Terancam PHK Massal? Ketahui Hak dan 6 Cara Menghadapinya!

Terancam PHK Massal? Ketahui Hak dan 6 Cara Menghadapinya!
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 27 July, 2022
Share

Saat ini, dunia kerja masih dalam masa transisi akibat Covid-19. Meskipun kita sudah mulai terbiasa dengan gaya hidup dan cara kerja yang baru, masih ada beberapa hal yang bisa terdampak, seperti model bisnis dan strategi perusahaan untuk tetap bertahan. Jika perusahaan terdesak dari segi bisnis, para karyawan bisa saja terancam menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di Indonesia pun PHK menjadi salah satu isu yang meresahkan di dunia kerja saat ini. Perubahan model bisnis atau perampingan perusahaan, terutama di perusahaan start-up dengan model bisnis yang masih belum stabilberpotensi menyebabkan gelombang PHK atau lay-off.

Kita tentunya berharap hal ini tidak menimpamu, namun, secara umum, jika kamu adalah seorang pekerja, PHK merupakan salah satu kasus yang mungkin saja terjadi. PHK memang menakutkan, tapi kamu bisa mengantisipasinya agar hal ini tidak berdampak terlalu buruk untuk karir dan kehidupan sehari-harimu. Untuk membantumu, JobStreet sudah menyiapkan penjelasan mengenai PHK, hak-hak karyawan ketika di-PHK, dan tips-tips agar kamu bisa melalui masa sulit ketika menghadapi PHK. Yuk, lanjut baca!

Beberapa Jenis PHK

Sebagai pekerja, ada baiknya kamu mengetahui jenis-jenis PHK yang bisa terjadi, baik yang diajukan dari sisi karyawan maupun dari sisi perusahaan. Dari sisi perusahaan, menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan di pasal 164 ayat 1 bahwa salah satu alasan berterima untuk PHK adalah perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure). Dijelaskan juga di pasal 165 bahwa PHK dapat dilakukan oleh perusahaan jika perusahaan pailit. Selain itu, salah satu yang relevan terjadi akhir-akhir ini juga dijelaskan di pasal 163, yaitu “perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja”.

Selain itu, berikut adalah alasan lain yang diperbolehkan untuk PHK:

  • berakhirnya masa kontrak
  • karyawan melakukan kesalahan berat
  • karyawan ditahan
  • karyawan melanggar perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
  • karyawan resign tanpa tekanan
  • karyawan meninggal dunia
  • karyawan pensiun
  • mangkir 5 hari berturut-turut tanpa keterangan atau bukti dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut 
  • karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama lebih dari 12 bulan

Itulah alasan-alasan yang berterima untuk pengajuan PHK. Jika perusahaan tempatmu bekerja terancam untuk melakukan PHK massal dengan salah satu alasan di atas, sebaiknya kamu mempersiapkan diri dan mulai memikirkan langkahmu ke depannya. 

Hak Pekerja yang di-PHK

Selain poin-poin di bagian sebelumnya, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang PHK dijelaskan juga alasan yang tidak boleh digunakan untuk PHK, seperti sakit dalam kurun waktu di bawah 12 bulan, kehamilan, menikah, dan yang lainnya. Pelajarilah lagi agar kamu tahu bahwa kamu tidak boleh di-PHK dengan alasan yang tidak berterima.

Namun, jika kamu ternyata memang harus menghadapi PHK dengan alasan yang berterima, kamu tetap memiliki hak sebagai pekerja, di antaranya adalah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja yang harus dibayarkan perusahaan (Pasal 156). Berikut adalah perhitungan besaran Uang Pesangon berdasarkan masa kerja: 

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  2. 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  3. 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  4. 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  5. 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  6. 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  7. 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
  8. 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  9. 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Di samping itu, berikut perhitungan untuk Uang Penghargaan Masa Kerja:

  1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  2. 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  3. 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  4. 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  5. 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  6. 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  7. 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
  8. 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Dengan mengetahui hakmu ketika menghadapi PHK, kamu bisa sedikit “bernafas” untuk memenuhi kebutuhan sehari-harimu, sambil kamu menunggu dapat pekerjaan baru. Komunikasikanlah hal ini dengan HRD perusahaanmu menjelang hari terakhirmu bekerja. Tanyakan kapan gaji terakhir, pesangon, dan uang penghargaan masa kerja akan diberikan kepadamu, supaya kamu mendapat kejelasan dan bisa mengambil ancang-ancang untuk mengatur keuangan.

