STR Adalah Surat Tanda Registrasi, Ini Cara Mendapatkannya

STR Adalah Surat Tanda Registrasi, Ini Cara Mendapatkannya
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 26 May, 2026
Share

Ringkasan

  • Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen hukum wajib yang membuktikan seorang tenaga kesehatan telah lulus uji kompetensi dan sah secara legal untuk membuka praktik/melayani pasien.
  • Mengacu pada UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang terbaru, masa berlaku STR kini berlaku seumur hidup.
  • Berdasarkan undang-undang terbaru, STR diterbitkan secara terpusat oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) melalui portal terintegrasi SatuSehat SDMK.
  • Biaya PNBP untuk pembuatan e-STR ditetapkan sebesar Rp250 ribu (apoteker) dan Rp100 ribu (tenaga kesehatan lainnya) yang disetorkan langsung ke kas negara.
  • Semua profesi yang berhubungan dengan keselamatan fisik atau mental pasien wajib memilikinya, mulai dari Dokter, Bidan, Perawat, Ahli Gizi, hingga Psikolog Klinis.

STR adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh tenaga medis. Pasalnya, STR menjadi salah satu poin penting untuk menjamin standar pelayanan tenaga kesehatan terhadap pasiennya. 

Kalau kamu tertarik berkarier sebagai salah satu tenaga medis, penting bagi kamu untuk memahami STR.

Lantas, apa itu STR dan cara mendapatkannya? Jobstreet sudah merangkum serba-serbi mengenai STR yang bisa kamu cermati pada uraian berikut ini. 

Apa Itu Surat Tanda Registrasi (STR)? 

STR Adalah

Sumber : Envato

STR merupakan singkatan dari Surat Tanda Registrasi. Dokumen ini sering disebut sertifikat tanda registrasi karena menjadi bukti tertulis bahwa seorang tenaga kesehatan berhasil melalui serangkaian uji kompetensi.

Mengantongi STR sama halnya kamu dinyatakan lulus dan memiliki kemampuan medis sesuai standar yang berlaku dari otoritas kesehatan. 

Berdasarkan UU Kesehatan terbaru, STR ini sekarang dikeluarkan dan dikelola secara terpusat oleh KKI (Konsil Kesehatan Indonesia).

Fungsi utama STR adalah untuk menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang lulus kualifikasi dapat melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai undang-undang yang berlaku. Tenaga kesehatan yang telah mendapatkan STR diperbolehkan melayani pasien dan membuka praktik sendiri.

Selain dokter, apoteker, fisioterapis, dan psikolog, beberapa tenaga kesehatan lain yang juga wajib memiliki STR, yaitu: 

STR Perawat 

STR perawat adalah bukti seorang perawat telah memenuhi kualifikasi untuk merawat pasiennya sesuai prosedur, tugas, dan tanggung jawab yang ditetapkan. Perawat wajib memiliki STR karena merupakan salah satu profesi penting di dunia kesehatan. 

STR Kebidanan 

STR bidan merupakan bukti bahwa seorang bidan terdaftar aktif sebagai tenaga medis yang berkompeten untuk membantu ibu hamil mendapatkan akses layanan kesehatan sebelum, saat, dan sesudah persalinan. 

Dengan adanya STR kebidanan, ibu hamil akan merasa lebih tenang karena didampingi oleh bidan profesional ketika sebelum hamil, masa hamil, melahirkan, hingga pasca melahirkan. 

STR Ahli Kesehatan Masyarakat 

Penting bagi tenaga kesehatan atau lulusan kesehatan masyarakat untuk memiliki STR kesehatan masyarakat.

Dokumen ini sangat penting untuk memastikan mereka memiliki pemahaman dan kecakapan yang dibutuhkan untuk membantu mengoptimalkan peningkatan kualitas SDM, menjalankan kebijakan gizi dan keluarga sehat, hingga pemberdayaan masyarakat. 

Dasar Hukum Kepemilikan STR 

STR Adalah

Sumber : Envato

Dasar hukum kepemilikan STR terkini diatur secara mutlak melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mewajibkan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang hendak menjalankan praktik untuk memiliki STR.

STR dikeluarkan secara resmi oleh lembaga tunggal yakni Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) (yang merupakan peleburan dari Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia di masa lalu). 

Konsil ini bertugas sebagai registrar yang mengelola STR. Selain registrasi, konsil juga memiliki tugas lain, yakni:

  • Merancang penyusunan standar nasional pendidikan bagi tenaga kesehatan Indonesia.
  • Merancang penyusunan standar praktik dan kompetensi tenaga kesehatan Indonesia.
  • Melakukan pembinaan terhadap tenaga kesehatan sehingga dapat menjalankan praktik sebagaimana mestinya.
  • Memastikan penegakan kedisiplinan praktik yang dilakukan tenaga kesehatan.

