PANDI merupakan organisasi nirlaba yang dibentuk pada 29 Desember 2006 oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama komunitas internet Indonesia. PANDI dibentuk untuk mengelola nama domain .ID secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai dengan kaidah hukum Republik Indonesia.
Pada 29 Juni 2007, Departemen Kominfo RI secara resmi menyerahkan pengelolaan nama domain .ID kepada PANDI. Penyerahan ini tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Domain .id no. BA–343/DJAT/MKOMINFO/6/2007 dari Dirjen Aptel Kominfo Republik Indonesia.
PANDI adalah badan hukum berbentuk perkumpulan, beranggotakan individu-individu yang berasal dari multistakeholder internet