Banyak dari masyarakat Indonesia mungkin tidak asing dengan outsourcing atau alih daya. Hanya saja, pemahaman mereka dengan istilah tersebut masih banyak yang keliru. Bahkan, citra outsourcing di masyarakat cenderung negatif.
Fakta di lapangan bahwa masih banyak pekerja outsourcing di Indonesia yang belum sejahtera. Namun, hal itu bukan berarti konsep merekrut tenaga kerja alih daya itu sendiri salah, ya!
Untuk itulah, konsep penggunaan tenaga kerja alih daya haruslah dipahami dengan baik. Mari kita pelajari bersama apa itu outsourcing, termasuk sistem, dasar hukum, jenis, contohnya.
Dalam bahasa Indonesia, outsourcing artinya alih daya. Menurut Investopedia, outsourcing adalah praktik bisnis yang melibatkan penggunaan jasa pekerja eksternal. Para pekerja ini melakukan pekerjaan yang lazimnya dikerjakan oleh pekerja internal suatu perusahaan.
Namun, pekerjaan yang dilakukan tenaga outsource tidak berkaitan langsung dengan bisnis inti perusahaan.
Perusahaan yang mengadopsi outsourcing biasanya bertujuan sebagai upaya pemangkasan biaya operasional. Pengalihan tugas kepada pihak ketiga, membuat perusahaan dapat meminimalisir biaya yang tidak perlu. Misalnya, seperti overhead, peralatan, dan teknologi.
Strategi outsourcing juga dapat membantu perusahaan agar lebih fokus pada kegiatan utama bisnisnya. Alhasil, efisiensi dan produktivitas perusahaan pun dapat lebih ditingkatkan.
Dengan semua keuntungan tersebut, perusahaan dapat menerapkan alih daya di berbagai lini pekerjaan. Misalnya pekerjaan di bidang manufaktur, dukungan pelanggan, hingga back office.
Banyak yang mengira bahwa karyawan kontrak dan karyawan alih daya itu sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas. Ini dia perbedaannya:
Perbedaan pertama terletak pada kontrak kerja karyawan tersebut. Tenaga kerja outsourcing adalah karyawan yang terikat perjanjian dengan perusahaan alih daya.
Berbeda dengan karyawan kontrak yang terikat perjanjian dengan perusahaan yang secara langsung mempekerjakannya.
Mengenai tanggung jawabnya, karyawan alih daya menjadi tanggung jawab dari perusahaan penyedia jasa. Maka, mereka juga berkewajiban menjalankan tugas sesuai job desk dari perusahaan outsourcing.
Adapun karyawan dengan sistem kontrak mengemban tugas sesuai job desk dari perusahaan tempatnya bekerja.
Karyawan kontrak adalah pekerja yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sementara karyawan tetap terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Jadi, karyawan kontrak memiliki durasi yang dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu. Hal ini sesuai dengan perjanjian dengan perusahaan. Jadi, jika dikontrak selama dua tahun, masa kerja juga akan berakhir saat tahun kedua.
Nah, karyawan outsourcing terikat perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing, termasuk bisa dalam bentuk PKWT maupun PKWTT. Hal ini tertuang dalam pasal 66 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan.
Dalam konteks bekerja tenaga kerja alih daya, durasi tersebut bisa bervariasi tergantung kebutuhan. Nantinya, perusahaan outsourcing dengan perusahaan klien akan membuat ketentuan.
Tetapi, tenaga kerja alih daya tidak terikat PKWT maupun PKWTT dengan perusahaan klien. Jadi, mereka bertugas sesuai instruksi dari perusahaan outsourcing untuk bekerja di perusahaan klien.
Karyawan outsourcing memperoleh gaji dari perusahaan alih daya yang menaunginya. Nah, perusahaan outsourcing tersebut akan mendapatkan dana dari perusahaan klien. Dana akan diterima setelah perusahaan mengirim tagihan atas layanan yang digunakan.
Sementara itu, karyawan kontrak mendapatkan gaji langsung dari perusahaan tempat mereka bekerja. Terkadang, karyawan kontrak cenderung memiliki gaji yang lebih tinggi daripada karyawan outsourcing.