Sesuai aturan turunan UU Kesehatan, terdapat pengelompokan disiplin ilmu tenaga kesehatan berdasarkan jenisnya (keperawatan, kefarmasian, kebidanan, psikolog klinis, dll) yang kini berada di bawah payung besar KKI.  

Perlu dipahami bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab setiap konsil tenaga kesehatan tersebut juga diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. 

Syarat STR Baru 

STR Adalah

Sumber : Envato

Demi memastikan kualitas mutu layanan kesehatan untuk masyarakat sesuai standar terbaik, setiap tenaga kesehatan harus memiliki STR. Namun, perlu kamu ingat untuk bisa mendapatkan STR harus dinyatakan lulus uji kompetensi (exit exam) terlebih dulu.

Setelah itu, kamu bisa mengajukan pendaftaran STR yang kini dilakukan secara online melalui portal terintegrasi SatuSehat SDMK milik Kemenkes. 

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut ketentuannya:

  • Melampirkan salinan ijazah atau sertifikat profesi sesuai bidang kesehatan yang dipelajari.
  • Melampirkan sertifikat kompetensi sebagai tanda kamu mempunyai pengetahuan dan keterampilan mumpuni.
  • Melampirkan pas foto terbaru (formal) ukuran 4x6 dengan syarat latar belakang merah, wajah tanpa penutup dan harus terlihat jelas, serta menghadap ke arah depan (ukuran maksimal file foto adalah 200 KB).
  • Melampirkan KTP yang masih berlaku.
  • Melampirkan surat Etika Profesi Dokter atau Dokter Gigi yang ditandatangani.
  • Ijazah asli dokter atau dokter gigi yang telah dilegalisasi oleh DIKTI.
  • Bagi lulusan luar negeri harus melampirkan surat selesai adaptasi.
  • Surat pernyataan dari dokter dengan SIP dan mencantumkan nomor SIP mengenai keterangan sehat secara fisik dan mental.
  • Lafal sumpah profesi/dokter.

Diperlukan waktu hingga persetujuan permohonan STR terbit. Kamu bisa melakukan pengecekan status permohonannya secara berkala melalui portal SatuSehat. Nantinya, kamu akan mendapatkan email jika pengajuan tersebut disetujui.

Sementara untuk mendapatkan e-STR, kamu harus melakukan pembayaran PNBP melalui bank yang ditunjuk. 

Rata-rata biaya penerbitan STR apoteker sekitar Rp250 ribu, sedangkan untuk Tenaga Kesehatan lainnya dikenakan biaya sekitar Rp100 ribu. Saat ini, STR diterbitkan secara digital (e-STR) lengkap dengan QR Code yang sah secara hukum.

Syarat STR Ulang 

STR Adalah

Sumber : Envato

Tenaga kesehatan yang memiliki STR model lama dengan masa berlaku yang akan/telah habis, perlu melakukan pembaruan (pemutihan) STR ulang agar berubah menjadi format STR Seumur Hidup. 

Hal ini harus dilakukan supaya kamu tetap bisa bekerja. Untuk melakukan pembaruan STR melalui portal SatuSehat SDMK, syarat dokumen dasarnya relatif lebih sederhana, yakni:

  • Salinan KTP;
  • STR lama;
  • Pas foto terbaru 4 x 6 cm (latar belakang merah);
  • Melampirkan surat sehat fisik maupun mental dari dokter berizin praktik dengan nomor SIP.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan 1796 Tahun 2011, daftar STR ulang yang masa berlakunya habis dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: 

  • Melakukan pengabdian diri sebagai vokasi atau tenaga profesi di bidang kesehatan; atau 
  • Memastikan ketercukupan kegiatan pelayanan, pelatihan, pendidikan, atau kegiatan ilmiah. 

Sementara untuk jumlah satuan kredit tenaga profesi untuk setiap kegiatan, diusulkan oleh organisasi yang kemudian ditetapkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Untuk memenuhi pembaruan STR, pengabdian tenaga kesehatan harus bisa dibuktikan melalui: 

  • Keterangan mengenai kinerja dari institusi tempat kamu bekerja; 
  • Keterangan praktik yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota atau kabupaten; 
  • Surat Izin Praktik atau kerja; dan 
  • Rekomendasi yang berasal dari organisasi profesi. 

Syarat STR PPDS/PPDGS 

STR Adalah

Sumber : Envato

STR wajib dimiliki oleh sarjana di bidang kesehatan, termasuk dokter. Berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya, STR dokter dikeluarkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). 

