Kantor Hukum yang saat ini sedang berkembang dan berlokasi di Jakarta, menangani perkara litigasi bisnis dan jasa hukum non litigasi bagi para klien baik lokal maupun internasional, menjalankan praktek hukum di pengadilan, serta memberikan jasa hukum bagi para investor asing yang hendak melakukan investasinya di Indonesia, termasuk memberikan jasa konsultansi hukum secara berkala dengan membuat suatu perjanjian jasa hukum tersendiri