Tips ketika Menghadapi PHK

Kita tentunya berharap untuk tidak tertimpa PHK, namun terkadang PHK atau bahkan PHK massal tidak bisa dihindari. Karena itu, penting bagi kamu sebagai pekerja untuk mengantisipasi hal tersebut agar tidak menyebabkan kerugian yang terlalu buruk untukmu. Berikut adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan saat menghadapi gelombang PHK:

  • Atur keuangan dan dana darurat

Sebelum di-PHK, kamu mungkin sudah memiliki perencanaan keuangan dan memiliki dana darurat. Di saat seperti ini, kamu tidak perlu langsung menggunakan dana daruratmu. Untuk sementara, manfaatkanlah gaji terakhir dan pesangon yang diberikan perusahaan. Buatlah perhitungan biaya yang kamu butuhkan sehari-hari dan perkiraan atau target waktumu untuk mendapatkan pekerjaan baru. Ingatlah untuk tetap berhemat dan hindari dulu pengeluaran yang tidak penting. Alokasikan juga sebagian dana ke dana darurat, untuk berjaga-jaga jika kamu butuh waktu lebih lama untuk mendapatkan pemasukan lagi.

  • Minta dukungan orang terdekat

Menghadapi PHK tentunya bisa memberikan tekanan emosional. Kelilingilah dirimu dengan orang terdekat yang bisa memberikanmu dukungan di masa yang sulit. Kamu boleh mengambil waktu sejenak untuk menenangkan diri, namun ingatlah untuk tidak mengurung diri terlalu lama agar kamu tidak merasa sendirian. Mendapatkan dukungan dari orang terdekat juga bisa membuatmu lebih bersemangat melanjutkan perjalanan karirmu.

  • Aktif mencari pekerjaan dan perbarui CV

Ketika kamu mulai mendengar kabar akan terjadi PHK atau lay-off, kamu bisa mulai mencari tahu lowongan pekerjaan baru. Terkadang, perusahaan juga akan memberimu waktu beberapa bulan sebelum tanggal terakhir kerjamu untuk mencari pekerjaan baru. Namun jika kamu belum mendapatkannya sampai hari terakhir, jangan patah semangat. Tetaplah aktif mencari pekerjaan sambil meng-update CV dan portofoliomu dengan pengalaman terbaru. Update juga profil JobStreet kamu dan nyalakan fitur Job Alert agar JobStreet bisa memberikan lowongan pekerjaan yang paling cocok untukmu. Manfaatkan juga waktu ini untuk mencari perusahaan yang menurutmu lebih stabil dan sesuai dengan goals karirmu, agar kamu bisa bertahan lebih lama di perusahaan tersebut. Jangan lupa juga untuk berlatih menjawab pertanyaan wawancara agar kamu siap begitu mendapat panggilan wawancara.

Baca juga: 7 Kesalahan yang Harus Dihindari saat Interview

  • Bangun rutinitas

Sambil menunggu panggilan kerja, kamu bisa rehat sejenak. Tapi, ingatlah untuk membangun rutinitas lagi agar tidak terlalu larut dalam kekosongan aktivitas. Kamu bisa memulai dengan hal-hal sederhana seperti menentukan jam bangun, membuat sarapan, berolahraga rutin, dan yang lainnya. Kamu juga bisa memberikan target harian untuk melamar kerja, misalnya: melamar satu pekerjaan per hari, atau mengalokasikan 2-3 jam untuk memperbaiki portofolio. Cara ini bisa membantumu membangun energi positif dan terhindar dari perasaan tidak produktif.

