Aturan Jam Kerja Karyawan Terbaru, Ini Durasi Kerja dalam Seminggu!

Aturan Jam Kerja Karyawan Terbaru, Ini Durasi Kerja dalam Seminggu!
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 25 February, 2023
Share

Mengikuti aturan jam kerja karyawan adalah kewajiban seseorang yang bekerja di suatu perusahaan. Di sisi lain, sebuah perusahaan juga wajib untuk menerapkan aturan jam kerja karyawan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, di Undang-Undang jam kerja diatur di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003), dan aturan jam kerja diperbarui di Undang-Undang Cipta Kerja. Karena hal itu, akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan topik mengenai peraturan jam kerja terbaru yang dibuat oleh pemerintah. Di antaranya adalah kabar bahwa di ada aturan baru yaitu libur hanya satu hari dalam seminggu dan hari kerja sebanyak 6 hari.

Namun, apakah benar peraturannya mutlak seperti itu? Lalu, apakah perusahaan tempat kamu bekerja sudah melaksanakan aturan jam kerja berdasarkan Undang-Undang yang berlaku? Lanjut baca untuk menyimak pembahasannya!

Aturan Jam Kerja Karyawan yang Terbaru

Aturan mengenai jam kerja saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Di peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jam kerja di Indonesia dapat diatur menjadi dua macam, di antaranya adalah:

  • 7 jam kerja dalam sehari (tidak termasuk istirahat) dengan total 40 jam kerja dalam satu minggu. Dengan pembagian jam seperti ini, maka karyawan masuk kerja 6 hari dalam seminggu dan libur 1 hari dalam seminggu.
  • 8 jam kerja dalam sehari (tidak termasuk istirahat) dengan total 40 jam kerja dalam satu minggu. Dengan pembagian jam seperti ini, maka karyawan masuk kerja 5 hari dalam seminggu dan libur 2 hari dalam seminggu.

Berdasarkan peraturan tersebut, bisa diketahui bahwa sebetulnya peraturan terbaru mengenai jam kerja karyawan ini tidak saklek mengatakan bahwa sekarang hari kerja jadi 6 hari dalam seminggu, dengan libur 1 hari. Dengan skema ini, perusahaan bisa memilih pembagian mana yang paling cocok untuk diterapkan sesuai industri dan kondisi pekerjaan.

Selain itu, perusahaan juga bisa menentukan hari mana yang akan dijadikan hari istirahat, baik itu di akhir pekan atau pun hari lainnya. Yang menjadi patokan dalam aturan jam kerja karyawan ini adalah total jam kerjanya, yaitu 40 jam dalam seminggu.

Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang berdasarkan bidang atau industrinya memiliki jam operasional yang harus berjalan terus? Pekerjaan yang sifatnya berjalan terus dapat diatur dalam shift. Berdasarkan peraturan di atas, satu shift terdiri dari 7-8 jam dengan total jam kerja dalam seminggu tetap pada 40 jam. Jika ternyata seorang karyawan harus bekerja lebih dari itu, maka kelebihan jam kerja dihitung sebagai lembur.

Jenis industri perusahaan yang sektor usahanya menuntut jam kerja lebih dari yang ditetapkan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Pekerjaan yang dijelaskan di pasal 3 ayat (1) di antaranya adalah:

  • Pekerjaan yang bergerak di bidang layanan jasa kesehatan;
  • Pelayanan jasa transportasi;
  • Pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
  • Jasa pos dan telekomunikasi;
  • Penyediaan tenaga listrik,
  • Jaringan pelayanan air bersih (PAM)
  • Penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  • Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  • Pekerjaan di media massa;
  • Pekerjaan di bidang pengamanan;
  • Pekerjaan di bidang lembaga konservasi;
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Peraturan Jam Istirahat

Di dalam aturan jam kerja karyawan, diatur juga bahwa perusahaan wajib memberikan jam kerja kepada karyawan. Waktu 7 hingga 8 jam kerja dalam sehari belum termasuk jam istirahat. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat di antara jam kerja, minimal selama 30 menit setelah karyawan melakukan pekerjaan terus-menerus dalam waktu 4 (empat) jam.

Jika kamu masuk kerja di pukul 09.00 pagi, maka perusahaan umumnya memberikan kamu jam istirahat di pukul 12.00-13.00 siang. Perusahaan juga bisa memulai waktu istirahat paling lambat di pukul 13.00, terhitung 4 jam sejak jam 09.00 pagi. Jika kamu pulang pukul 18.00, maka proposi waktu kerjamu sudah sesuai peraturan, yaitu 8 jam waktu kerja dan 1 jam istirahat.

Peraturan Waktu Lembur

Seperti yang disebutkan di atas, perusahaan bisa mempekerjakan karyawan lebih dari 40 jam dalam seminggu jika diperlukan, dengan catatan bahwa perusahaan wajib membayar uang lembur. Peraturan ini disebutkan di dalam Pasal 27 (1) Peraturan Pemerintah No. 35/202. 

Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dituangkan aturan baru mengenai jam lembur, yaitu karyawan dapat bekerja lembur maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Sebelumnya, peraturannya adalah lembur maksimal 3 jam dalam sehari dan 13 jam dalam seminggu, seperti tertuang di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003).

