Fisioterapis
Di halaman ini
- Bagaimana rasanya menjadi a Fisioterapis?
- Cara menjadi Fisioterapis
- Lowongan Fisioterapis terbaru
- Keahlian dan pengalaman teratas untuk Fisioterapis
Bagaimana rasanya menjadi Fisioterapis?
Fisioterapis adalah tenaga kesehatan yang fokus pada pasien yang memiliki gangguan atau keterbatasan gerak tubuh. Tugas mereka dalah membantu pasien dalam rehabilitasi mobilitas tubuh mereka, melatih kembali bagian tubuh yang sulit bergerak, dan mengevaluasi progres pasien.
Tugas dan kewajiban
- Mengevaluasi dan mendiagnosa berbagai kondisi kesehatan dan gangguan gerak.
- Bekerja sama dengan pasien dan dokter untuk merancang program pencegahan dan pengobatan yang tepat.
- Menggerakkan dan memijat bagian tubuh pasien yang mengalami gangguan.
- Memberikan latihan mobilitas kepada pasien.
- Mengajarkan pasien cara hidup sehat.
- Mengajarkan pasien cara dan postur mengangkat benda dengan aman.
Beberapa gangguan atau keterbatasan yang dapat ditangani oleh seorang Fisioterapis adalah gangguan pernafasan, gangguan neurologi (seperti stroke dan Parkinson), gangguan neuromuskular (seperti patah tulang, nyeri punggung, dan cedera leher), dan gangguan kardiovaskular (penyakit jantung). Umumnya, profesi ini bekerja di rumah sakit atau klinik fisioterapi khusus.
Cara menjadi Fisioterapis
Seorang Fisioterapis wajib menjalankan pendidikan perguruan tinggi agar dibekali dengan ilmu dan praktik yang sesuai. Hal penting lainnya untuk menjadi seorang Fisioterapis adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan sertifikasi.
- 1.
Memiliki gelar D3 Fisioterapi, D4 Fisioterapi atau S1 Fisioterapi. Program studi Fisioterapi umumnya adalah bagian dari Fakultas Keperawatan atau Ilmu Kedokteran. Baik D4 atau S1 umumnya membutuhkan waktu empat tahun untuk menyelesaikan studi, sedangkan D3 membutuhkan waktu tiga tahun.
- 2.
Menjalankan Uji Kompetensi Fisioterapis Indonesia. Setelah lulus, akan mendapatkan Sertifikasi Kompetensi atau Sertifikat Profesi. Uji Kompetensi ini dilakukan untuk menguji kompetensi lulusan pendidikan vokasi.
- 3.
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. STR ini didapatkan setelah lulus pendidikan dan memiliki Sertifikat Kompetensi, dan dapat diajukan secara daring. STR berlaku selama lima tahun.