STR berlaku bagi seluruh dokter, baik dokter umum, dokter gigi, maupun spesialis. Bagi dokter yang mengenyam fase pendidikan lanjutan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS), kini pendataan registrasinya juga telah diintegrasikan di bawah KKI melalui portal Kemenkes. 

Adapun syarat STR PPDS/PPDGS, antara lain: 

  • KTP yang masih berlaku; 
  • STR lama (Dokter Umum/Gigi) yang masih aktif atau seumur hidup;
  • Sertifikat kompetensi yang dilegalisasi dan dikeluarkan oleh Kolegium yang berwenang. Masa berlaku sertifikat kompetensi tersebut masih 5 tahun atau tidak melewati enam bulan sejak penetapan penerbitan Sertifikat Kompetensi; 
  • Surat pernyataan tak lagi menggunakan STR  dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik setelah STR PPDS/PPDGS terbit; 
  • Surat keterangan mengenai kesehatan fisik dan mental yang dikeluarkan oleh dokter dengan SIP (Surat Izin Praktik). Dalam surat tersebut wajib mencantumkan nomor SIP dokter pemeriksa; 
  • Sertifikat kompetensi dokter atau dokter gigi (bukan pendidikan spesialis) yang masih berlaku; 
  • Pas foto 4 x 6 cm terbaru dengan latar belakang merah dan wajah tampak depan. 
  • Khusus bagi penerima bantuan dana, kamu harus melampirkan salinan dokumen perjanjian atau surat keputusan penetapan dari instansi yang memberikan bantuan dana pendidikan. Bisa juga institusi pendidikan yang menyelenggarakan PPDS/PPDGS; 
  • Surat rekomendasi yang diberikan oleh Kolegium Pendidikan Spesialis; dan 
  • Surat pengumuman yang menyatakan penerimaan peserta PPDS/PPDGS dengan tanda tangan rektor atau dekan yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan kedokteran ataupun kedokteran gigi. 

Masa Berlaku STR 

STR Adalah

Sumber : Envato

Di masa lalu, STR yang diterbitkan memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang dengan mengumpulkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi).

Namun, terhitung sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masa berlaku STR resmi diubah menjadi seumur hidup.

Artinya, tenaga kesehatan tidak perlu lagi repot memperpanjang STR setiap lima tahun sekali. Evaluasi kompetensi (pengumpulan SKP) kini dialihkan penerapannya sebagai syarat untuk perpanjangan SIP (Surat Izin Praktik), bukan lagi untuk STR.

Sebagai informasi tambahan, STR seumur hidup tetap dapat dibekukan atau tidak berlaku apabila:

  • Dicabut atas dasar aturan perundangan yang berlaku (pelanggaran pidana/etik berat).
  • Permintaan yang bersangkutan (mengundurkan diri dari profesi medis).
  • Peserta meninggal dunia.
  • Dicabut secara resmi oleh KKI/Menteri Kesehatan.

Cara Mendapatkan STR Seumur Hidup 

STR Adalah

Sumber : Envato

Kini untuk mendapatkan STR seumur hidup, seluruh alurnya dipusatkan melalui portal SatuSehat SDMK (https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk) dari Kementerian Kesehatan RI.

Berikut langkahnya:

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan 

Untuk memudahkan proses pendaftaran STR seumur hidup, pastikan kamu sudah mempersiapkan sejumlah dokumen berikut: 

Pas foto formal latar belakang merah ukuran 4x6 dengan wajah menghadap depan; 

  • KTP; 
  • Ijazah; 
  • Nomor Sertifikat Kompetensi; 
  • Surat Keterangan Sehat; 
  • Sumpah Profesi; dan 
  • Surat Pernyataan Kepatuhan Pada Etika Profesi. 

2. Buka aplikasi pendaftaran 

Kunjungi portal SatuSehat SDMK, lalu klik daftar. Lakukan verifikasi data diri (NIK dan Nama) yang akan divalidasi langsung oleh sistem Dukcapil. 

Setelah profilmu aktif, lengkapi data pendidikan dan profesi di dashboard pribadimu.

3. Pengajuan STR (Baru/Pembaruan)

Setelah profil SDMK milikmu berstatus hijau (tervalidasi), cari menu pengajuan e-STR. 

Sistem Kemenkes saat ini sudah terintegrasi secara host-to-host dengan pangkalan data Dikti (PDDIKTI) untuk mengecek ijazahmu dan database uji kompetensi nasional. Jika datamu valid, proses pengisian form akan jauh lebih cepat.

4. Lakukan pembayaran sesuai dengan prosedur 

Setelah pendaftaran divalidasi, di layar akan tampak kode billing PNBP yang harus kamu bayarkan ke kas negara beserta batas masa berlakunya. 

