Ini 7 Hak Pekerja Perempuan dan Contoh Diskriminasi Gender

Jobstreet tim kontendiperbarui pada 30 June, 2022
Share

Di masa kini, banyak perusahaan mulai menyadari bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki di tempat kerja. Kita sering mendapati perempuan-perempuan menempati posisi-posisi penting di perusahaan, bahkan di instansi pemerintahan. Tidak perlu melihat jauh, di lingkungan sekitar kamu mungkin pernah melihat perempuan yang aktif bekerja walaupun sudah memiliki anak. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (Kemen PPA), angka partisipasi perempuan lebih banyak dari laki-laki dengan persentase lebih besar 3,12%. Fakta ini memungkinkan perempuan untuk ikut berkontribusi dalam berkarir baik di industri pekerjaan.

Walaupun begitu, seksisme dan perlakuan diskriminatif masih sering terjadi di lingkungan kerja. Jika kamu sedang bekerja, atau sedang melamar kerja, penting bagi kamu untuk mengetahui hal-hal ini agar kamu dapat bertindak jika mendapatkan perlakuan diskriminatif. Apa saja contoh diskriminasi gender di tempat kerja? Apa perempuan yang bekerja mendapatkan hak-hak anti diskriminasi yang diatur dalam undang-undang? Untuk tahu lebih jauh, ayo baca terus artikeli ini!

Bentuk Diskriminasi Gender dalam Tempat Kerja

Sebelum kita membahas lebih jauh, kita harus lebih dahulu memahami arti dari diskriminasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya. Jika merujuk pada arti ini, gender dapat menjadi salah satu faktor penyebab.

Hadirnya perempuan di tempat kerja nyatanya disertai dengan adanya diskriminasi gender. Kejadian ini menghambat pekerja perempuan dalam menyalurkan ide, pendapat, dan kontribusi di tempat kerja, yang berpengaruh pada perusahaan dalam jangka panjang.

Kenali bentuk diskriminasi gender di tempat kerja sebagai berikut:

  • Kesenjangan gaji

Upah kerja atau gaji memang masih menjadi bahasan yang cukup dihindari di tempat kerja karena dianggap sebagai urusan pribadi. Bentuk diskriminasi dalam hal kesenjangan gaji ini kemudian semakin sulit diketahui.

Namun, berdasarkan data dari United Nation Women (UN Women) dan International Labor Organization (ILO) terdapat kesenjangan upah untuk pekerjaan yang setara nilainya. Pada perempuan dan laki-laki yang menempuh jenjang pendidikan yang sama, perempuan cenderung mendapat gaji 23% lebih kecil. 

Tidak hanya itu, tercatat hanya sebanyak 25% dari total perempuan yang ada di posisi dengan gaji tinggi seperti manajerial dan supervisor dengan gaji yang masih juga lebih kecil dari laki-laki di posisi yang nilainya sama.

  • Pelecehan seksual di tempat kerja

Perempuan merupakan kelompok yang paling rentan mendapatkan pelecehan seksual. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) yang dirilis oleh Komnas Perempuan di tahun 2021, kekerasan seksual menempati urutan nomor 1 dalam kategori kekerasan terhadap perempuan dalam ranah komunitas. Berdasarkan laporan yang diterima, karakteristik pelaku di tempat kerja yakni rekan kerja dan atasan kerja.

Dilansir dari data yang sama, kekerasan di tempat kerja tidak banyak dilaporkan secara resmi karena lingkungan kerja yang tidak dapat memberikan ruang yang aman untuk bercerita. Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak memiliki regulasi penanganan pelecehan seksualnya yang baik.

Bentuk-bentuk pelecehan seksual yang dapat kamu identifikasi adalah:

  • Menyentuh, memeluk, atau mencium tanpa persetujuan;
  • Menatap atau melirik;
  • Mengutarakan perkataan atau bercandaan yang bersifat sugestif;
  • Mengajak berhubungan badan atau berkencan secara terus menerus;
  • Menanyakan hal yang bersifat pribadi yang mengganggu seperti tentang tubuh, kehidupan, dan lainnya;
  • Menghina atau mengejek yang bersifat seksual;
  • Melakukan tindak kriminal seperti kekerasan fisik, memaparkan hal yang tidak senonoh, serangan seksual, menguntit, atau berbicara cabul.
  • Pemecatan karena hamil

Kehamilan perempuan sering dianggap sebagai penghalang untuk bekerja karena kondisi fisiknya. Dalam beberapa kasus, terdapat perempuan yang diminta untuk mengundurkan diri setelah mencapai usia kehamilan tertentu. 

