Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan atau LSPP merupakan lembaga sertifikasi bankir yang dimiliki oleh Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Dalam melaksanakan uji kompetensi bankir, LSPP mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan International Best Practices di Risk Management, Internal Audit, General Banking, Treasury Dealer, Wealth Management, Operations, Compliance, Credits dan Funding & Services. Dengan semakin maraknya penggunaan teknologi di industri perbankan, para bankir ke depannya juga diharapkan memiliki kompetensi yang memadai di bidang teknologi yang terkait dengan bidangnya. Untuk itu, LSPP akan terus mempersiapkan diri untuk senantiasa menjadi lembaga sertifikasi kompetensi bankir yang kompeten, kredibel dan adaptif.