Dana Pensiun Bank Mandiri (DPBM) sebagai Lembaga Keuangan Non Bank, secara khusus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesinambungan penghasilan dari pesertanya terutama di saat memasuki usia pensiun. Hal ini bisa terwujud mengingat Dana Pensiun dalam menjalankan aktifitaspengelolaan setoran iuran mengacu pada ketentuan perundangan (UU No.11 thn 1992 tentang Dana Pensiun) maupun ketentuan yang berlaku lainnya, sehingga menghasilkan pengembangan yang optimal dengan tingkat risiko yang terukur.Dana Pensiun secara umum dari waktu ke waktu semakin meningkatkan perannya dalam menggerakkan perekonomian bangsa melalui turut aktifnya dalam berbagai kegiatan investasi (pasar modal, reksadana, SUN/Obligasi, property/sektor riil, dll). Hal tersebut tampak dari semakin meningkatnya asset kelolaan setiap tahunnya.