  • Tetap bersosialisasi

Kamu mungkin bisa saja merasa minder ketika tertimpa PHK, namun ingatlah bahwa dalam beberapa kasus, PHK terjadi bukan hanya karena faktor pekerja, namun banyak faktor lain yang di luar kendalimu juga sehingga ini bukanlah hal yang memalukan. Ketika kamu sudah merasa lebih siap untuk bersosialisasi, kamu bisa berkumpul lagi dengan teman-teman, termasuk teman-teman seindustrimu. Selain mendapatkan hiburan, menjalin hubungan baik dan bercerita bersama teman bisa saja mendatangkan peluang atau informasi pekerjaan untukmu.

  • Rencanakan alternatif karir

Sudah berusaha melamar pekerjaan, sudah memperbarui CV, dan sudah berulang kali melakukan wawancara, tapi, kok, belum dapat pekerjaan juga, ya? Hal ini mungkin saja terjadi, karena proses perekrutan melibatkan kebutuhan dari berbagai pihak, dan semuanya dibutuhkan kecocokan. Jika hal ini terjadi, kamu perlu memikirkan alternatif dalam berkarir. Kamu bisa mencoba mencari pekerjaan freelance untuk mendapatkan pemasukan sementara. Selain itu, kamu juga bisa mengisi kekosongan dengan mengasah keterampilanmu, mulai dari skill sesuai bidangmu hingga transferable skills. Mengasah transferable skills bisa memperluas peluangmu untuk melamar jenis pekerjaan lain yang masih berhubungan di bidangmu.

Itulah penjelasan mengenai PHK, hak-hak karyawan ketika di-PHK, dan tips untuk mempersiapkan saat menghadapi PHK. Ketika menghadapi PHK, komunikasikanlah dengan perusahaanmu untuk mendapatkan hakmu dan solusi yang sekiranya bisa meringankan, seperti waktu jeda sebelum hari terakhir. Tertimpa PHK massal bukanlah hal yang mudah untuk ditangani, baik secara mental maupun dari segi keamanan finansial, namun kita bisa meminimalisir kerugian yang terjadi dengan mempersiapkan diri dan menyusun langkah ke depan.

Supaya bisa cari kerja #BebasDrama, download aplikasi JobStreet di Google Play Store dan Apple App Store. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan informasi peluang baru di mana pun dan kapan pun! Perbarui juga profil JobStreet kamu dengan skill-mu yang paling baru, atau kamu bisa memulai dengan mendaftar jika belum memiliki akun. Temukan juga informasi berguna lainnya untuk pengembangan karirmu di laman Tips Karir kami. Di sana, kamu akan menemukan berbagai tips seputar cara melamar kerja, jenjang karir dan bidang tertentu, serta tips-tips lainnya mengenai pekerjaan.

Jadi, tunggu apa lagi? Download aplikasi JobStreet sekarang!

Tentang SEEK di Asia 

SEEK adalah grup perusahaan, yang terdiri dari bisnis rekrutmen online, pendidikan, komersial dan nirlaba. SEEK memberikan kontribusi positif pada kehidupan orang banyak dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Australian Securities Exchange, dan menjadi salah satu dari 100 perusahaan terbesar. Di Asia, SEEK beroperasi dengan brand JobStreet dan JobsDB, platform ketenagakerjaan terbesar di Asia dan pilihan utama bagi kandidat dan perusahaan. SEEK menarik lebih dari 500 juta kunjungan per tahun di enam pasar yang dioperasikannya, yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.

 Tentang SEEK Limited

SEEK adalah grup perusahaan, yang terdiri dari bisnis rekrutmen online, pendidikan, komersial dan nirlaba. SEEK memberikan kontribusi positif pada kehidupan orang banyak dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Australian Securities Exchange, dan menjadi salah satu dari 100 perusahaan terbesar. Pada tahun 2022, SEEK diakui sebagai salah satu dari Australia’s Top Ten Places to Work in Tech dalam penghargaan AFR BOSS Best Places to Work. Tahun ini, SEEK merayakan 25 tahun membantu warga Australia menjalani kehidupan kerja yang lebih memuaskan dan produktif.

More from this category: Kehilangan pekerjaan

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.