Hal ini selain bersifat diskriminatif juga melanggar UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Jika pekerja perempuan sedang berada dalam masa kehamilan, pekerja tersebut wajib mendapatkan cuti hamil, kecuali jika dia mengundurkan diri.

Selain itu, pekerja perempuan juga seringkali dipersulit saat mengajukan cuti haid. Mereka diminta untuk menyertakan surat dokter hingga pengurangan upah jika mengajukan cuti. Beberapa juga ada yang menguangkan cuti karena mendapatkan upah tambahan jika cuti haid mereka tidak digunakan.

  • Tidak dipromosikan karena bias diskriminatif

Sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa hanya seperempat dari keseluruhan pekerja perempuan di Indonesia menempati posisi bergaji tinggi seperti manajerial dan supervisor.

Sedikitnya jumlah ini merupakan fenomena yang disebabkan oleh anggapan bahwa perempuan kurang bisa mengaktualisasi diri dan membangun relasi. Selain itu juga, terdapat stereotip bahwa laki-laki lebih unggul dari perempuan dan akan lebih baik jika perempuan mengurus urusan rumah tangga saja. 

Anggapan bahwa perempuan fokusnya akan terpecah karena harus mengurus ranah pribadi (rumah tangga) dan pekerjaan juga semakin menguatkan alasan perempuan lebih sedikit mendapatkan promosi dibanding laki-laki.

Hak Perempuan di Tempat Kerja

Setelah mengetahui berbagai macam bentuk diskriminasi yang sering terjadi di tempat kerja, hal selanjutnya yang harus kamu ketahui adalah hak-hak perempuan di tempat kerja. Penting untuk diingat bahwa perempuan dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia sehingga kamu dapat merujuknya jika terjadi pelanggaran di tempat kerja.

  • Hak untuk tidak didiskriminasi

Tindak diskriminatif berbasis gender dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Pasal 6 tahun 2003. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat perlindungan hukum atas tindakan diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Perusahaan harus memperlakukan seluruh pekerjanya dengan objektif dan tanpa bias karena UU ini juga mengatur larangan diskriminasi dalam aspek memperoleh pekerjaan, upah, dan jabatan antara pekerja laki-laki dan perempuan. Artinya, harus ada kesetaraan dalam upah, benefit, dan promosi di tempat kerja tanpa membedakan gender pekerja.

  • Hak tentang jam kerja

Terdapat beberapa bidang kerja seperti manufaktur dan layanan konsumen yang memberlakukan banyak shift di hari kerjanya. Dalam bekerja dengan sistem shift, terdapat syarat-syarat dan tata cara kerja malam untuk perempuan dalam Undang-Undang No. 13 tahun Pasal 47 tahun 2003.

Pekerja perempuan di bawah umur 18 tahun atau perempuan hamil yang menurut keterangan dokter disarankan tidak kerja untuk menjaga kesehatan dan kandungannya, tidak diperbolehkan untuk bekerja pukul 23.00-07.00. Kemudian, pihak perusahaan wajib menyediakan akomodasi transportasi untuk pekerja perempuan yang memiliki shift kerja dari pukul 23.00-05.00. Perusahaan juga wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi dan menjaga keamanan para pekerja perempuan selama waktu shift berlangsung sebanyak minimal 1400 kalori, diberikan di waktu istirahat, dan tidak bisa diuangkan.

  • Hak untuk cuti haid

Haid merupakan siklus fisiologis alami yang terjadi pada perempuan yang memiliki rahim dan tidak dapat dihindari. Rasa nyeri sering muncul dalam beberapa hari pertama sehingga seringkali pekerja perempuan memiliki kendala untuk bekerja. Pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pekerja perempuan dalam masa haid dan merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

  • Hak untuk cuti hamil dan melahirkan

Seperti haid, cuti hamil dan melahirkan juga dilindungi peraturan yang berlaku. Pekerja perempuan masih diperbolehkan bekerja produktif di usia kehamilan muda tetapi, setelah usia kehamilannya sudah melewati 8 bulan, mereka berhak untuk mendapatkan cuti selama 3 bulan. 