Seperti dijelaskan sebelumnya, status karyawan outsource ditentukan oleh perusahaan yang menaunginya, bisa PKWT atau PKWTT. Nah, dengan demikian, peluang atau prospek karyawan tersebut sangat tergantung dengan kebijakan perusahaan yang menaungi mereka.
Pastinya, karyawan outsourcing tidak memiliki prospek menjadi karyawan tetap di perusahaan klien. Pasalnya, mereka sejatinya memang bukan karyawan di perusahaan klien.
Sedangkan karyawan kontrak ada peluang untuk menjadi karyawan tetap. Sebab, karyawan ini merupakan merupakan karyawan internal dari perusahaan klien. Namun kembali lagi, hal ini tetap bergantung pada kebijakan perusahaan.
Di perusahaan klien, karyawan alih daya tidak memiliki jenjang karier layaknya karyawan internal. Jika kerja sama tidak diperpanjang, karyawan alih daya bisa dipindahkan ke perusahaan lain.
Sedangkan untuk karyawan kontrak, ada tidaknya jenjang karier tergantung dengan kebijakan perusahaan, meski memang tidak terlalu jelas. Berbeda dengan karyawan tetap yang jenjang kariernya lebih jelas.
Terkait PHK, baik karyawan kontrak internal maupun karyawan outsourcing, tetap mengikuti aturan pemerintah. Keduanya berhak menerima ganti rugi atau kompensasi jika perusahaan mem-PHK. Hal ini mengacu pada pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Bagi karyawan outsourcing, hak ganti rugi dapat mereka terima setelah berakhirnya hubungan kerja. Tergantung dengan jenis perjanjian kerjanya, PKWTT atau PKWT. Adapun besarannya bisa bervariasi tergantung alasan PHK.
Namun sekali lagi, hubungan kerja karyawan atau tenaga outsourcing adalah dengan perusahaan outsourcing. Kewajiban membayar pesangon atau kompensasi menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, bukan perusahaan klien.
Munculnya sistem outsourcing sebagai strategi bisnis tentu bukan tanpa alasan. Sistem ini memiliki arti penting bagi perusahaan, sehingga mereka layak mengadopsinya.
Pun bagi karyawan, outsourcing juga memiliki manfaat tersendiri. Sistem ini layak dijadikan jalur untuk meniti karier. Berikut ini sederet manfaat dan keuntungan sistem alih daya bagi perusahaan dan karyawan:
Nah, berikut beberapa arti penting outsourcing bagi perusahaan pengguna layanan atau perusahaan klien:
Tak hanya bagi perusahaan, sistem outsourcing juga bermanfaat bagi karyawan alih daya.
Berikut beberapa arti penting alih daya bagi karyawan:
Dalam sistem outsourcing, perusahaan mengalihkan atau menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak eksternal. Dalam hal ini, tugas diserahkan kepada perusahaan alih daya.
Jadi, singkatnya perusahaan outsourcing adalah perusahaan penyedia jasa. Sedangkan perusahaan yang membutuhkan pekerja disebut perusahaan pengguna jasa.
Perusahaan pengguna jasa berposisi sebagai klien yang menggunakan layanan dari perusahaan alih daya. Artinya, perusahaan wajib membayar kepada perusahaan penyedia jasa atas layanan yang digunakan.
Nah, penyedia jasa outsourcing bertanggung jawab mengurus hal terkait tenaga kerjanya. Mulai dari perekrutan, pelatihan, hingga penggajiannya.
Sebagai gambaran, berikut tahapan sistem kerja outsourcing:
Sebelum menerapkan sistem baru alih daya dengan pekerja, perusahaan perlu menentukan tujuan. Lalu, identifikasikan tugas atau pekerjaan yang cocok untuk alih daya.
Kemudian, perusahaan perlu mencari vendor atau perusahaan alih daya yang tepat sesuai kebutuhan. Pada tahap ini, penting untuk memilih vendor berkualitas dan terpercaya. Misalnya, dengan cara melihat rekam jejak vendor dan ulasan pelanggan.