Selain itu, ada peraturan lain mengenai jam lembur yang harus diperhatikan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Peraturannya di antaranya adalah:

  • Keputusan lembur harus disetujui oleh karyawan secara tertulis atau dengan media digital
  • Pihak perusahaan membuat dokumen persetujuan yang memuat daftar pekerja yang lembur secara tertulis. Dokumen ini harus ditandatangani oleh karyawan dan pihak perusahaan terkait atau pihak HRD
  • Ketika lembur, pekerja harus diberikan waktu istirahat yang cukup
  • Perusahaan harus memberi konsumsi kepada pekerja jika lembur dilakukan selama 4 jam. Konsumsi berupa makanan dan minuman dengan jumlah paling sedikit 1.400 kilokalori

Peraturan tersebut penting untuk diperhatikan, karena berkaitan erat dengan kesehatan pekerja, baik secara fisik maupun mental. Kamu bisa memastikan semua hal tersebut terpenuhi ketika diminta untuk lembur oleh perusahaan.

Peraturan Jam Kerja Khusus

Meskipun ada peraturan jam kerja lembur dan shift kerja, ada beberapa sektor pekerjaan yang memang jam kerjanya berbeda dari yang diatur di Undang-Undang. Berikut adalah tiga sektor yang diberikan aturan jam kerja khusus berdasarkan situs Kemnaker.

1.  Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral

Meskipun beberapa pekerjaan di sektor ini masih bisa mengikuti aturan jam kerja, namun ada beberapa kasus di mana pekerjaan di sektor ini mengharuskan pekerjanya untuk melakukan ekspedisi atau perjalanan kerja ke tempat yang jauh dalam periode tertentu. Karena itu, pemerintah menerapkan peraturan jam kerja khusus yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.234/Men/2003 Pasal 2.

2. Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu

Industri pertambangan juga kadang melibatkan pekerjaan yang lama di daerah operasi tertentu, sehingga membutuhkan waktu kerja spesifik. Untuk sektor pertambangan, satu periode kerja dilakukan maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut dengan 2 (dua) minggu istirahat. Peraturan mengenai jam khusus pertambangan tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.15/Men/VII/2005 Pasal 2.

3. Sektor Perikanan pada Daerah Operasi Tertentu

Industri lainnya yang masuk ke dalam sektor yang membutuhkan jam kerja khusus adalah perikanan, karena pekerjaan di industri ini juga terkadang memiliki kegiatan yang dikerjakan di area tertentu dalam periode waktu tertentu.

Untuk industri perikanan, aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-11/Men/VII/2010. Peraturan yang tertuang di antaranya adalah pilihan skema kerja 3 (tiga) minggu berturut-turut dan 4 (empat) minggu berturut-turut dengan jam kerja maksimal 12 jam dalam sehari.

Itulah tadi penjelasan mengenai hari kerja dan aturan jam kerja karyawan berdasarkan peraturan yang ada. Kalau saat ini perusahaan tempat kamu bekerja masih memberlakukan skema 5 hari kerja dan 2 hari istirahat dalam seminggu, bukan berarti kantormu menyalahi aturan, karena skema itu masih berlaku.

Perhatikan juga peraturan mengenai jam istirahat, shift kerja, dan jam lembur agar kamu tahu hakmu sebagai karyawan.

Ingin cari perusahaan dengan jam kerja yang sehat dan sesuai aturan? Ini saatnya untuk memperbarui profil JobStreet kamu dengan skill kamu yang paling baru! Kamu juga bisa memulai dengan mendaftar jika belum memiliki akun. Dengan begitu, kamu bisa langsung pilih pekerjaan impian dengan gaji yang cocok untuk kamu.

Selain informasi tentang pajak, temukan juga informasi berguna lainnya untuk pengembangan karir kamu di laman Tips Karir kami. Di sana, kamu akan menemukan berbagai tips seputar cara melamar kerja, jenjang karir dan bidang tertentu, serta tips-tips lainnya mengenai pekerjaan.

Jadi, tunggu apa lagi? Download aplikasi JobStreet di Google Play Store dan Apple App Store sekarang!

Di JobStreet kami selalu berupaya mengantarkan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Sebagai Partner karir, kami berkomitmen membantu pencari kerja menemukan passion dan tujuan dalam setiap langkah karir. Sebagai Partner Talent nomor 1 di Asia, kami menghubungkan perusahaan dengan kandidat tepat yang dapat memberikan dampak positif dan berkualitas kepada perusahaan.

Temukan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Kunjungi JobStreet hari ini.

Tentang SEEK Asia

SEEK Asia, gabungan dari dua merek ternama Jobstreet dan jobsDB, adalah portal lowongan pekerjaan terkemuka dan destinasi pilihan untuk pencari dan pemberi kerja di Asia. Kehadiran SEEK Asia menjangkau 7 negara yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Vietnam. SEEK Asia adalah bagian dari SEEK Limited Company terdaftar di Bursa Efek Australia, portal lowongan pekerjaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar. SEEK Asia dikunjungi lebih dari 400 juta kali dalam setahun.

Tentang SEEK Limited

SEEK adalah grup perusahaan yang beragam, dengan portofolio yang kuat  yang mencakup usaha lowongan pekerjaan daring , pendidikan, komersial dan relawan. SEEK hadir secara global (termasuk di Australia, Selandia Baru, Cina, Hong Kong, Asia Tenggara, Brazil dan Meksiko), yang menjangkau lebih dari 2,9 miliar orang dan sekitar 27 persen PDB global. SEEK memberikan kontribusi positif kepada orang-orang dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Bursa Efek Australia, yang menempatkannya sebagai 100 perusahaan teratas dan telah diperingkat sebagai 20 Perusahaan Paling Inovatif oleh Forbes.

More from this category: Tren gaji & profesi

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Jelajahi topik terkait

Pilih bidang minat untuk menelusuri karier terkait.

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.