Pasal 82 (1) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Kemudian, dalam Pasal 81 No. 40 UU Cipta Kerja, perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja jika pekerjanya hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau dalam masa menyusui bayinya. Perusahaan juga dilarang untuk memaksa pekerjanya, baik perempuan maupun laki-laki untuk mengundurkan diri dalam Pasal 81 No. 42 UU Cipta Kerja.

  • Hak perlindungan selama hamil

Selanjutnya, pekerja dalam masa kehamilan dilarang dipekerjakan jika membahayakan kandungannya dan dirinya sendiri, seperti aktivitas fisik yang berlebihan, bekerja di shift malam, dan lainnya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

  • Hak cuti keguguran

Jika pada suatu waktu pekerja perempuan mengalami keguguran, dia juga berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau disesuaikan dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Artinya, cuti keguguran bisa diperpanjang berdasarkan anjuran dokter kandungan atau bidan karena kondisi medis tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

Saat hal ini terjadi, segera laporkan kondisinya kepada HRD atau atasan dengan menyertakan keterangan dari dokter. Sama seperti cuti kehamilan, pekerja yang mengajukan cuti keguguran juga berhak untuk mendapatkan upah penuh selama dia cuti.

  • Hak menyusui saat jam kerja

Pekerja perempuan yang sudah melahirkan berhak untuk memberikan bayinya ASI walaupun masih dalam jam kerja. Pasal 83 UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Hadirnya perempuan di ranah pekerjaan harus didukung dengan dihilangkannya tindakan-tindakan diskriminatif. Untuk mencapai hal ini, penting untuk mengenali beragam bentuk diskriminasi tersebut agar dapat memperjuangkan hak-hak perempuan di tempat kerja sesuai dengan payung hukum yang ada. 

Nah, itulah bentuk-bentuk diskriminasi dan hak-hak perempuan di tempat kerja yang perlu diketahui agar kamu dapat mengetahui lingkungan kerja yang aman. Sebelum memulai kerja, kamu juga dapat menanyakan pertanyaan mengenai hak-hak ini saat interview. Sekarang, yuk cari dan lamar kerja di JobStreet! Jangan lupa juga untuk perbarui profil-mu sebelum melamar.

Untuk membaca lebih banyak artikel serupa, kamu dapat mengunjungi laman Tips Karier, dan akses JobStreet dari mana saja dengan download aplikasi di Apple App Store dan Google Play Store

Di JobStreet kami selalu berupaya mengantarkan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Sebagai Partner Karier, kami berkomitmen membantu pencari kerja menemukan passion dan tujuan dalam setiap langkah karier. Sebagai Partner Talent nomor 1 di Asia, kami menghubungkan perusahaan dengan kandidat tepat yang dapat memberikan dampak positif dan berkualitas kepada perusahaan.

Temukan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Kunjungi JobStreet hari ini.

Tentang SEEK Asia

SEEK Asia, gabungan dari dua merek ternama Jobstreet dan jobsDB, adalah portal lowongan pekerjaan terkemuka dan destinasi pilihan untuk pencari dan pemberi kerja di Asia. Kehadiran SEEK Asia menjangkau 7 negara yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Vietnam. SEEK Asia adalah bagian dari SEEK Limited Company terdaftar di Bursa Efek Australia, portal lowongan pekerjaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar. SEEK Asia dikunjungi lebih dari 400 juta kali dalam setahun.

Tentang SEEK Limited

SEEK adalah grup perusahaan yang beragam, dengan portofolio yang kuat  yang mencakup usaha lowongan pekerjaan daring , pendidikan, komersial dan relawan. SEEK hadir secara global (termasuk di Australia, Selandia Baru, Cina, Hong Kong, Asia Tenggara, Brazil dan Meksiko), yang menjangkau lebih dari 2,9 miliar orang dan sekitar 27 persen PDB global. SEEK memberikan kontribusi positif kepada orang-orang dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Bursa Efek Australia, yang menempatkannya sebagai 100 perusahaan teratas dan telah diperingkat sebagai 20 Perusahaan Paling Inovatif oleh Forbes.

.

More from this category: Keberagaman di tempat kerja

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.