Selanjutnya, perusahaan dapat bernegosiasi tentang mekanisme dan perjanjian bersama. Hal ini meliputi biaya, durasi kerja, lingkup layanan, dan aspek penting perusahaan lainnya.
Barulah akhirnya perusahaan bisa mulai meresmikan hubungan kerja dengan vendor melalui penandatanganan kontrak.
Sebelum memulai pelaksanaan, perusahaan perlu mempersiapkan rencana transisi terlebih dahulu. Persiapan ini bisa dengan sosialisasi kepada karyawan internal, menyusun jadwal, dan rencana kerja. Jangan lupa, transfer data dan informasi dengan vendor.
Setelah perencanaan selesai, perusahaan bisa memulai transisi dan pengalihan tanggung jawab kepada vendor. Tenaga kerja dari vendor dapat didatangkan ke perusahaan untuk menjalankan tugas sesuai jadwal.
Selama proses alih daya, perusahaan dan vendor perlu menjaga komunikasi yang efektif demi kelancaran operasional, koordinasi hubungan baik di kedua belah pihak juga penting.
Selain itu, perusahaan juga harus terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak. mulai dari tenaga kerja alih daya, staf internal, serta pelanggan. Dengan demikian, perusahaan bersama dengan vendor dapat melakukan penyesuaian dan perbaikan.
Regulasi tentang alih daya di Indonesia dulu memakai pasal 64-66 UU Nomor 13 tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan. Namun, peraturan tersebut telah mengalami revisi melalui UU Cipta Kerja.
Menurut pasal 64 terbaru, perusahaan dapat memasrahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian outsourcing secara tertulis.
Pemerintah juga menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan ketentuan yang diatur dalam PP.
Dalam pasal 66 UU Nomor 6 tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan, ada beberapa poin terkait outsource. Berikut adalah diantaranya:
Ketentuan lebih lanjut terkait perlindungan pekerja dan Perizinan Berusaha diatur dalam PP.
Tidak semua alih daya sama karena jenisnya beragam. Nah, berikut beberapa jenis alih daya yang umum:
ITO merupakan praktik alih daya untuk pekerjaan yang terkait dengan teknologi informasi (TI). Contoh pekerjaan TI, misalnya pengembangan perangkat lunak, pemrograman, hingga pemeliharaan infrastruktur TI.
Keberadaan fasilitas TI seperti website dan aplikasi sangat penting bagi keberhasilan bisnis. Melalui ITO, pebisnis bisa mengakses layanan pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan TI perusahaan.
BPO adalah praktik alih daya untuk proses bisnis tertentu memakai layanan vendor pihak ketiga. Dulunya, penerapan BPO dilakukan pada jenis pekerjaan manufaktur. Namun, kini penerapannya meluas ke berbagai jenis pekerjaan lain.
Pada umumnya, perusahaan yang menggunakan jasa BPO untuk tugas back-office maupun front-office. Tugas back-office berkaitan dengan fungsi internal seperti keuangan dan akuntansi. Sedangkan tugas front-office berkaitan dengan pelanggan seperti customer service.
KPO merupakan jenis alih daya untuk pekerjaan yang berkaitan dengan informasi inti dalam suatu bisnis. Biasanya, perusahaan menggunakan KPO untuk mendatangkan pakar yang ahli di bidangnya.
Sebenarnya, KPO merupakan bagian dari BPO. Namun bedanya, praktik KPO lebih spesifik dan analitis serta berkaitan dengan pengetahuan. Layanannya diantaranya konsultan keuangan, riset pasar, layanan hukum, serta analisis dan interpretasi data.
Kehadiran KPO memiliki arti penting bagi bisnis. Terutama jika perusahaan perlu meningkatkan kualitas produk dan layanannya. Dalam hal ini, KPO dapat membantu bisnis untuk menemukan strategi terbaiknya.
Terakhir PEO yaitu perusahaan alih guna sumber daya manusia yang memiliki layanan bagi usaha kecil dan menengah.
