Ketika mengikuti wawancara kerja, kita akan menghadapi berbagai pertanyaan yang bertujuan menggali kepribadian dan kompetensi kita. Namun, beberapa di antaranya bisa menyentuh hal-hal pribadi dan perlu disikapi dengan hati-hati.
Bagi pemberi kerja, pertanyaan-pertanyaan itu membantu menilai sejauh mana kita cocok dengan posisi yang dilamar. Sementara bagi kandidat, wawancara adalah kesempatan untuk menunjukkan pengalaman dan keahlian terbaik.
Meski begitu, tidak semua pertanyaan perlu dijawab secara terbuka. Ada beberapa hal yang sebaiknya dijaga agar proses wawancara tetap profesional dan nyaman bagi kedua pihak.
Wawancara kerja bertujuan membantu perusahaan menilai sejauh mana kandidat cocok dengan posisi yang dibutuhkan. Karena itu, pertanyaan yang diajukan sebaiknya berkaitan langsung dengan kemampuan dan cara kerja seseorang, jelas Saut Christianus Manalu, Partner di Indonesian Consultant at Law (ICLaw).
“Pertanyaan tentang karakter pribadi tentu wajar dan relevan untuk diajukan, misalnya ‘Bagaimana kamu menghadapi situasi kerja ketika di bawah tekanan?’ Tapi kalau sudah menyentuh hal yang terlalu pribadi atau terkait keyakinan seseorang, sebaiknya hanya ditanyakan jika memang ada alasan dan tujuan yang jelas,” kata Saut.
Menurut Saut yang penting bukan hanya isi pertanyaan, tapi juga niat di baliknya. “Ada tiga hal yang sebaiknya dipikirkan oleh pewawancara: mengapa informasi ini perlu diketahui, apa relevansinya dengan pekerjaan, lalu, siapa yang sedang kita wawancarai, karena konteks dan kepantasan juga perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Saut mencontohkan ketika mewawancarai kandidat dengan disabilitas. “Kita perlu menimbang apakah pantas menanyakan hal-hal yang terlalu personal. Kadang niatnya baik, tapi cara menyampaikannya bisa menimbulkan kesan berbeda,” tambahnya.
Di Indonesia belum ada undang-undang yang secara khusus mencantumkan daftar 'pertanyaan terlarang' dalam wawancara kerja. Namun, beberapa peraturan menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan larangan terhadap praktik perekrutan yang bersifat diskriminatif.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, misalnya, menjamin kesempatan kerja yang setara dan bebas diskriminasi bagi semua orang.
“Setiap individu, baik laki-laki, perempuan, maupun penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan kerja berdasarkan kompetensi dan kualifikasinya,” ujar Saut. “Prinsip ini memastikan keputusan perekrutan didasarkan pada kemampuan, bukan pada latar belakang pribadi atau identitas seseorang.”
Dalam praktiknya, pemberi kerja juga perlu peka terhadap konteks sosial dan budaya selama proses wawancara. Pertanyaan seputar agama, suku, atau pandangan politik bisa dengan mudah disalahartikan atau membuat kandidat merasa tidak nyaman.
Beberapa pertanyaan dapat dianggap kurang pantas jika disampaikan tanpa konteks yang jelas, misalnya yang berkaitan dengan:
“Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan seperti itu sebenarnya tidak memberi gambaran apa pun tentang kemampuan seseorang dalam bekerja,” kata Saut. “Niatnya mungkin tidak untuk mendiskriminasi, tapi topik semacam ini sensitif dan mudah disalahartikan, jadi sebaiknya dihindari.”
Dalam beberapa situasi, pertanyaan personal masih bisa diterima selama tujuannya jelas dan berkaitan dengan urusan administratif atau kebutuhan praktis, bukan untuk menilai kehidupan pribadi kandidat.
“Misalnya, pertanyaan tentang status perkawinan bisa relevan jika pekerjaan menuntut perjalanan dinas atau penempatan di luar kota. Perusahaan perlu tahu apakah kandidat siap menjalani tanggung jawab tersebut,” kata Saut.
Hal yang sama juga berlaku untuk pertanyaan tentang agama, yang biasanya diajukan untuk keperluan administrasi seperti menentukan waktu cuti keagamaan atau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Umumnya, penyesuaian waktu THR dilakukan sesuai perayaan besar masing-masing, seperti Lebaran atau Natal.
Pertanyaan mengenai kondisi kesehatan atau disabilitas juga bisa muncul untuk memastikan karyawan mendapatkan manfaat asuransi dan fasilitas kesehatan yang sesuai. “Pertanyaan seperti ini bukan untuk membeda-bedakan,” jelas Saut, “tetapi untuk memastikan setiap orang mendapat perlindungan dan dukungan yang adil.”
Di Indonesia, perusahaan umumnya mengumpulkan data pribadi seperti status perkawinan, agama, alamat, dan kondisi kesehatan sebagai bagian dari proses administrasi. Data ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan penggajian, asuransi, atau THR, meskipun informasi tersebut tidak selalu dibahas dalam wawancara.
Karena hal ini sudah menjadi praktik umum, sebagian besar kandidat diharapkan untuk memberikan informasi tersebut. “Yang perlu dipastikan bukan apakah data itu dikumpulkan, tapi bagaimana data tersebut dikelola dengan baik,” kata Saut. “Perusahaan sebaiknya mengajukan pertanyaan dengan tujuan yang jelas dan menggunakan informasi tersebut secara bertanggung jawab.”
Ketika pertanyaan pribadi muncul saat wawancara, kandidat bisa menjawab dengan sopan dan singkat, lalu mengarahkan kembali pembicaraan ke keahlian atau pengalaman kerja yang relevan. Misalnya, jika ditanya tentang keluarga atau kesediaan bepergian, kandidat bisa menjelaskan bagaimana mereka mengatur waktu dan tetap profesional di tengah tanggung jawab pribadi.
Pendekatan seperti ini membantu menjaga suasana wawancara tetap positif dan menunjukkan bahwa kandidat memahami ekspektasi di dunia kerja.
“Di Indonesia, kemampuan menjawab dengan sopan masih dianggap penting,” tambah Saut. “Yang akan dinilai bukan hanya isi jawaban, tapi juga bagaimana kandidat mengomunikasikan sikap dan kesiapan mereka untuk berkontribusi di tempat kerja.”
Jobstreet tidak menjamin akurasi, keandalan, atau kelengkapan informasi dalam artikel ini. Sebelum mengambil keputusan berdasarkan isinya, sebaiknya Anda mencari informasi tambahan dan mendapatkan nasihat independen, termasuk dari penasihat hukum, untuk memastikan apakah saran yang diberikan tepat bagi Anda.