Ini Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja: Ternyata Mudah!

Ini Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja: Ternyata Mudah!
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 12 November, 2024
Share

SKCK juga menjadi berkas yang dibutuhkan dalam perekrutan kerja. Simak disini bagaimana cara membuat SKCK online untuk melamar kerja! 

Kamu bisa mendapatkan dokumen ini dengan mengurusnya di Polsek atau Polres. Tak cuma bisa diurus secara offline, cara membuat SKCK online untuk melamar kerja kini juga bisa dilakukan. 

Lebih lanjut, terkait cara dan syarat membuat SKCK untuk melamar kerja yang lengkap, mari simak penjelasan berikut. 

Apa itu SKCK? 

Melansir Hukumonline, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang isinya menyatakan apakah seseorang punya catatan hukum atau tidak.  

Pentingnya SKCK untuk Pelamar Kerja 

Lalu, apa pentingnya membuat SKCK melamar pekerjaan? Berikut ini penjelasannya.  

1. Memenuhi persyaratan administrasi lamaran kerja 

Saat melamar kerja, selain CV ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. SKCK adalah salah satunya. 

Dengan memiliki SKCK, pelamar bisa memastikan semua syarat administrasi terpenuhi sehingga proses melamar pekerjaan menjadi lebih lancar. 

2. Mempermudah seleksi dan screening saat proses rekrutmen 

Dalam proses rekrutmen, perusahaan biasanya melakukan screening untuk memastikan calon karyawan mereka memiliki latar belakang yang baik. 

SKCK bisa membantu perusahaan mengetahui apakah pelamar memiliki catatan kriminal atau tidak.  

3. Membuka peluang kerja di berbagai bidang 

Ada banyak bidang pekerjaan yang mewajibkan pelamar memiliki SKCK, seperti pekerjaan di sektor keamanan, pemerintahan, atau perusahaan yang membutuhkan integritas tinggi. 

Dengan memiliki SKCK, kamu tentu akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk melamar pekerjaan di bidang-bidang tersebut. 

Syarat membuat SKCK untuk melamar kerja 

Adapun syarat membuat SKCK untuk melamar kerja adalah sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari https://skck.polri.go.id/. 

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
  2. Fotokopi Akta Lahir atau Dokumen Pendukung Lainnya 
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
  4. Dokumen Sidik Jari 
  5. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 (6 lembar) dengan Latar Belakang Merah 

Syarat di atas adalah dokumen yang dibutuhkan ketika mengurus SKCK baru. Biasanya, kamu juga perlu membawa surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisilimu. 

Jika kamu sudah pernah membuat surat ini, maka cukup memperpanjang masa berlakunya saja. Syarat untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, yaitu: 

  • Membawa SKCK Lama yang Asli atau Legalisir 
  • Fotocopy KTP/SIM 
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
  • Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir 
  • Pas Foto Terbaru dan Berwarna Ukuran 4x6 (foto berpakaian Sopan dan Berkerah) 
  • Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK 

Baca Juga: 4 Tips Cara Menjawab Gaji yang Diharapkan

Biaya pembuatan SKCK 

Kemudian, berapa biaya pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan? Mengutip dari situs resmi POLRI, biaya untuk membuat SKCK adalah sebesar Rp30.000. 

Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas di tempat pembuatan SKCK, seperti di kantor Polsek atau Polres setempat. 

Pastikan untuk membawa uang pas saat mengurus SKCK agar prosesnya menjadi lebih cepat dan lancar. 

Cara membuat SKCK 

Ada dua cara membuat SKCK yaitu cara online dan cara offline. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Cara membuat SKCK online untuk melamar kerja 

Cara membuat SKCK online untuk melamar kerja kini bisa melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Kamu dapat mengunduhnya lewat Google Play Store atau App Store

Sebelumnya, pembuatan SKCK secara online memang diarahkan ke website https://skck.polri.go.id/Akan tetapi, sejak Senin, tanggal 20 Maret 2023, portal registrasi SKCK online ini resmi dinonaktifkan.  

Jadi, jika ingin mengurus SKCK via daring, pemohon kini hanya bisa memakai aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Perubahan ini diberlakukan berdasarkan surat pemberitahuan B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK dari Kapolri.  

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat SKCK lewat aplikasi  SUPERAPPS PRESISI POLRI! 

  1. Pertama, unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI secara gratis lewat App Store atau Google Play Store. 
  2. Jika belum memiliki akun, daftar akun baru. Jika sudah punya, langsung masuk menggunakan akun yang terdaftar. 
  3. Selanjutnya, pilih menu "SKCK" dan lanjutkan dengan klik opsi "Ajukan SKCK" supaya kamu bisa memulai proses pendaftaran. 
  4. Siapkan dan unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran/kenal lahir, dan pas foto berwarna sesuai syarat. 
  5. Lalu isi formulir pendaftaran SKCK dengan data diri dan informasi yang diperlukan. 
  6. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sesuai dengan petunjuk yang diberikan di aplikasi. 
  7. Setelah pembayaran berhasil, cetak tanda bukti berupa barcode yang diberikan melalui aplikasi. 
  8. Tunjukkan barcode dan bawa dokumen persyaratan lainnya ke loket pelayanan SKCK di kantor Polda, Polres, atau Polsek terdekat untuk mengambil surat fisiknya. 

