Karyawan Produksi
Di halaman ini
- Bagaimana rasanya menjadi a Karyawan Produksi?
- Cara menjadi Karyawan Produksi
- Lowongan Karyawan Produksi terbaru
- Keahlian dan pengalaman teratas untuk Karyawan Produksis
Bagaimana rasanya menjadi Karyawan Produksi?
Seorang karyawan produksi terlibat dalam pembuatan produk, baik menggunakan tenaga manual ataupun dengan mesin canggih. Dalam menjalankan tugasnya, seorang karyawan produksi harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh perusahaan, termasuk prosedur keamanan dan keselamatan kerja.Tugas dan kewajiban
- Melakukan tahapan produksi sesuai SOP perusahaan, termasuk memastikan lingkungan kerja selalu bersih dan rapi.
- Mengoperasikan mesin produksi, mulai dari menyalakan, menjalankan, memantau, dan mematikan mesin.
- Mengikuti prosedur K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sesuai standar yang telah ditetapkan.
- Memastikan tercapainya target produksi yang telah ditentukan.
- Memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas perusahaan Apabila terjadi kendala teknis selama produksi berlangsung, karyawan produksi harus melaporkan masalah tersebut kepada atasan agar segera ditangani.
Cara menjadi Karyawan Produksi
Berikut cara untuk menjadi karyawan produksi:
- 1.
Menempuh pendidikan minimal SMA/SMK dan/atau melanjutkan kuliah di Jurusan Teknik Mesin Produksi dan Perawatan. Pendidikan SMA/SMK berlangsung 3-4 tahun dan dapat bekerja di sebagai karyawan produksi di industri skala kecil yang mengandalkan tenaga manual. Sementara itu, kuliah S1 berlangsung minimal 4 tahun dengan gelar Sarjana Teknik (S.T.) dan dapat bekerja di perusahaan produksi yang menggunakan mesin manufaktur.
- 2.
Mengikuti Program Pengoperasian Mesin Produksi untuk memperoleh keterampilan menggunakan mesin produksi. Salah satunya melalui program yang diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dengan waktu pelatihan 260 jam.
- 3.
Mendapatkan Sertifikasi Operator Mesin Produksi dan Perkakas kelas 2 untuk tenaga Operator Mesin Bubut.
- 4.
Mendapatkan Sertifikasi Operator Mesin Produksi dan Perkakas kelas 1 untuk operator yang berwenang mengoperasikan mesin perkakas dan produksi yang dioperasikan secara terkomputerisasi.