5. Cetak e-STR setelah proses selesai 

Setelah pembayaran lunas, kamu bisa cek email secara berkala atau melalui menu cek status. Setelah pengajuan dikabulkan, kamu akan mendapatkan STR legal yang diterbitkan oleh Sekretariat KTKI. 

Kamu juga bisa mengecek STR online melalui QR Code. STR ini memiliki fungsi yang sama dengan STR Cetak. Selama menunggu STR cetak sampai ke tangan kamu, kamu bisa menggunakan STR online terlebih dahulu. 

Kesimpulan

STR adalah syarat wajib bagi tenaga medis untuk menjalankan profesi dan tugasnya dalam melayani masyarakat secara legal.

Untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi ini, kamu harus lolos uji kompetensi yang menyatakan bahwa kamu layak dan cakap untuk menjalankan tugas sebagai tenaga medis. 

Awalnya, STR berlaku selama lima tahun saja. Namun, per Oktober 2023, masa berlaku STR diubah menjadi seumur hidup yang statusnya terintegrasi dengan aplikasi Satu Sehat SDMK dari Kementerian Kesehatan RI  

Cara mendaftar STR pun sekarang bisa dilakukan dengan mudah secara online. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas yang dipersyaratkan, mengajukan permohonan STR, membayar biaya, dan mendapatkan STR legal yang diterbitkan Sekretariat KTKI. 

Setelah memahami pentingnya STR bagi tenaga kesehatan, kamu harus meningkatkan kemampuan akademik dan kompetensi untuk memperolehnya.  

Ingin menemukan lowongan kerja di bidang kesehatan dan medis? Temukan hanya di situs dan aplikasi Jobstreet. 

Persiapkan juga diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. 

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

Pertanyaan Seputar Surat Tanda Registrasi (STR) 

  1. STR gunanya untuk apa? 
    STR merupakan bukti tertulis yang menyatakan seorang tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan aktivitas pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR bisa bekerja secara profesional untuk melayani masyarakat. 
  2. Siapa saja yang wajib memiliki STR? 
    Seluruh tenaga kesehatan yang berkarier di dunia kesehatan dan aktif menjalankan praktik wajib memiliki STR, di antaranya dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, sanitarian, ahli gizi, dan lain sebagainya. 
  3. Berapa biaya pembuatan STR? 
    Biaya pembuatan STR adalah tarif PNBP negara. Besarnya Rp250 ribu untuk Apoteker dan Rp100 ribu untuk Tenaga Kesehatan/Tenaga Medis lainnya.
  4. Kapan STR diberikan? 
    STR baru bisa diurus setelah kamu dinyatakan lulus program akademik universitas, memperoleh ijazah profesi, serta lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi (Exit Exam).
  5. Buat STR di mana? 
    Pembuatan e-STR saat ini dipusatkan melalui portal SatuSehat SDMK (https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk) milik Kementerian Kesehatan RI.
  6. Berapa lama proses pembuatan STR? 
    Proses pembuatan STR maksimal 14 hari setelah kamu melakukan pembayaran kode billing pengajuan pendaftaran STR. 
  7. Buat STR harus sarjana apa? 
    Kewajiban memiliki STR dibebankan pada sarjana di bidang kesehatan, seperti dokter atau spesialis, perawat, apoteker atau pekerja di bidang farmasi, petugas Kesehatan Masyarakat, ahli gizi, bidan, dan psikolog klinis.  
  8. Apa perbedaan antara STR dan SIP?
    STR (Surat Tanda Registrasi) adalah "Ijazah Kompetensi Negara" yang berlaku seumur hidup di seluruh Indonesia. Sedangkan SIP (Surat Izin Praktik) adalah "Izin Tempat Bekerja" yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kota setempat, berlaku selama 5 tahun (wajib diperpanjang dengan SKP), dan lokasinya spesifik (maksimal 3 tempat praktik).
  9. Bagaimana jika kampus saya dulu belum terdaftar di PDDIKTI saat saya lulus?
    Sistem SatuSehat mewajibkan validasi ijazah melalui PDDIKTI. Jika datamu tidak ditemukan, kamu harus menghubungi pihak rektorat kampus asalmu agar mereka melakukan sinkronisasi data lulusan (Pangkalan Data) ke Kemendikbud Ristek terlebih dahulu.
  10. Apakah benar masa berlaku STR sekarang seumur hidup?
    Benar. Berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak akhir 2023, STR kini tidak lagi memiliki masa kedaluwarsa 5 tahun, melainkan sah berlaku seumur hidup.

More from this category: Eksplorasi Karir

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.