Contoh layanan PEO, misalnya konsultasi SDM, penggajian, dan bantuan kepatuhan terhadap peraturan.
Pekerjaan outsourcing sendiri umumnya mencakup jenis pekerjaan dari beragam sektor.
Nah, berikut beberapa contoh outsourcing yang bisa jadi pilihan:
Membentuk tim kebersihan internal dapat menjadi tugas yang rumit. Menggunakan jasa cleaning service outsourcing adalah solusi praktis agar lebih mudah.
Perusahaan tidak perlu repot memberikan merekrut dan melatih tenaga kerja kebersihan. Sebab, perusahaan alih daya akan melakukan tugas itu. Lalu, perusahaan hanya perlu menggunakan jasanya.
Jadi, perusahaan tidak perlu memikirkan manajemen kebersihan kantor. Hal-hal seperti pelatihan pekerja, penggajian, dan prosedur kebersihan akan diatur oleh perusahaan outsource.
Keberadaan petugas keamanan memainkan peranan penting dalam menjaga keamanan kantor perusahaan. Selain merekrut petugas keamanan internal, tetapi perusahaan juga bisa menggunakan jasa alih daya.
Satpam alih daya tetap menjadi opsi relevan dalam beberapa situasi. Misalnya, untuk penambahan personel ketika ada acara tertentu.
Pekerjaan alih daya juga mencakup banyak pekerjaan lain dari berbagai sektor. Berikut beberapa contoh lain pekerjaan alih daya:
Lalu apakah ada outsourcing honorer? Outsourcing honorer adalah kabar terkait akan adanya penggantian tenaga honorer menjadi alih daya. Hal ini sebagaimana melansir dari sejumlah berita online, seperti CNN Indonesia.
Kabar penggantian honorer menjadi alih daya ini mencuat sejak pertengahan 2022. Namun hingga akhir tahun 2023, masih belum ada kabar terbaru terkait realisasi wacana tersebut.
Berikut beberapa kelebihan sistem alih daya bagi perusahaan pengguna jasa:
Tenaga kerja alih daya datang dalam keadaan sudah cukup memiliki keahlian dan keterampilan. Jadi, perusahaan tidak perlu repot mengadakan pelatihan.
Hal tersebut tentunya juga sangat membantu dalam memangkas biaya operasional, terutama yang terkait dengan biaya pelatihan.
Tenaga kerja alih daya telah menjalani rekrutmen di perusahaan outsourcing. Dengan begitu, perusahaan klien bisa langsung mendapatkan tenaga terampil.
Pada sistem alih daya, pekerjaan yang sifatnya penunjang menjadi tanggung jawab pihak eksternal. Dengan begitu, perusahaan bisa lebih fokus pada aktivitas kegiatan inti bisnis.
Meskipun sistem alih daya menawarkan berbagai kelebihan, tetapi ada juga kekurangannya. Berikut ini beberapa diantaranya yang patut diperhatikan:
Meski ada kekurangan, bekerja di perusahaan outsourcing juga punya sisi positif. Pelatihan khusus dan pengalaman kerja di berbagai perusahaan adalah dua nilai plus yang bisa kamu dapatkan ketika bekerja di perusahaan outsourcing.
Terlepas dari status karyawan, kamu harus terus selalu mengembangkan diri agar bisa bersaing di dunia kerja.
Kalau kamu bingung mencari sumber belajar soal dunia kerja, Jobstreet by SEEK adalah jawabannya.
Manfaatkan situs Jobstreet by SEEK untuk menambah keahlian yang sesuai dengan minatmu. Kamu bisa punya akses luas untuk mengikuti berbagai pelatihan berkualitas di seekMAX.
Selain itu, kamu juga bisa menggali tips seputar pekerjaan yang berguna untuk perjalanan karir kamu di laman Tips Karier.
Jangan lupa untuk perbarui profil Jobstreet kamu dan mulai cari lowongan kerja untuk meraih kondisi karir idealmu, ya!
Tunggu apa lagi, yuk download aplikasi Jobstreet by SEEK di Google Play Store atau Apple App Store!