Cara membuat SKCK offline 

Mengurus SKCK secara offline bisa menjadi pilihan yang lebih praktis, terutama jika lokasi Polres atau Polsek dekat dengan tempat tinggalmu. 

Proses mengurus SKCK secara offline ini juga dapat memberimu kepastian langsung tentang status pengurusan SKCK. Caranya mudah kok, berikut ini langkah-langkahnya.  

  1. Datang ke Polres atau Polsek Sesuai dengan Domisili 
  2. Ambil Formulir Pendaftaran SKCK yang Disediakan di Kantor Polisi 
  3. Isi Formulir dengan Lengkap dan Benar 
  4. Lampirkan Fotokopi dan Dokumen Asli yang Disyaratkan 
  5. Bayar Biaya Pembuatan SKCK 
  6. Tunggu Proses Pencetakan SKCK 
  7. Ambil SKCK yang Sudah Jadil 

Tips agar SKCK cepat selesai 

Setelah tahu cara membuat SKCK online untuk melamar kerjamanfaatkan tips berikut agar pengurusannya jadi lebih mudah dan cepat selesai.  

1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap 

Dalam pengurusan SKCK melamar pekerjaan, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap sebelum kamu datang ke kantor Polsek/Polres. 

Dokumen seperti fotocopy akta kelahiran/kenal lahir, KTP, SIM, Kartu Keluarga (KK), pas foto berwarna ukuran 4 6, dan dokumen lainnya harus lengkap dan sesuai persyaratan. 

Jangan lupa pula pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon. 

2. Datang ke kantor Polsek/Polres pada jam kerja yang tidak terlalu ramai 

Untuk menghindari antrean panjang, datanglah ke kantor Polsek/Polres pada jam kerja yang tidak terlalu ramai seperti pukul 10.00 dan jam 14.00. 

Jangan datang saat jam-jam sibuk seperti pukul 08.00-09.00 atau mendekati jam istirahat! 

3. Isi formulir dengan teliti dan sesuai dengan data diri 

Saat mengisi formulir, pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Kesalahan pengisian bisa memperlambat proses dan membuat kamu harus mengulang kembali. 

Kesimpulan tentang cara membuat SKCK online untuk melamar kerja 

Demikian ulasan tentang tata cara pembuatan SKCK, khususnya terkait cara membuat SKCK online untuk melamar kerjaKemudian, apakah SKCK melamar pekerjaan bisa untuk CPNS? Sayangnya tidak bisa. 

Meski dokumen yang disyaratkan untuk mengurus SKCK sama, terdapat sedikit perbedaan yang membuatnya tidak bisa dipakai bergantian. 

Perbedaan SKCK melamar kerja dan CPNS terletak pada keterangan yang tercantum dalam surat tersebut. Mengutip IDN Times, SKCK untuk CPNS memuat keterangan khusus yang terkait jabatan yang hendak dilamar di lembaga pemerintah. 

Jika semua dokumenmu lengkap, manfaatkan juga kemudahan melamar pekerjaan secara online lewat aplikasi Jobstreet

Temukan berbagai tips karier yang menarik dan pastinya berguna dalam membantumu mengembangkan wawasan! 

Download aplikasi Jobstreet melalui Google Play Store atau Apple App Store sekarang juga! Nikmati kemudahan melamar kerja dan mendapatkan informasi seputar dunia kerja dalam satu platform! 

Pertanyaan seputar cara membuat SKCK online untuk melamar kerja 

Selain berbagai informasi di atas, simak berbagai pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar cara membuat SKCK online untuk melamar kerja berikut ini! 

Apa saja yang perlu diperhatikan saat mengisi formulir SKCK? 

Saat mengisi formulir SKCK, ada beberapa hal penting yang harus kamu perhatikan. Pertama, pastikan semua data diri yang kamu isi sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran. 

Ketelitian dalam pengisian sangat penting untuk menghindari kesalahan yang bisa memperlambat proses penerbitan SKCK. Perhatikan juga penulisan nama, alamat, dan tempat tanggal lahirmu.  

Apakah bisa membuat SKCK untuk orang lain? 

Mengutip Kompas, pembuatan SKCK umumnya harus dilakukan sendiri oleh pemohon karena proses ini melibatkan identifikasi pribadi yang tidak dapat diwakilkan, seperti pengambilan sidik jari oleh petugas dan pengisian data pribadi. 

Akan tetapi, ada beberapa kondisi khusus yang bisa membuat pengurusan SKCK bisa diwakilkan. Misalnya, jika pemohon tidak dapat hadir secara fisik karena alasan kesehatan atau berada di luar kota.  

Bagaimana jika saya kehilangan SKCK? 

Jika kamu kehilangan dokumen SKCK yang sudah diurus, kamu tidak bisa meminta duplikatnya di kantor polisi. 

Jadi, solusinya cuma satu, yaitu membuat SKCK yang baru. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga berkas SKCK dengan baik.  

Apakah SKCK memiliki masa berlaku? 

Ya, SKCK memiliki masa berlaku. Seperti dikutip dari situs resmi Polri, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Jika masa berlaku SKCK telah habis dan kamu masih membutuhkan surat tersebut untuk keperluan tertentu, kamu bisa mengajukan perpanjangan.  

 

 

More from this category: Mencari pekerjaan

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.