingga persetujuan permohonan Surat Tanda Registrasi terbit. Kamu bisa melakukan pengecekan status permohonannya secara berkala. Nantinya, kamu akan mendapatkan email jika pengajuan tersebut disetujui.
Sementara untuk mendapatkan STR cetak, kamu harus melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk. Biaya penerbitannya bisa bervariasi sesuai jenis tenaga kesehatan.
Namun, rata-rata biaya penerbitan STR apoteker sekitar Rp250 ribu, sedangkan untuk Tenaga Kesehatan lainnya dikenakan biaya sekitar Rp100 ribu. Biaya STR yang dibebankan pada tenaga kesehatan ini diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2019.
Setelah pembayaran diterima, STR milikmu akan dicetak langsung oleh Sekretariat KTKI kemudian dikirim melalui POS Indonesia ke alamat yang kamu cantumkan.
Sumber : Envato
Tenaga kesehatan yang memiliki STR masa berlaku habis, maka perlu melakukan pembaruan STR ulang. Hal ini harus dilakukan supaya kamu tetap bisa bekerja dan melanjutkan tanggung jawab melayani masyarakat.
Untuk melakukan pembaruan STR, ada beberapa syarat dokumen yang harus kamu penuhi, yakni:
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan 1796 Tahun 2011, daftar STR ulang yang masa berlakunya habis dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Sementara untuk jumlah satuan kredit tenaga profesi untuk setiap kegiatan, diusulkan oleh organisasi yang kemudian ditetapkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Untuk memenuhi pembaruan STR, pengabdian tenaga kesehatan harus bisa dibuktikan melalui:
Sumber : Envato
STR wajib dimiliki oleh sarjana di bidang kesehatan, termasuk dokter. Berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya, STR dokter dikeluarkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia).
STR berlaku bagi seluruh dokter, baik dokter umum, dokter gigi, maupun spesialis. Bagi dokter yang mengenyam fase pendidikan lanjutan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) juga wajib memiliki STR.
Adapun syarat STR PPDS/PPDGS, antara lain:
KTP yang masih berlaku;
Surat Tanda Registrasi lama;
Sertifikat kompetensi yang dilegalisasi dan dikeluarkan oleh Kolegium yang berwenang. Masa berlaku sertifikat kompetensi tersebut masih 5 tahun atau tidak melewati enam bulan sejak penetapan penerbitan Sertifikat Kompetensi;
Sumber : Envato
STR yang diterbitkan pertama kali memiliki masa berlaku lima tahun. Jika masa berlakunya habis, kamu bisa melakukan pembaruan dengan memenuhi syarat STR berlaku.
Salah satu syarat STR yaitu mengumpulkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi) yang didapatkan melalui:
Sebagai informasi tambahan, STR tenaga medis maupun dokter tidak berlaku apabila:
Namun, aturan mengenai masa berlaku STR yang semula 5 tahun diubah menjadi seumur hidup melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber : Envato
Kini untuk mendapatkan STR seumur hidup, kamu bisa mengajukannya melalui laman https://ktki.kemkes.go.id dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dan mengikuti langkah berikut:
Untuk memudahkan proses pendaftaran STR seumur hidup, pastikan kamu sudah mempersiapkan sejumlah dokumen berikut:
Pas foto formal latar belakang merah ukuran 4x6 dengan wajah menghadap depan;
Pertama, klik daftar STR online. Di layar, kamu akan melihat tampilan menu registrasi.
Untuk mendapatkan akses kamu memerlukan PIN. Tanpa PIN, kamu tidak bisa melanjutkan pendaftaran STR. Dapatkan PIN baru dengan mengikuti langkah berikut:
Pendaftaran STR online bisa untuk STR baru maupun pembaruan STR yang masa berlakunya habis sebelum mendapatkan STR seumur hidup. Adapun cara melakukan pendaftaran baru, yaitu:
Setelah mendapatkan PIN kamu akan diarahkan ke aplikasi. Namun, sebelum masuk aplikasi, kamu harus memperhatikan tahun kelulusan untuk pengisian data Perguruan Tinggi, Prodi, dan NIM (Nomor Induk Mahasiswa).
Sedangkan untuk pembaruan STR sedikit berbeda dengan pembuatan STR baru. Berikut langkahnya:
Setelah pendaftaran berhasil, di layar akan tampak nominal yang harus kamu bayarkan lengkap dengan kode billing dan masa berlaku pembayaran melalui bank yang ditunjuk.
Setelah pembayaran lunas, kamu bisa cek email secara berkala atau melalui menu cek status. Setelah pengajuan dikabulkan, kamu akan mendapatkan STR legal yang diterbitkan oleh Sekretariat KTKI.
Kamu juga bisa mengecek STR online melalui QR Code. STR ini memiliki fungsi yang sama dengan STR Cetak. Selama menunggu STR cetak sampai ke tangan kamu, kamu bisa menggunakan STR online terlebih dahulu.
STR adalah syarat wajib bagi tenaga medis untuk menjalankan profesi dan tugasnya dalam melayani masyarakat secara legal. Untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi ini, kamu harus lolos uji kompetensi yang menyatakan bahwa kamu layak dan cakap untuk menjalankan tugas sebagai tenaga medis.
Awalnya, STR berlaku selama lima tahun saja. Namun, per Oktober 2023, masa berlaku STR diubah menjadi seumur hidup yang statusnya terintegrasi dengan aplikasi Satu Sehat SDMK dari Kementerian Kesehatan RI
Cara mendaftar STR pun sekarang bisa dilakukan dengan mudah secara online. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas yang dipersyaratkan, mengajukan permohonan STR, membayar biaya, dan mendapatkan STR legal yang diterbitkan Sekretariat KTKI.
Demikianlah informasi mengenai STR yang perlu kamu ketahui. Setelah memahami pentingnya STR bagi tenaga kesehatan, kamu harus meningkatkan kemampuan akademik dan kompetensi untuk memperolehnya.
Kalau kamu tertarik untuk mencari pekerjaan lain, kamu bisa mengecek lowongan kerja terbaru melalui website Jobstreet Indonesia. Bersama Jobstreet Indonesia, raih Impian karier terbaik untuk masa depanmu!
Berikut kumpulan pertanyaan seputar Surat Tanda Registrasi beserta jawaban singkatnya.
STR merupakan bukti tertulis yang menyatakan seorang tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan aktivitas pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR bisa bekerja secara profesional untuk melayani masyarakat.
Seluruh tenaga kesehatan yang berkarier di dunia kesehatan dan aktif menjalankan praktik wajib memiliki STR, di antaranya dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, sanitarian, ahli gizi, dan lain sebagainya.
Biaya pembuatan STR bervariasi, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp250 ribu.
STR diberikan setelah kamu dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan mendapatkan ijazah serta lulus uji kompetensi.
Pembuatan STR dapat dilakukan secara online melalui website STR dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Proses pembuatan STR maksimal 14 hari setelah kamu melakukan pembayaran kode billing pengajuan pendaftaran STR.
Kewajiban memiliki STR dibebankan pada sarjana di bidang kesehatan, seperti dokter atau spesialis, perawat, apoteker atau pekerja di bidang farmasi, petugas Kesehatan Masyarakat, ahli gizi, bidan, dan psikolog klinis.
Pendaftaran STR online dapat dilakukan dengan mengunjungi website STR lalu buat PIN dan isi informasi sesuai yang diminta sistem. Lakukan pembayaran billing dan tunggu proses pengecekan STR selama 14 hari. STR cetak akan dikirim ke alamatmu.